Klikpajak by Mekari

Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

Antara yang statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Jika Anda termasuk bukan PKP, ketahui cara membuat Surat Pernyataan Non-PKP dan pahami fungsi serta contohnya.

Mungkin sebagian dari Anda yang baru memulai usaha masih bingung mana yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP.  

PKP dan Non-PKP sebenarnya sama-sama tersentuh aturan pembayaran pajak saat menjalankan roda bisnis mereka.

Namun PKP dan Non-PKP tentu saja memiliki kewajiban dan hak yang tidak sama. Termasuk tarif pajak yang dikenakan hingga insentif yang diperuntukkan bagi PKP maupun Non-PKP.

Agar bisa menikmati berbagai insentif pajak yang dikhususnya bagi Non-PKP, pengusaha bisanya harus menunjukkan bukti bahwa dirinya layak mendapatkannya melalui sebuah Surat Pernyataan Non-PKP.

Penjelasan lengkap mengenai Surat Pernyataan Non-PKP, fungsi serta contoh dan cara membuatnya, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Pengertian PKP dan non-PKP

PKP adalah pengusaha, baik itu individu (pribadi) atau badan (perusahaan), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sedangkan Non-PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Oleh sebab itu, Non-PKP tidak punya kewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kendati mereka melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

a. Non-PKP Tak Wajib Membuat e-Faktur

Di perpajakan Indonesia, pengusaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau masuk dalam kategori Non-PKP tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN maupun PPnBM atau menerbitkan Faktur Pajak.

Pun demikian, bagi pengusaha dengan kriteria berdasarkan omzet yang masih di bawah Rp4,8 miliar setahun ini tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP untuk bisa melakukan kegiatan pemungutan dan dipungut PPN.

Note: Apakah Anda termasuk pengusaha Non-PKP? Ketahui Pentingnya Menjadi PKP untuk Kelancaran Usaha

b. Tarif PPh Non-PKP Lebih Rendah

Dasi sisi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Non-PKP bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibanding PKP, yakni PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Sedangkan untuk PKP, dikenakan tarif lebih tinggi yakni PPh Badan 25%.

Ilustrasi pengusaha Non-PKP atau UKM

Surat Pernyataan non-PKP

Untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan Non-PKP secara formal dan legal.

Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.

Lalu bagaimana membuat surat pernyataan tersebut?

Jawabnya, tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non-PKP.

Namun secara garis besar, surat tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Surat ditulis di atas KOP Surat perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
  • Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan nama dan jabatan pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  • Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP, berikut alamat perusahaan.
  • Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Note: Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha

Seorang penjual yang berstatus Non-PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non-PKP kepada klien mereka.

Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non-PKP dan tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak sehingga diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Pengusaha kategori Non-PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila aturan dilanggar, dia bisa terancam pidana penjara atau dikenakan denda.

Ilustrasi membuat surat pernyataan Non-PKP

Syarat Non-PKP jadi PKP

Seperti dijelaskan sebelumnya, seorang pengusaha masuk kategori PKP jika omzet usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Namun di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP.

Caranya, tinggal mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Note: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Mengapa Non-PKP ingin menjadi PKP?

Karena ada keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi PKP.

Berikut manfaat yang bisa diterima menjadi PKP: 

  • Bisa melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
  • Bisa memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
  • PKP dianggap memiliki sistem baik, legal secara hukum, dan dianggap tertib membayar pajak
  • PKP dianggap sebuah perusahaan besar sehingga dirasa lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan raksasa lainnya 
  • Bisa melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah atau proyek lelang (tender) oleh pemerintah
  • Pola produksi dan investasi yang lebih baik karena BKP/JKP dibebankan ke konsumen
  • Dengan status PKP, pengusaha merasa bisa punya kesempatan lebih besar untuk berkembang

Akan tetapi, status PKP tidak melulu enak. PKP juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban seperti berikut: 

  • Wajib memungut PPN/PPnBM
  • Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal ini Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan Pajak Masukan
  • Setelah poin kedua, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikut

pajak usaha ekspedisiIlustrasi menyerahkan barang kena pajak yang dikenakan PPN

Keuntungan dan Fungsi non-PKP

Lantaran Non-PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, maka biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) Non-PKP lebih rendah. 

Lewat kelonggaran ini pemerintah berharap perusahaan beromzet di bawah Rp4,8 miliar atau Non-PKP bisa terus berkontribusi pada PPh Final dengan tarif lebih rendah dan tetap.

PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang dibayar tunai saat penghasilan diterima.

Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan, mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dan memudahkan pengusaha kecil yang belum punya sistem pembukuan keuangan yang baik.

Peraturan Pemerintah (PP) menetapkan terhitung sejak 1 Juni 2018, tarif PPh Final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Note: Kapan Batas Pembayaran PPh Final UMKM? Cek di Sini

Secara detail, berikut persyaratan utama seorang pengusaha mengajukan surat pernyataan Non-PKP:

a. Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Aset atau kekayaan bersihnya senilai Rp50.000.000
  • Punya omzet setiap tahunnya rata-rata di bawah Rp300.000.000

b. Usaha Kecil

  • Aset atau kekayaan bersihnya sekitar Rp50.000.000 – Rp500.000.000.
  • Beromzet penjualan tahunan rata-rata sekitar Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000.

c. Usaha Menengah

  • Aset kekayaan bersihnya senilai Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000.
  • Punya omzet penjualan per tahunnya sekitar Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000.

Ilustrasi penghasilan dari usaha yang dikenai PPh

Cara Non-PKP Bayar Pajak

Prosedur pelaporan pajak seorang Non-PKP pastinya berbeda dengan yang PKP, apalagi Non-PKP tidak punya bukti transaksi seperti Faktur Pajak seperti pengusaha berstatus PKP.

Para pengusaha Non-PKP yang hendak melapor pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan 0,5% dari pajak beban.

Perusahaan Non-PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada.

Artinya, pengusaha Non-PKP ini hanya perlu melaporkan PPh-nya saja.

Berikut detail cara lapor pajak perusahaan Non-PKP :

  • Gunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh
  • Selain menggunakan formulir SPT PPh Badan, Non-PKP juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 apabila hendak melapor ke KPP laporan pajak perusahaan Tahunan atau SPT Tahunan
  • Apabila lewat online, SPT Tahunan dapat dilaporkan lewat e-Filing, melalui Klikpajak.

Apakah usaha Anda masuk kategori PKP atau Non-PKP, yang terpenting adalah tidak mengemplang pajak.

Sebab kontribusi Anda dalam sektor pajak bisa membantu memajukan perekonomian bangsa dan negara.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi bayar pajak online

Cara Bayar dan Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan.

a. Cara Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Note: Langkah-langkah Cara Membuat ID Billing dan Cara Cetak Billing Pajak di e-Billing KlikPajak.

Contoh fitur membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak

b. Cara Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Lapor SPT Pajak di e-Filing

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lainnya yang Mempermudah Urusan Perpajakan Anda

Bukan hanya fitur untuk bayar dan lapor pajak saja, Anda juga bisa menikmati fitur lainnya seperti membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak dan membut bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak dengan langkah-langkah yang mudah.

Sehingga pengelolaan administrasi perpajakan Anda semakin simpel dan praktis, tidak perlu membuang banyak waktu dan tenaga.

a. Bisa Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Karena berbasis web, Anda dapat membuat e-Faktur tanpa harus melakukan update atau menginstal aplikasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur versi 2.2 telah ditutup.

Baca juga: Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur pada versi 3.0 ini.

“Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Di e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal Simple Online Accounting Software.

Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Baca juga: Pelajari Cara Bayar hingga Pelaporan eFaktur PPN di Klikpajak

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Baca juga: Panduan Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

b. Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Bahkan melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Baca juga: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Ilustrasi sistem keamanan cloud yang berlapis

Makin Mudah Lakukan Administrasi Perpajakan karena Terhubung Jurnal.id

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporkan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajaknya serta langsung saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Note: Ingin mengetahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin mempermudah urusan Anda, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED01 Nov 2020
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: