
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 ke Ditjen Pajak (DJP).
Mekari Klikpajak akan membahas penjelasan tentang surat keterangan bebas pajak penghasilan Pasal 23 ini, ketentuan, syarat, hingga tata caranya, untuk memudahkan Anda melakukan pengajuan SKB PPh 23.
Pengertian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23
Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk terbebas dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23 atas transaksi tertentu.
Dokumen ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
Jenis penghasilan yang tercakup dalam PPh 23 tersebut meliputi berbagai jasa dan imbalan yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Fungsi atau Kegunaan SKB PPh 23
Berikut beberapa fungsi atau kegunaan dan manfaat dari Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23:
1. Menghindari Pemotongan Pajak Ganda
Dengan SKB, wajib pajak tidak perlu dikenakan pemotongan pajak dua kali atas penghasilan tertentu yang diperolehnya.
2. Mendukung Kelancaran Arus Kas
Pembebasan dari pemotongan pajak membantu menjaga arus kas perusahaan tetap stabil, sehingga dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya yang mendukung pengembangan usaha.
3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
SKB memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu tanpa melanggar aturan hukum.
Baca Juga: Panduan PPh Pasal 23: Tarif, dan Contoh Perhitungan
Regulasi yang Mengatur SKB PPh 23
Dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 mencakup:
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022: Mengatur penghasilan final dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2020: Menjelaskan jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, termasuk perluasan objek pajaknya.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008: Memberikan landasan hukum terkait Pajak Penghasilan dan ketentuan pemotongannya.
Ketentuan Pengajuan SKB PPh Pasal 23
Wajib pajak yang dapat mengajukan surat keterangan bebas PPh 23 harus memenuhi kriteria yang dtetapkan
A. Masa Berlaku SKB:
- Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- Empat tahun untuk koperasi, CV, dan firma.
- Tiga tahun untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
B. Kriteria Wajib Pajak:
Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki penghasilan final atau mengalami kerugian fiskal, dapat mengajukan permohonan SKB.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?
Syarat Pengajuan SKB PPh Pasal 23
Untuk mengajukan SKB, wajib pajak harus menyediakan dokumen berikut:
1. Formulir Permohonan: Diisi sesuai format DJP.
2. Dokumen Pendukung, meliputi:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir.
- Data peredaran usaha dan biaya fiskal tahun berjalan.
- Bukti pembayaran atau pemotongan pajak sebelumnya.
3. Kepatuhan Pajak: Menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sebelumnya telah dipenuhi.
Format Formulir Permohonan SKB PPh Pasal 23
Berikut format permohonan Surat Keterangan Bebas atau SKB pajak penghasilan Pasal 23:
Contoh Formulir Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23 via dokumentasi DJP
Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23
Berikut langkah-langkah praktis untuk mengajukan SKB:
1. Persiapkan Dokumen Lengkap
Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan DJP.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Serahkan dokumen ke tempat pelayanan terpadu di KPP tempat Anda terdaftar dan dapatkan bukti penerimaan surat.
3. Proses Verifikasi oleh DJP
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya.
4. Tunggu Persetujuan
DJP akan memproses permohonan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
5. Ambil SKB
Setelah disetujui, ambil dokumen SKB di KPP dengan membawa bukti penerimaan surat asli.
Baca Juga: Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 & Contoh Perhitungannya
Tips Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23
Agar proses permohonan SKB PPh 23 lancar dan disetujui oleh DJP, Anda dapat mengikuti tips berikut:
1. Periksa Kelengkapan Dokumen Sebelum Mengajukan
Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan untuk mempercepat proses persetujuan.
2. Ajukan Permohonan Lebih Awal
Hindari keterlambatan dengan mengajukan permohonan jauh sebelum masa transaksi berlangsung.
3. Gunakan Bantuan Konsultan Pajak jika Diperlukan
Jika merasa kesulitan memahami prosedur teknis, konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk memastikan proses berjalan lancar.
4. Ikuti Perkembangan Peraturan Terbaru
Selalu update informasi terkait perubahan regulasi perpajakan agar proses pengajuan tetap relevan dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 merupakan dokumen yang berfungsi untuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu.
Dokumen ini dapat diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki SKB, Anda tidak perlu menghadapi risiko pemotongan pajak ganda, sehingga arus kas perusahaan tetap terjaga dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.
Masa berlaku SKB PPh Pasal 23 berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki masa berlaku SKB selama tujuh tahun, sedangkan koperasi, CV, dan firma diberikan masa berlaku empat tahun.
Untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), masa berlaku SKB adalah tiga tahun. Wajib pajak yang berhak mengajukan SKB termasuk mereka yang memiliki penghasilan bersifat final atau mengalami kerugian fiskal.
Proses pengajuan SKB memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan, seperti melengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung lainnya. Setelah dokumen diajukan ke DJP, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, DJP biasanya memberikan persetujuan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Dengan mengikuti prosedur ini secara benar, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas SKB PPh Pasal 23 untuk mendukung kelancaran operasional usaha mereka.
Anda juga dapat mengelola bukti pemotongan PPh Pasal 23 lebih mudah dan cepat melalui e-Bupot Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat melakukannya secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2025 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 38 Tahun 2008”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”