Daftar Isi
5 min read

Ditjen Pajak: 4 Dokumen ini Bebas Bea Meterai

Tayang 27 Jan 2022
Surat Keterangan Fiskal (SKf0
Ditjen Pajak: 4 Dokumen ini Bebas Bea Meterai

Tidak semua dokumen pakai bea materai. Setidaknya ada 4 dokumen yang tidak perlu menggunakan Bea Meterai. Apa saja empat jenis dokumen bebas Bea Meterai itu?

Klikpajak by Mekari akan mengulas peraturan terbaru tentang dokumen bebas Bea Meterai yang dirilis pemerintah.

Seperti diketahui, ketentuan dokumen yang diwajibkan pakai Bea Meterai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sebagai aturan pelaksana UU Bea Meterai tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang lebih rinci apa saja jenis dokumen bebas Bea Meterai atau jenis dokumen yang tidak perlu ditempel Bea Meterai.

Apa saja keempat jenis dokumen bebas Bea meterai tersebut? Terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Peraturan Baru tentang Dokumen Bebas Bea Meterai

Kebijakan dokumen bebas Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Melalui Siaran Pers Nomor SP-7/2022, DJP mengumumkan bahwa PP No. 3/2022 tersebut merupakan peraturan pelaksana Pasal 22 ayat (2) UU Bea Meterai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum, sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.” —Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktur Jenderal Pajak (DJP).

4 Dokumen Bebas Bea Meterai

Dokumen Bebas Bea Meterai : Jenis Dokumen Tidak Pakai Bea Materai

Apa saja empat jenis dokumen yang tidak perlu ditempel dengan Bea Meterai?

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 2022, berikut empat jenis dokumen bebas Bea Meterai:

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi:

  • Proses siap siaga
  • Tanggap darurat
  • Transisi darurat ke pemulihan

Fasilitas pembebasan dokumen dari penempelan Bea Meterai diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Badan keagamaan yang tersebut haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Selain itu juga harus terdata di Kementerian Agama (Kemenag), serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sedangkan yang dimaksud Badan Sosial adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkum-HAM dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  • Pemeliharaan orang lanjut usia (lansia)
  • Anak yatim/piatu
  • Anak terlantar
  • Anak penyandang disabilitas
  • Penyandang disabilitas
  • Santunan korban bencana alam
  • Penanganan keterpencilan
  • Penanganan korban tindak kekerasan
  • Eksploitasi
  • Diskriminasi
  • Penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku

Baca juga tentang Awas, Bea Materai Palsu! Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 Asli

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan Lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan

Dokumen tersebut di antaranya:

  • Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta
  • Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta
  • Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta
  • Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta
  • Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta

Baca juga Sudah Rilis! Intip Tampilan e-Meterai & Cara Gunakan Meterai Elektronik

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik

Dokumen tersebut adalah dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh UU PPh disebut tidak termasuk subjek pajak.

Baca Juga: Cara Bayar Bea Meterai dengan SSP

 

Ketahui Jenis Dokumenya & Kelola Pajak Lainnya dengan Mudah

Itulah penjelasan peraturan pemerintah terbaru tentang dokumen bebas Bea Meterai atau jenis dokumen yang tidak perlu ditempel Bea Meterai dalam PP No. 3/2022.

Tentu saja, selain keempat jenis dokumen di atas, dokumen yang sudah diatur dalam UU Bea Meterai, haruslah dibubuhkan Bea Meterai Tempel untuk jenis dokumen fisik/kertas dan dibubuhkan Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik.

Sebagai wajib pajak yang memiliki berbagai macam aktivitas perpajakan, tentu bukan hanya berurusan dengan dokumen yang perlu Bea Meterai, tapi juga aktivitas perpajakan lainnya, seperti bayar dan lapor pajak penghasilan.

Lebih kompleks lagi, bagi Sobat Klikpajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan dihadapkan pada beragam kewajiban perpajakan, seperti membuat bukti pemotongan pajak, membuat Faktur Pajak elektronik, hingga lapor SPT Masa PPN maupun lapor SPT Masa/Tahunan PPh.

Agar kelola administrasi pajak bisnis lebih mudah dan cepat, melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak by Mekari, Sobat Klikpajak dapat mengelola pajak online dengan efektif dan efisien, seperti:

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak