Daftar Isi
4 min read

Apa Saja Perubahan UU KUP dalam Peraturan Turunan UU HPP?

Tayang 19 Dec 2022
Apa Saja Perubahan UU KUP dalam Peraturan Turunan UU HPP?

Adakah peraturan turunan terbaru yang mengatur tentang perubahan UU KUP sebagai aturan pelaksana UU HPP? Jika ada, diatur dalam peraturan yang mana? Lalu apa saja perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam regulasi terbarunya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, ada regulasi terbaru yang mengatur tentang perubahan UU KUP sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Peraturan Perpajakan (KUP).

Hal ini sebagaimana diinfokan Direktorat Jenderal Pajak melalui siaran pers Nomor SP-65/2022, bahwa pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Beleid ini juga sebagai regulasi pengganti peraturan pemerintah sebelumnya pada PP Nomor 74 Tahun 2011.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan perlunya penggantian peraturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pokok perubahan pasal per pasal dalam PP dari perubahan UU KUP tersebut sebagai berikut:

  1. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum menambahkan definisi antara lain, Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Pajak Karbon.
  1. Pada Bab II, menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
  1. Pada Bab III, mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  1. Pada Bab IV, menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.
  1. Pada Bab V, menurunkan sanksi keberatan dan sanksi banding serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai pengaturan dalam UU HPP, serta menambahkan lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
  1. Pada Bab VI, memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali diberikan setelah putusan peninjauan kembali diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan banding/peninjauan kembali diterbitkan adalah tanggal putusan diterima DJP.
  1. Pada Bab VII, menambahkan pengaturan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar penagihan pajak, menambahkan klaim pajak sebagai dasar penagihan, dan menambahkan pengaturan bahwa tagihan pajak berdasarkan pasal 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum inkracht bukan merupakan utang pajak.
  1. Pada Bab VIII, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak sesuai pasal 32 UU HPP serta menyesuaikan kerja sama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasian jabatan pasal 34 UU HPP.
  1. Pada Bab IX, mengatur penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuai pasal 27C UU HPP.
  1. Pada Bab X, mengatur pemulihan kerugian pada pendapatan negara sesuai pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyidikan sesuai pasal 44 UU HPP, dan mengatur penetapan secara in absentia sesuai pasal 44D UU HPP.
  1. Pada Bab XI, mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi.
  1. Pada Bab XII, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah pasal 2 UU HPP.
  1. Pada Bab XIII, mengatur tentang hak dan kewajiban pajak karbon.
  1. Pada Bab XIV, mengatur tentang ketentuan peralihan pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Pasal 14 ayat (1) huruf I, sanksi keberatan, banding, dan peninjauan kembali, dan sanksi Pengenaan sanksi permohonan penghentian penyidikan Pasal 44B.
  1. Pada Bab XV, mengatur penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama lima tahun sejak PP ini berlaku, mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74 tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, mencabut PP 74 tahun 2011, dan mengatur saat mulai berlakunya PP ini yakni tanggal diundangkan.

PP 50/2022 ini diundangkan pada 12 Desember 2022.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Poin perubahan regulasi dalam UU HPP.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak