Daftar Isi
5 min read

Memahami Badan Usaha Sebagai Pemungut PPN

Tayang 22 Feb 2019
Memahami Badan Usaha Sebagai Pemungut PPN

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 telah menetapkan penunjukan badan usaha tertentu dalam melakukan pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Menindak lanjuti peraturan ini, maka dalam Pajak Pertambahan Nilai terdapat pemungut PPN atau dikenal dengan istilah Wapu. Wapu merupakan singkatan dari Wajib Pungut, yaitu istilah yang diberikan kepada pembeli yang seharusnya dipungut pajak, namun justru memungut PPN. Para Wapu ini merupakan badan usaha atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP).

Berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ada empat badan yang ditunjuk sebagai Wapu atau Pemungut PPN, yang antara lain:

Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Penetapan bendahara pemerintah dan KPPN sebagai pemungut PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 yang berlaku sejak 1 Januari 2004. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang berkenaan dengan urusan pemerintahan, seperti Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik provinsi, kabupaten ataupun kota. Biasanya transaksi pembayaran ini  berasal dari APBN atau APBD. Nantinya pajak yang telah dipungut oleh Bendaharawan wajib dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak serta Kantor Perbendaharaan Negara setempat. Pelaporan ini setidaknya dilakukan 20 hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.

Ada tiga jabatan Bendaharawan Pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan, yakni:

1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)

2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara

3. Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah

Kontraktor Kerja Sama

Kontraktor kerja sama yang merupakan wajib pungut menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010 dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.

2. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

Keduanya merupakan badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak untuk mengeksploitasi dan mengelola minyak dan gas bumi Indonesia dalam suatu blok atau wilayah. Pada Pasal 3 di peraturan tersebut dinyatakan bahwa yang harus dipungut adalah PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Dalam hal ini, rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Rekanan nantinya wajib membuat faktur pajak baik itu ketika penyerahan barang dan jasa, penerimaan pembayaran (apabila diterima lebih sebelum BKP/JKP diserahkan) maupun pembayaran termin (baru sebagian tahap pekerjaan). Kemudian pajak tersebut akan disetorkan  ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selain itu, pungutan juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ditunjuknya BUMN sebagai wajib pungut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012. BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang asalnya dari kekayaan negara. Namun saham yang dimiliki negara dari badan usaha tersebut setidaknya 51% atau di atasnya. Selain itu, badan usaha ini pun tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.

Apabila di waktu kedepan terdapat perubahan kepemilikan saham hingga tidak lagi memenuhi kriteria, maka badan usaha secara otomatis tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Hal ini berlaku sejak tanggal akta perubahan kepemilikan tersebut disahkan. Namun, kegiatan menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan masih tetap berlaku. Begitu pun sebaliknya, apabila terjadi perubahan kepemilikan saham yang membuat menjadi BUMN maka sebuah badan usaha otomatis menjadi Wapu.

Berbeda dari Wapu sebelumnya, pemungutan pajak oleh BUMN tidak dilakukan oleh rekanan. Apabila terjadi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan kepada pemungut PPN, maka PPN akan tetap dipungut oleh pemungut PPN. Namun, rekanan tetap berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Badan Usaha Tertentu

Penetapan badan usaha tertentu yang menjadi wajib pungut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 yang berlaku sejak 1 April 2015. Badan Usaha yang diizinkan untuk melakukan pemungutan tidak sembarangan, ada kriteria yang harus diikuti sesuai yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3. Beberapa yang termasuk ke dalam kriteria antara lain:

1. BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. Restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya.

2. Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yang antara lain PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang diterapkan untuk badan usaha tertentu mempunyai sistem yang sama dengan pemungutan oleh kontraktor kerja sama. Sebagian besar proses dilakukan oleh rekanan baik dalam hal pemungutan maupun pembuatan faktur pajak.

Lebih jauh mengenai PPN bisa diakses di Klikpajak. Di sini Anda akan mendapatkan banyak informasi mengenai pajak serta kemudahan melapor pajak. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, sehingga keamanan perpajakan Anda terjamin. Daftar GRATIS di sini agar Anda bisa menikmati layanan lapor pajak secara cepat, aman, dan mudah!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak