Daftar Isi
7 min read

Peraturan Baru PPN Perdagangan Bebas & Permintaan Surat PPBJ

Tayang 03 Feb 2022
Peraturan Baru PPN Perdagangan Bebas & Permintaan Surat PPBJ

Punya bisnis yang berkaitan erat dengan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone? Kini, ada peraturan terbaru mengenai pajak perdagangan bebas, salah satunya tentang dokumen PPBJ. Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan terbaru PPN perdagangan bebas atau PPN FTZ ini.

Di mana pun dan apa pun kegiatan bisnisnya, akan membutuhkan yang namanya dokumen. Begitu pula bisnis di area perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas, selalu membutuhkan surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ).

Seperti diketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) artinya terbebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun tetap saja, ada ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan ini.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan bisnis pada area perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas akan menjadi objek pajak.

Kalau sudah begitu, pebisnis yang berkutat di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas ini harus rela menanggung PPN terutang.

Lalu, seperti apa peraturan terbaru PPN perdagangan bebas ini? Terus simak ulasan dari Klikpajak.id yang perlu dipahami pebisnis yang melakukan aktivitas bisnis di FTZ dalam mengurus surat PPBJ berikut ini.

Ketentuan PPN FTZ dalam Peraturan PPN Perdagangan Bebas Terbaru

Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang:

Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Tapi sebelum lebih lanjut pada pembahasan ketentuan terbaru pajak di kawasan perdagangan bebas, sekilas Klikpajak.id akan mengulas seputar kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas.

Apa itu kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas?

Pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas adalah suatu pelabuhan atau wilayah yang dikhususkan untuk pembebasan bea masuk dan jenis pajak tidak langsung.

Seperti diketahui, Bea Masuk (BM) biasanya dibayarkan pada saat barang atau hasil produksi dipindahkan dari kawasan perdagangan bebas ke area pabean normal.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah NKRI yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Kegiatan apa saja yang ada di kawasan perdagangan bebas atau KPBPB?

Beberapa kegiatan bisnis dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB adalah:

  • Sektor perdagangan
  • Maritim
  • Industri
  • Perhubungan
  • Perbankan
  • Pariwisata
  • Bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan KPBPB

Di mana saja kawasan perdagangan bebas Indonesia?

Penetapan kawasan KPBPB diatur dalam Undang-Undang No. 44/2007 dan peraturan turunannya.

Dalam beleid tersebut ditetapkan kawasan perdagangan bebas Indonesia adalah:

  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Sabang

PPN Perdagangan Bebas : Peraturan PPN FTZ Terbaru dan Surat PPJB

Apa Aturan Baru PPN Perdagangan Bebas atau PPN FTZ?

Ketentuan terbaru terkait pajak di kawasan perdagangan bebas ini pada dasarnya pengaturan mengenai pemanfaatan pembebasan PPN dan PPnBM pada FTZ.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online.

Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ.

Sebab antara sistem DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) kini sudah terintegrasi.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dan Cara Mengurus Izin Usahanya

a. Tak Perlu Dokumen Fisik

Sebagai pengusaha di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas, tentu selalu membutuhkan beberapa dokumen yang diprlukan untuk memasukkan atau menerima barang/jasa.

Jenis dokumen yang diperlukan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Kini, permohonan PPBJ bisa secara online.

PPBJ ini harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha di KPBPB kepada:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha di KPBPB terdaftar
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP berwujud
  • Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Melalui PMK 173/2021 ini, pengusaha di KPBPB cukup:

1. Membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa).

2. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

3. Lalu sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

Bukan hanya menyampaikan PPBJ saja, pembetulan ataupun pembatalan PPBJ juga bisa dilakukan secara online melalui SINSW.

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan:

    • Dokumen kepabeanan
    • Dokumen kekarantinaan
    • Dokumen perizinan
    • Dokumen kepelabuhanan/kebandaraudaraan
    • Dokumen lain yang terkait ekspor dan impor seperti Pemberitahuan Impor Barang atau PIB
  • Dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-8/2022 menyatakan, aturan baru ini sebagai penguatan administrasi PPN di KPBPB agar lebih adil, sederhana, mudah, beri kepastian hukum, dan untuk pengawasan yang efektif.

b. Pihak Pelunasan PPN Terutang

Dengan adanya beleid terbaru mengenai administrasi PPN dan PPnBM terkait kegiatan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau FTZ, juga memberikan kepastian hukum siapa yang nantinya wajib melunasi PPN terutang dari dokumen PPBJ.

Mau tahu cara bayar PPN tetutang dan kelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah cepat?

Apa itu PPBJ?

Surat Pemberitahuan Perolehan / Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atau PPJB adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari:

  • Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP)
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  • Atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

PPBJ ini merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yakni penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM.

Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.

Dokumen PPBJ ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, lampiran Salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Melalui beleid ini, pengusaha di KPBPB yang ingin mendapatkan BKP Berwujud dari pengusaha di TLDDP, maupun pengusaha di TPB, dan juga pelaku usaha di KEK, harus membuat surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP paling lama sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB.

Jadi, dengan adanya ketentuan baru dalam PMK 173/2021 ini, maka pengaturan mengenai PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP, maka pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

“Ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan pada PKP. PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat Faktur Pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ,” jelas Neilmaldrin.

Ketahui juga tentang Contoh Faktur Pajak 070 dan Cara Membuatnya

Kelola PPN Lebih Mudah dengan e-Faktur Klikpajak yang Terintegrasi

Itulah penjelasan peraturan terbaru mengenai PPN perdagangan bebas dalam PMK 173/2021 berlaku mulai 2 Februari 2022.

Sebagai PKP, tentu ada banyak urusan administrasi perpajakan yang dijalankan, seperti membuat bukti pemotongan pajak penghasilan maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN-nya.

Kelola PPN Masukan dan PPN Keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan perdagangan bebas maupun Pelabuhan bebas (KPBPB) lebih mudah melalui e-Faktur Klikpajak by Mekari.

Sebab e-Faktur Klikpajak terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari yang semakin membuat pengelolaan PPN lebih efektif dan efisien, seperti:

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis yang menghemat waktu dan tenaga Anda.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak