Daftar Isi
6 min read

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Tayang 16 Feb 2024
Klikpajak_Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak.

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terbaru DJP ini mengakomodir pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai PER-2/PJ/2024. Bagaimana penggunaannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP merupakan aplikasi terbaru untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26.

Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26.

Setidaknya ada beberapa poin perubahan pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 ini, di antaranya:

  • Penambahan jenis bukti potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII.
  • Penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 terkait zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai penguran, dan baris PPh Pasal 21 KB/LB Masa Pajak terakhir.
  • Data pada isian bukti pemotongan diubah menjadi identitas pemotong.
  • Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Jenis Bukti Potong PPh 21/26

Setidaknya ada 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, di antaranya:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) Formulir 1721-VII

Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII

Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 Masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.

Baca Juga: Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Dilengkapi Fitur User Perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP ini dilengkapi dengan fitur-fitur pengelolaan bukti potong PPh 21 dan/atau 26, di antaranya:

  1. Fitur user perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dilengkapi dengan fitur user perekam yang menjaga kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan.

Melalui fitur ini, user perekam atau pihak yang merekam data wajib pajak harus terdaftar sebagai user perekam dengan mencantumkan Nama lengkap, NPWP, email dan password.

Dengan begitu, user perekam eBupot PPh 21/26 dapat mengakses ebupot2126.pajak.go.id setelah proses pendaftaran berhasil divalidasi oleh Ditjen Pajak.

  1. Fitur Pengaturan

Fitur pengaturan pada e-Bupot PPh 21/26 ini digunakan untuk mendaftarkan user perekam bukti potong jika dibutuhkan pemisahan hak akses aplikasi eBupot dan pihak penandatangan yang didaftarkan ke DJP.

  1. Fitur Dashboard

Fitur dashboard pada aplikasi eBupot PPh 21 DJP berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh 21/26 yang dikirim ke sistem Ditjen Pajak, melihat dan mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)/Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan SPT Induk.

  1. Fitur Bukti Potong

Pada fitur bukti potong ini, pemotong pajak penghasilan dapat membuat bukti potong PPh 21/26 melalui metode key-in dan skema impor data excel, juga posting bukti potong.

  1. Fitur SPT Masa

Fitur menu SPT Masa pada eBupot PPh 21 dan 26 digunakan untuk merekam bukti penyetoran pajak, membuat draft dan mengirimkan SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Cara Aktivasi dan Akses eBupot PPh 21/26

Berikut cara mengakses aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP seperti dikutip dari panduan petunjuk penggunaan eBupot PPh 21/26 Ditjen Pajak:

1. Login dengan akun pajak Anda pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Lakukan aktivasi e-Bupot 21/26 dengan cara:

  • Masuk ke menu “Profil”.
  • Pilih “Aktivasi Fitur”.
  • Centang “e-Bupot 21/26”.
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”.

3. Berikutnya sistem akan memproses aktivasi eBupot 21/26 dan laman akan log-out.

4. Lakukan login kembali untuk melanjutkan mengakses eBupot PPh 21/26 DJP.

Langkah pembuatan bukti potong PPh 21 melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP selengkapnya baca: Cara Membuat Bupot PPh 21 di eBupot.

Syarat dan Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26

Sebagai wajib pajak pemotong pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak pribadi dalam negeri dan PPh 26 bagi wajib pajak luar negeri, memiliki kewajiban sesuai PER-2/2024 di antaranya:

  • Membuat bukti potong PPh 21/26 dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
  • Menyetorkan pemotongan PPh 21/26 ke kas negara dapat melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.
  • Melaporkan pemotongan pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Sedangkan syarat pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara umum seperti:

  • Mencantumkan data wajib pajak pemotong dan yang dipotong penghasilannya dengan lengkap dan benar.
  • Mengisi bukti potong formulir 1721 sesuai dengan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak penerima penghasilan.

Contoh Formulir Bukti Potong PPh 21/26

Berikut contoh bukti potong PPh 21 dan 26 dalam PER-2/PJ/2024:

1. Contoh Bukti Potong PPh 21 Tidak Final dan PPh 26 Formulir 1721-VI

Klikpajak_Contoh Formulir 1721-VI bukti potong PPh 21

2. Contoh Bukti Potong PPh 21 Final Formulir 1721-VII

Klikpajak_Formulir 1721-VII bukti potong PPh 21

3. Contoh Bukti Potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII

Klikpajak_Formulir 1721-VIII bukti potong PPh 21

4. Contoh Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Klikpajak_Formulir 1721-A1 bukti potong PPh 21

Baca Juga: Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 adalah aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 DJP yang dilengkapi fitur user perekaman.

Fitur user perekam ini digunakan untuk memberikan kewenangan hak akses secara terbatas dengan cara mendaftarkan perekam guna menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Pembuatan bukti potong pajak penghasilan melalui aplikasi eBupot PPh 21 DJP dan PPh 26 ini digunakan mulai Masa Pajak Januari 2024.

Tata cara pembuatan bukti potong pajak penghasilan pasal 21/26 ini diatur dalam PER-2/PJ/2024 dengan beberapa perubahan dalam pengisian datanya dan penambahan bentuk bukti potong PPh 21 bulanan yakni formulir 1721-VIII. Panduan lengkap mengenai cara lapor E-bupot PPh 21 juga dapat disimak di video dari TIPS PAJAK MEDIA berikut: https://www.youtube.com/watch?v=YOORuGr3huU

Sebagai pemotong pajak penghasilan, Anda juga dapat mengelola bukti potong PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) lebih mudah dan cepat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Mekari Klikpajak untuk mengelola bukti potong pajak dan mengurus administrasi pajak lainnya, aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.

Referensi:

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023

Perdirjen Pajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024”

Database Peraturan BPK. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023

College Sidekick. Buku Pedoman Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 DJP

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak