Daftar Isi
3 min read

Peraturan Baru dengan Pengecualian Terkait Jasa Lain PPh 23

Tayang 01 Feb 2019
Peraturan Baru dengan Pengecualian Terkait Jasa Lain PPh 23

Pemotongan pajak dalam transaksi yang terjadi di dalam negara Indonesia, tergolong cukup rumit. Wajib pajak biasanya bingung dengan pemberlakuan beberapa jenis pajak pada satu transaksi yang saling tumpang tindih.

Sebenarnya setiap pajak yang diberlakukan telah jelas, hanya saja memang butuh kecermatan saat mengaplikasikan transaksi. Salah satu yang membingungkan adalah penggunaan PPh 21 dan PPh 23.

Hal yang terkadang membingungkan adalah kategorisasi terkait dengan Jasa Lain yang dikenakan pemotongan PPh 23.

Dasar pengenaan PPh Pasal 23 kadang dianggap bersinggungan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Padahal kenyataannya, pengenaan tarif PPh Pasal 23 lebih besar dari kedua pajak lain, yakni sebesar 2%.

Pembaruan Peraturan

Sebelumnya, jasa lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008. Aturan ini kemudian diperbarui dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Setidaknya terdapat 35 jenis jasa lain yang ditambahkan sebagai pelengkap aturan yang berlaku sebelumnya. Contohnya adalah jasa survey, jasa sertifikasi, jasa tester dan jasa lainnya.

Terkait jasa lain yang ditambahkan pada PMK terbaru tersebut, ada dua poin yang kadang terlewat oleh wajib pajak. Dua poin ini adalah pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut.

Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015

“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

Berdasarkan peraturan di atas, jasa lain yang telah diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tidak dilakukan pemotongan PPh 23 jika jasa yang dimaksud tersebut sudah terlebih dahulu dipotong PPh 21.

Sebenarnya perbedaan utama yang harus diingat mengenai singgungan pajak pada PPh 23 dan PPh 21 adalah pada bagian penerima penghasilan atas jasanya.

Untuk PPh Pasal 23, penerima penghasilan atas jasa adalah wajib pajak badan dalam negeri atau dalam bentuk Usaha Tetap.

Sedangkan untuk PPh Pasal 21, wajib pajak yang menjadi penerima penghasilan atas jasa adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pasal 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015

“Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.”

Berdasarkan hal di atas, maka jasa lain yang sudah dikenai PPh Final akan dilakukan pemotongan PPh 23. Misalnya saja jasa lain terkait dengan jasa instalasi atau pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel.

Disebutkan bahwa jasa lain tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila yang melakukan jasa tersebut selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Karena bila demikian akan dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi.

Hal yang juga perlu diingat adalah, jika wajib pajak yang melakukan jasa lain dan menerima atau memperoleh penghasilan tidak mempunyai NPWP, maka pajak yang dikenakan adalah lebih besar 100%.

Baca juga: Mengenal PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajak Kontraktor

Selain itu, orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak.

Pengenaan PPh 23 perlu dilakukan dengan cermat dan berdasarkan pada aturan terbaru. Sebagai pelaku usaha, wajib pajak perlu mengetahui benar mengenai regulasi yang berlaku, serta aturan perpajakan yang bisa digunakan.

Selain tidak menyalahi aturan, penggunaan pajak yang tepat juga memberikan wajib pajak keuntungan dengan tarif yang sesuai dan tidak berlebihan.

Penghitungan pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak, harus dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur.

Tiga hal ini bisa dilakukan dengan cara online, melalui layanan DJP Online yang tersedia resmi.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan perpajakan swasta yang menjadi mitra resmi, seperti klikpajak.

Klikpajak dapat membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan PPh 23 dengan lebih mudah.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak