Dengan Klikpajak API, sistem akuntansi dapat terhubung dan proses kelola pajak dapat diautomasi
Proses manual administrasi ratusan dokumen pajak membuat tim pajak lembur dan sering terjadi kesalahan
Pembuatan ratusan dokumen pajak secara manual membuat potensi kesalahan input dapat saja terjadi
Data entry hingga rekonsiliasi data akuntansi dengan pajak secara manual membutuhkan alokasi waktu yang banyak
Dengan volume transaksi tinggi, perusahaan membutuhkan banyak SDM untuk dapat menyesuaikan proses bisnis
Kemudahan untuk cek kevalidan NPWP, dengan solusi fitur otomasi API yang disediakan oleh Klikpajak resmi dari DJP
Klikpajak API adalah aplikasi pajak yang dilengkapi dengan sistem Application Programming Interface atau API sehingga proses pengelolaan pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Integrasi data perpajakan adalah kegiatan pertukaran, pengolahan data perpajakan dari wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui konektivitas host to host. Konektivitas dilakukan antara platform ERP wajib pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
Sehingga sistem perpajakan perusahaan sudah terintegrasi secara langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses integrasi data perpajakan dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, menyediakan fitur integrasi data perpajakan untuk memudahkan dalam pengelolaan pajak dalam skala besar.
Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.
Bagi perusahaan dan WP Badan yang ingin menggunakan fitur API Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan untuk pengelolaan pajak yang lebih cepat dan akurat.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.