Royalti adalah suatu hal yang sering diperbincangkan di kalangan para seniman atau atau seorang yang memiliki hak paten atas sesuatu. Karena pada dasarnya royalti merupakan suatu pembayaran yang di dapat dari aset termasuk hak cipta, sumber daya alam, dan waralaba yang sudah diatur dalam hukum.
Misalnya saja, pencipta lagu akan mendapatkan penghasilan royalti jika lagunya dijual dan diproduksi. Penulis akan mendapatkan royalti saat tulisannya dijual. Seorang yang menyewakan tanahnya pada perusahaan minyak juga akan mendapat royalti dari minyak yang dihasilkan dari tanah tersebut.
Begitu beragamnya jenis serta contoh royalti hingga cara menghitungnya, simak kesemuanya pada penjelasan di bawah ini.
Pengertian Royalti
Royalti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi suatu pihak yang memiliki hak paten atasnya. Singkatnya, royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima seseorang atas karya intelektual miliknya.
Pada umumnya, royalti merupakan hasil pendapatan yang diberikan sebagai kompensasi pada pemilik properti atau lagu saat mereka melisensikan aset mereka pada penggunaan pihak lain. Royalti biasanya dihasilkan dari presentasi pendapatan kotor atau bersih dari penggunaan properti.
Tetapi, hal ini masuk bisa dinegosiasikan hingga sesuai dengan kemauan kedua belah pihak yang mana terlibat dalam transaksi. Seorang pencipta atau pemilik juga bisa memilih menjual produk mereka pada pihak ketiga dengan imbalan royalti yang akan dihasilkan produk tersebut pada masa mendatang.
Perjanjian dari royalti harus menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pemberi lisensi atau orang yang menerima royalti, maupun penerima lisensi atau orang yang membayarkan royalti.
Sementara itu, jika didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 mengenai PPh, hal-hal yang dimaksud dalam penggunaan hak paten atau hak cipta pada royalti adalah sebagai berikut:
- Penggunaan atau hak menggunakan suatu hak cipta pada beberapa bidang. Bidang tersebut antaranya, kesenian, karya ilmiah, kesusastraan, desain, rencana, merek dagang, formula atau proses rahasia, atau hak kekayaan intelektual serta hak serupa yang lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan atau peralatan komersial, industrial, atau ilmiah.
- Pemberian informasi atau pengetahuan pada bidang teknikal, ilmiah, komersial, atau industrial.
- Pemberian bantuan pelengkap yang sehubungan dengan hak menggunakan hak-hak pada poin 1. Hak menggunakan peralatan pada poin 2. Serta memberikan informasi poin 3 dengan berupa:
- Penerimaan rekaman gambar maupun rekaman suara atau kedua-duanya yang didistribusikan pada masyarakat melalui satelit, kabel, atau teknologi yang serupa.
- Hak menggunakan rekaman suara maupun rekaman gambar atau keduanya yang disiarkan melalui kabel, satelit, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan sebagian maupun seluruh dari spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan film bergambar hidup (motion picture films), video roll, atau film untuk siaran televisi, dan pita suara bagi siaran radio.
- Pelepasan sebagian atau seluruh dari hak yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual maupun hak-hak lain yang telah disebut di atas.
Jenis-Jenis Royalti
Pembayaran royalti tidak hanya terbatas pada hak cipta musik dan buku saja, tetapi juga berbagai jenis properti. Adapun beberapa jenis yang paling umum dari royalti adalah royalti waralaba, royalti buku, royalti paten, royalti kinerja, serta royalti mineral.
1. Royalti Waralaba
Jenis pertama yang akan dibahas pada royalti adalah royalti waralaba. Pada suatu bisnis, maka pemiliknya akan menerima apa yang dinamakan waralaba. Dan karena hal itulah, dia harus membayar royalti pada pemilik waralaba untuk memiliki hak membuka cabang dengan nama perusahaan.
Contohnya saja, biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan waralaba M Chicken berkisar dari Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta. Maka harusnya jumlah ini sudah termasuk dalam biaya waralaba awal sebesar Rp. 7 juta yang harus dibayarkan pada M Chicken Corporation.
2. Royalti Pertunjukan
Setiap terdapat musik atau lagu yang menjadi soundtrack sebuah film, mengisi acara radio, atau dimainkan oleh orang dan organisasi lain, maka akan terdapat royalti untuk pemilik musiknya. Ini adalah sebagai bentuk kompensasi finansial yang berhak didapatkan oleh orang tersebut.
3. Royalti Paten
Pencipta suatu karya atau produk yang disebut juga sebagai invator akan mematenkan produk mereka. Kemudian dari situ, apabila terdapat pihak ketiga yang ingin menggunakan produk tersebut, maka kedua pihak harus membuat perjanjian yang mana mengharuskan pihak ketiga membayar royalti pada invator. Dengan ini, maka pemilik produk akan mendapatkan kompensasi atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.
4. Royalti Buku
Jenis selanjutnya yang paling terkenal dari istilah royalti adalah royalti buku. Penulis merupakan seseorang yang menghasilkan buku dengan murni karya pemikiran miliknya sendiri. Oleh sebab itu, apabila suatu penerbit ingin menerbitkan buku ini, maka harus ada royalti yang ddiberikan kepada penulis. Ini merupakan salah satu kompensasi atas hak cipta yang dimiliki penulis. Pada umumnya, penulis akan menerima jumlah royalti yang sudah ditentukan pada tiap buku yang akan diterbitkan dan dijual.
5. Royalti Mineral
Pada perusahaan ekstraksi, maka mereka akan membayar pemilik properti dengan menggunakan royalti mineral. Perusahaan ekstraksi mineral pada umumnya memberikan hasil ekstraksi pada pemilik tanah atau properti sebagai bentuk kompensasi.
Contohnya jika terdapat pemilik tanah yang kemudian tanahnya disewa untuk penambangan batu bara. Maka, si pemilik tanah atau properti ini biasanya akan mendapatkan royalti berupa mineral yang diekstrak, yaitu batu bara. Jumlahnya biasanya adalah pendapatan mineral dikalikan persentase royalti.
Apa itu Pajak Royalti?
Royalti merupakan salah satu hal yang dikategorikan dalam jenis penghasilan pada objek pajak. Oleh sebab itu, pajak royalti merupakan salah satu pungutan wajib yang dikenakan atas penghasilan royalti dan diterima oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.
Pada PPh pasal 23, suatu yang dikenakan royalti merupakan imbalan yang diperoleh wajib pajak. Pajak yang diterima atas royalti adalah pajak yang masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Tarif yang dikeluarkan untuk pajak royalti terbagi menjadi dua jenis. Adapun kedua jenis tarif pajak royalti adalah:
1. Subjek Pajak dalam Negeri
Pada subjek pajak dalam negeri, entah pribadi, badan, juga termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) maka tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Tarif ini nantinya akan dikenakan jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilan yang diterima.
Pengenaan tarif 15% pada PPh Pasal 23 ini akan berlaku apabila wajib pajak telah memiliki NPWP. Tetapi, pemotongan pajak jenis satu ini akan dikecualikan pada pihak bank walaupun termasuk subjek dalam negeri.
Kemudian, bagaimana apabila tidak mempunyai NPWP? Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak bisa dinaikkan hingga 30% sampai 100% dari tarif yang sudah ditentukan dalam PPh pasal 23.
2. Subjek Pajak luar Negeri
Pada Pasal 26 Ayat 1 UU PPh telah dijelaskan bahwasanya penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak 20% dari bruto. Atau hal ini bisa disesuaikan lagi dengan PErsetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Meskipun begitu, subjek pajak di luar negeri tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT seperti wajib pajak pada dalam negeri. Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri antara lain menyetorkan, memotong, serta melaporkan SPT atas transaksi itu.
Contoh Cara Menghitung Pajak Royalti
Cara agar bisa memahami dengan mudah sebuah royalti adalah dengan langsung melihat salah satu contoh kasus perhitungannya. Kali ini, contoh di bawah akan menggambarkan tentang perhitungan pajak royalti pada seorang musisi.
Mayang adalah seorang musisi yang mempunyai hak intelektual atas lagu terbarunya dengan judul “Sekolah”. Mayang adalah seorang Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP. Di tanggal 23 April 2023, jumlah royalti yang didapatkan Mayang dari media streamer adalah Rp. 50.000.000.
Pada contoh kasus seperti ini, maka pajak royalti yang akan dikenakan pada Mayang sebagai pemilik intelektual lagu adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 atas royalti: 15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
Artinya, disini pendapatan royalti yang didapatkan harus dikali pajak 15% karena Mayang adalah sumber pajak dalam negeri yang memiliki NPWP. Dan karena itu yang harus dibayar sebagai pajak royalti adalah sebesar Rp. 7.500.000
Kelola PPh 23 lebih praktis dengan eBupot dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!
Sementara itu, jika Mayang sebagai pemilik hak intelektual musik merupakan Warga Negara Indonesia, tetapi tidak memiliki NPWP. Maka, tarif pajak nantinya bisa dinaikkan hingga 30% sampai 100%. Kemudian apabila Mayang termasuk dalam subjek pajak luar negeri, maka pajaknya adalah 20%.
Dari sini dapat dipahami bahwasanya royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima oleh seseorang karena kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakannya. Jenisnya bermacam-macam, mulai dari royalti pertunjukan, waralaba, hingga paten.