Daftar Isi
5 min read

NIK KTP Jadi NPWP dan Formatnya

Tayang 29 Feb 2024
NIK KTP Jadi NPWP dan Formatnya

Format nomor pokok wajib pajak terbaru merupakan peleburan dari NIK KTP jadi NPWP. Seperti apa bentuk NIK NPWP dan bagaimana ketentuannya?

Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang NIK NPWP

Sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui beleid tersebut pemerintah menetapkan format NPWP terbaru, bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.

Integrasi Data Dinas Kependudukan-Ditjen Pajak

Pemerintah terus meningkatkan reformasi perpajakan dengan melakukan struktur pengolahan data antar Kementerian dan Lembaga (K/L) menjadi lebih efektif.

Salah satu upaya reformasi perpajakan yakni melakukan integrasi data fungsi NIK sebagai NPWP melalui integrasi data pada Dinas Kependudukan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan integrasi NIK KTP NPWP ini, maka antara data kependudukan dengan data perpajakan individu menjadi data tunggal (single identification number).

Data tunggal ini menggunakan satu nomor akun yakni dari akun NIK.

Bukan hanya sebagai akun NPWP, data tunggal dari akun NIK ini juga digunakan untuk melakukan berbagai layanan pemerintah lainnya.

Harapannya, perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP dapat membuat administrasi perpajakan lebih baik dengan pemantauan Wajib Pajak yang efektif dan akurat.

Tujuan Penggabungan NIK KTP Jadi NPWP

Salah satu alasan penggunaan NIK sebagai NPWP ini untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP) Pribadi dan Badan.

Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Harapannya, tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.

Tak dimungkiri, saat ini pun nyatanya masih saja ada Wajib Pajak (WP) yang belum punya NPWP.

Ada saja alasannya. Bisa karena malas atau enggan mengurus administrasi NPWP, hingga menganggap belum penting untuk memiliki NPWP.

Apapun alasannya, kesadaran membayar pajak memang harus dipupuk sedari awal mungkin.

Mengingat uang pajak yang dibayarkan pada akhirnya juga akan kembali pada seluruh masyarakat Indonesia dalam bentuk lain seperti:

  • Pembangunan fasilitas umum mulai dari jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan masih banyak lagi.
  • Ketahanan pangan di dalam negeri dan lainnya
  • Bahkan hasil dari uang pajak juga diberikan berupa uang tunai bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima.

Baca Juga: Cara Mengetahui dan Cek NPWP Perusahaan

Bagaimana dengan NPWP Badan atau Perusahaan?

Implementasi fungsi NIK sebagai NPWP ini secara khusus untuk wajib pajak orang pribadi.

Lalu bagaimana dengan NPWP Badan atau perusahaan?

Mengingat nomor identitas usaha atau perusahaan tentunya tidak menggunakan NIK, melainkan nomor izin usaha, maka menggunakan penerbitan dan penggunaan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.

Tapi tetap saja, untuk mengurus NPWP Badan atau perusahaan akan selalu dibutuhkan NPWP Pribadi yang dilebur dalam NIK tersebut sebagai pihak yang mengurus NPWP perusahaan.

Secara umum DJP juga mengatur ketentuan NPWP Badan atau perusahaan dari sisi jumlah digit NPWP dengan format baru seperti yang diatur dalam PMK 112/2022.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Badan Online

Format NIK-NPWP

Setidaknya, terdapat 3 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:

  1. WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK
  2. WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
  3. Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU)

Agar lebih mudah memahami bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP, simak tabel berikut ini:

Mekari Klikpajak_NIK KTP Jadi NPWP

Implementasi NIK-NPWP

Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022, implementasi NIK-NPWP dilakukan secara bertahap dilaksanakan secara penuh yang dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan melakukan pemandan NIK bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.

Jadi, mulai 14 Juli 2022 setiap wajib pajak pribadi dapat mengakses pelayanan perpajakan elektronik menggunakan NIK.

Kemudian melalui PMK No 136 Tahuun 2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 112/PMK.03/2022, implementasi penuh NIK-NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024.

Artinya, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024 untuk memperoleh validasi dari DJP dengan langkah berikut: Cara Pemadanan NIK-NPWP Online.

Setidaknya NIK-NPWP digunakan untuk layanan perpajakan seperti berikut:

  • Mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP maupun pihak lain yang disediakan PJAP/ASP mitra resmi DJP
  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Menggunakan layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Menggunakan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Sanksi Tidak Memadankan NIK-NPWP

Apabila tidak melakukan pemdanan NIK hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP.

Sehingga akan menghadapi sejumlah konsekuensi seperti:

  • Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik.
  • Dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008.

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, seperti dikutip dalam pernyataan resminya.

Ingat, NIK KTP jadi NPWP tidak otomatis kena pajak!

DJP pun pernah menegaskan, kendati penggabungan fungsi NIK KTP sebagai NPWP dilakukan, bukan berarti setiap KTP yang ber-NPWP tersebut otomatis dikenakan pajak.

Tetap saja, bagi WP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbebas dari pajak.

Pajak akan dikenakan pada WP dengan penghasilan di atas PTKP.

Penghasilan yang dikenakan pajak pun merupakan penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai dengan status WP.

Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Sebagai Wajib Pajak Badan atau pengusaha, tentunya memiliki segudang urusan perpajakan dari bisnis/perusahaan yang dijalankan atau dikelola.

Agar lebih mudah mengurus administrasi pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

 

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak