Lapor SPT Tahunan pribadi di eFiling itu mudah. Begini Tutorial Lapor Hingga Pengisian eFiling, e Filing, eFilling SPT Pajak Pribadi!
Awal tahun musimnya lapor SPT Tahunan pajak. Jika cara lapor SPT Tahunan pribadi karyawan bisa dibilang sangat simpel, tidak serumit cara lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mudah melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi sebagai pengusaha di e-Filing.
Sebagai Wajib Pajak (WP) Pribadi Pengusaha, cara lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha beda dengan WP Pribadi Karyawan karena selain beda formulir SPT, juga berbeda dokumen lampirannya, namun tak sekompleks pelaporan SPT Tahunan Badan.
Meski sama-sama di awal tahun, antara pelaporan SPT Tahunan Badan dengan SPT Tahunan Pribadi Pengusaha ini berbeda.
Setidaknya kuartal pertama adalah waktunya menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau SPT Tahunan Pribadi Pengusaha.
Kapan persisnya?
Mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya.
Contoh, SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2021 harus dilaporkan pada Januari-Maret 2022.
Anda harus tahu, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara lebih mudah secara online melalui efiling spt pajak pribadi di Klikpajak.
Tentu saja, lapor SPT Tahunan Pribadi online di e-Filing Klikpajak lebih mudah karena langkah-langkah yang sederhana.
Klikpajak.id juga akan memberikan tutorial cara lapor SPT Tahunan Pribadi ini melalui video untuk mempermudah Anda memahaminya secara visual.
Simak penjelasan lengkap cara lapor SPT Tahunan pribadi pengusaha di eFiling aplikasi lapor pajak online Klikpajak. Bisa kapan saja dan di mana saja.
Apa Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha di eFiling?
Sebelum itu, ketahui apa saja syarat yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha dan pahami apa itu efiling spt pajak pribadi untuk memudahkan pelaporan SPT pajak tahunan.
Apa itu eFiling?
e Filing adalah aplikasi untuk melaporkan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Klikpajak.id.
Dengan demikian, efiling spt pajak pribadi adalah pelaporan SPT pajak secara online untuk Wajib Pajak (WP) pribadi.
Guna semakin memudahkan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendelegasikan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) untuk menyediakan sistem pelaporan SPT Pajak e-Filing Klikpajak.
Melalui eFiling Klikpajak, Anda akan dipandu menyampaikan SPT Tahunan online dengan langkah-langkah yang mudah.
Setelah selesai menyampaikan SPT Pajak, Anda akan memperoleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP.
BPE ini berisi keterangan:
- Informasi nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Contoh BPE resmi dari DJP yang diterbitkan Klikpajak setelah lapor SPT Tahunan Pribadi di eFiling pribadi
Keuntungan Lapor SPT Tahunan Efiling SPT Pajak Pribadi di Klikpajak
Selain dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja yang menghemat waktu Anda, keuntungan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling Klikpajak adalah:
1. Bukti lapor SPT Tahunan tersimpan aman
Tidak perlu khawatir bukti lapor SPT atau bukti bayar pajak Anda terselip atau hilang saat terjadi kerusakan/kehilangan komputer/laptop, karena tersimpan rapi di fitur Arsip Klikpajak.
Sehingga Anda dapat melihat dan melacak bukti lapor SPT dan bayar pajak Anda kapan saja hanya dengan koneksi internet.
Sebab Klikpajak.id merupakan aplikasi pajak online berbasis web (web based) yang menggunakan teknologi cloud computing dengan standar keamanan data terjaga.
Karena Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
2. Dapat melaporkan berbagai jenis SPT
Melalui efiling spt pajak pribadi Klikpajak, Anda juga dapat melaporkan berbagai jenis SPT, mulai dari SPT Tahunan/Masa Pribadi maupun SPT Tahunan/Masa PPh Badan.
3. Lapor SPT di eFiling Klikpajak, gratis!
Anda dapat menyampaikan semua jenis SPT pajak termasuk SPT Tahunan Pribadi secara online melalui eFiling Klikpajak tanpa dipungut biaya alias gratis.
4. Bisa Lihat Jadwal Bayar dan Lapor SPT di Kalender Klikpajak
Bagi Anda WP Pribadi yang memiliki kewajiban lapor SPT PPh Masa, tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar dan lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar atau lapor pajak.
Lebih mudah Anda dapat melihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Syarat dan Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha
Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan Pribadi Anda melalui efiling spt pajak pribadi, persiapkan hal berikut ini sebagai syarat lapor pajak online di eFiling:
1. Punya NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat pertama yang harus ada sebelum lapor SPT pajak.
Dengan memiliki NPWP, artinya Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Ditjen Pajak.
Belum memiliki NPWP?
Ketahui syarat dan langkah-langkah mendapatkan NPWP Pribadi.
2. Memiliki EFIN
Setelah mendapatkan NPWP, langkah berikutnya untuk dapat menggunakan efiling spt pajak pribadi adalah mengajukan EFIN ke DJP.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas elektronik adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik.
Belum punya EFIN?
Ketahui syarat dan ketentuan serta langkah-langkah mengajukan EFIN Pribadi atau syarat EFIN badan melalui aplikasi atau datang langsung ke KPP terdekat.
3. Menyiapkan Bukti Potong atau Dokumen Pendukung Lainnya
Selanjutnya adalah menyiapkan bukti potong pajak atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi Pengusaha secara online, seperti:
- Laporan keuangan atas usaha/neraca dan laba-rugi (bagi yang gunakan metode pembukuan)
- Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan dan biaya (bagi yang gunakan metode NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto (bagi yang gunakan perhitungan PP 23/2018)
- Formulir 1770
Ketahui di sini Cara Menghitung PPh Pengusaha
4. Membuat File CSV
Kemudian Anda harus menyiapkan file CSV melalui aplikasi e-SPT. Nantinya, file CSV ini akan diunggah untuk melakukan proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi Pengusaha melalui e-Filing.
Untuk dapat membuat file CSV ini, Anda harus me-install e-SPT pada perangkat komputer. Bagaimana caranya?
Setelah aplikasi e-SPT telah terpasang di perangkat komputer, Anda dapat mulai membuat file CSV untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Pengusaha di efiling spt pajak pribadi.
Ikuti petunjuk di bawah untuk membuat file CSV:
5. Daftar Akun Klikpajak
Langkah terakhir dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan Pribadi online di e-Filing adalah memiliki akun Klikpajak.
Untuk daftar Akun Klikpajak, ini yang harus Anda siapkan:
- Email aktif
- Nomor telepon
- NPWP dan EFIN
- Jika Anda lupa EFIN, bisa menelpon Kring Pajak di 1500200 atau dengan cara lain saat lupa EFIN di sini
Begini cara daftar akun Klikpajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi di efiling spt pajak pribadi:
1. Masuk ke situs resmi Klikpajak.id, lalu klik “Daftar Gratis Sekarang”.
2. Kemudian isi data diri Anda sesuai pada kolom tertera, di antaranya Nama Lengkap, Email, membuat Kata Sandi (Password), dan Nomor Telepon, seperti gambar di bawah ini.
Jangan lupa mencentang captcha “I’m not a robot”, lalu klik “Daftar”.
3. Berikutnya akan ada pemberitahuan bahwa email konfirmasi berhasil dikirim.
4. Anda akan menerima email dari no-replay@klikpajak.id untuk verifikasi email.
5. Cek email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran akun Klikpajak Anda.
6. Klik “Verifikasi email saya”, berikutnya akan diarahkan pada login akun Klikpajak Anda.
5. Registrasi EFIN di Klikpajak
Setelah berhasil daftar akun Klikpajak, langkah berikutnya adalah mendaftarkan EFIN yang Anda dapatkan dari DJP ke Klikpajak untuk mulai mengisi efiling spt pajak pribadi.
Berikut cara registrasi EFIN di Klikpajak:
1. Login ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
2. Jika Anda sudah masuk ke halaman utama (Home), klik pada tombol “Daftar EFIN” yang ada di kanan atas halaman utama.
3. Secara otomatis alamat email akan terisi dengan alamat email ketika mendaftar di Klikpajak. Anda bisa mengubah alamat email, alamat email ini akan digunakan untuk lapor pajak / efiling spt pajak pribadi. Alamat email dapat berbeda (opsional) dengan alamat email yang digunakan ketika login ke Klikpajak.
4. Masukkan EFIN Anda dan harap perhatikan NPWP yang sudah terisi secara otomatis. Jika sudah sesuai, isi EFIN dan klik “Daftarkan”.
Perhatikan:
Jika EFIN yang sudah pernah terdaftar di PJAP lain, maka Anda harus membuat surat permohonan untuk pindah PJAP.
Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Cara Daftar EFIN jika Sudah Terdaftar di PJAP Lain
1. Ketika Anda daftar EFIN di Klikpajak, maka akan muncul informasi bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain.
2. Klik link “Klik disini untuk petunjuk pemindahan EFIN”.
3. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pemindahan EFIN sebelum mulai mengisi efiling spt pajak pribadi.
4. Langkah pertama adalah Anda harus mengisi data wajib pajak dengan lengkap dan benar:
- Nama Wajib Pajak
- EFIN
- Nama penandatangan surat (Nama yang akan menandatangani surat permohonan pindah PJAP)
- Alamat NPWP (Alamat yang terdaftar pada NPWP Anda)
- ASP sebelumnya (Nama PJAP sebelumnya)
- Alasan pindah ke Klikpajak
5. Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik button “Submit”.
6. Sistem akan membuat permohonan Anda. Pada tahap ini, Anda dapat tinjau kembali apakah data yang ditampilkan sudah sesuai.
7. Jika surat permohonan sudah sesuai dengan data Anda, klik button “Download & Lanjutkan”.
8. Langkah selanjutnya adalah Cetak dokumen dan tanda tangan dokumen.
Harap Perhatikan: Dokumen harus ditandatangani oleh pemilik NPWP di atas Meterai 10.000.
9. Setelah itu, scan dokumen yang sudah ditandatangani dan simpan dalam format file PDF.
10. Lalu upload dokumen yang sudah ditandatangani ke aplikasi Klikpajak, dengan cara klik button “Pilih File” lalu klik button “Upload”.
Ilustrasi pengisian efiling spt pajak pribadi.
11. Jika sudah berhasil di upload, akan muncul informasi bahwa permohonan Anda sedang diproses.
12. Sementara permohonan Anda sedang diproses, Anda perlu mengirimkan dokumen fisik surat permohonan pindah PJAP ke alamat kantor Klikpajak:
Midplaza 2 lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220
13. Anda akan menerima email, ketika permohonan PJAP sudah di-approve dan EFIN Anda akan otomatis terdaftar di Klikpajak.
Baca juga: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
Mulai Lapor SPT Tahunan eFiling Pribadi di Klikpajak
Setelah langkah-langkah persiapan lapor SPT Tahunan Pribadi online di eFiling Klikpajak dilakukan, berikutnya Anda sudah bisa langsung melaporkan SPT pajak.
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi di eFiling spt pajak pribadi:
1. Login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
2. Anda akan masuk ke dashboard atau halaman Klikpajak. Kemudian klik button “Lapor Pajak”, lalu pilih “eFiling SPT tahunan”, berikutnya akan muncul dropdown lagi dan pilih “SPT Tahunan OP”.
3. Kemudian akan muncul halaman baru seperti di bawah ini. Lalu klik “Pilih File” dari CSV yang akan dilaporkan.
4. Setelah itu, masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT di field yang tersedia. Kemudian isi file CSV tersebut.
Contoh pengisian CSV:
5. Jika file CSV yang di-upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
6. Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik “Lapor pajak terkait”. (Langkah pengisian efiling spt pajak pribadi ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak)
7. Setelah itu masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia.
-
- Untuk SPT Perorangan wajib malampirkan Laporan Keuangan dan Rekapitulasi peredaran bruto. sedangkan dokumen Bukti potong dan dokumen lainnya bersifat opsional.
- Berikut aturan penamaan file lampiran
- Laporan Keuangan: Nama file CSV diikuti dengan LK, misalnya:
- Nama file csv adalah “7396169774320000707202000F1132160115.csv”
- Maka nama file pdf adalah “7396169774320000707202000F1132160115LK.pdf”
- Rekapitulasi Peredaran bruto: Nama file CSV diikuti dengan RK, misalnya:
- Nama file csv adalah “7396169774320000707202000F1132160115.csv”
- Maka nama file pdf adalah “7396169774320000707202000F1132160115RK.pdf”
- Bukti Potong: Nama file CSV diikuti dengan BP, misalnya:
- Nama file csv adalah “7396169774320000707202000F1132160115.csv”
- Maka nama file pdf adalah “7396169774320000707202000F1132160115BP.pdf”
- Dokumen Lainnya: Nama file CSV diikuti dengan DL, misalnya:
- Nama file csv adalah “7396169774320000707202000F1132160115.csv”
- Maka nama file pdf adalah “7396169774320000707202000F1132160115DL.pdf”
- Laporan Keuangan: Nama file CSV diikuti dengan LK, misalnya:
- Anda juga bisa melihat daftar lampiran apa saja yang harus diunggah bersamaan dengan SPT beserta aturan penamaan file-nya dengan klik link ‘Lampiran dokumen PDF’.
8. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda Nihil. Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).
9. Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik “Laporkan”. Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
10. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) seperti gambar di bawah ini:
11. Tahap terakhir, Apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak seperti contoh di bawah ini.
Baca juga: Perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan
Nah, lapor SPT Tahunan pribadi di eFiling itu mudah bukan? Semoga tutorial lapor hingga pengisian eFiling, e Filing, eFilling SPT Pajak Pribadi diatas bisa berguna!
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk kemudahan urus perpajakan bisnis.