
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan pada penghasilan sehubungan dengan penyertaan modal, sewa, dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh suatu badan, sementara di sisi lain, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak, yaitu:
- Pihak penerima penghasilan (pemberi jasa) akan dikenakan PPh 23
- Pihak pemberi penghasilan (penerima jasa) akan memotong, membayar dan melaporkan PPh 23 tersebut ke kantor pajak.
Namun, tidak semua pihak dapat memotong ataupun dikenakan PPh 23. Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang tercakup pada kelompok berikut ini:
Pemotong PPh 23
- Badan Pemerintah, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya.
- Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 oleh Direktur Jenderal Pajak melalui SE-08/PJ.4/1995, yaitu:
- Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dalam Pajak Penghasilan Pasal 23, ada beberapa hukum dan peraturan yang berlaku. Ingin mengetahui apa saja dasar hukum yang mengatur PPh 23? Atau ingin mempelajari lebih lanjut mengenai tarif, perhitungan, pembayaran, atau pelaporan pajak PPh 23? Silakan download e-book-nya sekarang dengan mengisi formulir di bawah ini.