Daftar Isi
3 min read

Ingin Memberi Bonus Untuk Karyawan? Ketahui Dulu Pajak Perhitungannya

Tayang 23 Dec 2018
Ingin Memberi Bonus Untuk Karyawan? Ketahui Dulu Pajak Perhitungannya

Karyawan adalah bagian penting dalam keberhasilan suatu perusahaan. Hasil pekerjaan yang dilakukan karyawan dapat ikut menunjang usaha menjadi lebih baik lagi sehingga dari sisi pengusaha pun harus memberikan balas jasa yang adil untuk karyawan tersebut. Selain gaji, bonus untuk karyawan adalah salah satu bentuk apresiasi selain hal-hal lain seperti tunjangan transportasi, kesehatan, komunikasi dan lain-lainnya. Apabila Anda mempertimbangkan untuk memberi bonus, maka wajib mengetahui terlebih dahulu tentang pajak bonus karyawan dan perhitungannya. Berikut untuk lebih jelasnya.

Ketentuan Pajak Bonus Karyawan

1. Objek PPh Pasal 21

Bonus yang diberikan untuk karyawan diatur pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009. Dinyatakan bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk gaji, bonus serta berbagai macam tunjangan, yaitu tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi, maupun tunjangan lainnya. Sementara pemberi kerja atau pimpinan perusahaan diwajibkan membayar imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan sehingga ketentuan bonus juga melalui prosedur perpajakan sama seperti penghasilan tetap seperti gaji.

2. Perhitungan Bonus Karyawan

Bonus yang diberikan untuk karyawan bisa berupa bonus tahunan atau bulanan tergantung keputusan dari pimpinan usaha itu sendiri.

Seperti yang diketahui, untuk menghitung penghasilan satu Tahun Pajak adalah jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12. Sementara untuk penghasilan yang tidak menentu seperti bonus karyawan maka perhitungannya selama satu tahun adalah sebesar jumlah penghasilan teratur ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur atau tidak menentu.

Contoh Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Afif adalah seorang karyawan PT Lentera Jaya (Wajib Pajak Tidak Kawin) dengan gaji sebesar Rp3.000.000 sebulan. Pada Bulan Juni 2018, Afif menerima bonus sebesar Rp2.000.000. Setiap bulannya Afif wajib membayar iuran pensiun sebesar Rp60.000. Maka  berikut perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus yang diterima Afif selama bulan Juni.

1. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus

Gaji setahun (12 x Rp3.000.000)    Rp36.000.000

Bonus                                           Rp2.000.000

Penghasilan bruto setahun      Rp38.000.000

Pengurangan

Biaya Jabatan (5% x Rp38.000.000)   =  Rp1,900.000

Iuran pensiun setahun (12 x Rp60.000) = Rp720.000

=  Rp2.620.000

Penghasilan neto setahun                        =  Rp35.380.000

PTKP Afif (Wajib Pajak Tidak Kawin) = Rp54.000.000 – Rp35.380.000

Penghasilan Kena Pajak                 =  Rp18.620.000

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 18.620.000    =   Rp931.000

2. PPh Pasal 21 atas Gaji

Gaji setahun (12 x Rp3.000.000)                      =  Rp36.000.000

Biaya Jabatan (5% x Rp36.000.000)                = Rp1,800.000

Iuran pensiun setahun (12 x Rp60 ribu)           = Rp720.000

= Rp2.520.000

Penghasilan neto setahun (tanpa bonus)          =  Rp33.480.000

PTKP Afif untuk Wajib Pajak Tidak Kawin      =  Rp54.000.000 – Rp33.480.000

Penghasilan Kena Pajak                                        =  Rp20.520.000

PPh Pasal 21 terutang atas gaji setahun

5% x Rp20.520.000                                             =  Rp1.026.000

PPh Pasal 21 atas gaji untuk Masa Juni 2018

Rp1.026.000 : 12                                                   =  Rp85.500 (PPh 21 atas gaji)

PPh Pasal 21 atas Bonus Masa Juni 2018

Rp1.026.000 – Rp931.000                                   = Rp95.000 (PPh Pasal 21 atas bonus)

Jadi, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus yang dibayarkan untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah Rp85.500 + Rp95.000 = Rp180.500.

Demikian perhitungan lengkap terkait bonus untuk karyawan. Semoga dapat membantu bagi pengusaha atau pimpinan perusahaan yang ingin memperkirakan perhitungan bonus untuk karyawannya terutama menjelang akhir tahun.

Apabila ingin mengetahui lebih jauh tentang artikel-artikel seputar perpajakan dalam bisnis, telusuri situs Klikpajak yang akan memberikan Anda informasi terlengkap yang Anda butuhkan. Klikpajak adalah aplikasi resmi untuk melakukan lapor pajak yang sudah terintegrasi dengan DJP sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat selesai lebih cepat.

 

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak