Ada banyak jenis Faktur Pajak tergantung dari masing-masing fungsinya. Dari jenis-jenis Faktur Pajak itu ada yang namanya Faktur Pajak Pengganti. Seperti apa itu Faktur Pajak Pengganti bisa Anda temukan di sini.
Faktur pajak adalah dokumen yang menjadi bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Contoh faktur pajak dapat Anda lihat dalam artikel ini untuk membantu Anda membuat bukti pemungutan pajak.
Ada kalanya Faktur Pajak Pengganti ini diperlukan oleh PKP dalam melakukan berbagai transaksinya. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.
Fungsi Faktur Pajak
Secara umum, fungsi Faktur Pajak adalah sebagai:
- Sebagai bukti pungutan pajak oleh pengusaha (berdasarkan UU PPN Pasal 1 Angka 23);
- Menunjukkan ketaatan hukum sebagai pengusaha;
- Sebagai dasar melakukan pembetulan faktur jika suatu saat terjadi kesalahan dalam mengisi faktur.
Jika melihat fungsi tersebut, Faktur Pajak merupakan dokumen yang sangat penting bagi pengusaha.
Tidak hanya penting, secara hukum Faktur Pajak juga wajib dibuat oleh pengusaha yang statusnya sudah dikukuhkan menjadi PKP.
Ilustrasi membuat Faktur Pajak Pengganti
Jenis – Jenis Faktur Pajak
Dokumen Faktur Pajak memiliki beberapa jenis dengan tujuan yang berbeda-beda.
Setidaknya, ada tujuh jenis Faktur Pajak yang harus Anda ketahui beserta dengan tujuannya.
1. Faktur Pajak Keluaran
Dokumen jenis ini dibuat saat terjadi penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong barang mewah.
2. Faktur Pajak Masukan
Faktur jenis ini dibuat ketika penjual kena pajak melakukan pembelian barang atau jasa dari pengusaha kena pajak lainnya.
3. Faktur Pajak Pengganti
Jika terdapat kesalahan pada pengisian faktur sebelumnya yang telah terbit maka di sinilah tujuan faktur pajak pengganti ini dibuat.
Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung
4. Faktur Pajak Gabungan
Di dalam dokumen faktur ini memuat seluruh faktur atas penjualan barang atau jasa kena pajak selama satu bulan.
5. Faktur Pajak Digunggung
Jenis faktur dikenal juga dengan PPN digunggung ini hanya dibuat oleh pedagang eceran sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta tanda tangannya.
6. Faktur Pajak Cacat
Dikatakan cacat ketika dalam faktur pajak tidak dijelaskan nama maupun kode seri. Faktur pajak cacat dapat diganti dengan mengeluarkan Faktur Pajak Pengganti.
7. Faktur Pajak Batal
Ketika terjadi pembatalan transaksi di kemudian hari maka pengusaha wajib membuat pembetulan faktur.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian NPWP maka faktur juga bisa dikatakan batal.
Ada beberapa dokumen yang kedudukannya dapat disamakan dengan faktur pajak walaupun tidak memiliki format yang sama dengan faktur pajak.
Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, dan sejenisnya.
Contoh Faktur Pajak Keluaran
Contoh Faktur Pajak
Berikut contoh dari macam-macam atau kategori Faktur Pajak:
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah jenis faktur yang dibuat oleh PKP dalam kertas ukuran kuarto.
Contoh Faktur Pajak Standar via Google search
Faktur ini memuat beberapa informasi terkait:
- Identitas KPK dalam NPWP
- Informasi seputar Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Jumlah PPn yang dipungut
- Nomor seri, tanggal pembuatan, dan kode faktur pajak
- Identitas pembeli atau penerima beserta tanda tangan.
Biar tak salah, ketahui Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?
Faktur Gabungan
Bentuk Faktur Pajak Gabungan sebenarnya adalah Faktur Pajak Standar yang diizinkan untuk dijalankan oleh PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP kepada pembeli yang sama.
Maksimal pembuatan faktur pajak gabungan adalah di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP.
Jika terjadi pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP sebelum faktur gabungan dibuat maka faktur pajak harus dibuat terpisah. Informasi yang setidaknya ada dalam faktur pajak gabungan di antaranya:
- Identitas NPWP dan alamat yang melakukan penyerahan BKP/JKP
- Identitas NPWP dan alamat penerima BKP/JKP
- Informasi jenis barang atau jasa, termasuk harga jual hingga potongan harga
- PPn atau PPnBM yang dipungut
- Nomor seri, kode, dan tanggal pembuatan faktur
- Nama dan tanda tangan penerima.
Faktur Pajak Sederhana
Pengertian sederhana di sini adalah terdapat penyederhanaan dokumen di mana formatnya disamakan dengan dokumen-dokumen lain yang sejenis.
Biasanya faktur jenis ini diberikan kepada penerima dalam bentuk sobekan kertas kecil.
Contoh dari Faktur Pajak Sederhana adalah bon, nota, dan juga faktur penjualan barang.
Contoh fitur e-Faktur Klikpajak untuk urusan pembuatan Faktur Pajak Anda
Cara Mudah Membuat Faktur Pajak, Ya di Klikpajak!
Sejarahnya, e-Faktur atau e-Tax Invoice dikenalkan DJP pada tahun 2013. Kemudian pada 1 Juli 2014, DJP resmi memberlakukan e-Faktur dengan fitur penyampaian faktur pajak secara elektronik.
Pada 2016, DJP mengenalkan e-Billing sebagai fitur untuk pembayaran pajak secara online.
Seperti diketahui, fitur utama e-Faktur dan e-Filing adalah untuk melaporkan pajak secara elektronik.
Agar pembuatan Faktur Pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak.
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”
Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot pajak yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.
Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Untuk mengetahui cara membuat eFaktur Pajak dan update eFaktur 3.2 disini.
Tunggu apa lagi? Buat faktur pajak elektronik Anda dengan mudah sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di www.klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak online dengan dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.
Tinggal klik, urusan perpajakan Anda beres dalam sekejap.