Daftar Isi
17 min read

Bentuk Usaha Tetap dan Jenis WP BUT adalah Sebagai Berikut!

Tayang 04 Aug 2022
Last updated 19 Juli 2024
bentuk usaha tetap
Bentuk Usaha Tetap dan Jenis WP BUT adalah Sebagai Berikut!

Apa itu BUT? Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah pemahaman dasar yang harus diketahui badan usaha tetap di Indonesia. Ketahui berapa berapa tarif pajak PPh BUT, apa saja jenis WP BUT dan contoh dalam blog Klikpajak.id berikut ini.

Temukan juga jawaban atas PPh non resident atau Non BUT artinya serta objek pajak penghasilan bentuk usaha tetap dan apa saja jenis penghasilan yang diterima oleh BUT atau badan usaha tetap adalah secara lengkap diulas dalam blog Klikpajak.id ini.

Ketentuan umum yang mengatur tentang Bentuk Usaha Tetap adalah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ( PPh ).

Kini, pemerintah resmi memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri atau badan usaha tetap dengan menerbitkan PMK No. 35/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketahui tarif PPh Bentuk Usaha Tetap atau tarif BUT pajak dan bentuk lain yang dikategorikan BUT.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah yang perlu dipahami badan usaha tetap.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk mengatur ketaatan subjek pajak badan luar negeri maupun orang pribadi yang menjalankan usaha di Indonesia.

Alasan dibuatnya ketentuan bentuk usaha tetap adalah hal dasar yang perlu diketahui badan usaha tetap.

Pemerintah menekankan dibuatnya ketentuan bentuk usaha tetap adalah karena untuk mengakomodir wajib pajak luar negeri yang melakukan penanaman modal asing di dalam negeri (resident taxpayer).

Mengingat semakin hari seiring berjalannya waktu jumlah investor asing terus bertambah.

Investor asing masuk ke Indonesia tersebut umumnya menggunakan skema joint venture yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri atau lokal maupun perusahaan asing lainnya.

Sehingga, guna menghindari pengenaan pajak berganda, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu udaha orang pribadi atau badan dari negara lain tersebut perlu dilakukan pengujian sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

Untuk itulah ketentuan BUT dibuat dan diatur dalam Pasal 2 ayat 6 UU 38/2008 yang menyebutkan bahwa tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) menurut keadaan yang sebenarnya.

Untuk lebih jelasnya terkait ketentuan dalam Bentuk Usaha Tetap atau BUT ini, Klikpajak.id akan memaparkannya untuk Anda.

Tapi sebelum itu akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk menunjang kinerja perusahaan.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi guna mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis Anda hanya dengan Mekari.”

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang badan usaha tetap atau apa itu BUT dalam pajak, jenis WP BUT, jenis penghasilan yang diterima oleh BUT, non BUT atau PPh non resident artinya, dan contoh bentuk usaha tetap di Indonesia.

Apa itu BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah Sebagai Berikut

Apa itu BUT pajak? Pengertian BUT pajak atau Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Berdasarkan peraturan dalam UU PPh bentuk usaha tetap Indonesia dapat berupa cabang atau kantor perwakilan hingga orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Jadi, BUT adalah sebuah usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

a. Jenis WP BUT

Dari penjelasan apa itu BUT tersebut, maka yang merupakan jenis wajib pajak BUT adalah orang pribadi maupun wajib pajak badan.

PMK No. 35/2019 menjelaskan pengertian dari orang pribadi atau badan asing sebagai subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi asing adalah warga yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia selama 183 hari atau 12 bulan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
  • Badan asing adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

b. Ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dari Bentuk Usaha Tetap adalah?

Sebelumnya, merujuk UU PPh 36/2008, batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun diterapkan pada BUT jika Indonesia dan negara asal perusahaan/BUT tersebut tidak memiliki tax treaty atau P3B.

Namun, jika antara Indonesia dengan negara asal perusahaan/BUT tersebut terdapat tax treaty (P3B), maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

Kemudian. ketentuan yang mengatur tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur kembali dalam Peraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergenda.

Merujuk Pasal 6 PMK 53 Tahun 2019, bentuk usaha yang mendapatkan persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B adalah usaha yang melakukan kegiatan bersifat persiapan atau (preparatory) atau penunjang (auxiliary).

Artinya, bentuk usaha yang sifatnya persiapan atau penunjang dikecualikan dari pengenaan pajak BUT.

Jika ada bentuk usaha tetap, maka ada juga yang namanya Non BUT.

Baca juga: Ketahui Jenis BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia

c. Perbedaan Perlakuan Perpajakan BUT dengan WP Dalam Negeri

Pemerintah sedemikian rupa mengatur perlakuan perpajakan bagi wajib pajak dalam negeri dengan WP BUT.

Setidaknya ada dua perbedaan perlakuan perpajakan WP BUT dengan wajib pajak dalam negeri, diantaranya:

No. WP BUT WP Dalam Negeri
1. Tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara tax treaty partner lainnya karena BUT tersebut bukan penduduk Indonesia. WP dalam negeri dapat menikmati tax treaty dengan negara yang telah menjadi kerjasama P3B (tax treaty).
2. Laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh BUT dikenakan branch profit tax. Laba bersih setelah pajak yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan branch profit tax.

d. Apa itu Non BUT dan PPh Non Resident artinya?

Dari penjelasan tentang apa itu Bentuk Usaha Tetap, maka pengertian Non BUT atau non resident artinya orang pribadi atau badan usaha tetap / badan asing yang berada di Indonesia namun tidak termasuk sebagai subjek bentuk usaha tetap.

Berikut beberapa ketentuan yang bukan termasuk subjek BUT atau Non BUT / BUT non resident yang dikenakan PPh menurut PMK 35/2019:

  • Tempat usaha yang digunakan di Indonesia hanya untuk menyimpan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing
  • Orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha

Setelah mengetahui apa yang dimaksud Non BUT artinya, selanjutnya pahami apa saja kriteria bentuk usaha tetap hingga jenis BUT dan contoh bentuk usaha tetap di Indonesia hingga tarif pajak BUT.

Bentuk Usaha Tetap dan Jenis Penghasilan yang Diterima oleh BUTIlustrasi Bentuk Usaha Tetap oleh wajib pajak luar negeri dan non BUT artinya

Perbedaan Perlakuan Perpajakan antara WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri atau WP BUT

Dengan adanya ketentun BUT, ada kepastian hukum perpajakan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri atau asing (WP BUT pajak).

Meski sama-sama memiliki kewajiban pajak penghasilan, namun ketentuan perlakukan perpajakan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan wajib pajak dalam negeri lainnya adalah:

  1. Bentuk Usaha Tetap atau BUT tidak dapat memanfaatkan tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya, sebab tidak termasuk penduduk Indonesia
  2. Perolehan laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pajak laba cabang (branch profit tax)

Ketahui juga tentang Kewajiban Perpajakan dan Lapor SPT Tahunan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT)

a. Kriteria Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajaknya

Kriteria usaha atau kegiatan yang tergolong BUT adalah sebagai berikut:

  • Adanya suatu tempat usaha di Indonesia
  • Tempat usaha bersifat permanen
  • Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

Setelah mengetahui kriteri BUT atau yang termasuk subjek pajak BUT, selanjutnya yang jadi pertanyaan adalah seperti apa contoh bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca juga tentang Pemahaman Dasar Tentang Pengertian Pajak Badan Usaha Tetap

b. Jenis dan Contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Terdapat 16 usaha yang termasuk ke dalam jenis Bentuk Usaha Tetap atau jenis BUT dan contoh BUT atau contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang menjadi subjek pajak menurut UU No. 36/2008, yaitu:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi (migas)
  11. Pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan melalui internet.

Pengertian dari usaha atau kegiatan subjek pajak luar negeri mencakup semua yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya.

Kegiatan yang sifatnya persiapan atau penunjang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap.

Baca juga: Konsultan Pajak: Peran dan Manfaatnya, serta Kapan Dibutuhkan Pebisnis

c. Jenis Penghasilan yang Diterima oleh BUT atau Objek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap

Secara umum, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.

Sedangkan yang merupakan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jadi, apa saja jenis penghasilan yang diterima oleh BUT ini?

Merujuk Pasal 5 UU No. 10 Tahun 1994, objek pajak BUT atau jenis penghasilan yang diterima oleh BUT yang dikenakan pajak adalah:

1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule

Penghasian BUT dari attribution rule adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasakan.

Contoh, perusahaan asing bergerak di bidang jasa, maka penghasilan yang diperoleh BUT di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari semua kegiatan usaha jasa yang dilakukan di Indonesia.

2. Penghasilan BUT dari Force of Attraction

Penghasilan BUT dari force of attraction adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Sehingga penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat perusahaan yang berada di luar negeri tersebut juga dianggap sebagai penghasilan BUT di Indonesia.

3. Penghasilan BUT dari Effectively Connected

Penghasilan BUT dari effectively connected adalah penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 26 disebutkan:

  • Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%
  • Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

d. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap?

Merujuk Pasal 6 UU 36/2008, disebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena pajak bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Ketahui juga tentang PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

e. Jenis Biaya yang Bisa Digunakan untuk Mengurangi Penghasilan Kena Pajak BUT

Jenis biaya yang dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak BUT adalah:

1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti:

  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentu uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
  • Biaya administrasi
  • Pajak kecuali pajak penghasilan

2. Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun

3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

5. Kerugian selirih kurs mata uang asing

6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP
  • Telah diserahkana perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihauskan untuk jumlah utang tertentu

9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)

10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengabangana yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP

11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yanag ketentuannya diatur dengan PP

12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP

13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.

f. Bagaimana jika BUT rugi?

Apabila penghasilan kena pajak sudah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dijadikan penghasilan kena pajak oleh BUT, maka ada perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU 36/2008 ini.

Jika bentuk usaha tetap mengalami kerugian setelah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Kompensasi kerugian tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut hingga 5 tahun.

g. Tarif Pajak Badan Usaha Tetap Adalah?

Pajak yang dikenakan terhadap BUT adalah sebesar 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 dari sebelumnya 28% berdasarkan UU 36/2008.

Tarif ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak luar negeri, namun juga wajib pajak badan dalam negeri.

Aturan tentang tarif pajak BUT atau tarif PPh BUT tertuang pada UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 2a.

Tarif Pajak BUT Terbaru

Seperti diketahui, besar tarif perhitungan PPh Badan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid ini ditetapkan tarif PPh Badan termasuk tarif pajak PPh BUT mengalami penurunan secara bertahap.

Baca juga: Tarif PPh Badan Terbaru dalam UU HPP Tahun Pajak 2020

Bentuk Lain yang Dikategorikan Jenis WP BUT Pajak atau Badan Usaha Tetap

Telah dijelaskan di atas bahwa ada beberapa syarat BUT atau kegiatan dikategorikan jenis WP BUT Pajak.

Namun, meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, beberapa jenis usaha di bawah ini juga bisa dikategorikan sebagai jenis WP BUT Pajak adalah bentuk lain yang dikategorikan jenis WP BUT pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 35/2019:

1. Jenis WP BUT proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.

Jenis proyek ini merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia.

Proyek konstruksi ini meliputi jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Instalasi atau proyek perakitan adalah pekerjaan yang terkait dengan proyek konstruksi dan perakitan mesin atau peralatan.

2. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pemberian jasa merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
  • Pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  • Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

3. Jenis WP BUT orang atau badan yang bertindak selaku agen.

Wajib Pajak Orang atau badan yang bertindak selaku agen merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing, sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:

  • Menerima instruksi untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing; atau
  • Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

Orang pribadi asing atau badan asing tidak dianggap mempunyai bentuk badan usaha tetap BUT jika menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas.

Dan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

4. Agen atau pegawai asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Agen atau pegawai yang disebutkan di atas merupakan BUT sepanjang mereka menerima premi asuransi di Indonesia.

Begitu juga jika pihak yang menanggung risiko di Indonesia menerima premi asuransi di Indonesia.

Atau menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk reasuransi.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Bulanan bagi Wajib Pajak Badan

Tarif Pajak BUT, Dikenai Tarif PPh Pasal 26

UU PPh Pasal 26 mengatur tentang kebijakan tarif pajak BUT sebesar 20% yang bersifat Final atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari:

  1. Dividen
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan karena pembebasan utang

Selain pajak atas pendapatan bruto, BUT yang dikenai PPh Pasal 26 juga terkena kebijakan tarif pajak dari laba bersih, yakni 20% dari jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung ataupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri

Ketentuan tarif 20 % mengikuti kriteria sebagai berikut:

  1. Tarif 20% (Final) dari laba bersih juga berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak.
  2. Tarif 20% yang dipungut dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan pajak. Tidak berlaku bagi BUT yang penghasilannya tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  3. Tax Treaty antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian bisa saja berbeda satu sama lain. Tarifnya mungkin berbeda dari tarif biasa yang sebesar 20% dan dalam beberapa kasus mungkin memiliki tarif 0%.
  4. Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai BUT di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia.

Tapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Ketahui di sini Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 bagi Badan Usaha Tetap atau BUT Pajak

Tarif dan Contoh Perhitungan PPh Badan Usaha Tetap

Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%.

Berikut contoh perhitungan PPh BUT atau pajak Badan Usaha Tetap:

Peneghasilan Kena Pajak BUT Tahun 2021 = Rp20.500.000.000
PPh = 22% x Rp20.500.000.000 = Rp4.510.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak = Rp15.990.000.000
PPh 26 yang terutang = 20% x Rp15.990.000.000 = Rp3.198.000.000

 

Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp15.990.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.

BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya, karena pada dasarnya BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan subjek pajak badan.

Dengan demikian, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.

Selengkapnya berikut langkah-langkah Cara dan Contoh Lapor PPH 23 Online di e-Bupot

Pahami Jenis Usahanya, Penuhi Kewajiban BUT Pajak lebih Mudah hanya di Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang apa itu BUT hinga yang dimaksud Non BUT artinya dan badan usaha tetap adalah serta jenis WP BUT pajak atau jenis penghasilan yang diterima oleh BUT kena pajak yang harus dipahami subjek pajak dengan contoh bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban atas perpajakan, memenuhi kewajiban bayar dan lapor pajak dengan tertib juga akan mempermudah urusan bisnis.

Agar melakukan berbagai aktivitas perpajakan mulai dari membuat contoh bukti transaksi Faktur di e-Faktur, membuat bukti pemotongan pajak di e-Bupot,  bayar melalui e-Billing pajak dan lapor pajak melalui e-Filing, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk mengurus pajak bisnis?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak online dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami