Setiap transaksi barang dan jasa kena pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak elektronik. eFaktur untuk BKP artinya pembuatan Faktur Pajak elektronik yang dibuat untuk bukti pemungutan/pemotongan PPN.
Bagi yang berstatus sebagai PKP, melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tentu menjadi transaksi yang lakukan sehari-hari.
Transaksi tersebut, pada prosesnya harus memenuhi kewajiban pajak yang tersemat yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika sudah mencantumkan PPN inilah harus dicatat dengan Faktur Pajak yang dibuat dengan e-Faktur.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Pada artikel ini secara khusus akan dibahas bagaimana cara menggunakan aplikasi ini sehingga Sobat Klikpajak bisa melakukan transaksi eFaktur untuk BKP atau JKP dengan lancar.
Tentang eFaktur untuk BKP & JKP/BKP Artinya..
e-Faktur sendiri merupakan salah satu layanan perpajakan online yang disediakan DJP dan mitra Ditjen Pajak guna memenuhi kebutuhan PKP dalam membuat Faktur Pajak dan lapor SPT PPN.
e-Faktur DJP juga digunakan beriringan dengan e-Nofa untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang menjadi kanal penomoran pajak resmi dari DJP.
Nantinya setiap Faktur Pajak yang dibuat dengan aplikasi tersebut harus memiliki NSFP yang sah sehingga transaksi akan dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini penggunaan e-Faktur sudah menjadi ‘prosedur tetap’ yang digunakan oleh PKP dalam setiap transaksinya.
Untuk yang baru saja berstatus PKP, mungkin masih kebingungan bagaimana cara menggunakan e-Faktur secara benar.
Sebelum lanjut pada penggunaan eFaktur untuk BKP, sebaiknya pahami tentang barang dan jasa kena pajak ini.
Lalu, apa itu JKP atau BKP?
Seperti yang dijelaskan di atas, JKP adalah jasa yang dikenakan pajak dalam hal ini PPN.
Sedangkan BKP artinya barang yang dikenakan PPN.
Keduanya, atas transaksi BKP/JKP tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya.
Perlu diingat, selain membuat eFaktur untuk BKP maupun JKP, pengusaha kena pajak yang memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak tersebut harus menyetorkan PPN terutang ke negara.
Tahukah? Sekarang Sobat Klikpajak dapat melakukan pembayaran PPN terutang dengan cara yang praktis dalam platform e-Faktur.
Baca juga: Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Keuntungan Menggunakan eFaktur
Dahulu, Faktur Pajak menjadi salah satu medium penyelewengan perpajakan dan merugikan negara dalam jumlah tidak sedikit.
Modusnya adalah dengan melaporkan Faktur Pajak palsu, atau membuat Faktur Pajak fiktif yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya memiliki selisih yang besar.
Selisih ini kemudian diajukan ke negara untuk restitusi dan memberikan keuntungan bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak dinilai sebagai salah satu inovasi yang cukup berdampak baik bagi ketertiban perpajakan.
Satu hal yang pasti, menggunakan e-Faktur untuk mengelola Faktur Pajak lebih menguntungkan ketimbang mengelolanya secara manual.
Di satu sisi, saat ini penggunakan eFaktur PPN untuk pembuatan Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN adalah suatu keharusan.
Artinya, DJP tidak akan menerima Faktur Pajak yang dibuat secara manual.
Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik dan dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diperoleh melalui e-Nofa, maka Faktur Pajak yang dibuat adalah valid dan sah.
Karena Faktur Pajak memuat informasi yang sangat berharga terkait transaksi BKP dan JKP serta kewajiban PPN, maka pemerintah memutuskan nomor faktur hanya diterbitkan melalui satu pintu, yakni e-Nofa.
Tujuannya agar peredaran nomor faktur dapat dikontrol dan meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan nomor Faktur Pajak.
Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Dengan e-Faktur, juga akan meminimalisir kesalahan dalam penomoran Faktur Pajak.
Bisa disebutkan, selain proses yang dilakukan secara elektronik, penggunaan aplikasi e-Faktur ini dinilai sangat fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja.
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak khususnya PKP dalam menunaikan kewajiban pajaknya dan mendapatkan manfaat dari pajak yang menjadi haknya.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Prosedur Penggunaan eFaktur untuk BKP & JKP
Untuk dapat menggunakan e-Faktur, sebelumnya harus memenuhi syarat salah satunya seperti yang sudah disinggung di atas.
Setidaknya, berikut ketentuan penggunaan eFaktur untuk BKP dan JKP yang dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya:
- Memiliki NPWP Badan
- Berstatus PKP
- Punya Sertifikat Elektronik
- Melakukan aktivasi e-Faktur
Bagaimana cara membuat eFaktur atau membuat Faktur Pajak elektronik untuk BKP atau JKP?
Baca juga: Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur ‘Online’
Itulah cara mengelola eFaktur untuk BKP/JKP dengan aplikasi e-Faktur.
Tentu jika dibandingkan dengan pembuatan manual, hal ini jauh lebih efektif karena dapat dibuat dalam hitungan menit saja.
Sobat Klikpajak juga dapat mudah kelola pajak lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak.