Daftar Isi
7 min read

Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak yang Mudah untuk PKP

Tayang 03 Sep 2022
Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak yang Mudah untuk PKP

Membuat Faktur Pajak elektronik hukumnya wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sudah tahu cara menggunakan e-faktur dan cara mengisi e Faktur Pajak? Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara pengisian e Faktur dan ketentuannya.

Sejak rezim Faktur Pajak manual berakhir pada 2015 lalu, pembuatan Faktur Pajak wajib berupa elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur mulai 1 Juni 2016.

e-Faktur adalah aplikasi atau sistem elektronik untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PJAP mitra resmi DJP.

Sedangkan untuk pengertian atau apa itu faktur pajak? Yakni bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM.

Sistem e-Faktur pajak dibuat untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan segala kewajiban perpajakannya.

Kewajiban perpajakan bagi PKP dalam hal ini adalah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi barang/jasa kena pajak.

Serta kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN online yang juga dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

Satu hal lagi, adanya sistem e-Faktur pajak juga memudahkan PKP dalam memperoleh haknya untuk mengkreditkan maupun restitusi PPN.

Bukan hanya itu, dengan meninggalkan cara manual dalam pengelolaan Faktur Pajak, sistem e-Faktur pun sangat berguna untuk mencegah penyelewengan pembayaran pajak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara mengisi e Faktur pajak?

Bagi yang baru terjun di dunia kerja yang mengurus bidang perpajakan perusahaan, mungkin masih belum terbiasa mengelola e-Faktur.

Mulai dari cara mengisi e Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Simak penjelasan cara pengisian e Faktur dan cara mengisi eFaktur yang benar.

Ketentuan Cara Menggunakan e-Faktur Dan Cara Mengisi e Faktur Pajak

Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sudah mengamanatkan proses pelaksanaan perpajakan harus dilakukan dengan cara yang benar.

Tujuannya, agar administrasi perpajakan yang dilakukan sesuai dan sah di mata hukum perundang-undangan perpajakan.

Untuk itulah dalam menjalankan urusan perpajakan tidak boleh sembarangan.

Semua ada aturannya, termasuk cara mengisi e Faktur pajak yang dilakukan oleh PKP.

Baca juga tentang PKP Harus Tahu, Begini Cara Antisipasi Faktur Pajak Fiktif

a. Contoh Format Pengisian e Faktur ( eFaktur )

Agar Faktur PPN elektronik yang diterbitkan atau yang dibuat benar, maka harus sesuai dengan aturan pengisian Faktur Pajak.

Setidaknya format pengisian e Faktur berisi data yang seharusnya dicantumkan secara lengkap.

Dengan persyaratan tetap mengacu pada format yang ditentukan oleh DJP.

Contoh Faktur Pajak gabungan dan standar yang telah ditentukan DJP di antaranya mengandung unsur sebagai berikut:

  1. Nama Penjual
  2. Nama Pembeli
  3. Nama Barang
  4. Harga Jual
  5. Satuan Mata Uang
  6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  7. PPN
  8. Tanggal Penyerahan

Ini Contoh cara mengisi e Faktur pajak! Cara menggunakan dan mengisi eFaktur diatur UU KUP, bagaimana cara pengisian e-Faktur yang mudah?Contoh efaktur, cara menggunakan e-faktur dan format cara mengisi e Faktur pajak atau Faktur Pajak elektronik

b. Fungsi e Faktur Pajak yang Sebenarnya

Para pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk buat Faktur Pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dengan adanya Faktur Pajak atau bukti pungutan pajak, maka PKP memiliki bukti telah melakukan pemungutan & penyetoran PPN terutang hingga melaporkan SPT Masa PPN secara sah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kini bayar/setor PPN terutang makin simpel dengan fitur baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Adanya e-Faktur, selain sebagai pelaksanaan kerwajiban perpajakan terkait transaksi barang/jasa kena pajak, di dalamnya juga terdapat hak bagi PKP.

Hak apa yang didapat PKP dari Faktur Pajak elektronik ini?

Dengan adanya e-Faktur, maka PKP bisa mendapatkan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan ataupun melakukan restitusi pajak.

Pada akhirnya, hal ini akan membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dari unsur pajak.

c. Pilihan Pembuatan e-Faktur

Ketika Sobat Klikpajak akan mengelola Faktur Pajak, pastikan terlebih dahulu jenis e-Faktur apa yang akan dibuat sesuai dengan kebutuhan.

Karena masing-masing Faktur Pajak elektronik tersebut tentu berbeda-beda pengelolaannya tergantung kegunaannya.

Maksudnya, ada beberapa jenis Faktur Pajak elektronik berdasarkan fungsinya, yakni:

  • Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak maupun yang tergolong dalam barang mewah.

Baca Juga: Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan

  • Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapat PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak lainnya.

  • Faktur Pajak Pengganti

Sedangkan Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuar sebagai penggantian atas Faktur Pajak yang telah terbit sebelumnya.

Pembuatan Faktur Pajak Pengganti tersebut bisa dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada NPWP.

Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  • Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang/jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.

  • Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

  • Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur jenis ini dapat dibetulkan dengan membuat penggantinya

  • Faktur Pajak Batal

Faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Ini Contoh cara mengisi e Faktur pajak! Cara menggunakan dan mengisi eFaktur diatur UU KUP, bagaimana cara pengisian e-Faktur yang mudah?Ilustrasi contoh cara mengisi e Faktur pajak ( efaktur ) dan cara menggunakan e-faktur.

Baca juga tentang Cara Duplikat Faktur Keluaran yang Mudah & Cepat

Contoh 3 Tahapan Mudah Pengisian e Faktur ( eFaktur )

Sebelum mengisi kelengkapan e-Faktur, pastikan Anda sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP Online.

Jika Sobat Klikpajak sudah memilliki akun e-Faktur online, langsung masuk ke menu Faktur Keluaran lalu buat draft baru.

Tahap I

  1. Harus mengisi kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah didapat dari DJP yang diminta secara online dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP.
  2. Masukkan Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang menyerahkan BKP/JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
  3. Masukkan Nama, Alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP/JKP pada kolom Penerima BKP/JKP.

Jangan buang waktu dan tenaga hanya untuk lakukan rekonsiliasi pajak. Kenalkan! Fitur baru Klikpajak by Mekari: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

Tahap II

  1. Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
  2. Masukan nama BKP/JKP yang diserahkan.
  3. Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak khusus nominal non rupiah, yakni Faktur Pajak Valas).

Tahap III

  1. Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin.
  2. Total nilai potongan harga BKP/JKP ditulis (jika ada potongan) pada kolom “Dikurangi Potongan Harga”.
  3. Jika sudah menerima uang muka setelah penyerahan BKP/JKP, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom “Nilai Uang Muka yang telah diterima”.
  4. Jumlah Harga Jual/ Penggantian/Faktur  Pajak Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”.
  5. Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari DPP ditulis pada kolom “PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak”.
  6. Pada kolom PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah. Dapat mengisi dengan cara berikut: Besar tarif PPnBM dikalikan dengan DPP.
  7. Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut.
  8. Masukkan Nama yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi PKP).

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Mulai Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur

Itulah tahapan pengisian e Faktur pada pembuataan Faktur Pajak Keluaran.

Untuk lebih jelasnya, Sobat Klikpajak juga dapat melihat tutorial langkah-langkah mengelola berbagai macam Faktur Pajak elektronik berikut ini:

Demikian tahapan pengisian e Faktur pajak yang terbukti memang cukup mudah, bukan?

Dengan kemudahan menggunakan e-Faktur untuk kelola Faktur Pajak elektronik, segera setor dan laporkan SPT Masa PPN tepata waktu.

Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak lainnya dengan langkah yang simpel melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak sebagai Mitra Resmi DJP.

Tunggu apa lagi?

Segera daftarkan diri dan langsung gunakan sistem pajak online yang memudahkan urusan pajak bisnis tanpa install aplikasi hanya di Klikpajak.id.

Sobat Klikpajak juga dapat menghubungi tim konsultan kami untuk memandu mengurus pajak bisnis dan menyelesaikan secara efektif dan efisien.

Selain info contoh efaktur dan tutorial cara menggunakan e-faktur ini, baca juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya hanya di blog Klikpajak by Mekari disini:

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak