Daftar Isi
7 min read

Jenis dan Contoh Faktur Pajak: Ada Faktur Pengganti. Apa itu?

Tayang 30 Apr 2022
Last updated 19 Juli 2024
Jenis dan Contoh Faktur Pajak: Ada Faktur Pengganti. Apa itu?

Ada banyak jenis Faktur Pajak tergantung dari masing-masing fungsinya. Dari jenis-jenis Faktur Pajak itu ada yang namanya Faktur Pajak Pengganti. Seperti apa itu Faktur Pajak Pengganti bisa Anda temukan di sini.

Faktur pajak adalah dokumen yang menjadi bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Contoh faktur pajak dapat Anda lihat dalam artikel ini untuk membantu Anda membuat bukti pemungutan pajak.

Ada kalanya Faktur Pajak Pengganti ini diperlukan oleh PKP dalam melakukan berbagai transaksinya.

Fungsi Faktur Pajak

Secara umum, fungsi Faktur Pajak adalah sebagai:

  • Sebagai bukti pungutan pajak oleh pengusaha (berdasarkan UU PPN Pasal 1 Angka 23);
  • Menunjukkan ketaatan hukum sebagai pengusaha;
  • Sebagai dasar melakukan pembetulan faktur jika suatu saat terjadi kesalahan dalam mengisi faktur.

Jika melihat fungsi tersebut, Faktur Pajak merupakan dokumen yang sangat penting bagi pengusaha.

Tidak hanya penting, secara hukum Faktur Pajak juga wajib dibuat oleh pengusaha yang statusnya sudah dikukuhkan menjadi PKP.

Ilustrasi membuat Faktur Pajak Pengganti

Jenis – Jenis Faktur Pajak 

Dokumen Faktur Pajak memiliki beberapa jenis dengan tujuan yang berbeda-beda.

Setidaknya ada 9 Faktur Pajak yang perlu diketahui setiap PKP, di antaranya:

1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen yang diterbitkan PKP Penjual saat melakukan transaksi atas BKP, JKP, dan/atau BKP yang termasuk barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan adalah dokumen yang didapat PKP Pembeli saat membeli BKP atau JKP dari PKP lain.

3. Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti adalah dokumen pengganti atas eFaktur yang sudah diterbitkan sebelumnya karena terjadi kesalahan dalam pengisian -selain kesalahan pengisian NPWP- sehingga perlu dibuat perbaikan agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jadi eFaktur Pengganti ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan.

Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah.

Pelajari lebih jauh cara membuat faktur pengganti dan jenisnya di sini.

4. Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah dokumen dari PKP Penjual yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

eFakturPajak buatan PKP ini meliputi semua penyerahan BKP atau JKP selama satu bulan takwim kepada pembeli atau penerima barang kena pajak yang sama.

Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP atau pembuatan eFakturPajak gabungan, maka pada saat diterima pembayaran dicatat di dalam faktur.

Jadi selama satu bulan, dapat diketahui barang apa saja yang dijual ke konsumen dengan dicatat secara gabungan ke dalam faktur.

Baca Juga: Contoh Faktur dan Tata Cara Pembuatannya

5. Faktur Pajak Cacat

Faktur Pajak Cacat adalah dokumen yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pengganti.

6. Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal adalah eFaktur yang dibatalkan karena disebabkan oleh transaksi yang batal.

Faktur yang telah diterbitkan juga bisa dibatalkan. Penyebabnya karena kesalahan NPWP yang diisikan atau ketika konsumen membatalkan transaksi dengan Anda.

Hal ini diatur dalam PER-03/PJ/2022 yang menyebutkan bahwa PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

  • BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
  • barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak

7. Faktur Pajak Standar

Pengertian Faktur Pajak Standar adalah  dokumen berbentuk kuarto yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat formal maupun material.

Faktur ini biasanya paling sedikit harus memuat:

  • Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP.
  • Informasi jenis Barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • PPN dan PPnBM yang dipungut.
  • Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur, dan
  • Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

8. Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana adalah diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP.

Fungsi Faktur jenis ini cukup penting, karena diserahkan dalam bentuk sobekan kecil seperti karcis, bon faktur, atau faktur bukti penjualan.

Faktur jenis ini tidak dapat digunakan pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Dalam pembuatan faktur ini paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan.
  • Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
  • Tanggal pembuatan Faktur Sederhana.

9. Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak Digunggung adalah penerbitan e-Faktur yang hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran atau dikenal juga dengan pajak retail, sehingga tidak berisi identitas nama pembeli beserta tanda tangannya.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

Ada beberapa dokumen yang kedudukannya dapat disamakan dengan faktur pajak walaupun tidak memiliki format yang sama dengan faktur pajak.

Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, dan sejenisnya.

Contoh Faktur Pajak Keluaran

Contoh Faktur Pajak 

Berikut contoh dari macam-macam atau kategori Faktur Pajak:

Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar adalah jenis faktur yang dibuat oleh PKP dalam kertas ukuran kuarto.

Contoh Faktur Pajak Standar via Google search

Faktur ini memuat beberapa informasi terkait:

  • Identitas KPK dalam NPWP
  • Informasi seputar Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Jumlah PPn yang dipungut
  • Nomor seri, tanggal pembuatan, dan kode faktur pajak
  • Identitas pembeli atau penerima beserta tanda tangan.

Biar tak salah, ketahui Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Faktur Gabungan

Bentuk Faktur Pajak Gabungan sebenarnya adalah Faktur Pajak Standar yang diizinkan untuk dijalankan oleh PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP kepada pembeli yang sama.

Maksimal pembuatan faktur pajak gabungan adalah di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP.

Jika terjadi pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP sebelum faktur gabungan dibuat maka faktur pajak harus dibuat terpisah. Informasi yang setidaknya ada dalam faktur pajak gabungan di antaranya:

  • Identitas NPWP dan alamat yang melakukan penyerahan BKP/JKP
  • Identitas NPWP dan alamat penerima BKP/JKP
  • Informasi jenis barang atau jasa, termasuk harga jual hingga potongan harga
  • PPn atau PPnBM yang dipungut
  • Nomor seri, kode, dan tanggal pembuatan faktur
  • Nama dan tanda tangan penerima.

Faktur Pajak Sederhana

Pengertian sederhana di sini adalah terdapat penyederhanaan dokumen di mana formatnya disamakan dengan dokumen-dokumen lain yang sejenis.

Biasanya faktur jenis ini diberikan kepada penerima dalam bentuk sobekan kertas kecil.

Contoh dari Faktur Pajak Sederhana adalah bon, nota, dan juga faktur penjualan barang.

Contoh fitur e-Faktur Klikpajak untuk urusan pembuatan Faktur Pajak Anda

Cara Mudah Membuat Faktur Pajak, Ya di Klikpajak!

Sejarahnya, e-Faktur atau e-Tax Invoice dikenalkan DJP pada tahun 2013. Kemudian pada 1 Juli 2014, DJP resmi memberlakukan e-Faktur dengan fitur penyampaian faktur pajak secara elektronik.

Pada 2016, DJP mengenalkan e-Billing sebagai fitur untuk pembayaran pajak secara online.

Seperti diketahui, fitur utama e-Faktur dan e-Filing adalah untuk melaporkan pajak secara elektronik.

Agar pembuatan Faktur Pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak.

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”

Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot pajak yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Untuk mengetahui cara membuat eFaktur Pajak dan update eFaktur 3.2 disini.

Tunggu apa lagi? Buat faktur pajak elektronik Anda dengan mudah sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak online dengan dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Tinggal klik, urusan perpajakan Anda beres dalam sekejap.

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami