Daftar Isi
15 min read

Daluwarsa Pajak : Pemeriksaan, Penetapan, Penagihan ( SKPKB )

Tayang 18 Aug 2022
Last updated 19 Juli 2024
Daluwarsa Pajak : Pemeriksaan, Penetapan, Penagihan ( SKPKB )

Mengetahui daluwarsa pajak adalah suatu keharusan setiap wajib pajak agar dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan baik. Benarkah batas waktu pemeriksaan pajak 5 tahun? Temukan penjelasan daluarsa pajak, daluwarsa pemeriksaan, penetapan, daluwarsa penagihan pajak dan kapan jatuh tempo SKPKP dalam blog Klikpajak.id berikut.

Bukan hanya rutinitas pembayaran dan pelaporan pajak saja yang diatur batas waktunya, penerbitan surat ketetapan atau tagihan maupun pemeriksaan juga memiliki jangka waktu yang harus dipahami wajib pajak.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki masa daluwarsa penagihan pajak.

Artinya, daluwarsa penagihan adalah jatuh tempo SKPKB.

Sebelum masuk pada pembahasan daluarsa pajak atau daluwarsa pajak, ketahui ketentuan pemeriksaan pajak, penetapan pajak dan penagihan pajak.

Juga ketentuan batas waktu penetapan pajak dan kapan batas waktu pemeriksaan pajak hingga daluwarsa pemeriksaan pajak.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak seputar daluwarsa penetapan pajak atau daluarsa surat tagihan pajak yang penting untuk diketahui Wajib Pajak Badan maupun pribadi yang melakukan usaha.

Dasar Hukum Daluwarsa Pajak

Ketentuan yang mengatur tentang tata cara perpajakan termasuk di dalamnya pemeriksaan pajak, penetapan pajak, penagihan pajak hingga daluwarsa pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang juga telah mengalami beberapa kali perubahan.

Setidaknya berikut ini beberapa ketentuan perundangan perpajakan sebagai dasar hukum daluarsa pajak atau yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan, penetapan maupun penagihan pajak:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 —> (Diubah).
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tentang Daluarsa Penagihan Pajak —> (Dicabut).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak —> (Dicabut)
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus —> (Dicabut)
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 24/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus —> (Dicabut)
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Diubah)
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan —> (Diubah)
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak —> (Diubah)
  9. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2/PJ.02/2017 tentang Penegasan Terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa —> (Berlaku)
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja —> (Diubah)
  11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) —> (Berlaku)
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar —> (Berlaku)
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan —> (Berlaku)

Baca Juga: Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipahami

Ketentuan Tata Cara dan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak

Merujuk pada Pasal 105 Bagian Keempat (IV) Tata Cara Pemeriksaan UU Cipta Kerja, Pasal 4 ayat (1) PMK No. 18 Tahun 2021, pemeriksaan perpajakan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan ini dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pemeriksaan pajak dilakukan atau DJP akan melakukan pemerikaan ketika:

  • Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  • WP menyampaiakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaiakan SPT tetapi tidak melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksanaan berdasarkan Analisis Risiko
  • WP menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan dan telah mengkreditkan Pajak Masukan.

Apa saja jenis pemeriksaan pajak?

Setidaknya ada 2 jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak (DJP).

Berikut ini syarat dan jenis pemeriksaan pajak sesuai dengan kriterianya berdasarkan Pasal 5 PMK No. 18 Tahun 2021:

1. Pemeriksaan Kantor

Kriteria atau jenis pemeriksaan kantor di antaranya:

  1. Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar

Pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal permohonan pengembaliana kelebihan pembayaran pajak yang diajukan WP dengan syarat:

  • Laporan keuangan WP untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 Tahun Pajak sebelum Tahun Pajaka yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
  • WP tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, atau Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan, dan/atau WP dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam rangka Pemeriksaan Kantor, petugas pemeriksa dari DJP wajib menunjukkan pada Anda sebagai berikut:

  • Menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
  • Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 pada WP pada waktu melakukan pemeriksaan
  • Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak pada WP apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan
  • Melakukan pertemuan dengan WP dalam rangka memberikan penjelasan mengenai alassan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan, serta hak WP mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan WP pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  • Menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan WP
  • Menyampaikan SPHP pada WP
  • Memberikan hak untuk hadir pada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
  • Menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan pada WP
  • Melakukan pembinaan pada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis
  • Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP
  • Merahasikan pada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Lapangan

Sedangkan kriteria dilakukannya pemeriksaan lapangan adalah:

  1. WP tidak menyampaikan atau menyampaiakan SPT tetapi tidak melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksanaan berdasarkan Analisis Risiko
  2. WP menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko

Dalam rangka Pemeriksaaan Lapangan, petugas pemeriksa dari DJP wajib menunjukkana pada Anda sebagai berikut:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada WP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan
  • Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 pada WP pada waktu melakukan pemeriksaan
  • Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak pada WP apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan
  • Melakukan pertemuan dengan WP dalam rangka memberikan penjelasan mengenai alassan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan
  • Menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan WP
  • Menyampaikan SPHP pada WP
  • Memberikan hak untuk hadir pada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
  • Menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan pada WP
  • Melakukan pembinaan pada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis
  • Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP
  • Merahasikan pada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.

3. Pemeriksaan Kantor atau Lapangan

  1. WP menyampaiakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  3. WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
  4. WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  6. PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan dan telah mengkreditkan Pajak Masukan

Baca Juga: Bagaimana Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Pemeriksaan Pajak?

Kapan batas waktu pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan dalam jangka waktu pemeriksaan pajak tersebut meliputi:

  • Jangka waktu pengujian
  • Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan laporan

Merujuk Pasal 15 dan Pasal 17 PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan pajak dan pembahasan hasil pemeriksaan & laporan adalah:

1. Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan

  • Jangka waktu waktu pengujian paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan pada WP.
  • Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanaggal LHP.

2. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor

  • Jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa dari WP, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan dengan tanggal SPHP disampaikan pada WP.
  • Apabila pemeriksaan data konkret, jangka waktu pengujian 1 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, atau kuasa WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan
  • Apabila pemeriksaan atas data konkret, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP.
  • Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaaan data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang

Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 20 PMK No. 17/2014 disebutkan, Pemeriksaaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

a. Menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau

b. Membuat LHP, sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kemudian ketentuan lanjutan dalam Pasal 21 PMK No. 18/2021 disebutkan, penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan dalam hal:

1. WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang diperiksa:

  • Tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan
  • Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan

2. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, dan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut:

  • Tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WP mengungkapakan ketidakbenaran pembuatannya
  • Dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan
  • Dialanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak peristiwanya telah daluwarsa
  • Dilanjutkan dengan penyelidikan dan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh DJP.

3. Pemeriksaan yang ditanggungkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak pemeriksaan bukti oermulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut:

  • Dihentikan karena memenuhi ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  • Dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima DJP.

4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Baca Juga: Kapankah Jatuh Tempo Pembayaran PPN?

Daluwarsa Pajak : Pemeriksaan, Penetapan, Penagihan ( SKPKB )Ilustrasi surat tagihan pajak dan daluwarsa pajak

Ketentuan Tata Cara Penetapan Pajak dan Daluwarsa Penagihan Pajak ( STP )

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas, apabila hasilnya kurang bayar, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

SKPKB adalah surat ketatapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Perlu dipahami, selain SKPKB juga terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Merujuk pada Pasal 106 Bagian Kelima (V) Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dalam UU Cipta Kerja, Pasal 2 PMK 18/2021 disebutkan, Daluwarsa SKPKB adalah dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, DJP dapat menerbitkan:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Lalu, kapan daluarsa pajak atau daluwarsa penetapan pajak?

Dalam KUP, hak penagihan pajak termasuk di dalamnya adalah bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, memiliki masa jatuh tempo setelah 5 tahun sejak:

Dasar hukum tentang daluarsa pajak atau daluwarsa Surat Tagihan Pajak tidak diungkapkan secara tersurat dalam Undang-Undang KUP.

Tetapi disebutkan pada Pasal 14 Ayat 2 UU KUP bahwa STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Itu artinya ketentuan daluwarsa pajak atau STP ditetapkan sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Berdasarkan surat penegasan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak yaitu S-411/PJ.02/2016 pada tanggal 2 Mei 2016 menjelaskan bahwa:

  1. Asas hukum yang menyatakan apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assessor-nya atau perkara yang menumpanginya. Dalam hukum pajak, apabila pokok pajak telah dihapus, seharusnya atas sanksi administrasi yang mengikuti juga ikut dihapus.
  2. Asas hukum Litis Finiri Oportet dengan inti pesan yang menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

Temukan di sini Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya

Temukan cara bayar pajak yang mudah mulai dari membuat Kode Billing langsung bayar billing melalui virtual account bank dalam satu platform hanya di e-Billing Klikpajak.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Dari penjelasan tersebut, daluwarsa pajak atau daluwarsa penetapan pajak berarti dipahami sesuai dengan daluarsa penerbitan SKP dan STP.

Sehingga, daluarsa penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2008 dan setelahnya adalah sebagai berikut:

  1. STP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhir Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
  2. STP Pasal 19 diterbitkan paling lama 5 tahun sejak SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.
  3. Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi:

“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Sudah tahu? Kini bayar PPN terutang makin praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Sementara kondisi yang menyebabkan tertangguhnya daluarsa penagihan pajak diatur dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang KUP sebagai berikut:

  1. Diterbitkan Surat Paksa
  2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (4)
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Apabila Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Paksa, maka masa surat 5 tahun dimulai kembali sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa.

Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyatakan pengakuan utang pajak.

Sehingga dalam kasus ini daluarsa penagihan pajak akan dihitung mulai dari tanggal dimana surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diajukan dan diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penjelasan selengkapnya baca Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Hindari Sanksi Pajak dengan Mudah Kelola Pajak di Klikpajak

Itulah penjelasan tentang ketentuan pemeriksaaan, penetapan, tagihan dan daluarsa pajak.

Tak dimungkiri, terkadang timbulnya sanksi atau denda pajak muncul karena pengelolaan pajak yang tidak efektif sehingga menimbulkan kesalahan dalam penghitungan pajak maupun terlambat bayar dan lapor pajak.

Untuk mengetahui ketentuan sanksi pajak terbaru, selengkapnya temukan dari penjelasan di bawah ini:

Penjelasan tentang Sanksi Pajak dan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Agar lebih mudah, aman dan nyaman kelola pajak, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Mekari Klikpajak.

Apa saja kemudahan kelola pajak online di Klikpajak?

Temukan cara mudah dan cepat kelola pajak bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Urus Pajak Perusahaan.

Anda juga dapat langsung menghubungi tim konsultan kamu untuk langsung mendapatkan penjelasan dan panduan kelola pajak perusahaan.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami