Daftar Isi
14 min read

Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya

Tayang 11 Jan 2024
Last updated 19 Juli 2024
Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya

Usaha jasa konstruksi menjadi salah satu bidang yang dikenakan pajak final PPh 4 (2). Bagaimana ketentuan pengenaan dan berapa tarif PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi ini?

Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda seputar pengenaan pajak atas jasa konstruksi beserta contoh perhitungannya.


Usaha Jasa Konstruksi dan Kewajiban Pajaknya

Jasa konstruksi adalah layanan konsultasi atau jasa sehubungan dengan kegiatan konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi.

Kegiatan konstruksi itu untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain, yang pemanfaatannya menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut.

Sedangkan usaha jasa konstruksi artinya penyedia usaha yang menjalankan jasa-jasa atas konstruksi.

Karena dinilai sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan, banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Sama seperti bidang usaha lainnya, dilihat dari sisi perpajakan, usaha jasa kontruksi ini dapat dikenakan pajak penghasilan final sesuai tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kategori Usaha Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu.

Jasa dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut di antaranya:

  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah/bangunan
  • Pengalihan hak atas tanah/bangunan
  • Hadiah undian, dan lainnya

Lalu, kategori atau jenis usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 di antaranya:

A. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

Jasa perancana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk jasa penilai.

Contoh jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagai berikut:

  • Jasa desain arsitektur
  • Jasa desain interior
  • Jasa desain engineering
  • Jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung
  • Jasa survei
  • Perencana tata kota/wilayah
  • Jasa pembuatan peta
  • Jasa pengujian
  • Jasa inspeksi teknis
  • Konsultasi lingkungan dan manajemen proyek

Syarat menjadi perencana dan pengawas konstruksi setidaknya harus memenuhi kualifikasi usaha untuk permohonan baru, perubahan, peningkatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

SBU ini meliputi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih dan pengalaman kerja.

Kualifikasi usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi ini terdiri dari beberapa tingkatan kualifikasi.

Kualifikasi pada usaha jasa konstruksi ini akan menentukan besarnya nilai tender serta kemampuan perusahaan untuk mengerjakan proyek.

Beberapa kualifikasi usaha jasa perenaan dan pengawasan konstruksi tersebut di antaranya:

1. Kualifikasi Kecil K1

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli yang bersertifikat SKA (Sertifikat Keahlian) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)
  • Memenuhi kekayaan bersih paling sedikit Rp50 juta

2. Kualifikasi Kecil K2

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli bersertifikat SKA ahli muda sebagai PJK
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp100 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan konsultasi kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki

3. Kualifikasi Menengah M1

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli pada setiap sub klasifikasi usaha yang diajukan dengan tenaga ahli yang dimiliki bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 subklasifikasi dengan tenaga ahli tersebut merangkap JT atau sebagai PJK
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp150 juta
  • Memiliki pengalaman kerja melaksanakan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif paling sedikit Rp750 juta dalam kurun 10 tahun atau Rp750 juta bagi badan usaha baru dari pengalaman PJT/PJK

4. Kualifikasi Menengah M2

  • Memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap klasifikasi
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp300 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp1,5 miliar dalam 10 tahun

5. Kualifikasi Besar B

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ ahli bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk masimal 2 subkualifikasi, serta tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap klasifikasi
  • Memenuhi persyaratan memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp500 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman kerja pelaksanaan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai kumulatif paling sedikit Rp2,5 miliar dalam kurun 10 tahun

Baca Juga: Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

B. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

Usaha jasa pelaksana konstruksi ini terbagi menjadi empat bidang usaha dengan sub bidang usaha yang masing-masing memiliki kode sub bidang usaha dan sub klasifikasi.

Merujuk Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 10 Tahun 2013, klasifikasi bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) di antaranya:

1. Bidang Usaha Bangunan Gedung

No. Kode Sub Bidang Usaha
1 BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3 BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4 BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Publik
6 BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, Bangunan Serupa Lainnya
7 BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BG009 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya

2. Bidang Usaha Bangunan Sipil

No Kode Sub Bidang Usaha
1 Sl001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2 Sl002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minuman dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3 Sl003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara
4 Sl004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5 Sl005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6 Sl006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7 Sl007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8 Sl008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9 Sl009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10 Sl010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11 Sl011 Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olahraga Outdoor
12 Sl012 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olahraga Indoor dan Fasilitas Rekreasi

3. Bidang Usaha Instalasi Mekanik dan Elektrikal

No Kode Sub Bidang Usaha
1 MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2 MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumping) Dalam Bangunan dan Salurannya
3 MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4 MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5 MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
6 MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7 MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak dan Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8 MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9 MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10 MK010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
11 MK011 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
12 MK012 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10MW
13 MK013 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
14 MK014 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi tenaga Listrik Tegangan Tinggi/ Ekstra Tegangan Tinggi
15 MK015 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
16 MK016 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
17 MK017 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
18 MK018 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
19 MK019 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi
20 MK020 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
21 MK021 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya

4. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Lainnya

No Kode Sub Bidang Usaha
1 PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
2 PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3 PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4 PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)

5. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis

No Kode Sub Klasifikasi
1 SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2 SP002 Pekerjaan Pembongkaran
3 SP003 Pekerjaan Penyimpanan dan Pematangan Tanah / Lokasi
4 SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5 SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
6 SP006 Pekerjaan Perancah
7 SP007 Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya
8 SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanaha Dalam
9 SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
10 SP010 Pekerjaan Beton
11 SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk Pengelasan
12 SP012 Pekerjaan Pemasangan Baru
13 SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
14 SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15 SP015 Pekerjaan Lansekap/ Pertamanan
16 SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung

6. Bidang Usaha Pelaksana Keterampilan

No Kode Sub Klasifikasi
1 KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2 KT002 Pekerjaan Plesteran
3 KT003 Pekerjaan Pengecatan
4 KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5 KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
6 KT006 Pekerjaan Kayu dan atau Pemyambungan Kayu dan Material Lain
7 KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8 KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9 KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10 KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (accoustic celling)
11 KT011 Pemasangan curtail wall

Untuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

Kualifikasi Kekayaan Bersih Pengalaman Akumulatif 10 Tahun Kemampuan Pelaksanaan
Kecil 1 Rp50 juta – Rp200 juta n/a Maks. Rp1 miliar
Kecil 2 Rp200 juta – Rp350 juta Min. Rp1 miliar Maks. Rp1,75 miliar
Kecil 3 Rp350 juta – Rp500 juta Min. Rp1,75 miliar Maks. Rp2,5 miliar
Menengah 1 Rp500 juta – Rp2 miliar Min. Rp2,5 miliar Maks. Rp10 miliar
Menengah 2 Rp2 miliar – Rp10 miliar Min. Rp3,33 miliar Maks. Rp50 miliar
Besar 1 Rp10 miliar – Rp50 miliar Min. Rp16,66 miliar Maks. Rp250 miliar
Besar 2 >Rp50 miliar Min. Rp83.33 miliar Tidak terbatas

Baca Juga: PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

C. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procucrement and construction), serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Contoh ruang lingkup pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC) yang meliputi:

  • Pekerjaan pembangunan gedung
  • Fasilitas industri dan pabrik
  • Sarana dan prasaran transportasi
  • Sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas di darat atau lepas pantai

Ketentuan dan syarat menjalanka usaha jasa konstruksi terintegrasi di antaranya:

1. Kualifikasi Besar B1

  • Badan usaha jasa konstruksi yang memiliki maksimal 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda, yaitu Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
  • Kemudian mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek hingga Rp250 miliar
  • Memiliki 1 orang tenaga ahli sebagai PJT dan 4 orang tenaga ahli sebagai PJK untuk setiap sub kualifikasi, dan setiap tenaga ahli harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Madya
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar
  • Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp50 miliar dalam 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp16,6 miliar yang diperoleh dalam kurun 10 tahun

2. Kualifikasi Besar B2

  • Badan usaha jasa konstruksi yang memiliki maksimal 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda, yaitu Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
  • Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek hingga tidak terbatas
  • Memiliki 1 tenaga kerja/ ahli sebagai PJT dan 4 orang tenaga ahli sebagai PJK untuk setiap sub klasifikasi yang memiliki SKA dengan kualifikasi ahli madya
  • Memiliki pengalaman kerja atau pelaksanaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp250 miliar dalam 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman Rp83 miliar dalam 10 tahun

Berikut klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi:

No Klasifikasi Bidang Usaha Kualifikasi Keterangan
1 Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi B1

B2

Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA)

2 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi B1

B2

Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

3 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur B1

B2

Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

4 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas B1

B2

Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKA).

Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

5 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung B1

B2

Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Jadi, objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi ini secara garis besar terbagi tiga, yakni:

  • Penghasilan dari pelaksanan konstruksi (kontraktor)
  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang terintegrasi

Baca Juga: Pajak Perusahaan Go Public & Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk

PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:

  • 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:

  • 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan

Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:

  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
  • 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Baca Juga: Perbedaan PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2

Contoh Perhitungan Pajak Final Konstruksi

PT AAA menerima tagihan dari PT BBB atas pekerjaan pembangunan jalan tol sebesar Rp500.000.000 termasuk PPN dan dibayar pada 15 November 2024.

Atas pembayaran tagihan tersebut maka perhitungannya sebagai berikut:

Uraian Nilai
Tagihan Rp445.000.000
PPN Rp55.000.000 (+)
Total Tagihan Rp500.000.000
Tarif PPh 2,65% Rp445.000.000 x 2,65%
PPh Rp11.792.000
Jumlah yang dibayarkan Rp488.208.000

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Mekanisme pembayaran atau penyetoran pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi ialah dibayar melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau menyetor sendiri oleh kontraktor.

Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, maka ia juga akan melakukan pelunasan PPh atau yang menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara.

Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka pihak kontraktor sendiri yang wajib membayar /menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 terutangnya.

Kapan batas waktu pembayaran atau pelaporan PPh Final jasa konstruksi?

Berikut jadwal pembayaran atau pelaporan PPh final konstruksi:

A. Tanggal Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Pembayaran PPh konstruksi dilakukan paling lambat pada:

  • Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa, atau;
  • Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

B. Tanggal Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 di e-Bupot Unifikasi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama:

  • 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi mulai dari kategori, tarif dan cara pembayarannya.

Semoga dapat menjadi informasi yang berguna bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang bergerak di bidang konstruksi.

Anda juga dapat mengelola pajak lainnya dengan cara praktis melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Kategori : EdukasiHitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami