Kelola hingga lapor SPT PPN lebih cepat dan mudah hanya di satu aplikasi eSPT PPN Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Faktur.
Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT PPN yang dilaporkan, Aplikasi e-SPT PPN Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Hanya dengan satu aplikasi PPN untuk melakukan pembuatan hingga pelaporan SPT PPN secara online dan terintegrasi.
Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.
Pelaporan SPT PPN lebih praktis dengan aplikasi e-SPT PPN dari Mekari Klikpajak
Pembayaran PPN lebih cepat melalui integrasi eSPT PPN Klikpajak dengan e-Billing Klikpajak
Mudahnya pengelolaan bukti lapor SPT PPN dengan riwayat yang tersimpan otomatis
Aplikasi e-SPT PPN adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak dalam melakukan pembuatan SPT PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SPT Masa PPN adalah formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Formulir SPT Masa PPN ini berisi perhitungan jumlah pajak, termasuk PPN dan PPnBM yang terutang.
Pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Aplikasi espt ppn dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi ppn. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPN.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPN menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.