Format NPWP baru dari NIK KTP jadi NPWP resmi berlaku. Seperti apa bentuk NIK NPWP terbaru ini? Simak ulasannya dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut.
Sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Secara bertahap, kebijakan tentang NIK KTP jadi NPWP ini diimplentasikan dengan ketentuan perundang-ungangan perpajakan sebagai landan hukumnya.
Seperti diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menggabungkan NIK KTP jadi NPWP adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah resmi menetapkan format NPWP terbaru, baik bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
Sebelum lanjut ke pembahasan NIK KTP jadi NPWP, Mekari Klikpajak akan kembali mengingatkan ada cara mudah dan cepat kelola pajak bisnis.
Pajak bisnis secara efektif dapat dilakukan hanya melalui aplikasi pajak online terintegrasi mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak.
Ingin tahu cara kelola pajak bisnis seperti membuat Faktur Pajak Keluaran dan kelola Pajak Masukan di e-Faktur?
Ketahui di sini Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar PPN & Lapor SPT Masa PPN
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa sih alasan yang jadi tujuan penggabungan NIK KTP jadi NPWP?
Tentunya ada banyak alasan dari penggabungan NIK KTP NPWP ini. Salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan.
Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Harapannya, tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.
Tak dimungkiri, saat ini pun nyatanya masih saja ada Wajib Pajak (WP) yang belum punya NPWP.
Ada saja alasannya. Bisa jadi karena malas atau enggan mengurus administrasi NPWP, hingga menganggap belum penting untuk memiliki NPWP.
Apapun alasannya, kesadaran membayar pajak memang harus dipupuk sedari mungkin, toh uang pajak yang kita bayarkan pada akhirnya juga akan kembali pada kita semua sebagai masyarakat Indonesia dalam bentuk lain seperti:
- Pembangunan fasilitas umum mulai dari jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan masih banyak lagi.
- Ketahanan pangan di dalam negeri dan lainnya
- Bahkan hasil dari uang pajak juga diberikan berupa uang tunai bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima.
Seperti apa pelaksanaan fungsi NIK sebagai NPWP ini dan kapan NIK KTP jadi NPWP berlaku, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang NIK KTP NPWP yang diatur dalam UU HPP di bawah ini.
NIK KTP NPWP Terbaru : Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak
Pemerintah terus meningkatkan reformasi perpajakan dengan melakukan struktur pengolahan data antar Kementerian dan Lembaga (K/L) menjadi lebih efektif. Salah satunya dengan integrasi data fungsi NIK sebagai NPWP.
Dengan integrasi NIK KTP NPWP ini, maka antara data kependudukan dengan data perpajakan individu menjadi data tunggal (single identification number).
Data tunggal ini menggunakan satu nomor akun yakni dari akun NIK.
Bukan hanya sebagai akun NPWP, data tunggal dari akun NIK ini juga akan digunakan untuk melakukan berbagai layanan pemerintah lainnya.
Harapannya, perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP ini dapat membuat administrasi perpajakan lebih baik dengan pemantauan Wajib Pajak yang efektif dan akurat.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, integrasi NIK NPWP ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang rancangannya sudah masuk dalam UU HPP yang disahkan pada April 2021.
Baca juga tentang, Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan
Jika NIK menjadi NPWP, apakah kartu NPWP tidak berlaku lagi?
Dalam UU Harominasi Perpajakan tersebut disebutkan, integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk implementasi penggabungan fungsi NIK dengan NPWP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Lupa Nomor NPWP Perusahaan? Ini Cara Mengetahui Cari NPWP Online
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP atau fungsi NIK sebagai NPWP
Ingat, KTP Ber-NPWP Tidak Otomatis Kena Pajak!
DJP pun pernah menegaskan, kendati penggabungan fungsi NIK KTP sebagai NPWP dilakukan, bukan berarti setiap KTP yang ber-NPWP itu otomatis dikenakan pajak.
Tetap saja, bagi WP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbebas dari pajak.
Pajak akan dikenakan pada WP dengan penghasilan di atas PTKP.
Penghasilan yang dikenakan pajak pun adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai dengan status WP.
Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Perhitungan penghasilan kena pajak WP Pribadi selengkapnya baca tentang Batas PTKP dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dan Membuat NPWP Online
Bagaimana dengan NPWP Badan atau Perusahaan?
Implementasi fungsi NIK sebagai NPWP ini secara khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Lalu bagaimana dengan NPWP Badan atau perusahaan? Mengingat nomor identitas usaha atau perusahaan tentunya tidak menggunakan NIK, melainkan nomor izin usaha.
Secara umum DJP juga mengatur ketentuan NPWP Badan atau perusahaan dari sisi jumlah digit NPWP dengan format baru seperti yang diatur dalam PMK 112/2022.
Tentu, dalam hal NPWP Badan atau perusahaan, tetap saja menggunakan penerbitan dan penggunaan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.
Tapi tetap saja, untuk mengurus NPWP Badan atau perusahaan akan selalu dibutuhkan NPWP Pribadi yang dilebur dalam NIK tersebut sebagai pihak yang mengurus NPWP perusahaan.
Namun, terdapat ketentuan baru pada format NPWP Badan atau perusahaan seiring adanya ketatapan NIK KTP jadi NPWP. Selengkapnya temukan penjelasannya di bawah.
Baca di sini tentang Syarat Pengajuan NPWP Badan dan Cara membuatnya.
Mulai Berlaku 14 Juli 2022, Begini Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP
Seperti yang sudah disebutkan di atas, melalui PMK No. 112/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK KTP jadi NPWP.
Seperti apa ketentuan NPWP terbaru dalam PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ini?
Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.
Siapa wajib pajak orang pribadi penduduk?
WP Pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, mulai 14 Juli 2022 setiap wajib pajak pribadi dapat mengakses pelayanan perpajakan elektronik menggunakan NIK.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP
a. Bentuk NPWP Baru ( Format Baru NPWP )
Setidaknya, terdapat 3 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:
- WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK
- WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
- Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha
Agar lebih mudah memahami bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP, simak tabel berikut ini:
No. | Wajib Pajak | Bentuk / Format NPWP |
1. | WP Pribadi | Menggunakan NIK sebagai NPWP |
2. | WP Badan | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
3. | WP Instansi Pemerintah | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
4. | WP Pribadi selain penduduk | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
5. | WP Pribadi yang sudah punya NPWP format 15 digit | NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format terbaru |
6. | WP Badan yang telah memiliki NPWP format 15 digit | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama |
7. | WP Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP format 15 digit | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama |
8. | Wajib Pajak Cabang | Menggunakan nomor identitas usaha dan NPWP format 15 digit |
Namun Pasal 13 beleid ini menegaskan, bahwa ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit.
b. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Sudah Memiliki NPWP
Bagi WP Pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.
Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kringpajak dan/atau saluran lainnya.
Sedangkan bagi WP selain orang pribadi (WP Badan, WP Isntansi Pemerintah) tinggal menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Sementara, untuk Wajib Pajak Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga: Ketentuan Cara Buat Faktur Pajak Keluaran pada eFaktur
c. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Belum Punya NPWP
Untuk WP Pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. WP Pribadi Penduduk
NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui:
- Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
- Secara jabatan.
WP Pribadi Penduduk yang belum memiliki NPWP tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.
2. WP Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk
Bagi WP Badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui:
- Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
- Secara jabatan.
3. WP Cabang
Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.
Baca Juga: Jenis Hingga Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak Adalah Seperti Apa?
d. Bagaimana Cara Validasi atau Aktivasi NIK Menjadi NPWP?
Bagi wajib pajak pribadi yang ingin mengetahui apakah NIK-nya sudah memperoleh validasi dari DJP sebagai NPWP, dapat melakukan pengcekan aktivasi NIK menjadi NPWP dengan cara sebagai berikut:
Cara Aktivasi NIK jadi NPWP bagi WP Pribadi yang Sudah Memiliki NPWP:
- Masuk / login ke DJP Online
- Masukkan NPWP
- Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”
- Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”
- Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran
- Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP16.
- Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut
- Kemudian klik “Validasi”
- Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil)
- Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan
- Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”
- Lalu tekan tombol “Ubah Profil”
- Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
e. Hingga 2023, NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online
Perlu diketahui, format baru NPWP ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id hingga 31 Desember 2023.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-43/2022.
Dia memastikan bahwa format baru NPWP 16 digit seiring berlakunya NIK jadi NPWP hanya akan berlaku secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan mulai 2024.
Artinya, mulai 2024, format baru NPWP ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan di DJP saja, tapi juga sudah bisa digunakan pada layanan yang diselenggarakan pihak lain yang memerlukan NPWP.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata Neilmaldrin.
f. Format NIK KTP NPWP 16 Digit untuk Semua Layanan Perpajakan Mulai 2024
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa format baru NPWP seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP ini mulai berlaku 2024 dan bisa digunakan pada layanan administrasi secara menyeluruh pada pihak lain yang disediakan PJAP/ASP mitra resmi DJP.
Berikut bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 yang menegaskan implementasi NPWP 16 digit dan bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan yang disediakan pihak lain atau PJAP:
Pasal 11 ayat (1). Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:
a. Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain;
b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan;
c. Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan yang dimaksud.
Layanan administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf c tersebut adalah:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 PMK 112/2022, dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit, maka:
WP orang pribadi bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dan Cepat dengan Klikpajak
Sebagai Wajib Pajak Badan, tentunya memiliki segudang urusan perpajakan dari bisnis/perusahaan yang dijalankan atau dikelola.
Selengkapnya baca Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!
Kewajiban pajak perusahaan mulai dari memungut atau memotong Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan lainnya.
Omong-omong kewajiban memungut/memotong PPh, WP Badan atau perusahaan harus membuat bukti pemotongan pajak PPh 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Bagaimana cara kerja dan penggunaan e-Bupot Unifikasi?
Untuk lebih memahaminya, selengkapnya baca tentang Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Pengelolaan Perpajakan Perusahaan Tbk.
Perusahaan atau WP Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga akan selalu membutuhkan pengelolaan e-Faktur atas transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM.
Kelola e-Faktur mulai dari membuat Faktur Pajak Keluaran hingga mengelola Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak lebih mudah dan cepat di e-Faktur Klikpajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak dapat melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis dari laporan keuangan online Jurnal.id.
Bersama Mekari Klikpajak, kelola pajak bisnis lebih efektif, mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.
Tunggu apa lagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan urus perpajakan lebih efektif kapan saja dan di mana saja.