Mengisi eFaktur merupakan langkah penting bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan usaha di Indonesia. Pahami tahapan pengisian e-Faktur yang mudah dan benar.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda mengisinya dan membuat Faktur Pajak elektronik yang benar.
Apa itu e-Faktur Pajak?
Sebelum memahami cara pengisian, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan e-Faktur pajak. e-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang wajib dibuat oleh PKP sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa kena pajak.
Faktur pajak elektronik ini dibuat berbasis digital melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) e-Faktur Mekari Klikpajak mitra resmi DJP.
Manfaat Penggunaan e-Faktur Pajak
Merujuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Kepatuhan Pajak Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan turunan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, berikut beberapa manfaat dari penggunaan e-Faktur:
- Mendukung transparansi perpajakan
- Memudahkan pelaporan pajak
- Mempercepat administrasi pajak
- Meningkatkan akurasi data transaksi PPN
- Meminimalisir risiko faktur pajak fiktif
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Fungsi e Faktur Pajak
Para pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk buat Faktur Pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dengan adanya Faktur Pajak atau bukti pungutan pajak, maka PKP memiliki bukti telah melakukan pemungutan & penyetoran PPN terutang hingga melaporkan SPT Masa PPN secara sah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kini bayar/setor PPN terutang makin simpel dengan fitur Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN di Mekari Klikpajak.
Adanya e-Faktur, selain sebagai pelaksanaan kerwajiban perpajakan terkait transaksi barang/jasa kena pajak, di dalamnya juga terdapat hak bagi PKP.
PKP berhak mendapatkan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pada akhirnya, hal ini akan membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dari unsur pajak.
Baca Juga: Cara Duplikat Faktur Keluaran yang Mudah & Cepat
Ketentuan dan Persyaratan Penggunaan e-Faktur Pajak
UU KUP sudah mengamanatkan proses pelaksanaan perpajakan harus dilakukan dengan cara yang benar.
Tujuannya, agar administrasi perpajakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sah di mata hukum perundang-undangan perpajakan.
Sebelum melakukan pengisian e-Faktur, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PKP, di antaranya:
1. Memiliki Sertifikat Elektronik
PKP harus memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Jika belum punya, begini Cara Membuat Sertifikat Elektronik Pajak.
2. Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-Faktur
Pastikan telah mengunduh aplikasi e-Faktur versi terbaru dari situs resmi DJP. Apabila menggunakan e-Faktur dekstop DJP, Anda harus melakukan update e-Faktur 4.0 terlebih dahulu.
3. Persiapan Data yang Dibutuhkan
Data yang perlu dipersiapkan antara lain NPWP pembeli, nomor faktur, dan rincian transaksi.
Agar Faktur PPN elektronik yang diterbitkan atau yang dibuat benar, maka harus sesuai dengan aturan pengisian Faktur Pajak.
Setidaknya format pengisian e Faktur berisi data yang seharusnya dicantumkan secara lengkap dengan persyaratan tetap mengacu pada format yang ditentukan oleh DJP di antaranya mengandung unsur sebagai berikut:
- Nama Penjual
- Nama Pembeli
- Nama Barang
- Harga Jual
- Satuan Mata Uang
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- PPN
- Tanggal Penyerahan
Contoh efaktur
Baca Juga: Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan
Tahapan Mengisi e Faktur Pajak
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat memulai proses pengisian e-Faktur dengan mengikuti tahapan berikut:
1. Login ke Aplikasi e-Faktur
Masukkan data sertifikat elektronik untuk mengakses e-Faktur DJP Online atau e-Faktur Mekari Klikpajak.
2. Pengisian Data Faktur
Isikan informasi transaksi, seperti nama dan NPWP pembeli, kode dan NSFP, serta rincian barang atau jasa yang ditransaksikan.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan bukti transaksi.
4. Submit dan Sinkronisasi Data
Setelah data diverifikasi, lakukan proses submit. Sinkronkan data dengan DJP untuk mencatatkan faktur pajak secara resmi.
Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya
Cara Mengisi e Faktur Pajak yang Benar
Beriku tata cara mengisi e Faktur pajak aplikasi e-Faktur sesuai ketentuan:
Tahap I: Menggunakan Nomor Seri Faktur yang Tepat
- Harus mengisi kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah didapat dari DJP yang diminta secara online dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP.
- Masukkan Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang menyerahkan BKP/JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
- Masukkan Nama, Alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP/JKP pada kolom Penerima BKP/JKP.
Tahap II: Memasukkan Data Pembelian dengan Akurat
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
- Masukan nama BKP/JKP yang diserahkan.
- Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak khusus nominal non rupiah, yakni Faktur Pajak Valas).
Tahap III: Memastikan Pengisian Kolom Barang/Jasa dan Tarif PPN
- Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin.
- Total nilai potongan harga BKP/JKP ditulis (jika ada potongan) pada kolom “Dikurangi Potongan Harga”.
- Jika sudah menerima uang muka setelah penyerahan BKP/JKP, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom “Nilai Uang Muka yang telah diterima”.
- Jumlah Harga Jual/ Penggantian/Faktur Pajak Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”.
- Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari DPP ditulis pada kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak”.
- Pada kolom PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah. Dapat mengisi dengan cara berikut: Besar tarif PPnBM dikalikan dengan DPP.
- Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut.
- Masukkan Nama yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi PKP).
Anda dapat melihat cara pengisian selengkapnya dalam artikel Panduan Lengkap Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.
Tips Pengisian e Faktur Pajak
Agar pembuatan faktur pajak elektronik berjalan lancar dan benar, perhatikan tips pengisiannya berikut:
1. Jangan Lupa Menyimpan Backup Data.
Selalu buat cadangan data e-Faktur sebagai antisipasi jika terjadi kendala teknis. Namun Anda tidak perlu melakukan backup date apabila menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.
2. Hindari Kesalahan Penulisan dalam Data Faktur
Cermati kembali setiap data yang diisi sebelum submit untuk menghindari kesalahan.
3. Perhatikan Batas Waktu Pengisian Faktur Pajak
Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada pertengahan bulan berikutnya setelah transaksi terjadi. Selengkapnya baca artikel: Penerbitan Faktur Pajak dan Batas Waktunya.
Kesimpulan
Pengisian e-Faktur merupakan kewajiban penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia yang memerlukan pemahaman detail dan ketelitian.
Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau mitra resminya seperti Mekari Klikpajak, PKP dapat membuat faktur pajak elektronik yang valid sesuai ketentuan.
Penggunaan e-Faktur memfasilitasi administrasi pajak yang lebih efisien, mendukung transparansi, dan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses ini juga mengurangi risiko faktur fiktif dan memberikan hak bagi PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Tahapan pengisian e-Faktur melibatkan beberapa langkah utama, yakni masuk ke aplikasi e-Faktur, pengisian data faktur yang akurat, verifikasi data, serta submit dan sinkronisasi dengan sistem DJP.
Penerapan langkah-langkah ini, ditambah dengan ketelitian pada setiap kolom yang diisi, memastikan bahwa setiap transaksi dapat dilaporkan dengan benar dan sah sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Referensi
YouTube KPP Pratama Cibinong. “Cara Mudah Buat Faktur Pajak Masukan Prepopulated Data“
YouTube Mekari Klikpajak. “Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Online di e-Faktur“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP“