Tarif pajak adalah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak berdasarkan pengelompokannya.
Apa saja jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia dan seperti apa pengelompokannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Tentang Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak kepada wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh dan UU PPN No. 42 Tahun 2009, beserta peraturan turunannya, termasuk regulasi pemerintah daerah untuk jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan pemda.
Besar tarif pajak yang dikenakan atau menjadi tanggung jawab wajib pajak berbeda-beda tergantung objek, subjek, hingga pengelompokannya.
Berikut pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya:
Pengelompokan Pajak
Satu jenis pajak sebenarnya bisa dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu.
Pengelompokan pajak ini tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:
1) Pajak berdasarkan Golongannya
- Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2) Pajak berdasarkan Sifatnya
- Pajak subjektif adalah pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
- Pajak objektif adalah yang pengenaannya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya
- Pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara. Contoh: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
- Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.
Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Contoh: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.
Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.
Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Jenis Tarif Pajak di Indonesia
Berdasarkan komponen pajak yang ada di Indonesia, maka tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.
Dengan begitu, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
Contoh:
- PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No. 7 Tahun 2021).
- PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).
2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif
Tarif pajak tetap atau regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah).
Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh:
- Bea Meterai dengan nilai Rp10000.
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenai pajak.
Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Tarif progresif-progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini diberlakukan untuk wajib pajak pribadi, selengkapnya baca: Tarif Efektif PPh 21 TER.
- Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap.
- Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).
4. Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat.
Dengan begitu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil.
Akan tetapi, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:
- Tarif Degresif-Degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
- Tarif Degresif-Tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
- Tarif Degresif-Progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar.
5. Tarif Pajak Ad Valorem
Tarif pajak ad valorem adalah tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.
Untuk memudahkan pemahaman tarif pajak ad valorem ini, simak contoh berikut:
Perusahaan AAA mengimpor barang sebanyak 100 unit komputer dengan harga per unit Rp10 juta. Jika tarif bea masuk impor barang tersebut 20%, maka nilai bea masuk yang harus dibayarkan adalah:
Nilai barang impor = Jumlah Unit x Harga Per Unit |
= 100 x Rp10.000.000 |
= Rp1.000.000.000 |
Bea Masuk =Tarif Bea Masuk x Nilai Barang Impor |
= 20% x Rp1.000.000.000 |
= Rp200.000.000 |
Untuk mengetahui contoh penghitungan PPN, Bea Masuk dan PDRI, selengkapnya baca artikel: Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk.
6. Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.
Contoh:
PT. AAA di Indonesia mengimpor mobil sedan dari Amerika Serikat sebanyak 100 unit. Apabila harga satu mobil tersebut Rp100.000.000 dan tarif bea masuk atas impor barang Rp20.000.000 per unit, maka jumlah bea masuk yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebagai berikut:
Jumlah mobil yang diimpor: 100 unit |
Tarif bea masuk Rp20.000.000 |
Jumlah bea masuk yang harus dibayarkan |
= Tarif Bea Masuk Per Unit x Jumlah Mobil |
= Rp10.000.000 x 100 |
= Rp1.000.000.000 |
Infografis Tarif Pajak di Indonesia
Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak
Pajak hukumnya wajib yang harus dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia.
Pemerintah memberlakukan sanksi kepada para pengemplang pajak.
Sebab pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.
Orang yang membayar pajak sama dengan berkontribusi pada pembangunan negaranya.
Maka disebutkan warga negara yang taat adalah mereka yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Setelah mengetahui dan memahami mengenai tarif pajak yang berlaku, sekarang waktunya memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan cara yang mudah dan cepat.
Agar lebih mudah mengurus administrasi perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak.