Begini contoh syarat pengajuan skb pph 23, formulir permohonan, cara mengajukan surat keterangan bebas pajak SKB PPh Pasal 23 untuk Anda yang memerlukannya. Selengkapnya baca di sini!
Guna dapat memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi syarat pengajuan, salah satunya Surat Keterangan Bebas PPh 23 untuk jenis insentif Pajak Penghasilan Pasal 23. Mekari Klikpajak akan mengulas cara mengajukan SKB PPh 23.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang SKP PPh Pasal 23 dan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh 23, Klikpajak.id akan kembali mengingat pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis dengan cara yang praktis.
Seputar PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada seorang WP yang mendapat pemasukan untuk modal, penyerahan jasa yang dilakukannya, mendapat hadiah atau penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Penghasilan jenis ini biasanya terjadi ketika adanya transaksi antara penjual atau pemberi jasa dengan pembeli.
Pihak penjual atau pemberi jasa selanjutnya akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf C (2) UU No. 36 Tahun 2008, yang menjadi objek PPh 23 adalah sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21.
Baca juga: Insentif Pajak PPh 21 Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021 dan 5 Jenis Insentif Pajak Lainnya
Sedangkan jenis jasa lainnya seperti yang merupakan objek PPh 23 tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 ada sekira 62 jasa yang dikenakan PPh 23, di antaranya:
1. Jasa penilai (appraisal)
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
4. Jasa hukum
5. Jasa arsitektur
6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
7. Jasa perancang (design)
8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Baca juga: Badan Usaha Tetap Adalah dan Jenis-jenis WP BUT
9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
12. Jasa penerbangan hutan
13. Jasa pengolahan limbah
14. Jasa penyedia teaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourching service)
15. Jasa perantara dan/atau keagenan
16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Pinjaman Efek Indonesia (KPEI)
17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
19. Jasa mixing film
20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
Daftar objek pajak yang bisa mengajukan syarat pengajuan skb atau surat keterangan bebas pajak pph pasal 23.
21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
23. Jasa internet termasuk sambungannya
24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan. listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara
28. Jasa maklon
29. Jasa penyelidikan dan keamanan
Baca juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, Pebisnis Wajib Tahu
30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
31. Jasa penyedia tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
32. Jasa pembasmian hama
33. Jasa kebersihan atau cleaning service
34. Jasa sedot septic tank
35. Jasa pemeliharaan kolam
36. Jasa katering atau tata boga
37. Jasa freight forwarding
38. Jasa logistik
39. Jasa pengurusan dokumen
40. Jasa pengepakan
Daftar objek pajak yang bisa mengajukan syarat pengajuan skb atau surat keterangan bebas pajak pph pasal 23.
41. Jasa loading dan unloading
42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
43. Jasa pengelolaan parkir
44. Jasa penyondiran tanah
45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
47. Jasa pemeliharaan tanaman
48. Jasa pemanenan
49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
50. Jasa dekorasi
Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya, UMKM Wajib Tahu
51. Jasa pencetakan/penerbitan
52. Jasa penerjemahan
53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh
54. Jasa pelayanan kepelabuhanan
55. Jasa penangkutan melalui jalur pipa
56. Jasa pengelolaan penitipan anak
57. Jasa pelatihan dan/atau kursus
58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
59. Jasa sertifikasi
60. Jasa survey
61. Jasa tester
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanda Daerah)
Ilustrasi contoh bayar pajak dan memanfaatkan insentif dengan syarat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh pasal 23
Sedangkan untuk pembayaran jenis pajak ini dilakukan oleh pihak pemotong melalui e-Billing dan dibayarkan via Bank Persepsi ATM, teller bank, atau internet banking yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Namun, untuk dapat melakukan pembayaran pajak, WP harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
Sobat Klikpajak dapat membuat ID Billing dan langsung bayar pajak melalui internet banking tanpa berpindah platform melalui e-Billing Klikpajak.
Adapun jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.
Sedangkan untuk pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 melalui e-Bupot.
Jatuh tempo untuk pelaporan ini setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Lebih mudah membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilakukan melalui e-Bupot Klikpajak.
Dalam PPh 23, tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong pajak jenis ini.
Berikut pengelompokannya:
a. Pihak pemotong PPh Pasal 23:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- WP Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
b. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP di dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Ilustrasi contoh transaksi yang dikenakan PPh pasal 23 dan dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk Sobat Klikpajak yang ingin mengajukan SKB PPh 23:
- Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 yang telah diisi lengkap
- Sobat Klikpajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
- Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit mencantumkan informasi untuk syarat pengajuan skb atau surat keterangan bebas pajak pph pasal 23 berikut:
1) Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak
2) Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Sobat Klikpajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
3) Perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak
4) PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan
5) Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan
Ilustrasi contoh mengisi formulir dokumen syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh pasal 23
Baca juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan dan Cara Isi Formulirnya
Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh 23
Selanjutnya, jika Sobat Klikpajak sudah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang berhak mengajukan SKB PPh 23, maka berikut tata cara mengajukan SKB PPh 23:
- Mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas SKB PPh Pasal 23, dan dokumen yang disyaratkan lainnya.
- Petugas TPT selanjutnya akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Sebab dokumen yang tidak lengkap, akan diminta untuk dilengkapi dulu, baru diserahkan kembali.
Jika dokumen termasuk formulir permohonan SPB pph 23 sudah lengkap, petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan menyerahkannya ke Sobat Klikpajak.
Selanjutnya Sobat Klikpajak akan diminta untuk menunggu sekitar lima hari kerja sejak permohonan diterima.
- Setelah lima hari, Sobat Klikpajak dapat mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 dengan menyerahkan BPS asli.
- Petugas TPT nanti akan mengambil BPS asli dari Sobat Klikpajak dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 kepada Sobat Klikpajak. Selesai.
Sobat Klikpajak akan menerima Surat Keterangan Bebas Pajak PPh Pasal 23 seperti contoh skb pph pasal 23 berikut ini:
Contoh Formulir Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23 via dokumentasi DJP
Akan tetapi, mengingat kondisi saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, maka mungkin akan ada keterlambatan atas penerbitan produk hukum terkait layanan administrasi perpajakan.
Dalam SE-26/2020 disebutkan produk pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, atau Surat Edaran Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama satu hingga tujuh hari kerja.
Jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang lagi menjadi paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap selama masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE-26/2020, maka jangka waktu itu dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan dalam kondisi lengkap.
Baca juga: Insentif Pajak PPh 21 Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021 dan 5 Jenis Insentif Pajak Lainnya
Jika Sobat Klikpajak menyampaikan permohonan pelayanan administrasi perpajakan melalui pos, ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS), maka jangka waktu penyelesaiannya terhitung sejak diterbitkannya BPS itu.
Secara umum, keputusan atas permohonan insentif PPh 23 ini akan ditetapkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, baik itu surat keputusan berupa penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 maupun yang berupa Surat Penolakan.
Jika dalam jangka waktu tersebut Sobat Klikpajak belum kunjung mendapat surat keputusan, jangan was-was karena itu artinya permohonan insentif PPh 23 dianggap lolos atau diterima.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jangka waktu penerbitan produk hukum permohonan SKB PPh Pasal 23 ini juga dapat diperpanjang menjadi paling lama lima belas hari kerja apabila mengacu pada informasi yang tertera dalam SE-26/2020.
Ilustrasi contoh WP yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh Pasal 23
Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id
Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah dengan Klikpajak by Mekari
Sekarang saatnya Sobat Klikpajak mengurus pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor SPT dengan cara yang mudah melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi.
Itulah tadi penjelasan tentang pengajuan Surat Ketengan Bebas PPh 23 untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Semoga berguna untuk Anda!