eFaktur Host to Host Klikpajak

Integrasikan Ribuan Faktur Pajak secara Otomatis

Kelola ribuan data faktur pajak perusahaan lebih mudah dengan integrasi eFaktur Host to Host (H2H) dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Terintegrasi, Online, dan Praktis

Automasikan Sistem Perpajakan Anda secara Cepat dan Akurat

Mitra PJAP resmi DJP

Keaslian dokumen NTTE terjamin, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP

Ketepatan input data

Data faktur keluaran di impor langsung dari faktur penjualan di sistem Anda

Hemat waktu dan tenaga

Tanpa perlu input data manual lagi, ribuan faktur pajak selesai dalam waktu singkat

Kelola Ribuan Faktur Pajak Secara Otomatis

Otomatisasi proses manual dalam pengelolaan faktur pajak dengan integrasi e-Faktur Host to Host (H2H) Klikpajak untuk menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan

Klikpajak by Mekari

Persiapan ribuan faktur pajak selesai dalam waktu singkat

  • e-Faktur Host to Host (H2H) terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan, persiapan faktur otomatis dibuat berdasarkan data dalam sistem
  • Simpan sebagai draft atau upload langsung faktur ke DJP untuk review dan selesaikan transaksi lebih cepat
  • Tingkat akurasi data tinggi dan terjamin karena teknologi API Host to Host mampu mengotomasi data transaksi langsung dari sistem
Integrasikan sistem perusahaan Anda
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo
menyita waktu

Proses manual lebih menyita waktu

  • Input data harus dilakukan dengan aplikasi secara manual sehingga memerlukan waktu dan tenaga ekstra
  • Pembuatan faktur manual membuat transaksi terhambat karena lawan transaksi menunggu bukti faktur pajak sebelum pelunasan
  • Berpotensi keliru atau hadirnya human error karena urusan faktur pajak dilakukan secara manual oleh tenaga kerja
Integrasikan sistem perusahaan Anda
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo

Lakukan Banyak Tindakan Sekaligus

Kelola lebih praktis dengan lakukan persiapan, ubah data, dan terima bukti faktur pajak secara bersamaan dengan bulk action

otomatisasi faktur pajak

Urusan faktur pajak lebih praktis tanpa buka aplikasi

  • Jika ada kesalahan data, lakukan tindakan edit, delete, atau cancel faktur langsung dari sistem
  • Lakukan bulk action untuk kelola faktur bersamaan. Aktivitas buat, ubah, dan hapus banyak faktur sekaligus jadi lebih praktis
  • Link faktur pajak online didapatkan langsung di sistem, review dan download bukti tanpa buka aplikasi
Automasikan urusan faktur Anda
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo
Klikpajak by Mekari

Proses pelaporan manual cenderung tidak efisien

  • Jika ada kesalahan data, proses perubahan data harus membuka banyak aplikasi dan input ulang data
  • Tindakan untuk kelola faktur manual dilakukan secara satu-persatu sehingga menghabiskan banyak waktu dan tenaga
  • Bukti faktur hanya tersedia di aplikasi sehingga user perlu download file dan kirim bukti fisik kepada lawan transaksi
Automasikan urusan faktur Anda
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo

Terintegrasi dengan Sistem Keuangan Perusahaan

Minimalisir risiko kesalahan dalam urusan perpajakan dengan menggunakan integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi atau ERP perusahaan Anda, seperti Mekari Jurnal

Klikpajak by Mekari

Solusi praktis rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan

  • Rekonsiliasi secara otomatis data transaksi dengan faktur pajak Anda untuk mengatasi perbedaan pada laporan keuangan
  • Kelola dalam satu dashboard karena Klikpajak dapat diakses langsung dari Jurnal, tidak perlu pindah aplikasi
  • Buat faktur pajak otomatis dengan impor langsung data transaksi dari Jurnal ke Klikpajak
Gunakan eFaktur Host to Host Sekarang
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo
Klikpajak by Mekari

Urusan faktur pajak memerlukan banyak aplikasi

  • Proses rekonsiliasi manual menyita waktu lebih lama dan akan semakin parah jika ditemukan potensi ketidakcocokan data
  • Kelola pajak harus repot pindah aplikasi, harus menyalin data dari aplikasi keuangan ke aplikasi perpajakan secara manual
  • Buat faktur pajak secara manual dengan input data satu-persatu data transaksi dari sistem akuntansi
Gunakan eFaktur Host to Host Sekarang
Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo
Icon-ebupot

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Urusan perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja
  • Akses dimana pun dan kapan pun
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Icon-efaktur

e-Faktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran dan prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Semua data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Klikpajak by Mekari

e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak

  • Hanya satu format bukti potong untuk semua jenis pajak
  • Tidak perlu input NPWP berulang kali
  • Multiakses dan bisa bulk download bukti potong
  • Dokumen terpusat dan dapat dimonitor dengan mudah

Sampaikan kebutuhan Anda dengan tim Klikpajak

Isi form berikut untuk mulai diskusikan kebutuhan kelola faktur pajak dan bukti potong perusahaan Anda dan dapatkan solusi dari tim Mekari Klikpajak via Whatsapp

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak berdasarkan UU PPN

Apa itu e-Faktur Host to Host?

e-Faktur Host to Host adalah fitur e-Faktur Web based berbasis cloud yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga wajib pajak tidak perlu install aplikasi terlebih dahulu. e-Faktur Host to Host (H2H) ini memiliki kelebihan khusus untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak).

e-Faktur Host to Host dapat memudahkan proses perpajakan bagi PKP skala besar dengan ribuan faktur keluaran per bulan,  membuat pengelolaan faktur pajak dari persiapan, edit, hingga lapor dapat selesai lebih cepat dan akurat.

e-Faktur H2H Mekari Klikpajak menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) yang dapat mengautomasikan proses pengelolaan faktur pajak dari sistem perusahaan ke DJP. Ketika user selesai membuat faktur penjualan di sistemnya maka faktur pajak otomatis dibuat oleh sistem juga tanpa harus membuka aplikasi.

Hubungi Sales Jadwalkan Live Demo

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.

Sehingga, perusahaan PKP adalah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pemilik usaha kecil tidak termasuk bagian dari PKP. Kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

eFaktur dan eFaktur Host to Host Klikpajak dapat membantu mengelola faktur pajak secara online hanya dalam satu aplikasi. Perbedaannya adalah dalam eFaktur, seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Klikpajak oleh user. User masih harus secara manual menginput data persiapan faktur pajak ke dalam aplikasi.

Sementara itu, seluruh proses kelola faktur menggunakan eFaktur Host to Host (H2H) bersifat otomatis karena sistem API langsung membuat faktur dari data penjualan dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan.

eFaktur Host to Host memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola faktur lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika transaksi penjualan dibuat dalam sistem invoice perusahaan, maka eFaktur Host to Host akan otomatis membuat faktur penjualan dan faktur pajak sekaligus.

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022. Bukti lapor (NTTE) dan segala dokumen yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika bukti lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.

Aplikasi e-Faktur Host to Host dari Klikpajak memberikan kemudahan integrasi perpajakan yang terhubung melalui sistem API dengan server DJP.

Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.

Bagi perusahaan dan badan yang ingin menggunakan eFaktur Host to Host Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan demi kelola urusan faktur pajak yang lebih cepat dan akurat.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Hubungi Sales Chat via Whatsapp