Daftar Isi
8 min read

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dan Cara Mengurus Izin Usahanya

Tayang 30 Apr 2021
Last updated 14 September 2024
Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dan Cara Mengurus Izin Usahanya

Apakah Sobat Klikpajak sedang melirik untuk terjun ke dunia bisnis dengan mendirikan Perusahaan Dagang (PD)? Agar persiapannya lancar, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membuat NPWP Usaha Dagang dan cara mengurus izin usahanya untuk Sobat Klikpajak.

Usaha Dagang (UD) dapat diartikan secara luas sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang dan jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan.

Kebanyakan suatu Usaha Dagang bermula dari suatu kegiatan sampingan.

Tetapi karena mendapat untung yang semakin besar, jangkauan pasaran semakin luas serta tuntutan pengembangan usaha, menjadi alasan kuat seseorang untuk lebih fokus dan serius membangun suatu Usaha Dagang.

Langkah awal yang harus Sobat Klikpajak tempuh adalah mengurus perizinan Usaha Dagang dan memahami pajak untuk Usaha Dagang yang dikenakan, termasuk mengantongi NPWP usaha dagang.

Bagaimana cara membuat NPWP usaha dagang?

Sebelum itu Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk mendukung kinerja usaha.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi guna mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis Sobat Klikpajak.”

YouTube video

Pahami tentang PD Sebelum Cara Membuat NPWP Usaha Dagang Online

Sebelum mulai ke langkah-langkah cara membuat NPWP usaha dagang online, ketahui detail pemahaman umum tentang usaha dagang atau PD ini dan perbedaannya dengan usaha lainnya, khususnya yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

a. 5 Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Usaha Dagang

  1. Setidaknya PT dimiliki oleh 2 pendiri atau pemegang saham, sementara Usaha Dagang dimiliki oleh perseorangan.
  2. Dalam menjalankan bisnisnya, Usaha Dagang tidak memerlukan status Badan hukum, sedangkan PT wajib memiliki Badan hukum.
  3. Dalam PT fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi dipisahkan. Berbeda dengan pemilik Usaha Dagang pada umumnya merangkap sebagai pengurus.
  4. Modal Usaha Dagang tidak memiliki nilai minimum, modal 100% dari sendiri. Untuk modal minimum PT adalah sebesar Rp50 juta.
  5. Tanggung jawab PT terbatas pada modal/saham yang disetor dan dimiliki. Sementara tanggung jawab Usaha dagang tidak terbatas hingga ke harta pribadi.

Baca Juga : Laporan Keuangan Perusahaan Dagang: Jenis dan Contoh

b. Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha Dagang?

Peraturan pendirian Usaha Dagang secara umum hingga saat ini memang belum ada.

Namun dalam praktik usahanya telah diakui keberadaannya oleh masyarakat.

Apabila Sobat Klikpajak menghendaki Usaha Dagang lebih legal, pertama Sobat Klikpajak harus memenuhi langkah-langkah dan persyaratan berikut:

  1. Fotokopi/Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pendiri usaha
  2. Melampirkan Izin Domisili Usaha dari kantor pemerintahan kelurahan atau kecamatan domisili usaha setempat.
  3. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi sebagai pendiri usaha. Untuk cara membuat npwp usaha dagang akan dibahas disni.
  4. Apabila syarat di atas telah Anda penuhi, segera ajukan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi setempat (Bersifat opsional karena sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, tidak wajib dilakukan). Berkas tambahan yang wajib disiapkan diantaranya: neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan izin lain yang terkait.
  5. Jika Usaha Dagang memiliki SIUP, selanjutnya siapkan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. Pemilik Usaha Dagang mengajukan permohonan untuk perizinan usaha kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

c. Tarif Pajak Usaha Dagang

Kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh Wajib Pajak tak terkecuali pengusaha Usaha Dagang (pedagang).

Sebelumnya, tarif pajak penghasilan badan UMKM ditetapkan sebesar 1% dari omzet bruto melalui Peraturan Pemerintaha Nomor 46 Tahun 2013.

Pedagang yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar tetap bayar pajak, berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.

Tujuan pemerintah memangkas tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen adalah membantu bisnis terus berkembang dan menjaga aliran keuangan (cash flow).

Pelaku usaha akan mudah menggunakan pendapatannya sebagai modal usaha kembali.

Dengan demikian, pengenaan pembayaran pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.

Dengan penerapan tarif rendah ini, diharapkan dapat lebih merangsang masyarakat untuk terjun sebagai wirausaha.

Tarif baru ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan pelaku Usaha Dagang sekaligus meningkatkan basis Wajib Pajak.

Karena itu pelaku usaha dagang juga harus memiliki NPWP, dimana cara membuat npwp usaha dagang dibahas pada artikel ini.

Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan ini mennjadikan pelaku usaha dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, jelas dan lengkap.

Kondisi inilah yang dapat menjadi jalan para pelaku Usaha Dagang untuk memperoleh akses permodalan perbankan.

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada lagi alasan bagi pengusaha dagang ‘mangkir’ dari urusan perpajakan karena berbagai alasan, seperti beban pajak tinggi dan maraknya pengemplang pajak.

Hal ini terbukti, peranan pajak untuk Usaha Dagang sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Setiap pajak yang Sobat Klikpajak setorkan ke kas negara, akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan, anggaran pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya.

 

Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan: Jenis, Tarif, Hitung,dan Lapor Pajak

d. Cara Membuat NPWP Usaha Dagang Online

Sama seperti cara membuat NPWP bagi wajib pajak badan lainnya, berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP Badan Usaha Dagang online

e. Cara Bayar Pajak Usaha Dagang Online

Setelah mendapatkan SIUP dan sudah melalui tahap cara membuat NPWP usaha dagang online, sekarang saatnya Sobat Klikpajak mengetahui cara bayar pajak usaha dagang.

Bagaimana cara bayar pajak usaha dagang?

Cara bayar pajak usaha dagang tidak berbeda dengan pembayaran pajak secara umum yang dilakukan oleh wajib pajak lainnya.

Sobat Klikpajak dapat membayarkan pajak usaha dagang melalui e-Bulling Klikpajak.

Ingat, sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga : Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

f. Cara Lapor Pajak Usaha Dagang

Setelah mengetahui cara bayar pajak usaha dagang dan cara membuat npwp usaha dagang, selanjutnya adalah cara lapor pajak usaha dagang.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak usaha dagang dengan lebih mudah melalui e-Filing Klikpajak.

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang Online & Cara Bayar Pajak Siup

Ilustrasi cara membuat npwp usaha dagang.

Mudah Urus Pajak Lainnya di Mekari Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami