Daftar Isi
2 min read

Jasa Konstruksi Dikenakan PPh Final 4 Ayat 2 atau PPh 23?

Tayang 27 Nov 2022
Jasa Konstruksi Dikenakan PPh Final 4 Ayat 2 atau PPh 23?

Perusahaan kami memiliki izin usaha di bidang konstruksi sejak 3 tahun lalu. Sehingga tahun ini merupakan tahun terakhir perusahaan kami bersertifikat SBU. Namun perusahaan kami belum memperpanjang SBU tersebut. Sementara itu saat ini kami ada beberapa transaksi jasa yang dikenakan pajak penghasilan. Nah, yang kami tanyakan adalah atas transaksi yang kami lakukan ini akan dikenakan PPh Final 4 Pasal ayat 2 atau PPh Pasal 23? Perbedaan pengenaan keduanya berdasarkan apa?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Salah satu perbedaan pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 adalah klasifikasi usaha dan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Apabila perusahaan memiliki surat izin usaha di bidang konstruksi, maka transaksi jasa konstruksi yang dilakukannya dikenakan tarif PPh Final 4 ayat 2.

Sementara itu, surat izin usaha bidang konstruksi tersebut hanya berlaku selama tiga tahun saja.

Jika perusahaan tidak memperpanjang SIUJK, maka dianggap tidak memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi sehingga akan dikenai tarif PPh 23.

Lebih jelasnya untuk mengetahui perbedaan di antara kedua jenis pengenaan pajak penghasilan jasa konstruksi ini, Anda dapat membaca artikel Perbedaan PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi beserta contoh soalnya.

Usaha Jasa Konstruksi Dikenakan PPh Final 4 Ayat 2 atau PPh 23?

Kategori : Tanya Pajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak