
Kode faktur pajak digunakan untuk menandai jenis transaksi tertentu. Sebagai pengusaha kena pajak (PKP), wajib mengatahui penggunaan faktur pajak 080 dan ketentuannya.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang apa itu faktur pajak 080 dan ketentuan penggunaannya agar pembuatan e-Faktur pajak Anda benar serta sesuai transaksi yang dilakukan.
Apa itu Kode Faktur Pajak 080?
Kode Faktur Pajak 080 adalah kode khusus yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kenapa Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fungsi kode ini bukan hanya sebagai penanda administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak.
Dengan adanya kode ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah mengidentifikasi dan memeriksa transaksi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Penggunaan kode faktur pajak 080 diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021, yang mengatur Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN atas Penyerahan BKP/JKP Tertentu dengan menyertakan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, yang mengatur penyerahan barang/jasa tertentu tidak dipungut PPN.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 yang telah diperbarui dengan PER-11/PJ/2022, yang mengatur penyerahan BKP/JKP mendapatkan fasilitas pembebasan PPN harus menggunakan kode transaksi 080 pada faktur pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk barang/jasa yang dibebaskan dari PPN, namun kode transaksi pada faktur tetap 080.
Baca Juga:Â Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Hanya BPK/JKP yang bersifat strategis dan barang tertentu yang bisa menggunakan kode 080 ini.
Barang strategis adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kode Faktur Pajak 080 hanya boleh digunakan dalam siatuasi berikut:
1. Ekspor barang ke luar negeri
Ekspor barang ke luar negeri termasuk kegiatan yang dikenakan tarif PPN 0%. Artinya, faktur pajak tetap dibuat namun tidak ada pemungutan PPN atas transaksi ekspor tersebut, sehingga harus menggunakan kode faktur pajak 080.
2. Penyerahan/impor barang strategis
Contoh barang strategis yang penyerahan atau impornya menggunakan kode Faktur Pajak 080 diantaranya:
- Bahan baku uang kertas
- Barang modal
- Bahan baku perak
- Makanan ternak
3. Penyerahan barang tertentu
Sedangkan yang termasuk dengan barang tertentu yang penyerahan atau impornya menggunakan kode Faktur Pajak 080 antara lain:
- Impor senjata
- Amunisi senjata
- Kendaraan TNI atau Polri
- Kendaraan patroli, termasuk juga kendaraan lapis baja beserta suku cadang yang ditunjuk oleh Kementan
- Impor buku pelajaran umum, buku agama dan kitab suci
- Penyerahan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, dan asrama mahasiswa.
4. Penjualan pada badan internasional
Pemberian pembebasan PPN dan PPNBM kepada wakil negara asing dan badan internasional serta pejabatnya juga menggunakan kode faktur 080 ini.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Kode Faktur Pajak 070
Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Kode Faktur Pajak 080 digunakan untuk barang atau jasa yang masuk kategori kena pajak. Karena barang atau jasa yang diimpor termasuk dalam BKP atau JKP, meskipun dibebaskan dari PPN harus tetap membuat Faktur Pajak.
Berbeda kasusnya jika barang yang diimpor termasuk BKP atau JKP yang tidak kena PPN. Artinya dari awal memang barang atau jasa tersebut tidak dibebankan PPN, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak.
Pembuatan Faktur Pajak 080 harus segera dibuat saat melakukan penyerahan BKP/JKP. Dalam pembuatannya, Anda wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
Surat ini adalah syarat mutlak yang menunjukkan bahwa barang/jasa telah bebas dari PPN.
Dengan menggunakan kode faktur pajak 080, penerima BKP/JKP tidak bisa mengkreditkan perolehan pajak masukan.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP
Contoh Kasus Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
PT AAA menjual beras 250 kg kepada PT BBB seharga Rp15.000.000/kg. Karena beras mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai PP 49/2022, maka PT AAA membuat faktur pajak dengan kode 080 dan mencantumkan DPP Nilai Lain )11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131/2024.
Cara Efektif Mengelola Faktur Pajak 080
Agar administrasi perpajakan berjalan lancar, berikut beberapa tips dalam mengelola faktur pajak dengan kode 080:
- Pastikan transaksi sesuai kriteria yang benar-benar termasuk kategori barang strategis atau barang tertentu yang dibebaskan dari PPN.
- Kelola dokumen pendukung seperti SKB PPN, kontrak, dokumen ekspor, untuk keperluan audit dan pelaporan.
- Gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi, seperti e-Faktur Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akunatnsi Mekari Jurnal, sehingga pengelolaan faktur pajak dapat dilakukan secara otomatis.
- Isi e-Faktur dengan benar dan pastikan kode 080 sudah dimasukkan pada saat pembuatan faktur pajak.
- Laporkan faktur pajak 080 dalam SPT Masa PPN sesuai jadwal yang ditentukan.
- Ketahui regulasi terbaru terkait daftar barang/jasa strategi dan ketentuan pembebasan PPN.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi kekeliruan pengelolaan PPN.
Kesimpulan
Kode faktur pajak 080 merupakan kode yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak dari transaksi barang/jasa kenapa yang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Penggunaannya harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, termasuk menyertakan kelengkapan dokumen SKB sesuai regulasi terbaru.
Dengan memahami definisi, dasar hukum, dan aturan penggunaan kode 080, PKP dapat memastikan kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan pengelolaan e-Faktur dengan benar sehingga terhindar dari kekeliruan yang mengakibatkan sanksi.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN atas Impor dan/atau Penyerahaan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran PPN BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semua atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran PPN”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dari PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan JKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah”