Daftar Isi
6 min read

Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

Tayang 05 Dec 2023
Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

Pajak bonus karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai/karyawan berupa bonus.

Bonus adalah sejumlah nilai yang diterima pegawai/karyawan di luar gaji bulanan dari pemberi kerja.

Perusahaan umumnya memberikan bonus kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atau insentif atas kinerja guna meningkatkan motivasi dalam bekerja.

Sebagai perusahaan yang memberikan bonus kepada pegawainya, wajib memotong pajak bonus karyawan pada saat pencairan bonus akhir tahun, awal tahun, maupun yang diberikan pada pertengahan tahun tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak bonus karyawan beserta perhitungannya untuk Anda.

Jenis Bonus Karyawan

Ada beberapa macam jenis bonus karyawan yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya, di antaranya:

  1. Bonus Kinerja

Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerjanya atau biasa disebut performance bonus.

Performance bonus diberikan berdasarkan penilaian kinerja karyawan sesuai dengan skala yang ditetapkan masing-masing perusahaan untuk penilaian dan besar bonusnya.

Pemberian bonus kinerja umumnya diberikan setahun sekali atau setahun dua kali bahkan lebih tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak menerapkan program penilaian kinerja karyawan setiap setahun dua kali, yang dilakukan tiap pertengahan tahun dan akhir tahun. Pada penilaian kinerja arkhia tahun, Tuan A memperoleh skor 4 atau memenuhi ekspektasi perusahaan. Sehingga Tuan A berhak memperoleh bonus kinerja atas performance appraisal program tersebut.

  1. Bonus Tahunan

Bonus tahunan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal seiring dengan hasil kinerja perusahaan.

Besar bonus tahunan bervariasi tergantung kebijakan penghitungan masing-masing perusahaan terhadap profitabilitas perusahaan dan target pencapaian.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak pada tahun ini memperoleh profit dan pencapaian target melebihi yang ditargetkan. Sehingga perusahaan memberikan bonus tahunan atas kinerja perusahaan tersebut kepada karyawannya.

  1. Bonus Referral

Bonus referral adalah bonus yang diberikan perusahaan ketika karyawan memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk direkrut perusahaan tempatnya bekerja.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak sedang membutuhkan karyawan yang berpengalaman di bidangnya. Kemudian Tuan A merekomendasikan seseorang dan berhasil diterima di PT Mekari Klikpajak. Maka, perusahaan akan memberikan bonus referral tersebut kepada Tuan A.

  1. Bonus Penghargaan

Bonus penghargaan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan atas pencapaian khusus yang tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perusahaan.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak memberikan bonus penghargaan kepada Tuan A karena keberhasilannya menciptakan produk inovasi baru bagi perusahaan yang tidak dimiliki oleh kompetitor.

  1. Bonus Hari Raya

Bonus Hari Raya adalah bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada momen hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing karyawan yang bersangkutan.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak memberikan bonus Hari Raya berupa THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan yang merayakannya dan berupa bonus Natal pada akhir tahun kepada karyawannya yang merayakan Natal.

  1. Bonus Retensi

Bonus retensi adalah bonus yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada perusahaan.

Contoh:

Tuan A sudah bekerja di PT Mekari Klikpajak selama 5 tahun dan memiliki kualitas kerja yang bagus. Sehingga pada memasuki tahun kelima tersebut, perusahaan memberikan bonus retensi kepada Tuan A sebagai bentuk apresiasinya.

  1. Bonus Tantiem

Bonus tantiem adalah bonus yang diberikan kepada pegawai level direksi dan komisaris atas keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Tantiem berbeda dengan dividen. Jika jumlah pembagian tantiem berdasarkan ketentuan masing-masing perusahaan, sedangkan dividen dibagikan berdasarkan proporsional kepemilikan saham.

Contoh:

Tuan A sebagai direksi di PT Mekari Klikpajak pada tahun ini mendapatkan bonus tantiem sebesar jumlah tertentu dari laba bersih perusahaan.

Kewajiban Pajak Bonus

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, bonus merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Sehingga apapun bentuk bonus tersebut, termasuk bonus akhir tahun yang diterima karyawan, akan dikenakan PPh 21.

Perusahaan harus memotong PPh 21 pada saat mencairkan bonus karyawan tersebut.

Sebagai pemotong pajak bonus, maka perusahaan harus menyetorkannya ke kas negara melalui e-Billing. Untuk mengetahui cara setornya, baca Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.

Selain menyetorkan pemotongan pajak bonus karyawan tersebut, perusahaan juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Baca Juga: THR Pensiun dan Ketentuan Pajaknya

Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Menghitung pajak bonus karyawan tidak bisa dipisahkan dengan perhitungan pajak penghasilan dari gaji atau upah.

Sebab keduanya menjadi komponen untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sehingga tarif pajak bonus karyawan menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 UU PPh yang sudah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh perhitungan pajak bonus karyawan berdasarkan urutan proses perhitungannya berikut ini:

Contoh:

Tuan A berstatus lajang tanpa tanggungan bekerja di PT Mekari Klikpajak dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp10 juta sebulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200 ribu.

Penghasilan bruto Tuan A bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan sebesar Rp120 juta (Rp10 juta x 12 bulan). Pada tahun ini Tuan A memperoleh bonus sebesar 1 bulan gaji.

Berikut perhitungan PPh 21 atas bonus yang diterima Tuan A dari perusahaan:

  1. Menghitung pajak penghasilan tetap terlebih dahulu

Gaji dan Tunjangan Sebulan = Rp10.000.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan/bulan = Rp500.000
– Biaya pensiunan/bulan = Rp200.000 (-)
Jumlah = (Rp300.000)
Penghasilan Neto Sebulan = Rp9.700.000
Penghasilan Neto Setahun:
= Rp9.700.000 x 12 bulan = Rp116.400.000
= PTKP (/0) = (Rp54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp62.400.000
PPh 21 Terutang Setahun:
= Rp5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= Rp15% x 2.400.000 = Rp360.000 (+)
= Rp3.360.000
PPh 21 Terutang Sebulan = Rp3.360.000/12 bulan = Rp280.000
  1. Dilanjutkan menghitung pajak bonus

Gaji dan Tunjangan setahun = Rp120.000.000
Bonus = Rp10.000.000 (+)
Penghasilan Bruto = Rp130.000.000
Pengurangan:
– Biaya Jabatan setahun = Rp6.000.000
– Biaya Pensiun setahun = Rp2.400.000 (-)
= (Rp3.600.000)
Penghasilan Neto Setahun = Rp126.3400.000
PTKP (K/0) = (Rp54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak = Rp72.400.000
PPh 21 Terutang setahun:
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= 15% x Rp12.400.000 = Rp1.860.000 (+)
Jumlah = Rp4.860.000
PPh 21 atas Bonus:
= PPh 21 atas seluruh penghasilan = Rp4.860.000
= PPh 21 atas penghasilan tetap = (Rp3.360.000)
= PPh 21 atas Bonus = Rp1.500.000

Pengecualian dan Batasan Bonus Tidak Kena Pajak

Sesuai dengan ketentuan batas penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka bonus yang diterima karyawan tidak akan dipotong pajak jika jumlahnya kurang dari PTKP.

Sebaliknya, apabila jumlah bonus yang diterima karyawan setelah dilakukan penghitungan terdapat nilai jumlah penghasilan kena pajak, maka bonus karyawan tersebut dikenakan PPh 21.

Baca Juga: Cek di Sini untuk Mengetahui Besar PTKP Terbaru

Pelaporan Pajak Bonus Karyawan

Setelah memotong pajak bonus karyawan dan menyetorkannya ke kas negara, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 ke Ditjen Pajak.

Pelaporan pajak bonus karyawan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Selengkapnya baca artikel Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Klikpajak.

Patuhi Ketentuan Pemberian Bonus Karyawan dan Kelola Pajaknya dengan Benar

Pemberian bonus karyawan memang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan berdasarkan kondisi perusahaan.

Namun apabila perusahaan mampu memberikan bonus kepada karyawannya, hal terpenting yang harus diperhatikan dan menjadi kewajiban perusahaan adalah memotong PPh 21 atas bonus tersebut dan menyetorkan serta melaporkannya ke DJP.

Sehingga perusahaan dapat mempertanggungjawabkan pemberian bonus karyawan tersebut dari sisi pajaknya agar terhindar dari sanksi pajak akibat lalai dalam pemenuhan perpajakan atas pemberian bonus tersebut.

Agar mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan sistem DJP, sehingga Anda dapat menyetor dan lapor pajak bonus karyawan secara real time dengan mudah juga cepat.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak