Daftar Isi
10 min read

Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

Tayang 30 Sep 2021
Last updated 12 September 2024
Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

Apakah transaksi Sobat Klikpajak menerima Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak? Bagaimana cara input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur? Cara membuat Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan sangat mudah, Mekari Klikpajak akan menunjukkannya cara kelola dokumen pajak atau dokumen faktur ini.

Sebelum masuk ke langkah-langkah cara input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur, simak terlebih dahulu pemahaman tentang Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini.

Sehingga Sobat Klikpajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam transaksinya mendapatkan bukti pemotongan pajak berupa Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dapat mengelola Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini secara baik dan benar, sehingga dapat menguntungkan bisnis.

Ribet kelola pajak bisnis? Jangan panik, karena ada cara praktis kelola pajak perusahaan melalui Fitur Multi User & Multi Company.

Sekelumit tentang Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Sebagai PKP, kelola Faktur Pajak pastinya sudah jadi aktivitas rutin yang dilakukan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP pemotong/pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai bukti pemungutan/pemotongan barang/jasa kena pajak.

Artinya, pada saat PKP Penjual menjual suatu barang atau jasa kena pajak ke PKP Pembeli, maka PKP Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti telah memungut atau memotong PPN atau PPnBM dari sang pembeli tersebut.

Tidak semua bukti pemotongan/pemungutan pajak atas barang/jasa kena pajak itu bentuknya sebagai Faktur Pajak.

Ada kalanya bukti transaksi barang/jasa kena pajak itu berupa Dokumen Lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Karena fungsi dan kedudukannya sama dengan Faktur Pajak, maka pengusaha kena pajak dalam hal ini lawan transaksi sebagai PKP Pembeli barang/jasa kena pajak tersebut, dapat menggunakan Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak itu sebagai Pajak Masukan.

Sehingga Dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak tersebut dapat digunakan PKP Pembeli sebagai Pajak Masukan yang berfungsi sebagai pengurang pajak terutang yang digunakan untuk mengkreditkan PPN atau PPnBM.

Setelah mendapatkan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak atau dokumen pajak/dokumen faktur dari lawan transaksi, PKP Pembeli harus input Dokumen Lain Pajak Masukan ke eFaktur.

Bagaimana cara input Dokumen Lain Pajak Masukan ke eFaktur dan apa saja jenis Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak?

Terus simak penjelasan tentang Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Mekari Klikpajak hingga cara input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur berikut ini.

Jenis Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Di sisi lain, sebagai wajib pajak sekaligus PKP, Sobat Klikpajak juga harus mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk dalam kategori Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak.

Jumlah Dokumen Lain yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak sendiri terus mengalami perubahan dalam beberapa kurun waktu tertentu.

Dalam perubahan penentuan Dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak ini, baik dari sisi penambahan maupun penghapusan.

Jenis Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berubah 4 kali

Perubahan Ke-1

Pertama kali berlakunya Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Saat itu, jumlah Dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak sebanyak 10 dokumen, diantaranya:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesaturan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
  3. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepabeanan
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
  8. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, lalu Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang merupakan satu kesaturan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP
  10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean

Baca juga tentang Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Perubahan Ke-2

Kemudian aturan yang mengatur tentang Dokumen yang sama dengan Faktur Pajak ini mengalami perubahan yang ditetapkan dalam PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas PER-10/PJ/2010.

Dalam perubahan beleid kedua ini ada 3 penambahan Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yakni:

  1. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum
  2. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
  3. Bukti tagihan penyerahan JKP oleh perbankan

Sehingga total jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam PER-27/PJ/2011 ini menjadi sebanyak 13 dokumen.

 

Baca Juga : Ketahui Mengapa eFaktur Error Etax-40001 Hari ini, Penyebab, dan Solusinya

Perubahan Ke-3

Perubahan ketiga kalinya tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2010.

Melalui perubahan ketiga ini, DJP menambah 1 dokumen yang sama dengan Faktur Pajak, yakni: SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

Dengan demikian, jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur padak PER-33/PJ/2014 sebanyak 14 dokumen.

Sudah tahu? Inilah Jenis Eskpor Jasa Kena Pajak dengan Tarif PPN 0%

Perubahan Ke-4

Lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah lagi jumlah Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk keempat kalinya dalam PER-13/PJ/2019.

Dalam beleid ini jumlah Dokumen tertentu yang masuk kelompok sama dengan Faktur Pajak bertambah 3 dokumen menjadi 16 jenis Dokumen dari sebelumnya 14 Dokumen.

Namun ada 1 jenis Dokumen yang dikeluarkan dari kategori Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yakni Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau bukan BBM.

Penambahan ketiga dokumen tersebut diantaranya:

  1. Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau
  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa Nama, Alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan surat pentapan tarif dan/atau nilai pabean, Surat Penetapan Pabean, atau Surat Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean
  3. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP atau invoice atau kontrak (untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud)

Perubahan Ke-5

Terbaru, DJP menambah jumlah Dokumen tertentu sama dengan Faktur Pajak sebanyak 9 dokumen, total menjadi 25 dokumen melalui PER-16/PJ/2021.

Apa saja penambah 9 Dokumen yang sama dengan Faktur Pajak dalam beleid terbaru ini?

Selengkapnya baca di sini 25 Jenis Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Cara Input

Apa sih Alasan Dokumen Lain Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

  1. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
  2. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.
  3. Untuk adanya bukti pemungutan pajak harus ada Faktur Pajak sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak (pihak yang menyerahkan BKP atau JKP), berada di luar Daerah Pabean.

Siapa yang Menerima Dokumen Lain untuk Dijadikan Pajak Masukan?

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa Dokumen Lain yang disamakan dengan Faktur Pajak dibuat oleh PKP Penjual saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak.

Sebab PKP Penjual sebagai pemungut/pemotong BKP/JKP dalam transaksi yang dilakukan dengan PKP Pembeli.

PKP Penjual kemudian akan memberikan Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut ke PKP Pembeli.

Bagi PKP Penjual, Dokumen tersebut sebagai Pajak Keluaran yang pajak terutangnya harus disetorkan ke negara.

Sedangkan bagi PKP Pembeli, Dokumen tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak terutang karena telah membayar pajak yang langsung dipotong oleh PKP Pembeli saat membeli barang/jasa kena pajak .

Ketahui juga tentang Carbon Tax dan Tarif Pajak Karbon di Indonesia

 

Cara agar Dokumen Lain Bisa Jadi Pajak Masukan

Setelah menerima Dokumen tertentu yang sama dengan Faktur Pajak tersebut dapat menjadi Pajak Masukan yang bisa digunakan untuk mengurangi pajak terutang, pastikan dokumen tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlakau.

Setidaknya, dokumen tersebut memuat data-data yang diperlukan sebagai bagian dari validitas dokumen yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak.

Data Wajib Ada dalam Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Perlu diperhatikan, data yang wajib tercantum di dalam dokumen tertentu di atas agar dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak minimal harus memuat:

  1. Nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak yang melakukan ekspor atau penyerahan
  2. Nama pembeli BKP atau penerima JKP (sejak dikeluarkan PER-67/PJ/2010 per 1 Januari 2011, syarat ini tidak lagi diwajibkan)
  3. Jumlah satuan barang, jika ada
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  5. Jumlah Pajak terutang kecuali dalam hal ekspor

Itulah penjelasan seputa dokumen-dokumen yang kedudukannya sama sebagai Faktur Pajak sekaligus menjadi pelengkap lampiran dokumen dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Sobat Klikpajak.

Sudah tahu? Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun!

 

Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur

Setelah memastikan dokumen tersebut memuat data-data yang dibutuhkan secara lengkapa agar bisa digunakan menjadi Pajak Masukan, berikutnya Sobat Klikpajak harus memasukkan data pada dokumen itu ke aplikasi e-Faktur.

Ikuti langkah-langakah berikut untuk melakukan cara input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur:

1. Masuk ke akun e-Faktur Klikpajak. Belum punya akun? Silakan Daftar Akun Klikpajak terlebih dahulu dengan menyertakan Sertifikat Elektronik yang diperoleh dari DJP.

2. Setelah menyelesaikan pendaftaran akun Klikpajak, masuk atau Login pada akun Sobat Klikpajak. Lalu klik menu “e-Faktur”, kemudian pilih “DokumenLain”, setelah itu lanjutkan pilih “Dokumen Lain Masukan”.

3. Jika sudah masuk pada halaman Dokumen Lain Masukan, berikutnya klik button “Duat do. lain pajak masukan”.

4. Kemudian masukkan data-data yang tertera pada dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut, meliputi keterangan dokumennya, data lawan transaksi dan dokumennya, pengkreditannya, beserta nilai dokumen masukannya.

5. Ketika sudah memasukkan seluruh data-datanya, Sobat Klikpajak bisa klik “Simpan & Upload”, atau bisa simpan sebagai “Draft” terlebih dahulu apabika belum mau di-upload.

Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Cara Input

6. Untuk menyampaikana Dokumen ini, Sobat Klikpajak bisa klik “Upload” dan tunggu statusnya berubah menjadi “Approved“. Maka Dokumen Lain Pajak Masukan Sobat Klikpajak sudah ter-upload ke DJP.

Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Cara Input

Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Cara Input

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Cara input Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur mudah, bukan?

Kini Sobat Klikpajak juga dapat lebih mudah dan cepat kelola pajak lainnya seperti membuat Bukti Potong dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) di eBupot Unifikasi Klikpajak.

Sudah tahu, kan? DJP mulai memperkenalkan e-Bupot Unifikasi?

Apa itu eBupot Unifikasi?

Lebih jelasnya selengkapnya baca di sini tentang pentingnya eBupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Kelola Administrasi Perpajakan Perusahaan

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur dan e-Bupot, melalui aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga lebih mudah dan cepat untuk menghitung, membayar dan lapor SPT pajaknya.

Karena Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Pajak Online yang Teritentgrasi dan Terhubung dengan Software Akuntansi Online Jurnal.id.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati fitur aplikasi pajak online berbasis web Klikpajak.id untuk kemudahan kelola pajak bisnis.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami