Kelola ribuan data faktur pajak perusahaan lebih mudah dengan integrasi eFaktur Host to Host (H2H) dari Mekari Klikpajak
Keaslian dokumen NTTE terjamin, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Data faktur keluaran di impor langsung dari faktur penjualan di sistem Anda
Tanpa perlu input data manual lagi, ribuan faktur pajak selesai dalam waktu singkat
Otomatisasi proses manual dalam pengelolaan faktur pajak dengan integrasi e-Faktur Host to Host (H2H) Klikpajak untuk menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan
Kelola lebih praktis dengan lakukan persiapan, ubah data, dan terima bukti faktur pajak secara bersamaan dengan bulk action
Minimalisir risiko kesalahan dalam urusan perpajakan dengan menggunakan integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi atau ERP perusahaan Anda, seperti Mekari Jurnal
Isi form berikut untuk mulai diskusikan kebutuhan kelola faktur pajak dan bukti potong perusahaan Anda dan dapatkan solusi dari tim Mekari Klikpajak via Whatsapp
e-Faktur Host to Host adalah fitur e-Faktur Web based berbasis cloud yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga wajib pajak tidak perlu install aplikasi terlebih dahulu. e-Faktur Host to Host (H2H) ini memiliki kelebihan khusus untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo
e-Faktur Host to Host dapat memudahkan proses perpajakan bagi PKP skala besar dengan ribuan faktur keluaran per bulan, membuat pengelolaan faktur pajak dari persiapan, edit, hingga lapor dapat selesai lebih cepat dan akurat.
e-Faktur H2H Mekari Klikpajak menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) yang dapat mengautomasikan proses pengelolaan faktur pajak dari sistem perusahaan ke DJP.
Ketika user selesai membuat faktur penjualan di sistemnya maka faktur pajak otomatis dibuat oleh sistem juga tanpa harus membuka aplikasi.
eFaktur dan eFaktur Host to Host Klikpajak dapat membantu mengelola faktur pajak secara online hanya dalam satu aplikasi. Perbedaannya adalah dalam eFaktur, seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Klikpajak oleh user. User masih harus secara manual menginput data persiapan faktur pajak ke dalam aplikasi.
Sementara itu, seluruh proses kelola faktur menggunakan eFaktur Host to Host (H2H) bersifat otomatis karena sistem API langsung membuat faktur dari data penjualan dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan.
eFaktur Host to Host memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola faktur lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika transaksi penjualan dibuat dalam sistem invoice perusahaan, maka eFaktur Host to Host akan otomatis membuat faktur penjualan dan faktur pajak sekaligus.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022. Bukti lapor (NTTE) dan segala dokumen yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika bukti lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.
Aplikasi e-Faktur Host to Host dari Klikpajak memberikan kemudahan integrasi perpajakan yang terhubung melalui sistem API dengan server DJP.
Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.
Bagi perusahaan dan badan yang ingin menggunakan eFaktur Host to Host Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan demi kelola urusan faktur pajak yang lebih cepat dan akurat.