Aplikasi taxpayer account atau TAM merupakan salah satu aplikasi terkait otomasi proses bisnis pada pengembangan CTAS (Core Tax Administration System).
TAM menjadi bagian dari upaya melanjutkan reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan (CITAS).
Lebih jelasnya tentang aplikasi TAM ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Taxpayer Account Management?
Taxpayer Account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri.
Data perpajakan yang dapat diakses tersebut di antaranya:
- Riwayat aktivitas pembayaran pajak
- Riwayat aktivitas pelaporan SPT
- Utang pajak
- Piutang pajak
Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Tahun 2015-2019.
Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Ditjen Pajak terus mengembangkan PSIAP yang dapat diimplementasikan mulai 2024.
Sehingga tujuan PSIAP sesuai Pasal 2 Perpres 40/2018 tersebut dapat dicapai, di antaranya:
- Meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas institusi perpajakan dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.
- Mengoptimalkan sinergi antar lembaga.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan penerimaan negara.
Fitur taxpayer account management atau TAM ini diluncurkan mulai Mei 2024 seiring diimplementasikannya core tax system atau PSIAP.
Apa Saja Fitur yang Disematkan dalam TAM
Dalam taxpayer account management, DJP menyematkan fitur data prepopulated.
Sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi pajak, salah satunya mengisi atau menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Melalui fitur data prepopulated ini, maka WP tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan karena datanya sudah dimasukkan oleh sistem DJP.
WP hanya perlu mengecek kembali data prepopulated SPT tersebut pada saat mengisi SPT tahunan untuk memastikan pengisian data benar.
Contoh;
Tuan A bekerja di PT BBB akan melaporkan SPT Tahunan. Pada sistem taxpayer account ini sudah terdapat angka penghasilan dan pajak yang dipotong oleh perusahaan.
Data tersebut didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan oleh PT BBB sebagai perusahaan pemotong PPh 21 tempat Tuan A bekerja.
Dalam pengisian SPT Tahunan tersebut, Tuan A hanya perlu mengecek data yang tertera pada SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Apabila semua data sudah sesuai, maka Tuan A dapat langsung melakukan submit SPT Tahunannya dan pelaporan pajak pun selesai.
Selain itu, melalui fitur TAM, wajib pajak juga dapat memantau berbagai urusan administrasi pajaknya lebih mudah dan cepat, seperti:
- Jadwal pelayanan
- Pemeriksaan atau banding
- Riwayat pelaporan pajak
- Riwayat pembayaran pajak dan lainnya
Baca juga: PSIAP DJP: Pengertian, Manfaat, dan Implementasinya
Apa manfaat dari TAM?
Digitalisasi dari proses bisnis perpajakan yang terintegrasi ini, maka manfaat aplikasi taxpayer account bagi wajib pajak ini bisa mempermudah dalam proses administrasi perpajakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri atau self assessment.
Sedangkan manfaat aplikasi TAM bagi DJP yaitu untuk mempermudah dalam menjalankan kontrol pengawasan terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak.
Selain itu, taxpayer account juga meringankan beban kerja para fiskus atau aparatur pajak/pejabat pajak (orang ataupun badan) yang bertugas melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap wajib pajak.
Sebab berbagai urusan administrasi perpajakan dapat dikelola dan diselesaikan tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.
Sehingga manfaat lainnya bisa menghemat biaya kepatuhan (compliance cost), baik bagi wajib pajak sendiri maupun instansi pajak karena pelaksanaan proses bisnis perpajakan yang efektif dan efisien.
Apa Fungsi Menggunakan Taxpayer Account Management?
Salah satu fungsi taxpayer account DJP
Selain berfungsi untuk melakukan administrasi perpajakan, taxpayer account management juga berfungsi sebagai sarana melakukan pengaduan.
Melalui aplikasi TAM ini, wajib pajak dapat berinteraksi langsung dengan Ditjen Pajak yang berkaitan dengan kendala yang terjadi.
Wajib pajak dapat melakukan pengaduan ke DJP apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan akun pajak oleh pihak lain lebih mudah.
Baca juga: Ini Manfaat Bayar Pajak bagi Masyarakat, Pengusaha dan Negara
Kelola Pajak Bisnis juga Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang aplikasi e-Taxpayer account management (TAM) sebagai langkah DJP dalam melakukan reformasi pajak serta menjawab tantangan era revolusi industri 4.0.
Bagi pelaku bisnis, mengurus administrasi perpajakan yang simpel menjadi kebutuhan untuk menunjang kelancaran usaha.
Melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola e-Faktur, bukti potong PPh unifikasi, bayar dan lapor pajaknya dalam satu platform yang terintegrasi tanpa install aplikasi.
Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk kelola pajak perusahaan mudah dan cepat?