Pernah mendengar istilah NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif? Lalu, apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif itu bisa digunakan lagi? Temukan jawabannya di sini, karena Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Setiap memasuki awal tahun merupakan waktunya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak sebelumnya.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai 30 April.
Lalu, bagaimana jika tidak lapor SPT?
Akibatnya ada dua, yakni kena sanksi hingga statusnya sebagai Wajib Pajak (WP).
Sudahkah Anda lapor SPT Tahunan?
Segera sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda secara online melalui e-Filing Klikpajak. Klik banner di bawah ini. Gratis!
Statusnya sebagai WP yang bermasalah akibat pelanggaran dalam ketentuan pelaporan pajak inilah yang menyebabkan adanya istilah Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE.
Tentu kita semua tahu, semua urusan pajak mulai dari bayar pajak hingga lapor SPT pasti selalu membutuhkan NPWP.
NPWP sebagai bukti Anda memiliki kewajiban pajak dan terdaftar di database Ditjen Pajak.
Apa itu NPWP NE dan terkait status WP, penjelasan lengkap mengenai Wajib Pajak Non Efektif dan apakah NPWP Non Efektif ini dapat digunakan kembali, berikut ulasan dari Klikpajak.id.
Apa itu NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif?
Terlambat membayar pajak bisa membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh.
Sikap seperti ini, selain bisa membuat WP dikenakan denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), dapat pula diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketidakpatuhan pelaporan ini, bisa mengakibatkan pula WP dikenakan status NE (Not Effective).
Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE ini akan otomatis muncul jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Jadi, Wajib Pajak NE atau NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT.
Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Dengan kata lain, status wajib pajak tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, WP Non Efektif atau WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Ilustrasi wajib pajak non efektif atau NPWP NE
Apa yang akan Terjadi jika WP Dikenakan Status NE?
Berikut adalah yang akan dihadapi WP yang status pajaknya NE atau NPWP NE:
1. Wajib Pajak Non Efektif Sulit Lakukan Aktivitas Perpajakan
Pertama, status NE bakal mempersulit kegiatan perpajakan si WP yang kena status NE.
Sebab WP yang melakukan kegiatan bisnis, namun tidak melaporkan SPT Tahunan dengan seharusnya, diblokir dalam mengakses layanan perpajakan.
Apa saja layanan pajak yang tidak dapat diakses ketika status NPWP NE?
- Salah satu pelayanan yang tak bisa diakses adalah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik itu secara online maupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sistem akan menolak dengan menyebut ‘status wajib pajak non efektif’, sehingga tidak dapat menerbitkan NSFP untuk WP tersebut.
- WP juga tidak akan dapat mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).
Padahal SKB sangat penting bagi WP dengan peredaran bruto tertentu. SKB dibutuhkan WP agar tidak dikenai potongan atau dipungut pajak seperti jenis pajak PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor, dan PPh 23.
- Kendala lain adalah WP akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya akan berhubungan atau bertransaksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Pemerintah Daerah, sehingga Faktur Pajak Keluaran itu dibutuhkan.
Oleh karena itu, WP yang sudah diblokir karena dalam status NE maka dia tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Selain hal-hal tersebut, WP yang kena status NE juga bakal terkendala dalam proses pelayanan perpajakan lainnya.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online
2. Wajib Pajak Non Efektif Terbebas dari Pajak, Tapi ada Syaratnya
Kedua, status NE bisa menjadi hal yang melegakan bagi WP yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha sehingga tidak memperoleh penghasilan lagi.
Dengan begitu, WP tersebut ingin menghapus NPWP.
Status NE bisa dikenakan pada WP yang telah dinyatakan dalam kondisi pailit dan sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran.
Akan tetapi, WP tersebut tidak bisa serta merta terbebas dari kewajiban perpajakan.
Penerbitan STP atas tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus dan menjadi menjadi tanggung jawab WP.
STP akan tetap dibebankan dan harus dilunasi oleh WP sebelum NPWP dihapus.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Usaha Dagang atau NPWP Badan Usaha Online
Penghapusan NPWP tidak cukup dengan pengajuan surat permohonan, namun dilakukan pemeriksaan lain.
Dalam menentukan terkabul atau tidaknya permohonan penghapusan NPWP, WP tentu harus dalam kondisi terbebas dari berbagai jenis tunggakan pajak.
Sebab jika WP masih mempunyai tunggakan pajak, harus dilakukan diselesaikan (lunasi) terlebih dahulu.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa WP yang sudah mendapatkan status NPWP Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
Wajib Pajak Non Efektif ini tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Bisa Mengajukan untuk Jadi Wajib Pajak Non Efektif
Kendati dengan sendirinya WP dapat berstatus NE ketika selama dua tahun tidak bayar dan lapor pajak, namun WP juga dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tanpa harus menunggu batas waktu pemberian status WP NE oleh DJP.
Lalu, apa saja syarat atau kriteria dan bagaimana cara mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non Efektif?
Contoh surat pernyataan wajib pajak non efektif
a. Kriteria Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE
Berikut kriteria WP yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif:
1. WP Orang Pribadi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
2. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
3. WP Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud keluar atau meninggalkan status Warga Negara Indonesia;
4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan kondisi seperti berikut:
- WP Orang Pribadi perempuan kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya
- WP bendahara pemerintah, yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP
- WP yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
5. Selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik itu pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan
6. WP Orang Pribadi sudah meninggal, tetapi ahli warisnya belum melayangkan pemberitahuan tertulis secara resmi atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
Ilustrasi karyawan PHK bisa mengajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif
b. Tahapan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif WP NE
WP yang dengan kondisi sudah tidak lagi menjalankan usaha dan ingin menghapus NPWP, dapat mengajukan permohonan WP NE ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak.
Selanjutnya, KP2KP akan menerbitkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke otoritas berwenang di KPP selambatnya satu hari kerja setelah permohonan diterima.
Permohonan pengajuan menjadi WP NE bisa dilakukan secara manual maupun secara daring.
Berikut tahapan pengajuan WP NE secara manual:
- Silakan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk WP berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
- Silakan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- WP akan diminta mengisi formulir permohonan sebagai WP NE.
Berikut tahapan pengajuan WP NE secara online:
- Klik situs pajak.go.id dan isi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration.
- Bubuhkan tanda tangan elektronik atau digital pada formulir itu agar berkekuatan hukum dan bukti keabsahan.
- Setelah formulir penghapusan NPWP diisi lengkap, silakan kirim dokumen itu dan dokumen persyaratan lainnya ke KPP tempat WP dikukuhkan.
- Jika dokumen sudah lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
Contoh formulir penetapan wajib pajak non efektif dari DJP
Apakah NPWP Non Efektif Bisa Digunakan Lagi?
Mungkin menjadi pertanyaan banyak WP, apakah WP NE dapat diaktifkan kembali? Pengaktifan kembali WP NE bisa dilakukan apabila WP yang telah ditetapkan sebagai WP NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE.
Ketika WP mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP NE, otoritas di KPP akan melakukan penelitian secara administrasi perpajakan.
Untuk WP yang berstatus kantor pusat, tidak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila terdapat cabang yang berstatus aktif.
Sedangkan WP yang berstatus PKP dapat ditetapkan lagi sebagai WP NE jika sudah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP lebih dahulu.
WP dengan status NE tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) walaupun wajib pajak tersebut tidak melakukan pembayaran masa atau tahunan dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan.
Itulah penjelasan tentang Wajib Pajak Non Efektif yang informasinya mungkin Anda butuhkan saat ini untuk kembali mengaktifkan NPWP NE Anda.
Setelah status pajak atau NPWP Anda kembali aktif, sekarang waktunya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang mudah.
Agar lebih mudah urus perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Buktikan Cara Mudah Urus Pajak dengan Klikpajak.id
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Berikut penjelasan fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien: