Daftar Isi
16 min read

Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung

Tayang 05 Feb 2024
Klikpajak_Pajak Kripto
Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung

Pajak kripto adalah pajak yang dikenakan atas transakai aset kripto. Bagaimana perlakuan mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia? Berapa tarif pajaknya dan seperti apa contoh perhitungannya?

Setiap negara memiliki kebijakan berbeda terhadap cryptocurrency dan ketentuan perpajakannya.

Beberapa negara sudah menganggap kripto sebagai mata uang, namun tak sedikit pula yang menetapkan kripto hanya sebagai komoditas saja.

Sehingga skema pemajakannya pun juga berbeda-beda. Penjelasan lengkap mengenai cryptocurrency dan pengenaan pajak kripto ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Mengenal Kripto dan Apa itu Cryptocurrency?

Disitat dari berbagai sumber, pengertian mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mata uang kripto atau aset digital yang digunakan sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi.

Kriptografi ini merupakan jaminan bahwa mata uang kripto tidak akan bisa dimanipulasi, mengingat cryptocurrency dibuat secara terpusat dalam sistem teknologi blockchain.

Jadi cara kerja mata uang kripto atau cryptocurrency ini adalah berbasis digital yang terenkripsi dan desentralisasi.

Sehingga cryptocurrency atau uang digital ini berbeda dengan mata uang konvensional seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, atau mata uang negara-negara lainnya.

Jika mata uang konvensional tersebut dikontrol oleh otoritas moneter setiap negara, sedangkan cryptocurrency atau mata uang kripto sepenuhnya dikelola oleh pengguna aset kripto itu sendiri secara virtual melalui jaringan internet.

Sejarah Aset Kripto atau virtual currency

Sekelumit tentang sejarah mata uang kripto atau sejarah crypto yang disarikan dari berbagai sumber ialah:

· 1983: Kriptografer David Chaum, menciptakan alat kriptografi elektronik anonim. Alat kriptografi elektronik anonim ini disebut e-Cash.

· 1995: Pembayaran dalam bentuk kriptografi pertama kali dibuat berupa DigiCash menggunakan perangkat lunak untuk menarik nota dari bank.

· 1998: Sistem kas elektronik yang disebut ‘b-money’ dirilis dan didistribusikan secara anonim.

· 2009: Satoshi Nakamoto yang digunakan sebagai nama samaran menciptakan Bitcoin sebagai bukti skema kerja menggunakan fungsi SHA-256 dan terjadi transaksi Bitcoin dengan Hal Finney yang kemudian meluas ke masyarakat.

· Sempat dinyatakan ilegal yang memicu investigasi Biro Investigasi Ilegal (FBI/Federal Bureau of Investigation), hingga akhirnya banyak investor dunia mengembangkan mata uang kripto.

Baca Juga: Regulasi Pajak Ekonomi Digital Dunia Internasional

Perbedaan Mata Uang Kripto dan Konvensional

Selain bentuknya tidak sama, perbedaan mata uang kripto atau cryptocurrency lainnya adalah berdasarkan pembuatan keduanya.

Mata uang konvensional seperti rupiah maupun mata uang negara-negara lain di dunia dicetak oleh lembaga khusus pencetak mata uang sesuai persetujuan bank sentral masing-masing negara.

Sedangkan mata uang kripto atau cryptocurrency diperoleh dari hasil penambangan.

Apa itu penambangan mata uang kripto?

Bukan menambang komoditas sumber daya alam seperti emas atau mineral saja, istilah menambang juga digunakan untuk memperoleh aset cryptocurrency ini.

Cryptocurrency ini ditambang oleh seseorang penambang mata uang kripto.

Penambang cryptocurrency juga berusaha menambang mata uang kripto dengan cara memecahkan masalah matematika untuk menambah blok baru dalam sistem blockchain.

Kemudian penambang cryptocurrency dapat menjual aset kriptonya dari hasil menambang tersebut dan pembeli mata uang kripto juga dapat memperjualbelikan asetnya.

Bagaimana cara menambangnya?

Menambang aset kripto dilakukan dengan cara menggunakan komputer yang terkoneksi internet.

Penambangan crypto menggunakan perangkat komputer khusus untuk memecahkan algoritma atau hitungan matematika dari transaksi mata uang kripto yang dilakukan oleh para penambang (miner).

Komputer atau PC yang digunakan untuk menambang cryptocurrency juga harus mumpuni, mengingat ada banyak penambang lain yang juga sedang mengais aset kripto.

Perangkat untuk menambang crypto juga biasa disebut mesin penambang cryptocurrency atau mining Bitcoin.

Untuk bisa menambang cryptocurrency atau menambang bitcoin biasanya memerlukan mesin penambang kripto dengan jenis hardware tertentu, contohnya Antminer S19 Pro atau M30 S++.

Perangkat atau mesin penambang crypto atau mesin bitcoin ini biasanya diperjual-belikan di e-Commerce.

Guna memperoleh mesin penambang cryptocurrency ini, penambang harus memiliki uang yang cukup mengingat harganya juga relatif cukup mahal.

Selain harus menyediakan perangkat mesin penambang crypto atau mesin mining bitcoin, penambang mata uang kripto juga harus memiliki software untuk menambangnya.

Penambang crypto juga wajib memiliki dompet mata uang kripto tersebut untuk menempatkan hasil penambangan mata uang kriptonya.

Sebagai penambang, juga perlu mencari sumber penambangan crypto tersebut dan bisa bekerjasama dengan penambang crypto atau penambang bitcoin lainnya untuk memudahkan proses pemecahan algoritma dan berhasil menambang crypto.

Jenis Aset Kripto

Sejatinya ada banyak jenis mata uang kripto yang diperdagangan dan dijadikan aset investasi.

Setidaknya, menurut data CoinMarketCap, ada lebih dari 13.506 jenis mata uang kripto atau jenis cryptocurrencies ini.

Namun ada beberapa mata uang crypto yang cukup popular di dunia dan memiliki kapitalisasi pasar yang lumayan besar.

Contoh jenis-jenis cryptocurrency atau jenis mata uang kripto yang cukup populer dan memiliki kapitalisasi pasar besar, seperti Bitcoin, Ethereum, Cardano, Polkadot, Tether, Binance Coin, XRP, Shibu Inu, Degocoin, Solana, USD Coin.

Baca Juga: Manajemen Aset: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya untuk Perusahaan

Perlakuan Kripto di Indonesia

Di Indonesia, mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan mata uang di Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU Mata Uang ini jelas ditegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.

Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas. Artinya, uang digital atau cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi saja.

Transaksi Kripto Hanya Boleh di Bappebti

Sebagai komiditas, perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Otoritas moneter atau bank sentral Indonesia (BI/Bank Indonesia) sendiri melarang keras lembaga keuangan menggunakan dan fasilitasi mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanannya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa seluruh jasa sistem pembayaran seperti principal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, dompet digital dan penyelenggara transfer dana maupun penyelenggara teknologi finansial (fintech) bank juga lembaga selain bank dilarang memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency atau mata uang digital/mata uang kripto.

Lembaga keuangan sendiri terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga keuangan bank di antaranya, Bank sentral, Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat.

Sedangkan lembaga keuangan non bank adalah Pegadaian, Koperasi simpan pinjam, Perusahaan modal ventura, Perusahaan sewa guna (leasing) atau multifinance, Dana pensiun, Pasar modal, Perusahaan asuransi.

Kemudian Bappebti menerbitkan peraturan untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto melalui Peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.

Setidaknya, kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka yang ditetapkan Bappebti adalah:

  • Berbasis ledger technology
  • Berupa aset kripto utilitas (utility crypto)
  • Atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)
  • Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP)

Baca Juga: Apa Saja 5 Keuntungan Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan?

Bagaimana Pengenaan Pajak Kripto di Dunia?

Ada sejumlah kesamaan maupun perbedaan dalam memperlakukan cryptocurrency di seluruh dunia.

Masing-masing negara juga memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap pengenaan pajak cryptocurrency.

Ada yang menganggap cryptocurrency sebagai mata uang digital atau uang virtual sehingga bisa digunakan sebagai media pembayaran.

Juga ada pula yang menganggap sebagai komoditas atau aset virtual yang merupakan objek yang dapat diperdagangkan saja.

Hal ini dikemukakan oleh Khanna, A., dalam bukunya berjudul ‘Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus’ yang dipublikasikan pada 2021.

Seperti apa pelaksanaan pajak cryptocurrency di negara-negara di dunia?

1. Jepang

Negeri Sakura atau Jepang mengenakan pajak cryptocurrency berupa pajak penghasilan yang termasuk dalam kategori pendapatan lain-lain.

Pajak cryptocurrency atau pajak atas pendapatan dari cryptocurrency di Jepang sebesar hingga 55%.

Jepang juga mengenakan pajak cryptocurrency terhadap wajib pajak luar negeri yang memiliki aset kripto dengan tarif pajak final sebesar 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

2. Hong Kong

Hong Kong menganggap cryptocurrency sebagai komoditas virtual dan mengatur ketentuan investasi serta perdagangan mata uang digital ini.

Namun Hong Kong tidak menerapkan pajak atas penjualan saham  terutang atas penjualan mata uang kripto ini.

Akan tetapi, cryptocurrency yang digunakan untuk transaksi bisnis akan dikenakan pajak keuntungan.

Sedangkan cryptocurrency yang digunakan sebagai investasi jangka panjang secara individu, maka tidak akan dikenakan pajak keuntungan.

3. China

Tiongkok memang tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun Negeri Tirai Bambu ini mengenakan Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto.

Artinya, ketika wajib pajak pribadi membeli cryptocurrency kemudian menjualnya dan memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut, maka keuntungan tersebut akan dikenakan PPh.

4. India

Sebagaimana banyak diberitakan media internasional, India rupanya tidak tinggal diam soal mata uang kripto ini.

Kendati belum ada ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pajak cryptocurrency, namun Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengumumkan semua aset digital akan dikenakan pajak 30%.

5. Kazakhtan

Berbeda dengan di beberapa negara lain, pemerintah Kazakhtan menerapkan kebijakan hanya mengenakan pajak cryptocurrency ini terhadap penambang mata uang kripto.

Kebijakan ini diambil lantara penambang kripto dinilai tidak menciptakan banyak lapangan kerja, tapi justru banyak mengonsumsi listrik, dan tidak dikenakan pajak atas impor peralatan yang digunakan untuk menambang mata uang kripto.

6. Rusia

Pada 2022 ini, pemerintah Rusia mewacanakan rencana pengenaan pajak kripto di Negeri Beruang Merah tersebut.

Rencana kebijakan pajak cryptocurrency ini digulirkan mengingat Rusia dinilai sebagai negara dengan penyumbang ekonomi kripto global yang cukup besar.

7. Amerika Serikat

Berbeda halnya dengan AS yang memperlakukan cryptocurrency seperti halnya instrumen investasi saham, obligasi, serta properti.

Sehingga pajak yang berlaku untuk transaksi properti dan instrumen investasi lainnya tersebut juga berlaku untuk cryptocurrency.

Maka, ada pengenaan pajak capital gain dalam investasi cryptocurrency di Amerika Serikat.

Buat yang belum tahu apa itu pajak capital gain. Capital gain adalah keuntungan yang didaptkan atas selisih harga saham berupa investasi tertentu.

Otoritas pajak Negeri Paman Sam atau dikenal IRS (Internal Revenue Service) tersebut mengharuskan setiap transaksi cryptocurrency yang dilakukan tercatat dengan baik.

Maksudnya, apabila wajib pajak melakukan transaksi cryptocurrency, apakah mengalami kerugian maupun keuntungan, harus dilaporkan.

Sedangkan ketika menerima transaksi pembayaran menggunakan cryptocurrency untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajar dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan tersebut.

8. Inggris

Negeri Ratu Elizabeth atau Inggris tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang. Namun Inggris menyebut cryptocurrency sebagai token.

Transaksi mata uang kripto di Inggris dianggap sebagai investasi. Sehingga setiap orang yang melakukan transaksi dengan token mata uang kripto akan dikenakan pajak cryptocurrency.

9. Georgia dan Illionis

Negara bagian di Amerika Serikat, Georgia dan Illionis dikabarkan justru memberikan insentif pajak bagi para penambang mata uang kripto.

Dalam rancangan undang-undang yang tengah disusun, anggota dewan Georgia mengusulkan pembebasan pajak untuk penjualan atau penggunaan listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan cryptocurrency.

10. Portugal

Portugal bisa dibilang jadi surganya para investor mata uang kripto ataupun penambang cryptocurrency.

Bagaimana tidak? Di tengah banyak negara berlomba-lomba menyusun kebijakan pengenaan pajak kripto, Portugal justru jadi negara yang membebaskan pajak kripto alias pajak cryptocurrency nol persen.

Sebab Portugal menganggap cryptocurrency bukanlah sebagai aset, melainkan mata uang kripto di negara ini sebagai alat pembayaran yang telah diakui.

Pajak Kripto di Indonesia

Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan aset kripto menjadi objek pajak dan dikenakan pajak PPN dan PPh.

Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya UU PPh melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-29/2022 menyatakan bagaiamana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin.

Subjek pajak kripto

Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh kripto adalah:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara PMSE
  • Penambang Aset Kripto (miner)

Sedanagkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah:

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

Objek pajak kripto

Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah:

  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • Penyerahan JKP berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara PMSE
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto

Baca Juga: Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan

Tarif Pajak Kripto

Berikut besar tarif PPN kripto dan PPh kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022:

  • 0,11% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

  • 0,22% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

  • 1,1% : Tarif PPN atas jasa mining

Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

  • 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarih PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

Tarif PPN Kripto dengan Besaran Tertentu

Merujuk Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto sebagai PKP, PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kritpo yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Ketentuan Mata Uang dalam Pajak Kripto

Pasal 17 ayat (3) PMK 68/2022, dalam hal imbalan yang diterima penambang aset kripto atas penyerahan aset kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) berupa:

1. Mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kurs Pajak atau Kurs Kementerian Keuangan).

2. Aset kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:

  • Nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto, atau
  • Berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto, yang ditetapkan secara konsistem.

Pemungut PPN dan PPh Kripto

Pengenaan pajak kripto pada perdagangan aset kripto melalui penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.

Pemungut PPN dan PPN kripto yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Eektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, pihak PPMSE juga harus memungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto tersebut.

PPN atas penyerahan jasa verisikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dipungut oleh Penambang Aset Kripto (miner) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga Perusahaan Pemungut PPN PMSE Terbaru, Cara Input Data Dokumen

Contoh Perhitungan Pajak Kripto

Berikut contoh pemungutan pajak kripto atau PPN kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas jual beli aset kripto dengan mata uang Fiat berdasarkan PMK 68/2022:

Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B punya uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.

Pada 5 Mei 2024, melalui paltform yang disediakan PFAK X tersebut, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto = Rp500.000.000.

PFAK X sebagai penyelenggara PMSE merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Atas transaksi tersebut, PFAK X wajib:

  1. Memungut PPh Pasal 22 pada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  2. Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  3. Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
  4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat 15 Juni 2024
  5. Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat 20 Juni 2024.

Berikut contoh pemungutan pajak kripto atau PPh kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto laiannya (Swap) berdasarkan PMK 68/2022:

Pada 10 mei 2024, Tuan B sebagaimana dimaksud contoh di atas, melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin aset kripto F dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik aset kripto PFAK X.

Pada 10 Mei 2024, nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto = Rp500.000.000.

Atas transaksi tersebut PFAK X wajib memungut pajak:

1. Atas penyerahan koin aset kripto F:

  • Memungut PPn Pasal 22 pada Tuan B sebesar = 0,1% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp150.000
  • Memungut PPN pada Nyonya C sebesar = 1% x 10% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp150.000

2. Atas penyerahan koin aset kripto G:

  • Memungut PPh Pasal 22 pada Nyonya C sebesar = 0,1% x (30 x Rp5.000.000) = Rp150.000
  • Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (30 x Rp5.000.000) = Rp150.000

3. Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat 15 Juni 2022

5. Melaporkan pemungutan PPh 22 pada SPT Masa Unifikasi masa pajak Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa pajak Mei paling lambat pada 20 Juni 2024.

Kelola PPN Kripto dan PPh Kripto di Mekari Klikpajak

Itulah ulasan tentang pajak cryptocurrency di berbagai negara di dunia dan tarif pajak kripto di Indonesia.

Sebagai PKP yang melakukan transaksi barang tidak berwujud kena pajak, PPMSE wajib memungut PPN kripto dan menyetorkan PPN Terutang ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap akhir masa pajak melalui e-Faktur.

PPMSE juga harus memungut PPh Pasal 22 dan menyetorkannya ke kas negara serta membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 melalui e-Bupot Unifikasi.

Agar lebih mudah kelola pajak kripto atau PPN Kripto dan PPh kripto, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yakni Mekari Klikpajak.

Kenapa lebih mudah kelola pajak di Mekari Klikpajak?

Karena Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, serta terhubung dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal.

Sehingga Anda dapat dengan mudah menarik data langsung dari laporan keuangan untuk dikelola perpajakannya. Temukan di sini: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak