Surat Pemberitahuan elektronik atau e-SPT dibuat untuk melaporkan pajak online. Sudah tahu perbedaan e SPT Masa PPN dan eSPT Masa PPh?
Seiring perkembangan teknologi, Ditjen Pajak telah mengembangkan layanan perpajakan, salah satunya pelaporan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan elektronik atau e-SPT pajak, baik itu e SPT Masa PPN maupun eSPT Masa PPh.
Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dilaporkan setiap Masa Pajak atau secara bulanan yang disebut e SPT Masa.
Perlu dipahami, kendati sama-sama dilaporkan secara bulanan, ada sejumlah perbedaan antara kedua e-SPT pajak tersebut.
Perbedaan keduanya bukan hanya bentuk formulirnya saja, tapi juga fitur aplikasi pajak yang digunakan untuk membuat form e SPT Masa tersebut berbeda, bahkan objek dan subjeknya pun beda.
e-SPT bukan aplikasi, tapi surat pemberitahuan pajak dalam bentuk elektronik
Sekadar memperjelas topik pembahasan eSPT kali ini bukanlah merupakan aplikasi e-SPT DJP Online.
Mengingat, aplikasi e-SPT DJP Online untuk membuat formulir SPT Pajak sendiri sudah ditutup oleh Ditjen Pajak.
Sebagai gantinya, Ditjen Pajak menyediakan sistem pelaporan pajak melalui e-Filing dan e-Form, atau aplikasi pajak online yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti Mekari Klikpajak.
Jadi, pembahasan e-SPT ini dalam arti eSPT sebagai sebuah formulir pelaporan pajak dalam bentuk elektronik, bukan aplikasi eSPT.
Seperti diketahui aplikasi e-SPT DJP Online yang digunakan untuk membuat formulir SPT Tahunan sudah ditutup Ditjen Pajak mulai 28 Februari untuk Formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771.
Berikutnya, aplikasi e-SPT DJP ditutup mulai 30 Maret 2022 untuk Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus WP Migas.
Kembali pada topik pembahasan blog Klikpajak.id kali ini, terus simak ulasannya di bawah ini tentang apa saja perbedaan surat pemberitahuan elektronik atau e SPT Masa PPN dan e-SPT Masa PPh ini.
Perbedaan Mendasar Antara PPh dan PPN
Sebelum masuk pada pembahasan perbedaan antara eSPT Masa PPh dan e SPT Masa PPN, sebaiknya ketahui terlebih dahulu perbedaan mendasarnya.
Perbedaan mendasar antara PPh dan PPN adalah terletak pada subjek dan objek keduanya.
Oleh karena itu, mengetahui apa saja yang menjadi objek pajak pertambahan nilai dan objek pajak penghasilan serta siapa subjek PPh dan PPN ini sangat penting.
Untuk mengetahui perbedaan keduanya, selengkapnya baca di bawah ini:
Baca Juga: Perbedaan SPT Masa Pajak, SPT Tahunan dan Cara Lapor
Perbedaan e SPT Masa PPN dan PPh
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pembahasan e-SPT ini lebih ditekankan pada bentuk formulir pelaporan pajak itu sendiri, yakni Surat Pemberitahuan Elektronik Pajak (e-SPT Pajak).
Selain subjek dan jenis objek pajaknya yang berbeda, pembuatan eSPT-nya juga tidak sama.
Jika surat pemberitahuan elektronik Masa PPN dibuat melalui aplikasi e-Faktur, sedangkan e SPT Masa PPh dibuat melalui e-Filing atau e-Bupot Unifikasi tergantung jenis pajak penghasilan yang akan dilaporkan.
Perbedaan berikutnya adalah jika e SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan elektronik atas transaksi barang/jasa kena pajak yakni PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sedangkan e SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan elektronik atas pemungutan/pemotongan atau pun pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Surat Pemberitahuan elektronik Masa PPh yang dibuat melalui e-Filing hanya diperuntukkan jenis eSPT PPh Pasal 21.
Sedangkan pembuatan e SPT Masa PPh untuk jenis PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Jadi, agar lebih mudah memahami perbedaan e SPT Masa PPh dan PPN adalah sebagai berikut:
1. e-SPT Masa PPh
Pelaporan eSPT Masa PPh dilakukan melalui aplikasi yang berbeda, yakni:
- e-Filing: untuk melaporkan e SPT Masa PPh 21
- e-Bupot Unifikasi: untuk melaporkan eSPT Masa PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26
2. e-SPT Masa PPN
Sedangkan pelaporan e SPT Masa PPN hanya dapat dilakukan melalui:
- e-Faktur: aplikasi yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN
Baca Juga: Daluwarsa Pajak & Jatuh Tempo SKPKB yang WP Badan Wajib Tahu
Pembuatan e-SPT Masa PPN dan PPh
Seperti yang sudah disinggung di atas, sebelum WP Badan mulai melaporkan SPT pajaknya, terlabih dahulu harus membuat SPT dengan mengisi form yang sudah disiapkan, salah satunya form SPT PPh 23 di masing-masing fitur sebagaimana sudah ditentukan, yakni e-Faktur, e-Filing, dan e-Bupot Unifikasi.
SPT berfungsi sebagai formulir untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang.
SPT juga berfungsi untuk melaporkan mengenai pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
Selain itu, penghasilan objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak juga masuk ke dalam SPT.
Kemudian berbagai transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) juga harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN.
Baca juga: Langkah-langkah Cara Lapor PPH 23 Online di e-Bupot Unifikasi
a. Cara Membuat SPT Masa PPN
Pembuatan surat pemberitahuan elektronik Masa PPN merupakan serangkaian dalam proses melakukan pelaporan SPT PPN.
e-SPT Masa PPN ini dibuat melalui aplikasi e-Faktur dengan mengisi form SPT Masa PPN 1111 Excel terbaru setelah melakukan rekonsiliasi pajak untuk kemudian dilakukan perlaporan SPT PPN. Formulir ini khusus digunakan untuk SPT Masa PPN lebih bayar
Pengembangan aplikasi e-Faktur dilatarbelakangi oleh kondisi penggunaan Faktur Pajak manual yang banyak disalahgunakan oleh oknum PKP yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu juga karena beban pengadministrasian yang cukup besar baik bagi PKP sebagai Wajib Pajak maupun DJP.
Oleh karena itu, tujuan pengembangan aplikasi e-Faktur adalah untuk menghilangkan penyalahgunaan Faktur Pajak fiktif serta dapat memberikan kemudahan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain digunakan untuk membuat Faktur Pajak elektronik, e-Faktur juga dapat digunakan untuk membuat eSPT PPN yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN & PPnBM terutang.
eSPT PPN atau e-Faktur juga berfungsi untuk mengkreditkan Pajak Masukan setelah proses pambayaran PPN terutang dilakukan.
Khusus untuk pembayaran PPN terutang harus menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107 Excel. Adapun pemungut yang menggunakan formulir tersebut seperti bendahara pemerintah pusat, daerah, desa, dan badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bicara soal e-Faktur, DJP telah melakukan serangkaian pembaruan sistem aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik ini.
Terbaru adalah eFaktur 3.2 yang merupakan permbaruan sistem dari versi sebelumnya yakni eFaktur 3.1 dan eFaktur 3.0.
b. Cara Membuat e SPT Masa PPh
Berbeda dengan e SPT Masa PPN, untuk eSPT Masa PPh dibuat melalui e-Filing untuk PPh 21 dan e-Bupot Unifikasi untuk jenis PPh lainnya seperti lapor pelaporan PPh 26.
Buat Surat Pemberitahuan elektronik pajak masa Anda di e-Filing Klikpajak dan e-Bupot Unifikasi.
Berikut langkah-langkah membuat e-SPT Masa PPh:
Bukan hanya mudah membuat surat pemberitahuan elektronik masa pajak saja, Anda juga dapat membuat eSPT Tahunan Badan Formulir 1771 melaporkan SPT Tahunan Badan dengan mudah di eSPT Badan Online Klikpajak.
Berikut ini langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Badan:
- Cara Laporan SPT Tahunan Badan Online di e-SPT Klikpajak
Segera Bayar Pajak Terutang
Setelah pembuatan e SPT Masa PPh dan e SPT Masa PPN serta pelaporan pajaknya selesai dilakukan, berikutnya setor atau bayarkan PPh terutang atau PPN terutang yang jadi kewajiban Anda.
Tahukah Anda? Lebih mudah membuat Kode Billing langsung Bayar Billing dalam tanpa keluar platform hanya di e-Biilling Klikpajak.
Bahkan terdapat cara untuk membuat serta cara cetak billing pajak tanpa EFIN juga bisa dilakukan secara mudah di Klikpajak.
Ikuti langkah-langkah cara bayar PPh terutang dan PPN terutang di e-Billing:
Sudah paham tentang e SPT Masa, ya?
Itulah penjelasan tentang SPT Masa PPN juga eSPT PPN dan perbedaannya serta cara membuatnya yang berbeda.
Bukan hanya mudah membuat e SPT Masa PPN dan PPh saja, tapi Anda juga dapat memanfaatkan Fitur Lengkap Pajak Online lainnya semakin memudahkan Sobat Klikpajak kelola pajak bisnis.
Sebab melalui Klikpajak.id sebagai mitra resmi DJP, Anda akan merasa aman dan nyaman karena dilengkapi dengan Fitur Arsip Pajak.
Sehingga Anda dapat dengan mudah menemukan semua file dari transaksi perpajakan yang pernah dilakukan.
Bukan hanya itu, mengelola banyak NPWP sekaligus dalam satu akun pajak dan berbagi tugas mengerjakan pajak perusahaan dengan rekan internal juga dapat dilakukan karena Klikpajak.id dilengkapi dengan Fitur Multi User & Multi Company.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis.
Temukan berbagai tips kelola pajak bisnis dan regulasi perpajakan terbaru dalam di blog Mekari Klikpajak di bawah ini :
- Inilah Wajib Pajak Tertentu yang Harus Melaporkan e-SPT Badan
- Perbedaan e-Billing & e-Filing untuk Pajak Perusahaan
- Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak yang Mudah untuk PKP
- Bayar e-Billing Pajak Online yang Mudah untuk Perusahaan
- Sah! Ini Tarif Pajak Kripto Indonesia, Pemungut PPh dan PPN Kripto