Daftar Isi
10 min read

Apa Jenis Pajak Jasa Percetakan dan Berapa Tarif Pajaknya?

Tayang 20 Jun 2022
Apa Jenis Pajak Jasa Percetakan dan Berapa Tarif Pajaknya?

Punya bisnis percetakan atau sedang mengurus usaha percetakan? Bingung apa jenis pajak yang dikenakan jasa percetakan? Juga belum tahu berapa tarif pajak jasa percetakan ini?

Layaknya bisnis pada umumnya, jasa usaha percetakan juga tak lepas dari bagian objek yang dikenakan pajak. Ketahui ketentuan pajak bisnis percetakan dan jenis pajak jasa percetakan pada artikel blog Mekari Klikpajak berikut.

Ada banyak jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha jasa percetakan seperti halnya bisnis-bisnis lainnya.

Namun, jika mengacu pada jenis transaksinya, maka pajak jasa percetakan merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi atas jasa percetakan.

Secara khusus, transaksi yang dikenakan pajak jasa percetakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Melalui PMK No. 141 Tahun 2015, Jasa Percetakan menjadi objek pajak yang termasuk dalam Jasa Lain kena pajak.

Terus simak ulasan dari Klikpajak.id tentang penjelasan:

  • Perlakuan pajak bisnis percetakan
  • Apa jenis pajak jasa percetakan
  • Ketentuan pengenaan pajaknya
  • Juga kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan pelaku usaha jasa percetakan.

Mengelola pajak jasa percetakan, seperti bayar dan lapor SPT pajak, lebih mudah melalui aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id.

Jenis Pajak Jasa Percetakan

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ketentuan pajak jasa percetakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain.

PMK 141/2015 ini secara khusus mengatur jenis Jasa Lain yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Jasa Lain dipotong PPh Pasal 23, termasuk di dalamnya Jasa Percetakan.

Artinya, dengan beleid ini jenis pajak Jasa Percetakan adalah PPh Pasal 23.

Selengkapnya tentang jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23, baca Jasa Lain PPh 23 dalam PMK 141 Tahun 2015

Namun, jika dilihat secara umum, bisnis usaha jasa percetakan ini memiliki beberapa jenis kewajiban perpajakan sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan.

a. Kewajiban Pajak Bisnis Percetakan bagi Pemilik Usaha Percetakan

Tentu bukan hanya PPh 23 saja, sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha jasa percetakan, juga dikenakan perpajakan lainnya tergantung aktivitas dan transaksi perpajakan yang dilakukan.

Seperti pengenaan pajak pada umumnya atas usaha yang didirikan atau dijalankan, pemilik bisnis jasa percetakan juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan.

Bukan hanya jenis pajak penghasilan dari usaha yang dijalankan saja, tapi juga jenis pajak lainnya yang dipungut atas penghasilan pegawainya maupun pajak yang harus dibayar atas transaksi jasa yang dilakukan.

Secara umum, berikut beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi bagi pemilik usaha atau jenis-jenis pajak bisnis percetakan:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan/atau PPh Pribadi

Setiap wajib pajak yang mendapatkan penghasilan atau kemampuan ekonomi, baik orang pribadi maupun badan, akan memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.

Hal ini seperti diamanatkan UU PPh No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Segala transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang beberapa kali diubah terakhir UU No. 42 Tahun 2009.

Ketentuan tentang PPN Sebagian juga diperbarui dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diubah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terbaru, tarif PPN adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berlaku mulai 1 April 2022 dan tarif PPN naik jadi 12% pada 1 Januari 2025.

3. PPh 4 ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu. Selengkapnya baca di sini penjelasan tentang pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi.

4. PPh Pasal 23

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pajak jasa percetakan merupakan objek yang dikenakan PPh 23 atas transaksi jasa yang dilakukan.

Namun perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa percetakan ini terbagi menjadi dua yakni ketika subjek PPh Pasal 23 tersebut sebagai pemotong pajak dan PPh 23 atas jasa yang diberikan pada pihak lain yang merupakan sebagai kredit pajak.

Satu hal lagi, subjek pajak atau PPh Pasal 23 ini dikenakan pada wajib pajak dalam negeri.

5. PPh Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 tak ubahnya dengan PPh 23. Bedanya, jika PPh Pasal 23 dikenakan pada subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

Lalu, untuk tarif PPh pasal 26 berapa persen? Kisarannya bisa mencapai 20%.

Baca Juga: Berikut Besaran Tarif PPh Pasal 23

Pajak Jasa Percetakan dan Tarif Pajak Bisnis Jasa Percetakan

b. Ketentuan Pajak Bisnis Percetakan bagi WP Pribadi dan Badan

Bicara usaha percetakan, yang menjadi subjek pajak jasa percetakan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Tentu saja, keduanya memiliki ketentuan atas pajak bisnis percetakan yang berbeda juga ada sejumlah kesamaan pajaknya.

Seperti apa pengenaan pajak jasa percetakan antara WP Pribadi dan WP Badan?

Dari beberapa jenis pajak yang pajak bisnis percetakan di atas selain PPh 23, akan berbeda lagi kewajiban jenis pajaknya tergantung subjeknya apakah pemilik bisnis merupakan WP Pribadi atau WP Badan.

Serta lebih mengerucut lagi antara wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang bukan PKP akan berbeda pula kewajibannya.

Selain itu, yang juga membedakan atas kewajiban pajak bisnis percetakan ini adalah apakah yang bersangkutan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan.

Lebih jelasnya, berikut kewajiban pajak bisnis percetakan bagi WP Pribadi dan WP Badan serta status pajaknya:

1. WP Pribadi Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Sebagai wajib pajak pribadi pemilik usaha jasa percetakan, ada sejumlah kewajiban perpajakan sebagai berikut:

a. Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak

  • Dipotong PPh Pasal 21 oleh pengguna jasa percetakan jika pengguna jasa adalah subjek pajak badan
  • Dipungut PPh Pasal 22 oleh subjek pajak badan pemerintah atau bendaharawan pengguna jasa
  • Dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa
  • Dipotong PPN saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak

b. Wajib Memotong atau Memungut Pajak

  • Memotong PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan atau menggunakan freelancer (pekerja lepas)
  • Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah atau gedung
  • Memungut PPN jika sudah berstatus PKP

c. Wajib Membayar atau Menyetorkan

  • Menyetorkan pemotongan dan/atau pemungutan PPh 21, PPh 4 ayat 2
  • Menyetorkan PPN Terutang jika berstatus PKP
  • Membayar PPh Final PP 23/2018 dengan tarif 0,5% dari pendapatan bruto jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun
  • Membayar PPh dengan tarif sesuai ketentuan perundangan pajak penghasilan yang berlaku jika melakukan pembukuan

d. Wajib Melaporkan SPT Pajak

  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21
  • Melaporkan SPT Masa PPN
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh

Baca juga tentang 8 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang Jadi Kewajiban Perusahaan

2. WP Badan Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Begitu juga dengan usaha jasa percetakan apabila dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha, maka kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan dari usaha jasa percetakan di antaranya:

a. Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak

  • Dipungut PPh Pasal 22 oleh subjek pajak badan pemerintah atau bendaharawan pengguna jasa
  • Dipungut PPh Pasal 23 oleh subjek badan pemerintah atau bendaharawan pengguna jasa
  • Dipotong PPN saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak

b. Wajib Memotong dan Memungut Pajak

  • Memotong PPh Pasal 21 karyawan atau pekerja lepas
  • Memotong/memungut PPh 23 jika menggunakan jasa lainnya seperti jasa perawatan mesin, jasa perbaikan mesin cetak atau sewa atas penggunaan harta misalnya sewa alat cetak dan lainnya
  • Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 apabila menyewa tanah atau Gedung untuk usaha
  • Memotong atau memungut PPN dari lawan transaksi atas transaksi barang/jasa jika sudah berstatus sebagai WP Badan PKP

c. Wajib Menyetor atau Membayar Pajak

  • Menyetor pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh Pasal 4 ayat 2
  • Membayar atau menyetorkan PPN terutang
  • Membayar PPh Final PP 23/2018 jika penghasilan bruto badan usaha masih di bawah Rp4,8 miliar setahun
  • Membayar PPh Badan sesuai dengan tarif yang berlaku jika jumlah omzet sudah di atas Rp4,8 miliar setahun

d. Wajib Melaporkan Pajak

  • Melaporkan SPT Masa PPh PPh 21 karyawan, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh 23
  • Melaporkan SPT Masa PPN

PPh Pasal 23 untuk Pajak Jasa Percetakan

Seperti yang sudah sedikit dijelaskan, bicara pajak jasa percetakan dalam konteks transaksi jasa, maka yang dimaksud pajak jasa percetakan yang menjadi topik utama artikel ini adalah pajak jasa percetakan sebagaimana yang dimaksud dalam PMK No. 141/2015.

Mengacu pada beleid tersebut, maka yang dimaksud pajak jasa percetakan adalah transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Dengan demikian, pembahasan utama dari pajak jasa percetakan ini adalah tentang PPh 23.

Bagaimana cara mengurus PPh Pasal 23 atas transaksi jasa percetakan ini?

Sebelum mengurus pajak jasa percetakan atau pajak atas transaksi jasa percetakan, sebaiknya pahami ketentuan PPh 23 yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi jasa percetakan.

Berikut kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 atas trasaksi jasa percetakan:

a. PPh 23 bagi Penyedia Jasa Percetakan

Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23.

Nah, penghasilan yang diperoleh atas penyediaan jasa percetakan tersebutlah yang dibebankan dengan PPh 23.

Sehingga wajib pajak yang menyediakan jasa percetakan dan mendapatkan penghasilan dari usaha jasa cetakya tersebut akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23.

Namun penyedia jasa percetakan tersebut bukanlah pihak yang membayarkan PPh 23, melainkan pemotongan pajaknya dibayarkan oleh pengguna PPh Pasal 23 sebagai yang memotong.

Jadi, penyedia jasa percetakan akan menerima penghasilan yang dibayarkan oleh pengguna jasa percetakannya dalam bentuk sudah dipotong PPh 23.

b. PPh 23 bagi Pengguna Jasa Percetakan

Sementara itu, bagi pengguna jasa percetakan sebenarnya bukanlah pihak yang dikenakan PPh 23.

Akan tetapi, sebagai pengguna jasa percetakan adalah pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh 23 atas penghasilan yang diberikannya kepada pihak penyedia jasa percetakan yang dia gunakan jasanya.

Sehingga pengguna jasa percetakan membayarkan penggunaan jasa tersebut pada penyedia jasa sejumlah nilai penggunaan jasa yang telah dipotong PPh 23, dan pengguna jasa percetakan wajib menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut ke negara.

Jadi, pengguna jasa percetakan merupakan pihak perantara pembayaran PPh 23 atas adanya transaksi jasa saja.

Baca Juga: Punya Bisnis Online? Ini Lho, Kewajiban Pajaknya!

Pajak Jasa Percetakan dan Tarif Pajak Bisnis Jasa PercetakanContoh Bukti Potong PPh Pasal 23

Contoh pengenaan PPh 23 Jasa Percetakan

Dari penjelasan di atas, singkatnya PPh 23 jasa percetakan ini adalah:

  • PPh 23 yang dikenakan pada penyedia jasa percetakan
  • Penghasilan dari jasa percetakan yang diterima penyedia jasa percetakan dikenakan PPh 23
  • Penyedia jasa percetakan menerima penghasilan penghasilan yang sudah terpotong PPh 23
  • Pihak yang menggunakan jasa percetakan wajib memotong PPh 23 atas transaksi jasa percetakan tersebut dan menyetorkan atau membayarkannya ke negara

Guna lebih memudahkan memahami pengenaan PPh Pasal 23 jasa percetakan, berikut ilustrasinya:

PT AAA merupakan penyedia jasa percetakan Digital Printing, pada Juni 2022 PT BBB menggunakan jasa percetakan dari PT AAA tersebut dengan nilai jasa percetakan yang harus dibayar sebesar Rp100.000.000

Atas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal 23.

Kemudian pada saat pembayaran jasa percetakan itu, PT BBB sebagai pengguna jasa, wajib memotong PPh 23.

Seperti diketahui, tarif PPh 23 jasa lain dalam PMK 141/2015 adalah 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP), dan 4% dari DPP bagi yang tidak memiliki NPWP.

PT AAA memiliki NPWP sehingga dikenakan PPh 23 sebesar 2%. Maka, perhitungannya begini:

= 2% x Rp100.000.000

= Rp2.000.000

Dengan demikian, PT BBB sebagai pengguna jasa percetakan tersebut harus memotong PPh 23 sebesar Rp2.000.000 atas pembayaran penggunaan jasa percetakan dari PT AAA.

Sehingga PT AAA akan menerima pembayaran jasa percetakan yang dia sediakan tersebut dari PT BBB sebesar:

= Rp100.000.000 – Rp2.000.000

= Rp98.000.000

PT BBB Wajib Membuat Bukti Potong PPh 23, Bayar dan Lapor SPT PPh 23

Sebagai pemotong PPh 23, maka PT BBB wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui e-Bupot Unifikasi.

PT BBB juga wajib menyetorkan pemungutan atau pemotongan PPh 23 atas pembayaran jasa percetakan dari PT AAA tersebut.

Selain itu, PT BBB juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 23 tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi di eBupot Unifikasi.

Mau kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat dengan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan software akuntansi online?

Tunggu apa lagi? Aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan urus pajak jasa percetakan lebih mudah.

Ketahui berbagai ketentuan perpajakan lainnya hanya di Klikpajak.id

Satu hal lagi, melalui blog Klikpajak.id Anda juga dapat menemukan regulasi perpajakan terbaru dan tips-tips pajak lainnya seperti:

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak