Daftar Isi
17 min read

Contoh Perhitungan PPN : Kurang Bayar, Lebih Bayar, Nihil

Tayang 24 Aug 2022
Last updated 19 Juli 2024
Contoh Perhitungan PPN : Kurang Bayar, Lebih Bayar, Nihil

PPN kurang bayar adalah hal yang umum terjadi dalam perhitungan PPN, begitu juga dengan lebih bayar PPN. Temukan ulasan lengkap cara mengetahui PPN dengan contoh perhitungan PPN mulai dari kurang bayar PPN hingga PPN nihil.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat erat kaitannya dengan Faktur Pajak. Setiap e-Faktur yang dibuat, tak lepas dari perhitungan PPN.

Oleh karena itu, mengetahui dasar pengenaan pajak pertambahan nilai ini penting untuk dipahami.

Sehingga pengelolaan PPN lancar dan benar mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

PPN dikenakan pada setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dari pengenaan PPN inilah setiap transaksinya harus dibuatkan Faktur Pajak.

Tepatnya mulai 1 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan untuk buat Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Sistem aplikasi e-Faktur sendiri sudah dilakukan beberapa kali perubahan dengan melakukan update eFaktur 3.2 terbaru untuk mengakomodir kebutuhan pengelolaan eFaktur oleh PKP.

Pengertian PPN dan Kaitannya dengan e-Faktur

Apa itu PPN? PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terhadap pembeli.

Jadi, PPN ini sebenarnya dibebankan kepada pembeli, bukan penjual. Penjual yang sebagai PKP pemungut PPN hanya menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen ke kas negara.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), Tarif PPN yang dipungut oleh PKP Penjual ini sebesar 10%.

Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN ini diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai April 2022 berlaku tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11%.

Tarif PPN ini akan dinaikkan secara bertahap pada beberapa tahun ke depan.

a. PPN Terutang

Namun PPN yang dipungut PKP ini tidak serta merta langsung disetorkan ke negara.

PKP akan menghitung terlebih dahulu berapa besar jumlah PPN Masukan dan PPN Keluaran selama transaksi BKP/JKP dalam masa pajak. Ini disebut PPN Terutang.

Dalam proses penghitungan PPN Terutang inilah terlebih dahulu harus dibuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur.

Jadi, Faktur Pajak dibuat untuk mengetahui berapa jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.

Contoh Perhitungan PPN : Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, Lebih Bayar, PPN NihilIlustrasi membuat e-Faktur dan rincian cara menghitung PPN

b. PPN Keluaran dan PPN Masukan

Faktur Pajak dibuat karena adanya pungutan PPN yang dilakukan PKP. PPN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Kedua jenis PPN ini berfungsi untuk menghitung besar PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.

Ketika PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan dalam satu masa pajak, maka PKP harus menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke negara.

Jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak, maka PKP bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara) atau mengkreditkan untuk masa pajak bulan berikutnya.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh

c. Penerbitan e-Faktur

e-Faktur yang diterbitkan PKP ketika menjual BKP/JKP disebut Faktur Keluaran. Sedangkan pada saat PKP membeli BKP/JKP disebut Faktur Masukan.

Faktur Masukan ini diperoleh PKP Pembeli saat membeli BKP/JKP yang dikeluarkan oleh PKP Penjual. Sebagai bukti bahwa PKP Pembeli telah membayar PPN dari BK/JKP yang dibelinya.

Sebaliknya, Faktur Keluaran ini harus diterbitkan oleh PKP Penjual pada saat menyerahkan BKP/JKP kepada PKP Pembeli. Sebagai bukti bahwa PKP Penjual telah memungut PPN dari pembeli BKP/JKP.

Berikut ini langkah-langkah cara membuat e-Faktur.

d. Selisih PPN Keluaran dan Masukan

Setiap bulannya, Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan dan Faktur Masukan yang diterima PKP ini akan dihitung selisih nilai PPN yang ada di dalam e-Faktur tersebut.

Selisih PPN Masukan dan Keluaran inilah yang nantinya akan terlihat apakah PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan, atau sebaliknya.

Proses ini dilakukan sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN dan pembayaran PPN Terutang.

Dalam proses ini terdapat tahapan rekonsiliasi pajak masukan dan keluaran. Berikut ini caranya:

e. Wajib Menyetorkan PPN ke Kas Negara

Sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen/pembeli itu ke kas negara.

Setelah memungut PPN dari pembeli dalam transaksi penjualan BKP/JKP, PKP harus menyetorkan ke negara melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.id dan memilih metode pembayaran via Pos/Bank persepsi, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), atau melalui Internet Banking.

Ketentuan Penyetoran PPN

Ketentuan pembayaran atau penyetoran PPN yang dipungut ke kas negara diantaranya:

  • Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Bisa menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Bukti Penerimaan Negara/BPN, SSPCP [Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak], bukti Pbk [pemindahbukuan] dan bukti penerimaan pajak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan)
  • SSP atau sarana administrasi lainnya harus divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
  • Pembayaran diakui lunas jika tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai validasi Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • Satu formulir SSP hanya untuk 1 jenis pajak, 1 Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, 1 surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau surat tagihan pajak PBB
  • Bentuk formulir SSP dibuat dalam rangka 4, yakni kembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP), lembar ke-2 untuk PPN, lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke KPP, dan lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos dan gitu
  • Mata uang yang digunakan untuk menyetor pajak adalah dalam mata uang rupiah
  • engecualian yang bisa menggunakan mata uang asing adalah WP yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayarkan sendiri oleh WP serta surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS.

Perlu diperhatikan, sebelum menyetorkan PPN Terutang yang jadi kewajiban PKP, terlebih dahulu harus membuat Kode Billing.

Kode Billing tersebut memuat detail jenis pembayaran dan jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan.

Pembuatan kode billing secara online dapat dilakukan melalui e-Billing Klikpajak.

Selengkapnya mengenai cara membuat serta cara cetak Kode Billing online di e-Billing di sini.

Contoh Soal Dasar Penghitungan PPN

Dalam menghitung PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Simulasi perhitungan PPN begini:

Karena PPN yang dipungut PKP penjual  dari pembeli itu belum disetorkan ke negara, maka disebut PPN Terutang.

PPN ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP tersebut.

Perhitungan PPN dapat dirumuskan:

PPN = DPP x Tarif PPN

 

Setelah mengetahui pengertian dan ketentuan umum PPN serta kaitannya dengan e-Faktur, berikutnya adalah perlunya mengetahui dasar penghitungan pajak pertambahan nilai ini.

Berikut ini adalah contoh dasar penghitungan PPN dalam perhitungan pajak pertambahan nilai:

1. PPN terhadap DPP dari Harga Jual

Contoh perhitungan PPN terhadap DPP dari Harga Jual:

PKP A menjual tunai Barang Kena Pajak (BKP) berupa produk tekstil seharga Rp25.000.000

Maka PPN yang terutang adalah:
= Harga Produk Tekstil x Tarif PPN
= Rp25.000.000 x 11%
= Rp2.750.000
PPN sebesar Rp2.750.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP A.

2. PPN terhadap DPP Penggantian

PKP B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa layanan perjalanan wisata dengan memperoleh penggantian sebesar Rp50.000.000

Maka PPN yang terutang adalah:
= Jasa perjalanan Wisata x Tarif PPN
= Rp50.000.000 x 11%
= Rp5.500.000
PPN sebesar Rp5.500.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP B.

3. PPN terhadap DPP Nilai Impor

Importir C mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) berupa perlengkapan elektronik dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp100.000.000

PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah:
= Nilai Impor Perlengkapan Elektronik x Tarif PPN
= Rp100.000.000 x 11%
= Rp11.000.000
PPN sebesar Rp11.000.000 ini merupakan Pajak Masukan yang dibayar oleh importir C.

4. PPN terhadap DPP Nilai Ekspor

PKP D melakukan ekspor BKP berupa produk ikan olahan dengan nilai ekspor sebesar Rp250.000.000.

Maka PPN yang terutang adalah:
= Nilai Ekspor Ikan Olahan x Tarif PPN
= Rp250.000.000 x 0%
= Rp0
PPN sebesar Rp0 ini merupakan Pajak Keluaran yang dibayar oleh PKP D. Untuk besaran Tarif PPN ekspor ini adalah 0%.

5. PPN terhadap DPP Nilai Lain

Diketahui, DPP Nilai Lain dari pengurusan transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih.

Nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan pada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan pada pengguna jasa perusahaan transportasi ini.

Maka dari itu, tarif efektif PPN atas jasa transportasi ini adalah 1%.

Angka 1 persen ini diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yakni 10% x 10% = 1%.

Misalnya jasa pengiriman paket, dengan rumus: PPN jasa pengiriman paket = 1% x Nilai yang Ditagih

Perusahaan jasa pengiriman PT Kargo Cepat menerima order dari PT Toko Serba Lengkap untuk pengiriman paket dari Jakarta ke Papua dengan biaya pengiriman Rp10.000.000.

Maka PPN terutang adalah:
= 1% x Rp10.000.000
= Rp100.000
Dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar PT Toko Serba Lengkap kepada PT Kargo Cepat adalah:
= (Biaya pengiriman paket + PPN 1%)
= Rp10.000.000 + Rp100.000
= Rp10.100.000

Cara Mengetahui PPN Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil

Setelah mengetahui dasar pengenaan pajak pertambahan nilai serta perhitungannya, selanjutnya Mekari Klikpajak akan menunjukkan contoh soal cara menghitung PPN kurang bayar, PPN lebih bayar dan PPN nihil.

Satu hal yang perlu dipahami, cara untuk mengetahui PPN lebih bayar atau kurang bayar adalah dengan menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran terlebih dahulu.

Apakah PPN Terutang tersebut lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, caranya adalah mengurangkan PPN Keluaran dengan PPN Masukan.

Apabila pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, maka hasilnya adalah PPN kurang bayar.

Jika pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka hasilnya adalah PPN lebih bayar.

Sedangkan apabila pajak masukan dan pajak keluaran sama besar, maka hasilnya adalah PPN nihil.

Berikut contoh perhitungan pajak pertambahan nilai dari PPN Keluaran dan PPN Masukan.

a. Contoh Perhitungan PPN Keluaran

Sebagai PKP Penjual;

PT AAA pada 3 September 2022 menjual produk alas kaki atau sepatu sebanyak 500 pasang, dengan harga satuan sebesar Rp5.000.000 per pasang kepada PT BBB.

Karena sebagai PKP Penjual, PT AAA harus memungut PPN atas penyerahan barang tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT BBB sebagai PKP Pembeli.

Besar PPN Keluaran dari transaksi ini adalah:
Harga 1 pasang sepatu = Rp5.000.000
Jumlah sepatu yang terjual 500 pasang = 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000
PPN = Rp2.500.000.000 x 11% (tarif PPN) = Rp275.000.000
PPN sebesar Rp275.000.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP PT AAA dari PT BBB.

b. Contoh Perhitungan PPN Masukan

Sebagai PKP Pembeli;

PT AAA pada 3 September 2022 membeli bahan baku produksi alas kaki pabrik sepatunya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT CCC.

Sebagai pembeli, maka PT AAA membayar PPN atas bahan baku produksi alas kaki itu ke PT CCC. Dari pembelian tersebut PT AAA mendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT CCC sebagai bukti pembayaran PPN.

Faktur Pajak yang diperoleh dari PT CCC inilah merupakan Faktur Pajak Masukan bagi PT AAA.

Besar PPN Masukan dari transaksi tersebut adalah:
Harga pembelian bahan baku produksi alas kaki = Rp2.500.000.000
PPN = Harga bahan baku produksi x Tarif PPN
= Rp2.500.000.000 x 11% = Rp275.000.000
PPN sebesar Rp275.000.000 ini merupakan Pajak Masukan yang dibayarkan PT AAA ke PT CCC sebagai pemungut PPN.

Cara Mengetahui PPN Terutang dan Contoh Perhitungan PPN Terutang

Untuk mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara, terlebih dahulu melakukan pengurangan antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan.

Hasil dari pengurangan PPN Keluaran dan PPN Masukan inilah disebut jumlah PPN Terutang.

Tata Cara Menghitung PPN Terutang

Dari hasil jumlah PPN Terutang ini akan diketahui apakah PKP mengalami PPN Kurang Bayar, lebih bayar, atau nihil.

  • PPN Kurang Bayar, artinya PKP harus menyetorkan PPN Terutang Kurang Bayar itu ke kas negara.
  • PPN Lebih Bayar, artinya PKP bisa melakukan restitusi atau mengkreditkan untuk masa pajak selanjutnya.
  • PPN Nihil, artinya PKP tidak memiliki PPN kurang bayar yang harus disetorkan ke negara, juga tidak bisa melakukan restitusi maupun mengkreditkan PPN untuk masa pajak berikutnya.

1. Contoh Cara Menghitung PPN Kurang Bayar

PT AAA pada September 2022 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 10.000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.

Penjualan sepatu sebanyak 10.000 pasang itu dilakukan terhadap 5 perusahaan.

Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama September 2022:

No. Nama  Jumlah Sepatu   Total Harga  PPN
1. PT BBB 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT DDD 1500 x Rp5.000.000 = Rp7.500.000.000 x 10% = Rp750.000.000
3. PT EEE 2250 x Rp5.000.000 = Rp11.250.000.000 x 10% = Rp1.125.000.000
4. PT FFF 2500 x Rp5.000.000 = Rp12.500.000.000 x 10% = Rp1.250.000.000
5. PT GGG 3250 x Rp5.000.000 = Rp16.250.000.000 x 10% = Rp1.625.000.000

 

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki sebesar Rp10.000.000.000 dari 3 perusahaan penyedia bahan baku.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama September 2022:

No. Nama Bahan Baku Total Harga PPN
1. PT CCC Aksesoris Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT HHH Seol Sepatu Rp3.500.000.000 x 10% = Rp350.000.000
3. PT KKK Kulit Bahan Rp4.000.000.000 x 10% = Rp400.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan September 2022 adalah:

PPN Keluaran PT AAA September 2020

No. Nama PPN Keluaran
1. PT BBB = Rp250.000.000
2. PT DDD = Rp750.000.000
3. PT EEE = Rp1.125.000.000
4. PT FFF = Rp1.250.000.000
5. PT GGG = Rp1.625.000.000 (+)
Total PPN Keluaran September 2022 = Rp5.125.000.000

 

PPN Masukan PT AAA September 2022

No. Nama PPN Masukan
1. PT CCC Rp250.000.000
2. PT HHH Rp350.000.000
3. PT KKK Rp400.000.000 (+)
4. Total PPN Masukan September 2022 Rp1.000.000.000

 

PPN Terutang PT AAA September 2022

Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan September 2022 ini adalah:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran September 2022 = Rp5.125.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan September 2022 = Rp1.000.000.000
PPN Terutang September 2020
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp5.125.000.000 – Rp1.000.000.000
= Rp4.125.000.000 (PPN Kurang Bayar)

 

Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan September 2022 ini mengalami PPN Kurang Bayar, maka PT AAA harus menyetorkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.125.000.000 tersebut ke kas negara.

2. Contoh Perhitungan PPN Lebih Bayar

PT AAA pada Oktober 2022 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 2000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.

Penjualan sepatu sebanyak 2.000 pasang itu dilakukan terhadap 3 perusahaan.

Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama Oktober 2020:

No. Nama Jumlah Sepatu Total Harga PPN
1. PT BBB 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT DDD 650 x Rp5.000.000 = Rp3.250.000.000 x 10% = Rp325.000.000
3. PT EEE 850 x Rp5.000.000 = Rp4.250.000.000 x 10% = Rp425.000.000

 

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki diantaranya aksesoris sebesar Rp3.500.000.000 dari PT SSS, sol sepatu sebesar Rp4.500.000 dari PT UUU, kulit bahan sebesar Rp5.500.000.000 dari PT YYY, dan perlengkapan operasional lainnya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT RRR.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama Oktober 2022:

No. Nama Jenis Bahan Baku Total Harga PPN
1. PT SSS Aksesoris Rp3.500.000.000 x 10% = Rp350.000.000
2. PT UUU Sol Sepatu Rp4.500.000.000 x 10% = Rp450.000.000
3. PT YYY Kulit Bahan Rp4.000.000.000 x 10% = Rp400.000.000
4. PT RRR Perlengkapan Operasional Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan Oktober 2022 adalah:

PPN Keluaran PT AAA Oktober 2022

No. Nama PPN Keluaran
1. PT BBB = Rp250.000.000
2. PT DDD = Rp325.000.000
3. PT EEE = Rp425.000.000 (+)
Total PPN Keluaran Oktober 2022 = Rp1.000.000.000

 

PPN Masukan PT AAA Oktober 2022

No. Nama PPN Masukan
1. PT SSS = Rp350.000.000
2. PT UUU = Rp450.000.000
3. PT YYY = Rp400.000.000
4. PT RRR = Rp250.000.000
Total PPN Masukan Oktober 2022 = Rp1.450.000.000

 

PPN Terutang PT AAA Oktober 2022

Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan Oktober 2022 ini adalah:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran Oktober 2022 = Rp1.000.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan Oktober 2022 = Rp1.450.000.000
PPN Terutang Oktober 2022
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp1.000.000.000 – Rp1.450.000.000
= Minus Rp450.000.000 (PPN Lebih Bayar)

 

Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan Oktober 2022 ini mengalami PPN Lebih Bayar, maka PT AAA bisa mengajukan restitusi PPN Lebih Bayar sebesar Rp450.000.000 tersebut ke DJP.

Atau, PT AAA bisa mengkreditkan kembali untuk periode berikutnya.

3. Contoh Perhitungan PPN Nihil

PT AAA pada November 2022 melakukan penyerahan BKP penjualan produk alas kaki atau sepatu sebanyak 5000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalag Rp5.000.000.

Penjualan sepatu sebanyak 5.000 pasang itu dilakukan terhadap 4 perusahaan.

Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama November 2022:

No. Nama Jumlah Sepatu Total Harga PPN
1. PT LLL 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT MMM 1000 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.000 x 10% = Rp500.000.000
3. PT NNN 1500 x Rp5.000.000 = Rp7.500.000.000 x 10% = Rp750.000.000
4. PT PPP 2000 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000.000 x 10% = Rp1.000.000.000

 

Kemudian PT AAA pada bulan November 2022 ini juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa bahan baku produksi alas kaki yakni aksesoris dari PT CCC sebesar Rp500.000.000, sol sepatu PT HHH sebesar Rp2.000.000.000, dan kulit bahan dari PT KKK sebesar Rp2.500.000.000, lalu mesin produksi sebesar Rp15.000.000.000 dari PT JJJ, dan perlengkapan produksi lainnya Rp1.500.000.000 dari PT QQQ.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama November 2022:

No. Nama Jenis Barang Total Harga PPN
1. PT CCC Aksesoris = Rp500.000.000 x 10% = Rp50.000.000
2. PT HHH Sol Sepatu = Rp2.000.000.000 x 10% = Rp200.000.000
3. PT KKK Kulit Bahan = Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
4. PT JJJ Mesin Produksi = Rp15.000.000.000 x 10% = Rp1.500.000.000
5. PT QQQ Perlengkapan Produksi = R[1.500.000.000 x 10% = Rp150.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan November 2022 adalah:

PPN Keluaran PT AAA November 2022

No. Nama PPN Keluaran
1. PT LLL = Rp250.000.000
2. PT MMM = Rp500.000.000
3. PT NNN = Rp750.000.000
4. PT PPP = Rp1.000.000.000 (+)
Total PPN Keluaran November 2022 = Rp2.500.000.000

 

PPN Masukan PT AAA November 2022

No. Nama PPN Masukan
1. PT CCC = Rp50.000.000
2. PT HHH = Rp200.000.000
3. PT KKK = Rp250.000.000
4. PT JJJ = Rp1.500.000.000
5. PT QQQ = Rp150.000.000
Total PPN Masukan November 2022 = Rp2.500.000.000

 

PPN Terutang PT AAA pada November 2022

Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan November 2022 ini adalah:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran November 2022 = Rp2.500.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan November 2022 = Rp2.500.000.000
PPN Terutang November 2022
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp2.500.000.000 – Rp2.500.000.000
= Rp0 (PPN Nihil)

 

Karena PPN Nihil, tidak ada tuntutan bagi PT AAA untuk menyetorkan PPN Kurang Bayar juga tidak punya hak untuk mengajukan restitusi ataupun mengkreditkan PPN Lebih Bayar.

Baca juga: Untuk mengetahui lebih detail alur Cara membuat SPT PPN dan Pelaporannya

Cara Bayar PPN Terutang atau Cara Membayar PPN Kurang Bayar

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika hasil perhitungan PPN ternyata kurang bayar, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara.

Pembayaran PPN terutang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Billing pajak.

Kini Anda dapat membayar PPN kurang bayar tersebut lebih mudah dan praktis langsung melalui halaman SPT Masa PPN.

Berikut langkah-langkah pembayaran PPN kurang bayar:

Kelola Pajak Lainya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Faktur, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Pelajari selengkapnya apa saja Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Kelola Perpajakan Perusahaan di sini.

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi Online

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

 

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami