Daftar Isi
4 min read

Dear Pebisnis, Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Tayang 27 Feb 2022
Dear Pebisnis, Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Begini contoh syarat pengajuan skb pph 23, formulir permohonan, cara mengajukan surat keterangan bebas pajak SKB PPh Pasal 23 untuk Anda yang memerlukannya. Selengkapnya baca di sini!

Guna dapat memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi syarat pengajuan, salah satunya Surat Keterangan Bebas PPh 23 untuk jenis insentif Pajak Penghasilan Pasal 23. Mekari Klikpajak akan mengulas cara mengajukan SKB PPh 23.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk Sobat Klikpajak yang ingin mengajukan SKB PPh 23:

  • Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 yang telah diisi lengkap
  • Sobat Klikpajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
  • Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit mencantumkan informasi untuk syarat pengajuan skb atau surat keterangan bebas pajak pph pasal 23 berikut:

1) Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak

2) Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Sobat Klikpajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

3) Perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak

4) PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan

5) Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan

Contoh syarat pengajuan skb pph 23, formulir permohonan, cara mengajukan surat keterangan bebas pajak SKB PPh Pasal 23Ilustrasi contoh mengisi formulir dokumen syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh pasal 23

Baca juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan dan Cara Isi Formulirnya

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh 23

Selanjutnya, jika Sobat Klikpajak sudah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang berhak mengajukan SKB PPh 23, maka berikut tata cara mengajukan SKB PPh 23:

  1. Mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas SKB PPh Pasal 23, dan dokumen yang disyaratkan lainnya.
  3. Petugas TPT selanjutnya akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Sebab dokumen yang tidak lengkap, akan diminta untuk dilengkapi dulu, baru diserahkan kembali.

Jika dokumen termasuk formulir permohonan SPB pph 23 sudah lengkap, petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan menyerahkannya ke Sobat Klikpajak.

Selanjutnya Sobat Klikpajak akan diminta untuk menunggu sekitar lima hari kerja sejak permohonan diterima.

  1. Setelah lima hari, Sobat Klikpajak dapat mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 dengan menyerahkan BPS asli.
  2. Petugas TPT nanti akan mengambil BPS asli dari Sobat Klikpajak dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 kepada Sobat Klikpajak. Selesai.

Sobat Klikpajak akan menerima Surat Keterangan Bebas Pajak PPh Pasal 23 seperti contoh skb pph pasal 23 berikut ini:

Contoh syarat pengajuan skb pph 23, formulir permohonan, cara mengajukan surat keterangan bebas pajak SKB PPh Pasal 23Contoh Formulir Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23 via dokumentasi DJP

Akan tetapi, mengingat kondisi saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, maka mungkin akan ada keterlambatan atas penerbitan produk hukum terkait layanan administrasi perpajakan.

Dalam SE-26/2020 disebutkan produk pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, atau Surat Edaran Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama satu hingga tujuh hari kerja.

Jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang lagi menjadi paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap selama masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE-26/2020, maka jangka waktu itu dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan dalam kondisi lengkap.

Baca juga: Insentif Pajak PPh 21 Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021 dan 5 Jenis Insentif Pajak Lainnya

Jika Sobat Klikpajak menyampaikan permohonan pelayanan administrasi perpajakan melalui pos, ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS), maka jangka waktu penyelesaiannya terhitung sejak diterbitkannya BPS itu.

Secara umum, keputusan atas permohonan insentif PPh 23 ini akan ditetapkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, baik itu surat keputusan berupa penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 maupun yang berupa Surat Penolakan.

Jika dalam jangka waktu tersebut Sobat Klikpajak belum kunjung mendapat surat keputusan, jangan was-was karena itu artinya permohonan insentif PPh 23 dianggap lolos atau diterima.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jangka waktu penerbitan produk hukum permohonan SKB PPh Pasal 23 ini juga dapat diperpanjang menjadi paling lama lima belas hari kerja apabila mengacu pada informasi yang tertera dalam SE-26/2020.

Surat Keterangan Bebas PPh 23Ilustrasi contoh WP yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id

Itulah tadi penjelasan tentang pengajuan Surat Ketengan Bebas PPh 23 untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Semoga berguna untuk Anda!

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak