Setiap WP Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha, pasti memiliki harta berwujud dan harta tidak berwujud. Keduanya masuk dalam istilah penyusutan fiskal.
Dalam perpajakan, harta berwujud yang masa manfaatnya dianggap lebih dari satu tahun, maka pembebanan biayanya tidak dilakukan sekaligus. Melainkan melalui penyusutan, baik untuk kepentingan akuntansi (komersial) maupun untuk kepentingan pajak.
Di antara ketentuan komersial dan pajak, terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal.
Dengan begitu, mungkin bisa terjadi selisih hasil penyusutan antara keduanya. Lalu, apa saja jenis harta penyusutan fiskal yang merupakan harta berwujud?
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, termasuk penjelasan tentang penyusutan harta tidak berwujud dalam penyelenggaraan pembukuan.
Metode pada Jenis Harta Penyusutan Fiskal
Secara sederhana, berikut ringkasan metode penyusutan fiskal secara pajak yang diatur berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) :
Seperti diketahui, ketentuan teknis terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud atas aktiva tetap untuk kepentingan fiskal terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2023.
Baca juga: Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak?
A. Jenis Harta Berwujud Kelompok I
Berikut jenis harta penyusutan fiskal atau jenis-jenis harta berwujud yang masuk kelompok I berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok Harta Berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Semua jenis usaha | A. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
B. Mesin kantor untuk menunjang pekerjaan seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting atau pembukuan, komputer, printer dan scanner. C. Perlengkapan lain seperti amplifier, tape cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. D. Sepeda motor, sepeda kayuh dan becak E. Peralatan khusus untuk menunjang industri atau jasa yang dijalankan pemilik usaha. F. Peralatan dapur untuk memasak, makan dan minum karyawan. G. Dies, Jigs dan mould H. Alat-alat komunikasi seperti telepon, fax, ponsel inventaris kantor dan sejenisnya. |
2. | Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan | Alat yang digerakkan oleh tenaga manusia, bukan oleh tenaga mesin. Contohnya cangkul, garu dan peralatan lainnya yang dijalankan oleh tenaga manusia. |
3. | Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindahkan seperti hotel, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan sejenisnya. |
4. | Transportasi dan pergudangan | Taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
5 | Industri semi konduktor | Flash memory tester, mesin tulis, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
6. | Jasa persewaan peralatan tambat air dalam | Anchor, anchor chain, polyester rope, steel buoys, steel wire ropes, morning accessories. |
7. | Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller. |
Baca Juga: Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi?
B. Jenis Harta Berwujud Kelompok II
Berikut ini jenis-jenis harta berwujud yang masuk kelompok II, berdasarkan PMK No. 96 Tahun 2009:
Nomor | Jenis usaha | Jenis harta |
1 | Semua jenis usaha | A. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Alat pendingin udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya
B. Mobil, bus, truk, perahu speed boat dan sejenisnya C. Container dan sejenisnya |
2 | Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan | A. Mesin pertanian atau perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebaran benih dan sejenisnya.
B. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan |
3 | Industri makanan dan minuman | A. Mesin yang mengolah produk asal hewan, unggas dan perikanan. Contohnya, pabrik susu dan pengalengan ikan.
B. Mesin yang mengolah produk nabati misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum dan tapioka. C. Mesin yang menghasilkan atau memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman berbagai jenis. |
4 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan atau memproduksi mesin ringan. Contohnya mesin jahit dan pompa air. |
5 | Perkayuan, kehutanan | A. Mesin dan peralatan penebang kayu
B. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan. |
6 | Kontruksi | Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truk, crane buldozer dan sejenisnya. |
7 | Transportasi dan pergudangan | A. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang dan sejenisnya.
B. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan barang tertentu, misalnya gandum, batu-batuan, bijih tambang dan sejenisnya. Termasuk pula kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang memiliki berat sampai 100 DWT. C. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai 100 DWT D. Perahu layar yang menggunakan atau tanpa motor yang mempunya berat sampai 250 DWT E. Kapal balon. |
8 | Telekomunikasi | A. Perangkat pesawat telepon
B. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. |
9 | Industri semi konduktor | Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tie bar cut press, trimming atau forming machine, wire bonder, wire pull tester. |
10. | Jasa penyewaan peralatan tambat air dalam | Spooling machines, metocean data collector |
11 | Jasa telekomunikasi selular | Mobile switching center, home location register, visitor location register, authentication center, equipment identity register, intelligent network service control point, intelligent network service management point, radio base station, transceiver unit, terminal SDH/mini link, antena. |
Baca juga: Bagaimana Cara Penghitungan Biaya Penyusutan Fiskal?
C. Jenis Harta Berwujud Kelompok III
Berikut adalah jenis-jenis Harta Berwujud atau jenis harta penyusutan fiskal yang termasuk dalam kelompok III:
Nomor | Jenis usaha | Jenis harta |
1 | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin – mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan. |
2 | Pemintalan, penenunan dan pencelupan | A. Mesin yang mengolah atau menghasilkan produk-produk tekstil. Contohnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol, bulu hewan, lena rami, permadani, kain-kain bulu dan tule).
B. Mesin preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya. |
3 | Perkayuan | A. Mesin yang mengolah atau menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan-bahan anyaman lainnya.
B. Mesin dan peralatan penggergajian kayu |
4 | Industri kimia | A. Mesin peralatan yang mengolah atau menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia.
B. Mesin yang mengolah atau menghasilkan produk industri lainnya. Seperti damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah. |
5 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan atau memproduksi mesin menengah dan berat. Misalnya mesin mobil dan mesin kapal. |
6 | Transportasi dan pergudangan | A. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan baran-barang tertentu, kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai seribu DWT
B. Kapal yang dibuat khusus untuk mendorong kapal lain, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang memiliki berat di atas 100 DWT sampai seribu DWT C. Dok terapung D. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. E. Pesawat terbang dan helikopter berbagai jenis |
7 | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh |
Baca Juga: Inilah Daftar Negative List PPN Terbaru
D. Jenis Harta Berwujud Kelompok IV
Berikut ini jenis-jenis Harta Berwujud atau jenis harta penyusutan fiskal yang masuk kelompok IV:
Nomor | Jenis usaha | Jenis harta |
1 | Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi |
2 | Transportasi dan pergudangan | A. Lokomotif uang pada tender untuk rel
B. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. C. Lokomotif atas rel lainnya. D. Kereta, gerbong, penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus yang dibuat dan dilengkapi untuk ditarik dengan salah satu alat atau beberapa alat pengangkut E. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan barang tertentu, yang beratnya di atas seribu DWT. F. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya yang mempunyai berat di atas seribu DWT. G. Dok – dok terapung. |
Amortisasi atau Penyusutan Harta Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud merupakan komponen penting dari total kekayaan suatu perusahaan.
Sebab meski tidak berwujud fisik, namun aset tidak berwujud tersebut memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan yang berpotensi menghasilkan arus kas pada masa mendatang.
Merujuk Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) revisi tahun 2010, aset tidak berwujud tergolong menjadi 2, yakni:
- Memiliki masa manfaat terbatas
- Masa manfaat tidak terbatas
Kemudian yang dapat dibebankan melalui amortisasi hanyalah aset tidak berwujud yang punya masa manfaat terbatas saja.
Pun demikian, ketentuan perpajakan terkait amortisasi aset tidak berwujud ini harus disesuaikan dengan perkembangan akuntansi keuangan komersial.
Standar akuntansi keuangan komersial saat ini berbasis IFRS (International Financial Reporting Standard).
Jenis Harta Tidak Berwujud
Berikut jenis aset berwujud menurut Kieso, Weygandt dan Warfield, berdasarkan pengelompokannya:
1. Aset tidak berwujud terkait pemasaran (merek dagang, nama dagang, nama domain internet).
2. Aset tidak berwujud terkait pelanggan (basis data pelanggan).
3. Aset tidak berwujud terkait artistik (hak cipta/copyright).
4. Aset tidak berwujud terkait kontrak (hak waralaba, hak izin).
5. Aset tidak berwujud terkait teknologi (hak paten).
6. Muhibah atau goodwill (adanya aset tidak berwujud yang belum teridentifikasi).
Agar lebih mudah mengelola kewajaiban perpajakan dan laporan keuangan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Jurnal.id.
Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online yang terintegrasi, membuat pengelolaan administrasi pajak bisnis Anda jadi efektif dan efisien.