Perusahaan kami memiliki izin usaha di bidang konstruksi sejak 3 tahun lalu. Sehingga tahun ini merupakan tahun terakhir perusahaan kami bersertifikat SBU. Namun perusahaan kami belum memperpanjang SBU tersebut. Sementara itu saat ini kami ada beberapa transaksi jasa yang dikenakan pajak penghasilan. Nah, yang kami tanyakan adalah atas transaksi yang kami lakukan ini akan dikenakan PPh Final 4 Pasal ayat 2 atau PPh Pasal 23? Perbedaan pengenaan keduanya berdasarkan apa?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Pajak Transaksi Jasa Konstruksi
Pengenaan jenis pajak jasa konstruksi memang dipengaruhi oleh beberapa hal tergantung objek, subjek dan status maupun klasifikasi usahanya.
Secara umum dasar pengenaan pajak penghasilan jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Kemudian detail pengaturan pengenaan pajak penghasilan dari jasa konstruksi ini diatur dalam peraturan teknis sebagai regulasi pelaksanaannya.
Guna mengetahui jenis pajak apa yang dikenakan pada transaksi bidang jasa konstruksi ini, wajib pajak perlu memahami perbedaan dasar pengenaan pajaknya.
Baca Juga: Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya
PPh Final 4 ayat 2 atau PPh 23?
Salah satu perbedaan pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 adalah klasifikasi usaha dan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Apabila perusahaan memiliki surat izin usaha di bidang konstruksi, maka transaksi jasa konstruksi yang dilakukannya dikenakan tarif PPh Final 4 ayat 2.
Sementara itu, surat izin usaha bidang konstruksi tersebut hanya berlaku selama tiga tahun saja.
Jika perusahaan tidak memperpanjang SIUJK, maka dianggap tidak memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi sehingga akan dikenai tarif PPh 23.
Lebih jelasnya untuk mengetahui perbedaan di antara kedua jenis pengenaan pajak penghasilan jasa konstruksi ini, Anda dapat membaca artikel Perbedaan PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi beserta contoh soalnya.
Kelola Pajak Bisnis Jasa Konstruksi dengan Mekari Klikpajak
Sebagai perusahaan konstruksi yang memiliki berbagai jenis kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, Anda dapat lebih mudah mengelola pajak bisnis melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Anda dapat membuat bukti potong PPh 23 maupun PPh 24 ayat 2 jasa konstruksi serta melaporkan SPT Masa pajaknya melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.
Selain itu Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak yang terintegrasi.