Daftar Isi
12 min read

Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan

Tayang 21 Apr 2022
Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan

Keberadaan sistem pengelolaan Faktur Pajak elektronik berbasis Application Programming Interface atau eFaktur API jadi jawaban atas kompleksitas pengelelolaan perpajakan perusahaan.

Lalu, apa itu API eFaktur dan apa perbedaan API dengan eFaktur Host to Host? Selengkanya diulas dalam blog Mekari Klikpajak berikut ini termasuk eFaktur web based.

Sebagai perusahaan yang mengelola banyak Faktur Pajak elektronik, butuh sistem pendukung pengelolaan e-Faktur yang mumpuni, seperti integrasi sistem aplikasi perpajakan, sehingga mengurus pajak bisnis lebih efektif dan efisien.

Seperti diketahui, ada beberapa jenis sistem operasi pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak elektronik, yakni eFaktur web based, eFaktur client desktop, eFaktur host to host, dan terbaru adalah sistem operasional eFaktur API.

Apa sih bedanya sistem operasi eFaktur Client Desktop, eFaktur Web Vased, eFaktur Host to Host (H2H) dan terutama eFaktur API yang penting keberadaannya bagi perusahaan?

Sebelum masuk dalam pembahasan apa itu eFaktur API dan perbedaannya dengan eFaktur Host to Host serta eFaktur web based maupun eFaktur client desktop, sebaiknya ketahui juga tentang kewajiban pembuatan Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur.

Kewajiban membuat Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur

Sejak 2016, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak elektronik.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun bebenah.

Salah satunya layanan perpajakan elektronik dengan menghadirkan sistem pembuatan Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur.  

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 dijelaskan, e-Faktur adalah sebuah terobosan di sistem teknologi administrasi perpajakan yang berbentuk aplikasi.

Manfaat Aplikasi e-Faktur

Dengan adanya e-Faktur, PKP penjual maupun PKP pembeli sama-sama mendapat kemudahan dan keuntungan.

Bagi penjual, tanda tangan basah dalam Faktur Pajak dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik serta dapat meminta NSFP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bukan hanya itu, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga bisa menghemat kertas, print, dan ruang penyimpanan.

Untuk PKP dalam posisi pembeli, e-Faktur dapat melindungi mereka dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah.

Sebab e-Faktur sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat diverifikasi dengan mudah.

Dengan begitu, PKP pembeli bisa memperoleh kepastian bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dibayar dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Apa saja Jenis Transaksi dalam Penggunaan e-Faktur?

Bicara soal e Faktur, ada dua jenis transaksi yang wajib dibuatkan e-Faktur oleh PKP.

  • Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam wilayah pabean yang dilakukan oleh PKP atau transaksi penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP (Pasal 16D UU PPN dan PPnBM).
  • Kedua, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP.

Baca juga: Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

Berdasarkan PER-16/PJ/2014, ada pengecualian dalam pembuatan e-Faktur untuk penyerahan BKP atau JKP seperti berikut:

  • Dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012
  • Dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM
  • Bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan PPnBM.

Kembali pada topik aplikasi e-Faktur. Perlu dipahami, sistem operasional pembuatan Faktur Pajak elektronik yang terdiri eFaktur client desktop, eFaktur web based, eFaktur host to host dan eFaktur API ini memiliki cara kerja yang berbeda.

Sistem aplikasi e-Faktur terbaru adalah basis eFaktur API yang mengakomodir kebutuhan pengelola Faktur Pajak elektronik perusahaan.

Maksudnya, meski sama-sama berfungsi untuk mengelola e-Faktur, namun ada sejumlah perbedaan penggunaannya maupun bagi penggunanya.

Ketahui pentingnya API eFaktur bagi perusahaan dan apa saja perbedaan e-Faktur Client Desktop, e Faktur Web Based, eFaktur Host to Host dan eFaktur API serta penggunaannya, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Perbedaan Sistem Operasi e-Faktur Web Based, e Faktur Client Desktop, eFaktur Host to Host dan eFaktur API

Di Indonesia, penerapan aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada 1 Juli 2014 untuk 100 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Tahap kedua diterapkan untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali pada 1 Juli 2015.

Adapun penerapan e-Faktur secara nasional atau tahap terakhir, berlaku per 1 Juli 2016.

Pada Pasal 1A Perdirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 disebutkan, aplikasi e-Faktur terdiri atas 3 aplikasi, yaitu:

  • e-Faktur Client Desktop
  • e-Faktur Web Based
  • e-Faktur Host-to-Host (H2H)

Sama-sama digunakan untuk cara buat Faktur Pajak elektronik, apa perbedaan dari ketiganya?

Penjelasan lebih lanjut soal tiga sistem operasi pada aplikasi e-Faktur ini adalah sebagai berikut:

eFaktur Web Based, Beda eFaktur Client Desktop & eFaktur Host to HostIlustrasi eFaktur host to host dan API eFaktur untuk kelola e-Faktur lebih praktis

1. Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Aplikasi ini merupakan kanal e-Faktur yang pertama kali diperkenalkan dan yang paling banyak digunakan.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini disediakan DJP dan ditujukan untuk penerbitan e-Faktur dalam jumlah sedikit.

Melalui aplikasi ini, PKP dapat menerbitkan e-Faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Namun harus melakukan update dan install manual jika ada pembaruan sistem.

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, namun tetap memerlukan sambungan internet saat mengesahkan Faktur Pajak.

Ingat ya, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP wajib memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu. Begini Cara Membuat Sertifikat Elektronik secara Online.

Agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, aplikasi e-Faktur ini harus diunduh pada laptop atau komputer.

Aplikasi e-Faktur client desktop telah mengalami perkembangan, di mana yang mana perubahan sistem terbesar adalah versi 3.0 yang diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020 yang dapat diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id/login.

Dalam aplikasi ini, ada beberapa fitur tambahan seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ), prepopulated SPT PPN, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Lebih jelasnya, baca Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP ini, tetap harus beralih menggunakan Web eFaktur pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Begini tata cara login web efaktur, kode error, dan cara mengatasinya

Karena eFaktur Clinet Desktop hanya dapat digunakan untuk membuat Faktur Pajak saja.

Sudah tahu? Ada update e-Faktur terbaru versi eFaktur 3.1 dan eFaktur 3.2

Melalui update eFaktur 3.1 dan sistem e Faktur terbaru versi eFaktur 3.2, terdapat beberapa penambahan beberapa fitur pengelolaan e Faktur.

Selengkapnya baca di sini terkait update eFaktur 3.2 serta Perubahannya.

2. Aplikasi e-Faktur Web Based

Aplikasi ini berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet.

Laman tersebut juga digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aplikasi eFaktur web based ini disediakan oleh DJP tapi hanya khusus digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN saja bagi pengguna eFaktur client desktop DJP.

Sedangkan eFaktur web based/PJAP atau yang disedikan oleh PJAP mitra resmi DJP, Klikpajak.id, dapat digunakan untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan langsung dapat melaporkan SPT Masa PPN dalam satu platform.

Aplikasi eFaktur Web Based juga menjadi bagian dari pembaruan e-Faktur 3.0.

Aplikasi ini menjadi kanal untuk melaporkan SPT PPN, yang sebelumnya disampaikan melalui skema upload CSV di e-Filing.

Setelah e-Faktur 3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan lewat aplikasi e-Faktur, tidak lagi menggunakan e-Filing.

Sudah tahu? Kenalkan! Fitur baru Klikpajak by Mekari : Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H)

Aplikasi ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan Faktur Pajak dalam jumlah banyak.

Aplikasi e-Faktur H2H ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni.

Aplikasi e-Faktur H2H dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu dijalankan oleh PKP itu sendiri atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP, Mekari Klikpajak.

Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yang diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak.

Aplikasi H2H telah berperan sebagai sistem antar server, yakni komunikasi antar komputer atau server dalam sebuah jaringan secara langsung.

Selain itu, aplikasi H2H juga memungkinkan PKP melakukan integrasi ke API miliknya lewat software yang sudah digunakan sebelumnya.

Apa itu API eFaktur dan eFaktur API adalah

API adalah singkatan dari kata Application Programming Interface atau Bahasa Indonesianya yakni Antarmuka Pemograman Aplikasi.

Pengertian API adalah sekumpulan definisi dan protokol untuk membangun serta mengintegrasikan perangkat lunak atau aplikasi.

Bisa dibilang, API adalah suatu pengembangan dari software yang memungkinkan pertukaran data dan fungsi dari berbagai aplikasi dengan mudah serta aman.

Singkatnya, API merupakan perantara antara server dengan aplikasi yang menyederhanakan mekanisme kompleks dari pemrosesan data hingga sekumpulan data dapat ditampilkan untuk dikonsumsi pengguna akhir dengan sederhana dan cepat.

Contoh penggunaan API

Cara kerja API adalah memungkinkan bagi bisnis modern membuka akses ke sumber dayanya dengan keamanan yang tetap terjaga dan terkontrol.

Berikut beberapa contoh API yang umum mudah ditemui dalam sehari-hari:

1. API di Google Maps

Contoh penggunaan API yang mudah ditemui adalah pada Google Maps, karena dapat dilihat pada aplikasi Google Maps ini muncul peta interaktif seperti adanya petunjuk arah, informasi tempat yang bisa dipilih, hingga jenis transportasi yang bisa digunakan bahkan nominal tarif transportasi umum untuk mencapai lokasi tujuan dan lainnya.

2. API pada proses login universal

Contoh penggunaan API juga dapat ditemui pada proses login universal menggunakan akun media sosial, yang mana API memudahkan seseorang untuk masuk ke situs menggunakan detail profil akun media sosial.

Sehingga lebih praktis karena API mengautentifikasi pengguna dengan cepat yang membuat pengguna tidak perlu mengisi profil baru untuk setiap kali masuk ke suatu layanan situs.

3. API di proses pembayaran elektronik

Contoh penggunaan API yang juga mudah ditemui adalah pada proses pembayaran elektronik.

Adanya API pada proses pembayaran elektronik, maka proses pembayaran online jadi lebih mudah, contohnya bayar produk pada saat belanja online.

Proses pembayaran dari belanja online tersebut merupakan bentuk dari implementasi API pada pembayaran elektronik yang membuat proses bayar produk secara elektronik itu dapat dilakukan tanpa harus mengungkap data pribadi.

Lalu, apa itu eFaktur API?

Sama seperti definisi apa itu API sendiri, maka eFaktur API artinya aplikasi e-Faktur yang sudah dilengkapi dengan sistem Application Programming Interface atau API, sehingga proses pengelolaan e-Faktur lebih simpel, mudah dan cepat.

Apa Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan?

Sebagaimana penjelasan apa itu API di atas, maka keberadaaan API adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan salah satunya dalam mengelola perpajakan perusahaan.

Mengingat mengelola pajak bisnis atau perpajakan perusahaan cukup kompleks.

Sehingga diperlukan sistem yang menghubungkan data laporan keuangan dengan sistem pengelolaan perpajakan agar proses administrasi perpajakan lebih efektif.

Baca juga: Cara Membuat & contoh Faktur Pajak Digunggung bagi Perusahaan Retail

Regulasi Baru : PKP hanya Bisa Gunakan e-Faktur Host to Host PJAP

Terkait layanan e-Faktur Host to Host, Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan penggunaaan aplikasi eFaktur H2H dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk Pasal 13 PER-03/PJ/2022 tersebut, aplikasi e-Faktur Host to Host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.

Berikut bunyi peraturan terbaru penggunaan eFaktur Host to Host pada Pasal 13 beleid tersebut: “Aplikasi e-Faktur Host to Host… dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host to Host”.

Cari tahu di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

eFaktur Web Based, Beda eFaktur Client Desktop & eFaktur Host to HostContoh membuat Faktur Pajak di eFaktur eFaktur host to host dan eFaktur API Klikpajak

Mudah Kelola Faktur Pajak dengan eFaktur API Mekari Klikpajak

Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.

Terbaru, update e-Faktur terbaru sudah masuk pada versi eFaktur 3.2 dari sebelumnya update eFaktur 3.1.

Tahukah, Sobat Klikpajak dapat lebih mudah dan praktis menggunakan e-Faktur Klikpajak karena Anda tidak perlu ribet harus me-install aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.

“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Sebab aplikasi e-Faktur online Klikpajak mengadopsi sistem berbasis web dengan teknologi cloud.

Memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Baca juga tentang cara setor PPN terutang. Makin Praktis! Fitur baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan ( SPT ) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Sobat Klikpajak, bukan?

Jadi, kemudahan berlipat akan Sobat Klikpajak dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa install terlebih dahulu
  • Tidak perluinput data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan lapor PPN Masa lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Lebih jelasnya bagaimana cara mengelola Faktur Pajak, selengkapnya lihat di sini Panduan Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik Online di e-Faktur

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id, juga memudahkan dalam pengelolaan pajak lainnya karena memiliki fitur lengkap yang terintegrasi.

Apa saja fitur lengkap pajak online Klikpajak.id?

Berikut disini adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Pajak Bisnis.

Tunggu apalagi, segera hubungi tim konsultan kami dan manfaatkan fitur lengkap Klikpajak untuk kemudahaan urus pajak perusahaan.

Sekarang Anda sudah tahu cara membuat Faktur Pajak dan kelola e-Faktur lebih mudah dan cepat, bukan?

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak