Daftar Isi
6 min read

Pajak Hadiah : Tarif dan Cara Menghitungnya

Tayang 04 Apr 2024
Pajak Hadiah : Tarif dan Cara Menghitungnya

Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah dan penghargaan atau sejenisnya. Ketahui berapa tarif dan cara menghitung pajaknya.

Hadiah merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Selengkapnya simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengenaan pajak hadiah. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Pengertian Hadiah

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hadiah adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan), ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan), tanda kenang-kenangan (tentang perpisahan), cendera mata.

Hadiah dalam konteks perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d.UU HPP No. 7/2021, yakni hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, menjadi objek pajak penghasilan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh No. 36/2008, bahwa penghasilan berupa hadiah undian dikenai pajak bersifat final dan tidak final.

Pihak penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima/diperoleh WP Pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penyelenggara kegiatan seperti; badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.

Kegiatan yang diselenggarakan penyelenggara tersebut misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

Jenis dan Tarif Pajak Hadiah

Apa saja jenis hadiah dan jenis pajak yang dikenakannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Adapun jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan di antaranya; PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.

Lalu, pajak hadiah berapa persen? Berikut jenis hadiah dan besar tarif pajaknya:

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Contoh: Hadiah undian tabungan.

Penghasilan dari undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

Tarif pajak hadiah undian sebesar 25% dari total nilai hadiah dan bersifat final.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perkembangan atau adu ketangkasan. Contoh: Hadiah dari lomba bernyanyi.

Penghasilan dari hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan PPh Paal 21 untuk penerima wajib pajak pribadi dalam negeri.

Tarif pajak hadiah atau penghargaan perlombaan dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh.

Apabila penerima hadiah atau penghargaan perlombaan wajib pajak luar negeri (warga negara asing), maka dikenakan PPh Pasal 26, dengan tarif pajak sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/tax treaty) yang berlaku.

3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Contoh: Hadiah dari pertandingan olahraga.

Penghasilan dari hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenakan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri dengan tarif pasal 17.

Sedangkan bagi penerimanya wajib pajak luar negeri atau WNA akan dikenakan tarif PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan P3B yang berlaku.

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Contoh: Imbalan atas penemuan benda-benda purbakala.

Penghasilan dari penghargaan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan P3B yang berlaku.

Namun apabila penerima penghargaan tersebut merupakan wajib pajak Badan termasuk BUT (Badan Usaha Tetap), maka akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto.

Baca Juga: Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Contoh Cara Hitung Pajak atas Hadiah

Berikut contoh perhitungan pajak hadiah sesuai dengan jenis kegiatannya:

1. Contoh perhitungan pajak undian

PT AAA menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang dikirimkan pelanggannya dengan total hadiah senilai Rp300 juta dan dimenangkan oleh Tuan B.

Maka hadiah undian yang dimenangkan Tuan B tersebut dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT AAA, dengan perhitungan sebagai berikut:

= (Tarif PPh 4 ayat 2 atas hadiah x Total hadiah undian)

= 25% x Rp300 juta

= Rp75 juta

Jumlah hadiah undian yang akan diterima Tuan B sebesar:

= (Total hadiah – Jumlah pemotongan PPh 4 ayat 2)

= Rp300 juta – Rp75 juta

= Rp225 juta

2. Contoh perhitungan pajak penghargaan perlombaan

PT CCC mengadakan perlombaan penjualan untuk 10 karyawan pemasaran. Bagi 2 orang karyawan yang melakukan penjualan tertinggi akan diberi hadiah masing-masing Rp75 juta.

Maka dua karyawan yang memenangkan perlombaan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai PPh Pasal 17 yang dipotong oleh PT CCC dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp60 juta kena tarif progresif Pasal 17 sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp60 juta hingga 250 juta kena tarif progresif Pasal 17 sebesar 15%

Maka rumus perhitungannya:

= (Tarif PPh 17 atas hadiah x Total hadiah)

= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta

= 15% x Rp15 juta = Rp2,25 juta

= Rp3 juta + Rp2,25 juta

= Rp5,25 juta

Maka besar hadiah yang akan diterima masing-masing orang:

= (Jumlah hadiah – Pajak)

= Rp75 juta – Rp5,25 juta

= Rp69,75 juta

3. Contoh perhitungan pajak hadiah sehubungan dengan kegiatan

PT DDD melakukan kegiatan ulang tahun perusahaan dan mengadakan pertandingan maraton dengan total hadiah sebesar Rp50 juta.

Maraton tersebut dimenangkan oleh Tuan E yang merupakan warga negara asing asal Singapura. Berdasarkan P3B antara Singapura dan Indonesia, hak pemajakan atas atas penghasilan yang diterima Tuan E tersebut di Indonesia.

Sehingga Tuan E dikenakan PPh Pasal 26 karena merupakan WP luar negeri atas hadiah yang diperolehnya dan PT DDD sebagai penyelenggara maraton akan memotong pajaknya dengan perhitungan seperti berikut:

= (Tarif PPh 26 atas hadiah x Total hadiah)

= 20% x Rp50 juta

= Rp10 juta

Jumlah hadiah maraton yang akan diterima Tuan E sebesar:

= (Total hadiah – Pajak)

= Rp50 juta – Rp10 juta

= Rp40 juta

4. Contoh perhitungan pajak hadiah penghargaan

PT GGG mengadakan kompetisi desain otomotif dengan total hadiah sebesar Rp500 juta. Kompetisi desain tersebut dimenangkan oleh Firma BB.

Atas hadiah yang diperoleh Firma BB tersebut dikenai PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT GGG dengan rincian perhitungannya sebagai berikut:

= (Tarif PPh 23 atas hadiah x Total hadiah)

= 15% x Rp500 juta

= Rp75 juta

Jumlah hadiah desain otomotif yang akan diterima Firma BB sebesar:

= (Total hadiah – Pajak)

= Rp800 juta – Rp75 juta

= Rp725 juta

Cara Mudah Kelola Pajak atas Hadiah

Itulah penjelasan tentang pajak hadiah dan perhitungannya yang wajib dipahami WP atau perusahaan pemotong pajaknya.

Sebagai pihak yang memotong pajak, membutuhkan aplikasi eBupot PPh 21/26 dan aplikasi e-Bupot PPh Unifikasi.

Anda dapat membuat bukti potong PPh Unifikasi tersebut lebih mudah melalui e-Bupot Klikpajak.

Berikut tutorial cara mengelola pajak hadiah:

Mekari Klikpajak juga dilengkapi dengan Fitur Multi User & Multi Company yang memudahkan Anda mengelola pajak perusahaan di banyak perangkat komputer tanpa install aplikasi dan menambahkan perusahaan yang dikelola pajaknya tanpa batas.

Referensi

Database Peraturan BPK.Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008

Database Peraturan BPK. Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021

Peraturan Dirjen Pajak. Peraturan Direktur Jenderall Pajak No. PER-11/PJ/2015

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak