Daftar Isi
13 min read

Jenis Tarif Pajak, Pengelompokan Tarif Pajak dan Contohnya

Tayang 31 Mar 2022
Jenis Tarif Pajak, Pengelompokan Tarif Pajak dan Contohnya

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketahui jenis tarif pajak, pengelompokan dan contohnya di sini.

Bicara tarif pajak terkadang memang agak membingungkan, karena ada banyak jenis tarif pajak dan pengelompokannya.

Agar lebih memudahkan memahami seputar tarif pajaknya ini, Klikpajak by Mekari akan membahas lebih dulu pengelompokan pajak, lalu ke jenis-jenis tarif pajak.

Pengelompokan Pajak

Satu jenis pajak sebenarnya bisa dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu.

Pengelompokan pajak ini tergantung pada dasar pengelompokannya.

Pengelompokan pajak bisa berdasarkan tiga hal yaitu:

  • Golongan
  • Sifat
  • Lembaga pemungutnya

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

a. Pajak Berdasarkan Golongan

Pajak yang dikelompokkan berdasarkan golongan dibelah lagi menjadi dua macam, yakni:

  • Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh WP.

Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pajak tidak langsung

Adapun pajak tidak langsung kebalikan dari pajak langsung, yaitu bisa dibebankan ke pihak lain.

Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak yang termasuk PPB ini bisa dibebankan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, tetapi bisa dibebankan kepada pihak atau individu yang memanfaatkan.

Siapkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari SekarangIlustrasi bangunan yang juga dikenakan pajak jenis PBB

b. Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak juga dikelompokkan berdasarkan sifatnya, yakni:

  • Pajak subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi WP. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pajak objektif

Sedangkan pajak objektif memiliki arti sebaliknya. Pajak ini dipungut berdasarkan keadaan objek pajak.

Contohnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah NJOP.

Note: Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

c. Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Pajak dikelompokkan pula berdasarkan lembaga yang memungut pajak, yaitu:

  • Pajak pusat

Seperti namanya, pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara.

Contohnya, PPN, PPnBM, PPh dan meterai.

  • Pajak daerah

Sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.

Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.

Note: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Provinsi yang contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Ilustrasi restoran yang merupakan pajak daerah dikenakan PB1

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Ada beberapa jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda.

Apa saja jenis-jenis tarif pajak ini, berikut penjelasan lengkapnya:

a. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.

Dengan begitu, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contohnya adalah PPN yang persentasenya 10% dan tarif PBB dengan tarif 0,5%.

Note: Lebih lengkapnya mengenai bea meterai baru ini, baca UU Bea Meterai Terbaru: ‘Materai’ Elektronik (e-Meterai) Berlaku 2021

b. Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap atau yang nama lainnya tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah).

Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000.

Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dan merupakan single tarif.

Ilustrasi bea meterai

3. Tarif Pajak Progresif 

Jenis tarif pajak progresif ini, persentase tarifnya semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak.

Artinya, semakin besar nilai objek pajak, maka semakin besar pula tarifnya.

Tarif pajak progresif ini dipecah lagi menjadi tiga, yaitu:

a. Tarif progresif-progresif

Tarif progresif-progresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin besar atau persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia, tarif pajak progresif ini diberlakukan untuk PPh WP individu (pribadi) yakni:

  • Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp50.000.000, tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajakya 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000, tarif pajaknya 30%

b. Tarif pajak progresif-tetap

Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap.

Note: PPh Pribadi: Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pribadi Karyawan Swasta

c. Tarif progresif-degresif

Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).

Ilustrasi jenis tarif pajak

4. Tarif Pajak Degresif 

Tarif pajak degresif ini kebalikan dari tarif pajak progresif.

Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar.

Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Dengan begitu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil.

Akan tetapi, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:

  • Tarif Degresif-Degresif

Tarif pajak degresif-degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.

  • Tarif Degresif-Tetap

Tarif pajak degresif-tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.

  • Tarif Degresif-Progresif

Tarif pajak degresif-progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar.

Ilustrasi jenis tarif pajak progresif

5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem adalah tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

Untuk memudahkan pemahaman tarif pajak ad valorem ini, berikut contohnya:

Perusahaan AAA mengimpor barang sebanyak 100 unit komputer dengan harga per unit Rp10 juta. Jika tarif bea masuk impor barang tersebut 20%, maka nilai bea masuk yang harus dibayarkan adalah:

Nilai barang impor = Jumlah Unit x Harga Per Unit
= 100 x Rp10.000.000
= Rp1.000.000.000
Bea Masuk =Tarif Bea Masuk x Nilai Barang Impor
= 20% x Rp1.000.000.000
= Rp200.000.000

Note: Untuk mengetahui contoh penghitungan PPN, Bea Masuk dan PDRI, selengkapnya baca Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

6. Tarif Pajak Spesifik

Seperti namanya, tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

Contoh kasus,

PT. AAA di Indonesia mengimpor mobil sedan dari Amerika Serikat sebanyak 100 unit. Apabila harga satu mobil tersebut Rp100.000.000 dan tarif bea masuk atas impor barang Rp20.000.000 per unit, maka jumlah bea masuk yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebagai berikut:

Jumlah mobil yang diimpor: 100 unit
Tarif bea masuk Rp20.000.000
Jumlah bea masuk yang harus dibayarkan
= Tarif Bea Masuk Per Unit x Jumlah Mobil
= Rp10.000.000 x 100
= Rp1.000.000.000

Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak

Pajak hukumnya wajib, yang harus dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia.

Pemerintah memberlakukan sanksi kepada para pengemplang pajak.

Sebab pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.

Orang yang membayar pajak sama dengan berkontribusi pada pembangunan negaranya.

Maka disebutkan warga negara yang taat adalah mereka yang membayar pajak.

Terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru telah diatur dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Perpajakan.

Dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan ini, menggabungkan tiga UU yakni UU KUP, UU PPN & PPnBM, dan UU PPh yang diatur lagi dengan perubahan dan penambahan beberapa pasal di dalamnya.

Note: Lebih jelasnya mengenai ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja termasuk di dalamnya mengatur besar sanksi denda dan ketentuan tentang Faktur Pajak dan lainnya, baca selengkapnya Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Setelah mengetahui dan memahami mengenai tarif pajak yang berlaku, sekarang tinggal memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan cara yang mudah dan simpel.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi melakukan urusan perpajakan yang mudah

Mengurus Perpajakan Jadi Mudah dengan Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan.

a. Dapat Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Karena berbasis web, Anda dapat membuat e-Faktur tanpa harus melakukan update atau menginstal aplikasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur versi 2.2 telah ditutup.

Note: Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur pada versi 3.0 ini.

“Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Di e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

b. Bisa Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Bahkan melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

c. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Note: Langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan Bayar Billing, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur membuat Kode Billing dan bayar billing langsung di e-Billing Klikpajak

d. Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Ilustrasi sistem keamanan cloud yang berlapis

Lakukan Administrasi Perpajakan Makin Mudah karena Terhubung Jurnal.id

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporkan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajaknya serta langsung saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Note: Ingin mengetahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin mempermudah urusan Anda, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terhubung dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak