Daftar Isi
6 min read

Kode Faktur Pajak 040 dan Format Penggunaannya

Tayang 06 Dec 2022
Kode Faktur Pajak 040 dan Format Penggunaannya

Baru kali ini mengurus pajak bisnis dan bingung saat mendapatkan Faktur Pajak dengan kode 040? Bingung apa itu kode Faktur Pajak 040 dan bagaimana format penggunaannya?

Ada banyak kode Faktur Pajak yang penggunaan dari masing-masing kode tersebut berbeda-beda. Salah satunya adalah kode Faktur Pajak 040.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kode Faktur Pajak dan apa itu kode Faktur Pajak 040 serta format penggunaannya.

Sehingga Faktur Pajak yang dibuat tepat dan benar sesuai peruntukannya berdasarkan kode yang digunakan.

Omong-omong soal kode Faktur Pajak 040, jenis Faktur Pajak ini bisa dikreditkan, tapi ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan.

Hal itu tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak dengan jenis kode 040 tersebut.

Sebelum lebih lanjut membahas soal kode Faktur Pajak 040, Klikpajak.id akan mengulas apa itu kode Faktur Pajak terlebih dahulu.


Tentang Kode Faktur dan Apa itu Kode Faktur Pajak 040

Pengertian Faktur Pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi berstatus Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam menerbitkan Faktur Pajak, PKP harus mengacu pada PER-24/PJ/2012 j.o. PER-17/PJ/2014 dalam penggunaan kode Faktur Pajak dan nomor seri faktur pajak.

Nomor Faktur Pajak sendiri berupa 16 digit angka, yang tersusun dari 3 komponen yang memiliki maksud tertentu, yaitu:

  • 2 digit pertama adalah kode faktur pajak/ kode transaksi;
  • 1 digit berikutnya adalah kode status; dan
  • 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak.

Penjelasan dari masing-masing komponen nomor faktur pajak tersebut, selengkapnya Anda dapat membaca Jenis Kode Faktur Pajak dan kode status.

Sedangkan khusus Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah 13 digit terakhir dalam nomor Faktur Pajak.

Nomor seri ini bisa didapatkan dengan menggunakan aplikasi e-Nofa pada web DJP atau menggunakan aplikasi perpajakan digital.

Satu hal yang perlu diketahui, permintaan Nomor Seri atau NSFP ini dilakukan setiap akhir tahun.

Kemudian pada akhir tahun berikutnya WP harus melaporkan NSFP yang digunakan dan mana saja NSFP yang tidak digunakan.

Jika sebelumnya NSFP yang tidak digunakan ini wajib dikembalikan ke DJP. Kini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, Nomor Seri Faktur Pajak sisa tidak perlu dikembalikan ke DJP.

Untuk cara mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, bisa dengan mengisi formulir pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diunduh langsung di laman resmi DJP.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mencatat/mendokumentasikan dengan teliti nomor kode Faktur Pajak serta nomor seri yang digunakan.

Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak digital seperti Klikpajak untuk mempermudah pengadministrasian pajak perusahaan Anda.

Baca juga: Cara Menggunakan e-Nofa untuk Meminta Nomor Faktur Pajak

Kode PPN 040 atau Faktur Pajak 040 adalah kode Faktur Pajak yang digunakan atas penerbitan Faktur Pajak dari pungutan PPN yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Lalu, seperti apa kriteria Faktur Pajak 040 atau yang masuk dalam klasifikasi kode Faktur Pajak 040 yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan?

A. Faktur Pajak 040 yang Dapat Dikreditkan

Seperti yang sudah disinggung di atas, Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 040 ini ada yang dapat dikreditkan dan juga ada yang tidak bisa dikreditkan.

Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Faktur Pajak dengan kode 040 dapat dikreditkan dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

2. Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film

4. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran

5. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar

6. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan

7. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli

8. Untuk penyerahan BKP melalui Juru lelang adalah harga lelang

9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih

10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

11. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Baca juga: Pengertian dan Contoh Kode Faktur Pajak 070

B. Faktur Pajak 040 yang Tidak Bisa Dikreditkan

Lalu, apa saja jenis kode Faktur Pajak 040 yang tidak dapat dikreditkan?

Berikut adalah klasifikasi kode Faktur Pajak yang tidak bisa dikreditkan:

1. Penyerahan jasa pengiriman paket untuk penyerahan jasa pengiriman paket dengan tarif 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket

2. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

3. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Baca Juga: Cara Membuat & Lapor Faktur Pajak Digunggung bagi Perusahaan Retail

Buat dan Kelola Faktur Pajak Semakin Mudah Lewat e-Faktur Klikpajak

Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya.

Bukan hanya mudah hitung, bayar dan lapor pajak bisnis, Anda juga bisa membuat dan mengelola e Faktur dengan lebih mudah.

Sehingga proses membuat Faktur Pajak elektronik, rekonsiliasi pajak, bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Apa saja keuntungannya menggunakan Klikpajak?

Tunggu apalagi? Gunakan Klikpajak sekarang untuk kemudahan kelola pajak bisnis Anda.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak