Aplikasi eFiling pajak merupakan platform yang digunakan untuk pelaporan SPT pajak secara daring (online).
Fitur eFiling hanya digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Bagaimana cara kerja dan manfaat e-Filing pajak untuk pelaporan pajak, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian e-Filing Pajak
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Pajak secara elektronik pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak.
Cara Kerja eFiling Online
Aplikasi e-Filing pajak memiliki cara kerja realtime melalui jaringan internet.
Sehingga proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet serta sesuai batas waktu pelaporan.
Mengingat sifatnya yang realtime, maka eFiling pajak memberikan sejumlah manfaat lapor pajak bagi wajib pajak.
Manfaat Lapor Pajak di e-Filling
Berikut keuntungan dan manfaat e-Filing lapor pajak:
1. Hemat waktu dan biaya
Melalui eFiling online, Anda tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan membuang-buang waktu, tenaga, biaya untuk mengurus pelaporan pajak.
2. Lebih fleksibel
Manfaat e-Filing juga membuat pelaporan SPT pajak lebih fleksibel karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet serta masih dalam masa pelaporan.
3. Terhindar dari sanksi pajak
Pada saat sudah mendekati batas akhir pelaporan, melalui e-Filing pajak, Anda dapat dengan cepat segera melaporkannya, sehingga terhindar dari sanksi terlambat lapor SPT.
4. Tepat dan akurat
Manfaat e-Filing berikutnya yakni pengisian SPT dan perhitungan secara komputerisasi, sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat.
5. Bukti lapor tersimpan aman
Melalui eFiling pajak, data pelaporan pajak juga akan tersimpan dengan aman tanpa khawatir hilang.
6. Peluang untuk keuntungan bisnis
Manfaat lapor pajak melalui eFiling online juga bisa menguntungkan bagi bisnis yang dijalankan karena perusahaan dapat menekan biaya mengurus administrasi perpajakan.
Baca Juga: Mitra DJP Resmi untuk Kelola Pajak Bisnis
Jenis SPT yang Dilaporkan di Aplikasi eFiling
Tidak semua SPT dapat dilaporkan melalui e Filing pajak. Juga ada jenis SPT yang pelaporannya harus melalui eFiling dan subjek pajak yang dapat menggunakannya.
Berikut jenis SPT pajak yang harus dilaporkan melalui e-Filing pajak dan siapa yang bisa mengunakan eFiling online:
1. SPT yang harus dilaporkan melalui e-Filing Pajak
Setidaknya ada 2 jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui aplikasi e Filing pajak, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dan SPT Masa PPh 21.
2. SPT yang tidak wajib dilaporkan dalam e-Filing Online
Seiring dengan pembaruan sistem perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP, jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan yakni SPT Masa PPh 25 Nihil atau Kurang Bayar, SPT Masa PPh 21 Nihil.
3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan eFiling pajak
Baik WP Pribadi maupun WP Badan sama-sama perlu menggunakan eFiling pajak namun untuk kebutuhan yang berbeda.
- Wajib Pajak Badan memerlukan e Filing pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 atas pemotongan gaji karyawan/pekerja yang telah dilakukannya.
- Wajib Pajak Pribadi membutuhkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilannya.
Baca Juga: Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak
Tips Pilih Aplikasi e–Filing Pajak Online Terbaik
Sebelum menentukan aplikasi eFiling pajak untuk melaporkan pajak secara online, pastikan dahulu saluran e-Filing pajak memenuhi standar berikut ini:
1. Pastikan menggunakan saluran resmi DJP
Pastikan aplikasi e-filing pajak yang Anda gunakan adalah saluran resmi yang ditetapkan oleh DJP agar Anda mendapat bukti lapor atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah.
Jika melakukan pelaporan pajak online melalui penyedia jasa aplikasi (PJAP/ASP), periksalah dahulu Surat Keputusan penunjukan ASP oleh DJP yang biasanya terlampir di website PJAP.
Salah satu saluran resmi DJP untuk lapor SPT online adalah Mekari Klikpajak.
2. Pilih eFiling berbasis website
Keuntungan menggunakan aplikasi lapor pajak online berbasis website adalah bukti lapor pajak, dapat disimpan secara online dan aman. Sehingga Anda tidak khawatir apabila BPE Anda hilang atau terselip.
Mekari Klikpajak menyediakan fitur arsip pajak yang akan sangat memudahkan Anda saat melakukan pencarian arsip ketika membutuhkannya.
3. Pilih sistem eFiling harus terintegrasi
Gunakan aplikasi yang terintegrasi mulai dari hitung, buat ID Billing, setor hingga lapor atau eFiling pajak.
Sehingga Anda menuntaskan administrasi pajak secara cepat dan efisien, tanpa menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah.
Aplikasi yang terintegrasi pun sangat membantu saat Anda hendak melacak riwayat data yang Anda perlukan dalam satu aplikasi.
4. Pilih sistem eFiling yang memiliki fitur impor data
Tidak semua aplikasi lapor pajak online memiliki fitur impor data.
Fitur impor data ini memungkinkan Anda untuk memindahkan data dari aplikasi SPT elektronik (e-SPT), aplikasi akuntansi dan SDM (Human Resources).
Dengan adanya fitur data impor, Anda tidak perlu memasukkan data berulang kali ke aplikasi yang berbeda.
5. Pilih pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran pada eFiling
Tidak semua aplikasi e-Filing dapat melakukan pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayarannya.
Walaupun, saluran pelaporan pajak online tersebut dimiliki pemerintah sekali pun. Karena itu, pastikan aplikasi eFiling Anda dapat mengakomodasi kebutuhan lapor pajak online.
Saat ini hanya penyedia jasa aplikasi eFiling Mekari Klikpajak yang menyediakan fitur untuk pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran.
Keunggulan Aplikasi eFiling Mekari Klikpajak Lainnya
Ada banyak keunggulan fitur-fitur di aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang dapat Anda buktikan untuk memenuhi kebutuhan urusan perpajakan.
Salah satunya fitur eFiling Mekari Klikpajak. yang memiliki keunggulan tersendiri sebagai berikut:
1. Sebagai saluran resmi DJP
Mekari Klikpajak adalah mitra DJP resmi sehingga Anda bisa mendapat bukti lapor atau BPE yang sah dan langsung dari Ditjen Pajak karena sistem yang terintegrasi.
2. Berbasis web daengan teknologi cloud
e-Filing Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis web, didukung dengan teknologi cloud yang semakin memudahkan melakukan aktivitas perpajakan kapan saja dan di mana saja.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
3. Fitur lengkap dan terintegrasi
e-Filing Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan fitur-fitur pajak lainnya seperti e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, hingga Arsip Pajak untuk pengelolaan transaksi perpajakan Anda yang lebih rapi dan aman.
Sehingga Anda dapat menuntaskan administrasi pajak secara cepat dan efisien, tanpa menggunakan aplikasi atau platform yang terpisah-pisah dan memudahkan untuk melacak riwayat data yang diperlukan hanya dalam satu aplikasi.
4. Memiliki fitur impor data
Fitur impor data ini memungkinkan Anda untuk memindahkan dari aplikasi SPT elektronik (e-SPT), aplikasi akuntansi atau laporan keuangan online.
Melalui e-Filing Mekari Klikpajak yang dilengkapi dengan fitur impor data, Anda tidak perlu memasukkan data berulang kali ke aplikasi yang berbeda.
5. Terhubungan software akuntansi online
Karena Mekari Klikpajak terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, Anda dapat menarik data dari laporan keuangan perusahaan untuk dikelola perpajakannya.
6. Keamanan data terlindungi
Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena Mekari Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi di bawah pengawan Kemenkominfo dan Ditjen Pajak.
Lihat artikel berikut untuk mengetahui penggunaan e-Filing pajak untuk pelaporan SPT online: