Daftar Isi
10 min read

Cara Mengatasi Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Registrasi

Tayang 13 Feb 2023
efaktur desktop belum teregistrasi
Cara Mengatasi Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Registrasi

Ada saja kendala saat mengelola Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur desktop. Salah satunya status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi.

Kenapa status aplikasi e Faktur desktop belum registrasi dan bagaimana cara mengatasinya?

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengatasinya, juga cara login web eFaktur ( login web-eFaktur ) serta permasalahan aplikasi eFaktur lainnya.


Kenapa Status Aplikasi e Faktur Desktop Belum Registrasi?

Berikut penyebab aplikasi eFaktur desktop belum registrasi atau e-Faktur harus direset:

  • Database terkena virus sehingga database corrupt
  • Lupa password atau username login aplikasi e-Faktur
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • PKP masih menggunakan e Faktur versi desktop lama atau belum update e-Faktur

Apa itu e Faktur Desktop?

e Faktur desktop adalah sistem pembuatan Faktur Pajak elektronik yang disediakan DJP dengan cara install aplikasi di perangkat komputer terlebih dahulu untuk dapat menggunakannya.

Aplikasi e Faktur desktop ini terus dilakukana pembaruan sistem, sehingga wajib pajak PKP harus melakukan update eFaktur terbaru untuk dapat menggunakannya.

Versi eFaktur desktop ini dapat dapat digunakan atau dioperasikan secara offline untuk membuat Faktur Pajak elektronik.

Namun pada saat PKP akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, harus berpindah ke eFaktur web DJP karena pelaporan eFaktur harus secara real time.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Faktur Keluaran di e-Faktur

Ilustrasi login web-eFaktur dan status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi

Cara Mengatasi Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Registrasi

Jika masalahnya karena status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi, tidak perlu panik, lakukan cara berikut:

1. Reset atau set ulang aplikasi e-Faktur

Agar bisa mereset aplikasi e-Faktur, Anda harus melakukan registrasi ulang dengan aplikasi e-Faktur terbaru.

Akan tetapi sebelum mereset, Anda harus menginstal dahulu Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik ke dalam browser untuk otentikasi browser terhadap website e-Nofa online

Jika tidak install Sertifikat Elektronik terlebih dahulu, dapat dipastikan tidak bisa mereset aplikasi e-Faktur.

Biasanya nanti akan muncul notifikasi “Certificate-based authentication failed”.

Cara reset aplikasi client desktop eFaktur:

  1. Masuk ke website efaktur.pajak.go.id atau e-Faktur DJP Online, lalu masukan NPWP sebagai username dan password Pengusaha Kena Pajak (ketentuan nomor sebanyak 10 digit).
  2. Setelah login, unggah Sertifikat Elektronik.
  3. Setelah berhasil diunduh, import Sertifikat Elektronik ke browser yang digunakan.
  4. Masuk ke menu pengaturan browser, pilih privacy and security, dan cari kolom certificate.
  5. Saat muncul daftar sertifikat, klik impor dan masukan passphrase. Klik ‘OK’ untuk menyimpan Sertifikat Elektronik.
  6. Masuk ke menu reset aplikasi.
  7. Saat muncul notifikasi registrasi ulang aplikasi e-Faktur Desktop, pilih reset aplikasi.
  8. Masukan kode aktivasi aplikasi (dapat dilihat di menu profil PKP dan password PKP).

Akan tetapi, jika muncul kode ETAX 40005 error, artinya proses reset aplikasi gagal atau tidak bisa reset aplikasi e-Faktur.

Tidak bisa mereset aplikasi e-Faktur kemungkinan disebabkan PKP pernah melakukan aktivasi e-Faktur dengan kode aktivasi yang pernah digunakan sebelumnya.

Padahal, kode aktivasi e-Faktur hanya dapat digunakan untuk satu kali aktivasi.

Contoh kasus;

PT AAA merupakan PKP dan melakukan aktivasi e-Faktur pada 13 Februari 2023 dengan kode aktivasi 2399BDAA, kemudian muncul gangguan pada komputernya sehingga membuat aplikasi e-Faktur Desktop hilang.

Saat PT AAA mengunduh ulang aplikasi e-Faktur seminggu kemudian, dan memasukkan kode 2399BDAA sebagai kode aktivasi awal, maka secara otomatis akan muncul kotak dialog peringatan ETAX-40005 error.

Apabila reset ulang gagal lakukan langkah berikut:

  1. Jika mengalami kesulitan mereset aplikasi client e-Faktur, buka website e-Nofa.
  2. Pada menu utama, pilih “Reset Aplikasi Client” sebagai langkah untuk mereset kode aktivasi e-Faktur lama dari website e-Nofa.
  3. Masukan data untuk mereset kode aktivasi e-Faktur lama (buka dari menu profile user).
  4. Setelah mereset aplikasi client e-Faktur dari e-Nofa, maka muncul 16 digit kode aktivasi baru, misalnya: 2345BCDE2345BCDE.
  5. Setelah kode aktivasi e-Faktur sudah diperoleh, sebaiknya segera back-up folder database dari aplikasi e-Faktur sebelumnya di tempat terpisah seperti flashdisk.
  6. Atur ulang kode aktivasi e-Faktur baru pada aplikasi e-Faktur desktop dengan cara memasukannya pada ruas kode aktivasi dan pilih register. 

Baca juga: Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Jika kotak dialog muncul peringatan ETAX-40005 error: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Jangan risau, contact center DJP yakni Kring Pajak, telah memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan PKP.

  • Pertama, pastikan komputer terhubung internet. Apabila koneksi dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi.
  • Notifikasi error itu juga bisa dikarenakan Sertifikat Elektronik kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya atau dicabut (revoke).
  • Jika kondisi itu yang terjadi, Anda perlu mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru.
  • Jika setelah dicek ternyata Sertifikat Elektronik masih aktif, maka Anda bisa mengunduh kembali dari e-Nofa.
  • Langkah selanjutnya, lakukan re-impor ke e-Faktur menu Referensi => Adm. Sertifikat ⇒ coba tutup e-Faktur => refresh => akses kembali e-Faktur dan lakukan upload faktur kembali.

2. Lakukan update eFaktur

Pastikan eFaktur desktop Anda sudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru. Begini cara update eFaktur terbaru.

3. Reset password atau username

Apabila ternyata Anda lupa kata sandi ataupun username, lakukan reset password atau nama pengguna terlebih dahulu.

Caranya reset password atau username eFaktur desktop:

  1. Pada halaman login aplikasi eFaktur atau ETAXInvoice, klik “Lupa Password”.
  2. Pada kolom Serial Number, masukkan kode aktivasi e-Faktur Desktop, klik “Reset”.
  3. Masukkan kode Captcha dan Password PKP atau ENOFA, lalu klik “Submit”.
  4. Setelah itu akan muncul notifikasi berhasil reset password, lalu klik “OK”.

4. Pastikan KPP sesuai dengan pendaftaran

Apabila ternyata Anda sudah pindah KPP, lakukan registrasi ulang pada aplikasi e Faktur desktop dengan cara reset aplikasi e-Faktur seperti poin 1.

Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Registrasi, Cara Login Web eFakturIlustrasi reset ulang karena status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi

Kode Aktivasi e Faktur dan Password Akun PKP itu yang Mana?

Aktivasi e Faktur artinya sama halnya dengan aktivasi PKP. Artinya, untuk dapat menggunakan layanan sistem e-Faktur, wajib pajak harus melakukan aktivasi PKP atau aktivasi e Faktur terlebih dahulu.

Tata cara aktivasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

Lalu, kode aktivasi e Faktur yang mana?

Kode aktivasi e Faktur yaitu kode aktivasi yang dikirimkan DJP melalui pos ke alamat PKP pemohon.

Kode aktivasi juga dapat dicek melalui web eNofa dengan cara masuk ke menu “profile User”.

Sedangkan Password akun PKP yang mana?

Password akun PKP yakni yang dikirimkan oleh DJP ke email saat PKP mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak.

Selengkapnya baca di sini tentang Cara Daftar e Nofa dan Kode Aktivasinya.

Bagaimana Langkah Aktivasi eFaktur Desktop?

Berikut ini langkah aktivasi Efaktur desktop setelah dikukuhkan menjadi PKP dan mendapatkan akun, kode dan password PKP:

  1. Unduh patch e Faktur dan jalankan ETaxInvoice.exe pada folder yang tersedia di situs e-Nofa DJP
  2. Pilih Local Database lalu klik Connect untuk melakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur.
  3. Pada kolom yang tersedia, isikan NPWP dan PKP dengan identitas yang dimiliki.
  4. Klik Open pada Sertifikat User, lalu simpan ke folder penyimpanan Sertifikat User.
  5. Pilih file Sertifikat Digital, lalu klik Open, kemudian akan tampil formulir Passphrase Certificate.
  6. Lalu isikan Passphrase dan Password atau kode saat menerima Sertifikat Digital ke KPP.
  7. Kemudian klik OK.
  8. Isikan Kode Aktivasi dengan kode saat meminta NSFP ke KPP.
  9. Klik Register, kemudian akan diminta memasukkan kode captcha dan password.
  10. Masukkan captcha dan password dengan benar.
  11. Jika sudah selesai, klik Submit.
  12. Maka proses aktivasi Efaktur desktop pun selesai.

Apa yang Dimaksud Web eFaktur?

Web eFaktur adalah aplikasi pengelolaan Faktur Pajak elektronik secara real time.

Apabila Anda menggunakan aplikasi e Faktur desktop saat membuat Faktur Pajaknya, maka harus berpindah ke aplikasi web eFaktur untuk melaporkan SPT-nya.

Bagaimana cara login web eFaktur?

  1. Buka halaman eFaktur DJP Online di efaktur.pajak.go.id/login.
  2. Masukkan NPWP dan Password PKP Anda.
  3. Klik button “Login”. Maka Anda akan diarahkan pada halaman utama web eFaktur.

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Masalah penggunaan web eFaktur DJP tidak muncul NPWP bisa saja terjadi saat melakukan login di web-eFaktur.

Berikut beberapa penyebab kenapa web Efaktur tidak muncul NPWP saat login:

1. Belum terpasangnya Sertifikat Elektronik

Saat akan mengakses web Efaktur tidak muncul NPWP bisa saja disebabkan karena Sertifikat Elektronik belum terpasang.

Untuk itu pastikan Digital Certificate pajak ini sudah terpasang pada perangkat komputer ketika menggunakan eFaktur desktop, ketahui lebih lengkap dalam artikel Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak.

2. Pemasangan Sertifikat Elektronik salah

Penyebab web Efaktur tidak muncul NPWP juga bisa dikarenakan pemasangan Sertifikat Elektronik atau digital certificate pajak salah.

Maka pastikan pemasangan atau instal Sertifikat Elektronik pada browser sudah benar agar dikenali oleh server.

3. Ternyata Sertifikat Elektronik sudah tidak berlaku

Jika NPWP tidak terbaca saat masuk web Efaktur bisa juga disebabkan oleh Sertifikat Elektronik yang terpasang sudah tidak berlaku.

Ketahui di sini masa berlaku dan Cara Cek Sertifikat Elektronik.

4. Akses browser tidak maksimal

Kendala web Efaktur tidak muncul NPWP biasanya muncul pada pengguna perangkat tertentu seperti macbook.

Ini terjadi karena akses browser yang tidak maksimal, sehingga perlu dilakukan pengaturan sertifikat elektronik pada perangkat.

Caranya, buka KeyChain Acces dan memberikan akses penuh pada chrome untuk mengakses sertifikat elektronik serta matikan Web Shield pada aplikasi antivirus.

Kenapa tidak bisa login ke web-eFaktur DJP?

Berikut beberapa penyebab kenapa tidak bisa login web-eFaktur DJP saat akan melaporkan SPT PPN setelah proses pembuatan Faktur Pajak di e Faktur desktop selesai dan cara mengatasinya:

1. Koneksi internet tidak stabil

Salah satu penyebab kenapa tidak bisa masuk ke web e-Faktur adalah karena koneksi internet yang tidak stabil.

Oleh karena itu pastikan jaringan internet yang Anda gunakan stabil sehingga dapat mengakses eFaktur web.

2. Jaringan wifi diblokir

Penyebab tidak bisa masuk ke web e-Faktur tidak menutup kemungkinan karena jaringan wifi diblokir.

Jika memanfaatkan jaringan wifi tersebut, maka pastikan koneksi dari wifi tersebut tidak terblokir.

3. Error server web eFaktur

Kendala tidak bisa masuk web e-Faktur bisa juga disebabkan karena memang ada error pada server DJP.

Untuk kendala ini hanya bisa menunggu proses perbaikan sistem pada server DJP selesai, dan Anda dapat mengeceknya beberapa waktu kemudian.

4. Salah memasukkan ID atau password

Sebaiknya periksa dengan baik ID dan password yang digunakan untuk masuk ke web e-Faktur agar tidak gagal saat login.

Jika ternyata lupa password, maka dapat menggunakan pilihan pada ‘Lupa Password’ di kolom yang tersedia.

5. Kendala cookie dan cache pada komputer

Penyebab tidak bisa masuk ke web e-Faktur DJP adalah karena kendala cookie dan cache pada komputer atau laptop.

Jika demikian, maka dapat diatasi dengan cara menghapus cookie dan cache pada browser yang digunakan untuk membuka web eFaktur.

6. Akun belum diverifikasi

Salah satu kendala tidak bisa masuk ke web e-Faktur DJP adalah akun yang belum terverifikasi di database Ditjen Pajak.

Untuk mengatasinya segeralah melakukan verifikasi data hingga DJP memberikan notifikasi bahwa akun telah diverifikasi oleh Ditjen Pajak.

7. Pemblokiran oleh pihak DJP

Karena suatu alasan tertentu bisa saja ternyata pihak DJP memblokir akun PKP Anda.

Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi layanan Customer Service DJP untuk menyampaikan kendala tersebut.

Update Sistem e-Faktur Terbaru tapi Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Registrasi

Apabila sudah melakukan update e-Faktur terbaru tapi status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi, lakukan ini:

  1. Login ke akun.
  2. Klik menu “Reset Aplikasi Client”.
  3. Masukkan kode aktivasi dan password eNofa.
  4. Kemudian kode aktivasi akan di-generate dan statusnya akan berubah menjadi “Belum Registrasi”.
  5. Lalu lakukan registrasi ulang ke halaman Register ETAXInvoice, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, Kode Aktivasi yang baru.
  6. Masukkan kode “Captcha” dan password PKP.
  7. Lalu masukkan kembali username, nama penandatangan pada aplikasi e Faktur desktop.
  8. Klik “Daftarkan User”, setelah itu nama penandatangan akan berubah setelah proses approval selesai.

Guna memudahkan PKP dalam mengelola e Faktur, DJP telah menunjukkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP Mekari Klikpajak untuk menyediakan sistem pengelolaan perpajakan berbasis web-eFaktur.

Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, proses pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN-nya dapat dilakukan dalam satu platform yang sama.

Karena sistem e Faktur Mekari Klikpajak berbasis web eFaktur, maka Anda tidak perlu melakukan install aplikasi untuk menggunakannya.

Anda dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari berbasis web ini hanya dengan melakukan registrasi e-Faktur saja.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Sudah tahu cara mengatasi saat menghadapi status aplikasi eFaktur desktop registrasi, ya?

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar kode error dalam e-Faktur desktop DJP serta cara mengatasinya.

Itulah penjelasan tentang kenapa status aplikasi e Faktur desktop belum registrasi dan cara mengatasinya, serta cara mudah menggunakan web eFaktur Klikpajak. Semoga bermanfaat untuk Anda dalam mengelola pajak bisnis!

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak