Daftar Isi
10 min read

Pajak Pinjaman Online : Bisnis Pinjol Kena Pajak Fintech P2P Lending

Tayang 20 Apr 2022
Pajak Pinjaman Online : Bisnis Pinjol Kena Pajak Fintech P2P Lending

Regulasi pajak fintech atau pajak yang dikenakan pada bisnis layanan teknologi pembiayaan hingga dompet digital mulai berlaku 1 Mei 2022.

Apa saja jenis pajak fintech dan pajak pinjaman online / pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending / pajak peer to peer lending?

Ketentuan pengenaan pajak bisnis pinjaman online atau pajak fintech pemberi pinjaman secara daring hingga penyedia pembayaran elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

Pajak fintech ini termasuk di dalamnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN e-Wallet atau dompet digital. Seperti apa ketentuannya, terus simak di bawah ini.

Jenis Pajak Pinjaman Online atau Pajak Fintech P2P Lending

Melalui PMK 69/2022, ada dua jenis pajak fintech yang diatur dalam beleid ini, yakni:

1. Bisnis Pinjaman Online Kena PPh 23 atau PPh 26

Sama seperti jasa lainnya, transaksi pinjaman online juga merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23.

Pasal 3 dalam beleid tersebut menegaskan bahwa:

  • Pemberi Pinjaman (Lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dikenakan PPh Pasal 23
  • Pemberi Pinjaman atau Lender dari luar negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil dikenakan PPh Pasal 26

Apa perbedaan pengenaan PPh 23 dan PPh 26?

Pokok perbedaan antara pengenaan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 adalah terletak pada subjek pajaknya.

Jika PPh Pasal 23 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri.

2. Bisnis Fintech ataupun Pinjaman Online Kena PPN

Bukan hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26, pebisnis atau penyedia jasa layanan teknologi finansial juga dikenakan PPN Fintech.

Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 69/2022 yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.

Jadi, pebisnis penyedia layanan teknologi finansial dikenakan PPh 23/26 dan PPN.

Seperti apa ketentuan pengenaan PPh dan PPN penyedia jasa layanan berbasis teknologi ataupun seperti pinjaman online maupun jasa penyediaan pembayaran elektronik dan sejenisnya dalam regulasi terbaru ini?

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak seputar regulasi perpajakan bagi penyelenggara kegiatan transaksi online atau penyedia layanan teknologi finansial berikut ini.

Pajak Pinjaman Online : Jenis Pajak Pinjol atau Pajak Fintech P2P Lending pajak peer to peer lending

Pahami Siapa saja Subjek Pajak Fintech atau Subjek Pajak Pinjaman Online

Sebelum masuk dalam pembahasan pajak fintech ataupun pajak pinjaman online, sebaiknya pahami terlebih dahulu siapa saja subjek atau pelaku dalam layanan pinjam meminjam (platform penyedia pinjaman online) ini.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 69/2022 disebutkan pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam terdiri atas:

  • Pemberi pinjaman (lender)
  • Penerima pinjaman (borrower)
  • Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (penyedia platform peer-to-peer lending)

Jadi, dalam proses pinjaman online tersebut ada tiga pelaku atau subjek yang masing-masing memiliki kewajiban pajak yang berbeda, artinya sebagai yang dikenakan pajak ataupun yang harus memungut pajaknya.

Melalui beleid ini, diatur dengan jelas ketentuan perpajakan dari masing-masing pihak, baik peminjam, pemberi pinjaman, maupun penyedia platform layanan pinjam-meminjam atau P2P Lending.

a. Pemberi Pinjaman

Dalam transaksi pinjaman online, pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui platform penyedia layanan pinjaman online atau Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Penghasilan dari bunga pinjaman inilah yang nantinya dikenakan PPh Pasal 23/26.

b. Penerima Pinjaman

Seperti yang diketahui, ada sejumlah bunga yang dikenakan atas uang yang dipinjam tersebut.

Peminjam membayarkan bunga atas sejumlah uang yang dipinjamnya tersebut ke pihak pemberi pinjaman.

c. Penyedia Platform Pinjaman Online

Sedangkan pihak penyedia platform pinjaman online atau pihak penyelenggara layanan pinjam meminjam inilah yang membayarkan bunga pinjaman ke pihak pemberi pinjaman.

Bisa dibilang, penyedia platform pinjaman online ini hanya sebagai pihak perantara saja.

Sebagai pihak perantara antara peminjam dan pemberi pinjaman, maka penyedia platform pinjaman online ini memiliki tugas atau kewajiban memungut/memotong PPh Pasal 23/26 atas penghasilan bunga pinjaman dari pemberi pinjaman.

Latar Belakang Regulasi Pajak Pinjaman Online ( Pajak Fintech atau Pajak P2P Lending )

Sejatinya, sejak awal kemunculannya, bisnis layanan keuangan berbasis teknologi ini bukan berarti bebas pajak.

Sama seperti kegiatan bisnis lainnya pada umumnya, bisnis fintech juga memiliki kewajiban perpajakan secara umum seperti PPh dan PPN atas transaksi jasa kena pajak.

Namun realitanya, pelaksanaan sistem administrasi perpajakan dari bisnis fintech atau pinjaman online ini tidak maksimal, bahkan luput dari pengawasan.

Mengingat dalam praktiknya, peminjam tidak memotong PPh Pasal 23 atas transaksi jasa dari pemberi pinjaman sebagai penerima imbalan jasa atas pemberian pinjaman tersebut.

Sedangkan bagi pemberi pinjaman memiliki kewajiban memotong PPN atas transaksi jasa kena pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak elektronik dan memberikannya ke penerima pinjaman online.

Sehingga dibutuhkan skema baru yang lebih khusus dan kepastian dalam penerapan pengenaan perpajakan sektor fintech ataupun pajak P2P Lending.

Sehingga muncullah regulasi baru yang mengatur tentang pajak pinjol atau pajak pinjaman online, lebih tepatnya pajak bisnis penyelenggara layanan fintech yang diatur dalam PMK No. 69/2022 sebagai peraturan pelaksana dari UU HPP.

Baca juga tentang Apa Saja Fungsi Pajak dan Manfaatnya bagi Pengusaha?

Jenis Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial Kena Pajak Fintech

Seperti yang sudah disinggung di atas, pengenaan pajak fintech ini bukan hanya bagi penyedia jasa layanan pinjaman online atau pinjol saja, melainkan juga terhadap penyedia jasa layanan teknologi finansial lainnya seperti layanan pembayaran elektronik atau penyedia dompet digital hingga layanan investasi dan lainnya.

Merujuk Pasal 6 PMK 69/2022 tersebut, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN fintech untuk:

a. Fintech penyedia jasa pembayaran (payment)

Penyedia jasa pembayaran yang dikenakan PPN ini adalah merupakan kegiatan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari layanan fintech dalam bentuk jasa pembayaran berupa:

1. Uang Elektronik

Untuk jenis layanan uang elektronik yang disediakan penyedia fintech kena PPN ini paling sedikit berupa:

  • Registrasi pemegang uang elektronik
  • Pengisian ulang (top up) atau eWallet
  • Pembayaran transaksi
  • Transfer dana
  • Tarik tunai

2. Dompet Elektronik atau e-Wallet

Jenis layanan Dompet Elektronik yang disediakan penyedia fintech kena PPN ini paling sedikit berupa:

  • Pengisian ulang (top up) atau e Wallet
  • Tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain
  • Pembayaran transaksi
  • Pembayaran tagihan
  • Transfer dana
  • Layanan paylater

3. Gerbang Pembayaran

Jenis layanan Gerbang Pembayaran yang disediakan penyedia fintech kena PPN ini paling sedikit berupa:

  • Penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu
  • Penerusan data transaksi pembayaran dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer

4. Layanan Switching

5. Kliring

6. Penyelesaian Akhir

7. Transfer Dana

Sedangkan yang termasuk layanan Transfer Dana yang merupakan jasa kena pajak PPN fintech ini adalah layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Ketujuh jasa layanan fintech tersebut merupakan jasa kena pajak atau PPN fintech.

Sementara itu, merujuk Pasal 8 PMK 69/2022, terdapat barang dari layanan fintech tersebut yang tidak dikenakan PPN.

Apa saja barang layanan fintech yang tidak kena PPN?

Barang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik yang merupakan barang tidak dikenai PPN adalah:

  • Uang
  • Bonus point
  • Top up point
  • Reward point

b. Fintech penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi

Sedangkan penyelenggara penyelesaian transaksi atau settlement investasi yang dikenakan PPN paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Baca juga: Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk

c. Fintech penghimpunan modal (crowdfunding)

Penyelenggaraan penghimpunan modal yang dikenakan PPN fintech paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding), yaitu:

Penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

d. Fintech layanan pinjam meminjam

Layanan penyediaan pinjaman online atau pinjol juga termasuk yang dikenakan PPN.

e. Fintech penyelenggaraan pengelolaan investasi

Begitu juga dengan penyelenggaraan pengelolaan investasi yang merupakan layanan teknologi finansial juga dikenakan pajak PPN Fintech.

f. Fintech layanan penyediaan produk asuransi online

Layanan penyediaan produk asuransi online merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

g. Fintech layanan pendukung pasar

Layanan pendukung pasar dikenakan PPN fintech merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:

  • Penyediaan data perbandingan informasi produk
  • Penyediaan data perbandingan layanan keuangan

h. Fintech layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya

Sedangkan fintech layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya yang dikenakan PPN fintech ini paling sedikit berupa:

  • Eco crowdfunding
  • Islamic digital financing, ewagf, dan e-zakat
  • Robo advise dan credit scoring
  • Invoice trading
  • Voucher atau token
  • Produk berbasis aplikasi blockchain

Contoh e-faktur di Mekari Klikpajak

Tarif Pajak Fintech dan Tarif PPh 23/26 Pinjaman Online P2P Lending

Melalui PMK 69/2022 ini, bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) dikenakan dasar pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar:

  • PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman)
  • PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri (pemberi pinjaman)

Artinya, imbalan bunga yang diterima pemberi pinjaman online dikenakan PPh 23 untuk pemberi pinjaman dalam negeri dan PPh 26 untuk pemberi pinjaman luar negeri, masing-masing 15 persen dan 20 persen dari jumlah bruto bunga imbalan yang diperoleh.

a. Jadi, siapa yang dipungut PPh 23/26 dari pinjaman online?

Dalam konteks PPh 23 pinjaman online, beleid tersebut mengatur bahwa pemberi pinjaman dalam platform layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang dikenakan PPh Pasal 23.

Sebab pemberi pinjaman online tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dari peminjam.

Jadi, dari penjelasan beleid teranyar yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman online tersebut, maka pihak atau subjek yang dikenakan PPh Pasal 23/26 pinjaman online adalah pemberi pinjaman.

Ketahui juga tentang Debt to Equity Ratio & Konsekuensi pada Pajak Penghasilan Badan

b. Lalu, siapa pemungut PPh 23/26 pemberi pinjaman online?

Seperti diketahui, umumnya pemungut PPh 23/26 adalah pihak yang menerima penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Mengingat PPh 23/26 dikenakan pada penerima penghasilan, artinya pemotong atau pemungut PPh Pasal 23/26 adalah pihak yang meminjam uang, jika penghasilan bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman tersebut tidak melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (P2P).

Namun, apabila penghasilan bunga yang dibayarkan peminjam uang kepada pemberi pinjaman itu melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform P2P lending), maka pihak pemungut atau pemotong PPh 23/26 pinjaman online adalah penyedia atau penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform pinjaman online harus membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan wajib menyetorkan PPh Pasal 23/26 ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Unifikasi.

Berikut ini cara mengelola bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23/26:

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika pinjam-meminjam itu dilakukan melalui penyedia atau penyelenggara layanan pinjam-meminjam, maka pihak yang memungut atau memotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan dari bunga pinjaman adalah penyedia platform pinjaman online.

Bagi penyedia jasa pinjaman online tidak hanya wajib memungut PPh 23/26 saja, tapi juga wajib memungut PPN atas transaksi jasa kena pajak dalam layanan sistem elektronik ini.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 ditetapkan besar tarif PPN sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

c. Ketentuan Pemungutan PPN Fintech

Sama seperti pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa kena pajak pada umumnya, mekanisme pemungutan PPN fintech adalah dilakukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem teknologi finansial atau fintech yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP penyedia layanan berbasis teknologi/fintech wajib memungut PPN, menyetorkan pemungutan PPN dan melaporkan SPT PPN Terutang atas penyerahan JKP dari kegiatan transaksi elektronik ini.

Jadi penyedia layanan fintech atau penyedia pinjaman online harus memotong PPN atas jasa yang diberikan tersebut dan menyetorkan PPN Terutang ke kas negara serta melaporkan PPN atas penyerahan JKP melalui aplikasi e-Faktur.

Sudah tahu cara setor PPN?

Ikuti di sini Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN.

Bagaimana cara melaporkan e-Faktur atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN?

Berikut langkah-langkah Lapor PPN Masa Terbaru di e-Faktur.

Jenis Layanan Fintech yang Dikecualikan atau Tidak Dipungut PPN

Namun, merujuk Pasal 9 ayat 6 PMK 69/2022, PKP penyedia jasa layanan fintech ini tidak perlu memungut PPN atas penyerahan layanan transfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah:

  • Pemilik giro
  • Pemilik deposito berjangka
  • Pemilik sertifikat deposito
  • Pemilik tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan

Kesemua jenis layanan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Ingin tahu cara kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak