
Mengurus administrasi perpajakann lebih mudah dengan adanya teknologi. Salah satu teknologi yang dapat membantu perusahaan adalah integrasi data perpajakan.
Integrasi ini seperti menghubungkan berbagai sistem yang ada di perusahaan, termasuk sistem pajak, keuangan, dan operasional. Sehingga data bisa saling bertukar dan terhubung.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang integrasi data perpajakan yang akan memudahkan Anda dalam mengelola administrasi pajak lebih efisien, mengurangi kesalahan, dan memastikan perusahaan patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengertian Integrasi Data Perpajakan
Integrasi data perpajakan adalah proses menghubungkan dan menyatukan data pajak dari berbagai sumber agar semua data pajak bisa saling terhubung dan digunakan bersama.
Sumber data yang biasanya diintegrasikan antara lain:
- Sistem akuntansi perusahaan
- Sistem penjualan
- Data dari bank
Tujuan Integrasi Data Perpajakan
Beberapa tujuan dari integrasi data perpajakan di antaranya:
- Efektif: Dengan integrasi, pekerjaan pajak yang tadinya manual bisa diotomatiskan.
- Akurat: Integrasi mengurangi risiko kesalahan dalam memasukkan data. Data yang langsung terhubung mengurangi kemungkinan salah ketik atau kesalahan dalam penghitungan.
- Kepatuhan: Integrasi data membantu perusahaan mematuhi aturan pajak yang berlaku. Sistem yang terintegrasi bisa mengingatkan perusahaan jika ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online
Peraturan Terbaru tentang Integrasi Data Perpajakan
Pemerintah terus memperbarui aturan terkait perpajakan, termasuk integrasi data. Ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan lembaga lain.
Contohnya, adanya regulasi yang mengatur tentang pertukaran data antara DJP dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul (Dukcapil). Tujuannya, untuk memastikan data wajib pajak akurat dan sesuai dengan data kependudukan.
Sehingga DJP dapat memastikan bahwa setiap orang yang terdaftar sebagai wajib pajak memang benar-benar ada dan data yang dilaporkan sesuai.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Rekonsiliasi PPN?
Kegunaan Integrasi Data Perpajakan bagi Perusahaan
Berikut beberapa kegunaaan integrasi data perpajakan bagi perusahaan untuk kepentingan pengelolaan administrasi pajak:
1. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Pajak
Integrasi data perpajakan akan membantu pengelolaan administrasi pajak yang bisa dilakukan secara otomatis, seperti:
- Perhitungan pajak
- Pelaporan pajak
- Pembayaran pajak
Misalnya, pembuatan Faktur Pajak otomatis karena menarik data transaksi langsung dari laporan keuangan online, seperti pada platform integrasi Mekari Klikpajak dan software akuntansi online Mekari Jurnal.
2. Meningkatkan Akurasi Data Perpajakan
Dengan sistem yang terintegrasi, risiko kesalahan manusia bisa diminimalkan. Data yang dimasukkan ke dalam satu sistem akan otomatis terhubung dengan sistem lainnya, sehingga mengurangi kemungkinan salah input atau salah hitung.
Sehingga perusahaan tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk urusan pajak karena otomatisasi tersebut membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat.
3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Integrasi data perpajakan membantu perusahaann mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Sistem yang terintegrasi dapat memberikan peringatan apabila terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Dengan begitu, perusahaan dapat terhindar dari sanksi atau denda pajak karena keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran maupun salah hitung.
4. Memudahkan Proses Audit Pajak
Integrasi data perpajakan juga memudahkan proses audit pajak. Sehingga apabila DJP melakukan pemeriksaan pajak, perusahaan dapat dengan mudah memberikan data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan
Integrasi Sistem Perpajakan PJAP dengan DJP
Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakannya, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi perpajakan (PJAP), salah satunya Mekari Klikpajak sebagai mitra DJP resmi, dalam pengintegrasian sistem perpajakan.
Integrasi data perpajakan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tidak sembarang penyelenggara penyedia aplikasi perpajakan bisa menggunakan atau menyelenggarakan sistem ini tanpa izin DJP.
Cara Kerja dari Sistem Integrasi Perpajakan
Cara kerja sistem ini adalah web based dan secara realtime. Sehingga wajib pajak atau perusahaan dapat mengelola administrasi perpajakan, seperti Faktur Pajak, bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), mulai dari menghitung, lapor dan bayar pajak sesuai waktu sebenarnya.
Kemudian integrasi sistem ERP (Enterprise Resource Planning) pada Mekari Klikpajak juga semakin memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan, karena dapat terhubung dengan ERP yang digunakan perusahaan.
Sehingga pengelolaan pajak bisnis dapat dilakukan lebih cepat, akurat dan dalam jumlah yang banyak.
Melalui integrasi sistem ini, aktivitas perpajakan yang dilakukan perusahaan akan tersimpan dengan aman.
Perusahaan dapat memonitor, mengelola dan menyimpan data perpajakan lebih mudah, nyaman dan dapat ditemukan sewaktu-waktu saat diperlukan melalui fitur Arsip Pajak.
Beberapa Fitur Integrasi Data Perpajakan
Berikut beberapa fitur dari integrasi data perpajakan Mekari Klikpajak untuk mengelola administrasi perpajakan:
- e-Faktur dan e-Faktur API
- e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot API
- e-Billing dan e-Billing API
- e-Filing
- e-SPT Online
- Arsip Pajak
Melalui integrasi sistem ini pula, perusahaan dapat menggunakan beberapa perangkat yang berbeda dalam satu waktu tanpa install aplikasi karena Mekari Klikpajak sudah dilengkapi dengan fitur Multi User dan Multi NPWP.
Baca Juga: Mengenal Fitur eBupot Unifikasi Berbasis API
Tips Mengelola Pajak Perusahaan
Agar pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan dapat dilakukan baik dan benar, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Manfaatkan Teknologi
Teknologi mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan. Ada banyak aplikasi atau perangkat lunak perpajakan yang bisa membantu perusahaan dalam mengoptimalkan pekerjaan pajak, salah satunya aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
2. Lakukan Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak dapat digunakan untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan. Dengan perencanaan, perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada dan menghindari kurang bayar maupun kelebihan pembayaran pajak. Anda juga dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan saran yang tepat.
3. Pastikan Mematuhi Peraturan
Perusahaan harus selalu memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. Peraturan pajak seringkali berubah, jadi perusahaan harus selalu mengikuti perkembangan terbaru. Dengan mematuhi peraturan, perusahaan bisa terhindar dari masalah hukum dan sanksi pajak.
4. Lakukan Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi data merupakan proses membandingkan data untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian. Perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi data pajak secara berkala, untuk mendeteksi dini potensi masalah dan mencegah kesalahan.
Kesimpulan
Integrasi data perpajakan merupakan salah satu solusi bagi perusahaan untuk mengelola pajak dengan lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan pajak.
Selain itu, perusahaan juga perlu memanfaatkan teknologi dengan baik, pelakukan perencanaan pajak, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan melakukan rekonsiliasi data secara berkala.
Dengan langkah-langlah tersebut, perusahaann dapat mengoptimalkan pengelolaann pajak dan mencapai tujuan bisnisnya.
Itulah penjelasan tentang integrasi data perpajakan yang perlu diketahui setiap wajib pajak terutama perusahaan agar dapat mengelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“