Berprofesi sebagai artis juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bernegara. Berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan sebagai warga negara, juga wajib membayar pajak. Mekari Klikpajak akan mengulas cara menghitung pajak artis, cara bayar hingga lapor pajaknya.
Sudah jelas, sesuai amanat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap Wajib Pajak (WP) yang memenuhi ketentuan dan syarat serta memperoleh penghasilan, wajib bayar pajak. Cara bayar pajak online pun sangat mudah.
Jadi, apa pun profesinya, pekerja kantoran atau pun orang yang punya usaha hingga seorang artis, harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Menjadi artis memang bukan pekerjaan formal yang harus ngantor tiap hari dengan jam kerja dari pagi hingga sore.
Bebas. Mau mulai kerja dan pulang jam berapa pun, tak ada aturan pasti.
Bisa menghabiskan waktu kerja lebih pendek atau pun lebih lama dibanding pekerja kantoran.
Semua tergantung agenda yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Kesibukan yang menyita waktu membuat sulit rasanya untuk mengurus pajak, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, bayar dan lapor SPT pajak hanya dalam satu platform.
Oleh karena itulah artis tergolong sebagai pekerjaan bebas.
Jadi pekerja bebas, artinya penghasilannya tidak menentu layaknya pekerja formal yang dapat gaji tetap setiap bulan.
Semua tergantung honor yang diperoleh dari tarif yang dipasang.
Tapi soal penghasilan, pendapatan dari menjadi seorang artis tidaklah main-main.
Menjadi public figure, berseliweran di layar kaca dan dunia maya, jadi seorang artis bisa kebanjiran endorse dan tawaran panggung hiburan dengan tarif yang enggak main-main.
Penghasilannya pun bukan lagi puluhan atau ratusan juta. Pundi-pundi rupiah yang didapat bisa capai ratusan miliar!
Sebut saja beberapa artis papan atas yang dinobatkan sebagai salah satu artis terkaya Indonesia, seperti Agnes Monica dan Raffi Ahmad yang kekayaannya saat ini ditaksir hampir menyentuh angka setengah triliun.
Nilai yang fantastis, bukan?
Kembali lagi soal kewajiban pajak penghasilan yang harus dibayar bagi yang berprofesi sebagai artis, ketentuan perhitungan pajaknya PPh berbeda dengan pajak karyawan.
Bagaimana cara menghitung pajak artis ini, Klikpajak.id akan mengulasnya dengan lengkap hingga cara bayar dan lapor pajaknya.
Pajak Artis: Profesi Artis dalam Perpajakan Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artis adalah ahli seni;, seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama).
Mengacu pada definisi artis tersebut, maka artis dalam kacamata perpajakan adalah seseorang yang berprofesi sebagai artis yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Seperti yang sudah disinggung di atas, artis atau pekerja seni merupakan pekerja bebas.
Menurut Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, berikut pengertian pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pekerja bebas atau pekerja seni dalam perpajakan yang menjadi subjek pajak diantaranya:
- Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya (tergolong pekerja seni atau artis)
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk, teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh
a. Kewajiban Artis sebagai Wajib Pajak Pribadi
Sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, seorang artis sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak.
Penghasilan yang diperoleh artis merupakan objek pajak.
Sesuai Pasal 4 UU PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Jadi, profesi artis merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikenakan PPh.
Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
b. Bagaimana Pajaknya jika Sang Artis Masih Anak-Anak?
Seperti kita tahu, profesi artis tidak hanya dijalani oleh mereka yang sudah dewasa, tapi juga para artis cilik.
Lalu, bagaimana dengan pajaknya? Apakah artis masih anak-anak ini tetap dikenakan pajak penghasilan?
Sesuai Pasal 8 ayat (4) UU PPh, disebutkan, penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orangtuanya.
Jadi, sudah jelas bahwa penghasilan yang diperoleh dari artis yang masih anak-anak ini merupakan objek pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara melalui atas nama orangtuanya sebagai Wajib Pajak.
Bagaimana jika ternyata orangtuanya cerai atau pisah harta?
Jika ternyata orangtua si artis anak ini sudah cerai atau pisah harta, maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya.
Ilsutrasi pajak penghasil atau pajak artis jika masih anak-anak
c. Jenis Pajak Penghasilan atau Pajak Artis
Menjadi seorang artis, dapat dikenakan jenis pajak penghasilan sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21
Artis dikenakan PPh 21 jika menerima penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Ini sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 yang dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang objek penghasilannya berupa honorarium dari pemberi kerja.
Gampang begini,
Artis A mendapat honor manggung dari Agensi PT BBB. Sesuai UU PPh, PT BBB memberikan honor manggung kepada Artis A dengan terlebih dahulu memotong PPh 21 atas honor Artis A ini.
Dengan demikian, Artis mendapat honor manggung dari Agensi PT BBB dalam jumlah sudah terpotong PPh 21 alias menerima honor manggung bersih karena sudah dipotong pajak.
Kewajiban Agensi PT BBB sebagai pemotong/pemungut PPh 21 dari honor Artis A, wajib menyetorkan PPh 21 ke kas negara.
Apa kewajiban pajak dari PPh 21 Artis A ini?
Karena kewajiban PPh 21 atas honor manggung sudah dipotong oleh Agensi PT BBB, maka Artis A hanya wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan terlebih dahulu meminta Bukti Potong Formulir 1721-A1.
Baca juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
2. PPh Final PP 23 Tahun 2018
Sebenarnya, penghasilan yang diperoleh artis dari jasa sehubungan pekerjaan bebas bukan objek PPh Final PP 23/2018.
Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut dalam hal ini, sesuai Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 23/2918, meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
Namun jika artis juga memiliki usaha, maka akan dikenakan PPh Final PP No 23 Tahun 2018.
Baca juga: Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018?
3. PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan, bonus) dan sejenisnya selain yang dipotong PPh Pasal 21 huruf e yakni penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Berprofesi sebagai artis juga dapat dikenakan PPh 23 atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Hal ini sesuai peraturan PPh Paasal 23 dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Menurut KBBI, salah satu pengertian royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Dalam perpajakan, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- Penggunaan atau menggunakan hak cipta di bidang kasusastraan
- Kesenian atau karya ilmiah
- Paten
- Desain atau model
- Rencana, formula atau proses rahasia
- Merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya
Baca juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23
PPh 23 ini dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti sang artis dan menyetorkannya ke kas negara.
Sedangkan artis akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari pemotong/pemungut pajak atas royalti yang diberikan kepada artis tersebut.
Sama seperti PPh Pasal 21, karena PPh Pasal 23 ini juga dipungut dan disetorkan ke negara oleh pemotong PPh 23, maka Wajib Pajak artis hanya wajib melaporkan pajak melalui pemberitahuan SPT Tahunan PPh Pribadi.
Sebagai bukti bahwa royalti yang diperoleh artis tersebut telah dipotong/dipungut PPh 23, sang artis harus meminta bukti potong PPh 23 untuk dokumen pelaporan SPT pajak.
Perhitungan dan Tarif Pajak Artis
Ada beberapa ketentuan dalam penghitungan pajak penghasilan atau PPh artis sesuai ketentuannya.
Apakah artis merupakan WP Pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas saja, ataukah juga memiliki penghasilan dari usaha.
Berikut ketentuannya:
1. Jika Penghasilan Artis hanya dari Pekerjaan Bebas
Ketika Artis hanya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas saja, maka penghitungan pajaknya menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atau tarif pajak progresif.
Melalui tarif pajak progresif ini artinya ada lapisan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak.
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) adalah:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000
Untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar atau PPh terutang, harus mencari jumlah Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu yang dikalikan dengan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) tersebut.
Baca juga: Jenis Tarif Pajak, Pengelompokan Tarif Pajak dan Contohnya
2. Jika Artis Punya Usaha
Seperti yang telah disinggung di atas bahwa profesi artis yang merupakan pekerja bebas tidak dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2008.
Namun ada pengecualian, yakni jika artis tersebut juga memiliki usaha.
Dalam hal ini, penghasilan sang artis tidak hanya dari hasil pekerjaan bebas saja, tapi juga penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha.
Contohnya, artis berbisnis rumah produksi film. Makai a memperoleh penghasilan dari usaha rumah produksinya tersebut.
Tarif PPh Final PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran/omzet bruto
Namun, ada syarat lain bagi artis untuk dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 ini, yakni jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Jika ternyata pendapatannya lebih dari jumlah maksimal yang dapat menggunakan tarif PPh sesuai PP 23 Tahun 2018, maka harus menggunakan tarif pajak progresif UU PPh Pasal 17 ayat (1).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Online di e-Filing dan Dokumen yang Disiapkan
3. Pajak Artis Atas Royalti
Berapa PPh 23 atas royalti yang dipotong oleh pemberi royalti atau imbalan pada artis?
Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a, tarif PP 23 adalah sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
Jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari tarif standar, yakni menjadi 30% dari dasar penghitungan pajak.
Ilustrasi pajak artis dari pajak royalti
Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau Pajak Artis
Sebelum pada cara perhitungan PPh artis, sebaiknya ketahui terlebih dahulu beberapa mekanisme atau metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yakni:
1. Mekanisme PPh OP secara Umum
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.
Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
Baca juga: Wajib Pajak Badan, Begini Cara Menghitung PPh Badan yang Mudah
2. Mekanisme PPh Final PP No 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP No. 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
3. Mekanisme PPh OP secara NPPN
Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.
Menhitung pajak artis dan PTKP yang jadi hak wajib pajak
PTKP Pajak Artis
Sebagai WP Orang Pribadi, juga memiliki hak atas sejumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni:
- PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
- PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
WP Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
WP Kawin, punya 1 Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
WP Kawin, punya 2 Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.000.000 |
WP Kawin, punya 3 Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan | Kawin/K/I/0 | Rp112.500.000 |
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami, punya 1 Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp117.000.000 |
WP Kawin, Penghasilan istri Digabung Penghasilan Suami, punya 2 Tanggungan | Kawin/K/I/2 | Rp121.500.000 |
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami, punya 3 Tanggungan | Kawin/K/I/3 | Rp126.000.000 |
Rumus Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Artis
Seperti yang sudah disinggung di atas, jika penghasilan artis berasal dari pemotong pajak, maka penghasilannya akan dipotong PPh 21 atau PP 23.
Rumus dan tarif pajak penghasilan artis adalah:
1. Jika dipotong PPh 21
= [Tarif PPh 21 x Penghasilan Bruto] x Tarif Pasal 17
2. Jika dipotong PPh 23
= [15% x Penghasilan Bruto]
3. Jika punya usaha
= [0,5% x Omzet Bruto]
Baca juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Begini alur cara menghitung pajak penghasilan artis:
a. Pertama, mencari penghasilan bruto
Untuk mencari jumlah penghasilan bruto, caranya adalah dengan menjumlahkan seluruh penghasilan, termasuk honorarium dan royalti.
b. Kemudian menghitung penghasilan neto.
Penghasilan neto akan didapatkan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan pengeluaran.
- Jika artis melakukan pembukuan: Penghasilan Bruto – Biaya-Biaya.
- Apabila menggunakan NPPN: Penghasilan Bruto x 50%.
Baca juga: Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?
PPh Artis Bisa Jadi Kredit Pajak
Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh pemberi honor/royalti dapat dijadikan sebagai Pengurang Pajak Terutang dalam SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan PPh atau Pajak Artis
Berikut adalah beberapa contoh penghitungan pajak penghasilan artis dari kasus yang berbeda.
1. Contoh Hitung Pajak Artis dengan Pekerjaan Bebas
Pak Kelik merupakan artis ibukota, sudah menikah dan memiliki 3 anak. Pak Kelik mengisi acara di salah satu stasiun televisi dengan honor Rp100.000.000 per bulan yang dikontrak selama satu tahun pada 2020 oleh PT AAA,
Maka perhitungan PPh 21 Pak Kelik pada 2020 yang dipotong PT AAA sebagai pengguna jasa adalah:
Penghasilan sebulan | = Rp100.000.000 | |
Penghasilan setahun | = Rp100.000.000 x 12 bulan | = Rp1.200.000.000 |
PTKP (K/3) | = Rp72.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp1.128.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
= 5% x Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
= 15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
= 25% x Rp500.000.000 | = Rp125.000.000 | |
= 30% x Rp328.000.000 | = Rp98.400.000 (+) | |
PPh Terutang setahun | = Rp263.400.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp263.400.000 : 12 bulan | = Rp21.950.000 |
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Contoh perhitungan di atas adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika ternyata artis Pak Kelik tidak memiliki NPWP, maka Pak Kelik dikenakan 20% lebih tinggi.
Begini perhitungan PPh 21 yang dipotong oleh PT AAA.
Penghasilan sebulan | = Rp100.000.000 | |
Penghasilan setahun | = Rp100.000.000 x 12 bulan | = Rp1.200.000.000 |
PTKP (K/3) | = Rp72.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp1.128.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
= 5% x 120% x Rp50.000.000 | = Rp3.000.000 | |
= 15% x 120% x Rp250.000.000 | = Rp45.000.000 | |
= 25% x 120% x Rp500.000.000 | = Rp150.000.000 | |
= 30% x 120% x Rp328.000.000 | = Rp118.080.000 (+) | |
PPh Terutang setahun | = Rp316.080.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp316.080.000 : 12 bulan | = Rp26.340.000 |
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa PPh 21 yang dipotong pengguna jasa dalam hal ini PT AAA adalah yang membayarkan dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Maka, Pak Kelik sebagai artis yang menerima honor dari PT AAA akan menerima Bukti Potong PPh 21 Formulir 1772-A1, yang nantinya digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dan bisa sebagai kredit pajak atau pengurang pajak terutang.
Ilustrasi pajak artis
2. Contoh Hitung Pajak Artis jika Mendapatkan Royalti
Dalam kasus berikutnya, ternyata Pak Kelik juga mengeluarkan album dari bernyanyi dan mendapatkan royalti senilai Rp200.000.000 dari PT BBB pada Januari 2020, royalti pada Juli 2020 sebesar Rp250.000.000, dan besar royalti pada Desember 2020 senilai Rp350.000.000. Pak Kelik juga memiliki NPWP.
Maka berikut perhitungan PPh 23 yang dipotong oleh PT BBB dari royalti Pak Kelik:
PPh 23 yang dipotong PT BBB: | ||
= Januari 2020 | = 15% x Rp200.000.000 | = Rp30.000.000 |
= Juli 2020 | = 15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 |
= Desember 2020 | = 15% x Rp350.000.000 | = Rp52.500.000 (+) |
Total PPh 23 yang dipotong | = Rp120.000.000 | |
Jika ternyata Pak Kelik tidak memiliki NPWP, begini perhitungan PPh 23 atas royalti yang diterima dan dipotong PT BBB sebagai pemberi royalti penjualan album Pak Kelik.
Besar tarif PPh 23 bagi WP Orang pribadi yang tidak memiliki NPWP adalah 2 kali lipat lebih besar dari tarif standar.
PPh 23 yang dipotong PT BBB: | ||
= Januari 2020 | = 30% x Rp200.000.000 | = Rp60.000.000 |
= Juli 2020 | = 30% x Rp250.000.000 | = Rp75.000.000 |
= Desember 2020 | = 30% x Rp350.000.000 | = Rp105.000.000 (+) |
Total PPh 23 yang dipotong | = Rp240.000.000 | |
Baca juga Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 yang Disetahunkan?
3. Contoh Hitung Pajak Artis Punya Penghasilan dari Usaha
Pada kasus berikutnya, Pak Kelik sebagai artis yang juga memiliki usaha Rumah Produksi dengan pendapatan bruto yang diperoleh pada tahun ini sebesar Rp2.800.000.000 setahun, dengan asumsi penghasilan tersebut sama rata jumlah setiap bulannya, yakni 2,8 miliar dibagi 12 bulan.
a. Contoh Perhitungan jika Menggunakan Metode NPPN
Berikut contoh penghitungan PPh Pak Keli dari usaha Rumah Produksinya dengan metode penghitungan NPPN.
Dengan status Pak Kelik menikah dan punya 3 anak serta tinggal di Jakarta, sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas Klasifikasi Usaha (KLU) pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.
Ingat, untuk dapat menggunakan metode NPPN ini, maka syaratnya harus menyampaikan atau mengajukan surat pemberitahuan penggunaan metode neto paling lambat 3 bulan sejak awal Tahun Pajak dan penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4.8 miliar.
Penghasilan Bruto setahun | = Rp2.800.000.000 | |
Tarif NPPN | = 50% (x) | |
Penghasilan Neto | = Rp1.400.000.000 | |
PTKP (K/3) | = Rp72.000.000 (-) | |
Panghasilan Kena Pajak | = Rp1.328.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
= 5% x Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
= 15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
= 25% x Rp500.000.000 | = Rp125.000.000 | |
= 30% x Rp1.163.000.000 | = Rp348.900.000 (+) | |
Jumlah PPh Terutang setahun | = Rp513.900.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp513.900.000 : 12 | = Rp42.825.000 |
Baca juga: Cara Bayar Pajak CV Online, Begini Langkah-Langkahnya
b. Contoh Perhitungan jika Menggunakan Pembukuan
Dalam contoh kasus ini ternyata Pak Kelik memilih menggunakan metode penghitungan pembukuan.
Diketahui dari total pendapatan bruto setahun sebesar Rp2.800.000.000 tersebut, jumlah biaya mencapai Rp500.000.000 dalam setahun, dengan asumsi biaya setahun tersebut sama rata jumlahnya setiap bulannya, yakni Rp500 juta dibagi 12 bulan.
Maka, berikut contoh perhitungan pajak artis Pak Kelik dari rumah produksinya menggunakan metode pembukuan:
Penghasilan Bruto | = Rp2.800.000.000 | |
Biaya-biaya | = Rp500.000.000 (-) | |
Penghasilan Neto | Asumsi tidak ada koreksi fiskal* | = Rp2.100.000.000 |
PTKP (K/3) | = Rp72.000.000 (-) | |
Pendapatan Kena Pajak | = Rp2.028.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
= 5% x Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
= 5% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
= 25% x Rp500.000.000 | = Rp125.000.000 | |
= 30% x Rp1.863.000.000 | = Rp558.900.000 (+) | |
Jumlah PPh Terutang setahun | = Rp723.900.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp723.900.000 : 12 bulan | = Rp60.325.000 |
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur
c. Contoh Perhitungan jika Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018
Dari contoh kasus di atas, jika artis Pak Kelik ini memilih menggunakan tarif PPh Final PP No. 23 Tahun 2018, karena memang penghasilan brutonya hanya Rp2.800.000.000, masih di bawah Rp4.8 miliar, dengan asumsi jumlah penghasilan bruto dalam sebulan sama rata, yakni Rp2,8 miliar dibagi 12 bulan, maka berikut perhitungannya.
Penghasilan bruto | = Rp2.800.000.000 | |
Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 | = 0,5% (x) | |
PPh Final setahun | = Rp14.000.000 | |
PPh Final sebulan | = Rp14.000.000 : 12 bulan | = Rp1.166.666,6 |
Itulah tadi cara penghitungan pajak penghasilan artis dari berbagai pengenaan pajak dan metode penghitungannya jika sang artis memilki usaha.
Setelah menghitung kewajiban pajak penghasilannya, langkah selanjutnya adalah membayar PPh terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajaknya.
Agar lebih mudah bayar dan lapor SPT pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Cara Bayar Pajak Artis dan Lapor Cara Lapor SPT Tahunan
Bagaimana bayar dan lapor pajak artis?
Berikut ketentuan cara bayar pajak penghasilan dan cara menyampaikan SPT Tahunan di e-Billing Klikpajak dan e-Filing Klikpajak.
a. Cara Bayar Pajak Artis
b. Cara Lapor Pajak Artis
Tarf Sanksi Pajak Terbaru
Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak.id
Bukan hanya fitur bayar dan lapor SPT Pajak saja, melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai administrasi perpajakan lainnya dengan cara mudah, efektif, dan efisien.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Sobat Klikpajak secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak juga dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Fitur apa saja yang memudahkan administrasi perpajakan?