
Beberapa waktu terakhir, pemerintah melakukan banyak perubahan pada aturan perpajakan. Banyak pelaku usaha bertanya-tanya, apakah perubahan ini juga memengaruhi pajak di sektor retail?
Untuk mengetahui lebih lanjut dampak dari perubahan regulasi perpajakan terhadap pajak retail, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apakah Pajak Retail Ikut Berubah?
Menurut H.C. Limarta, praktisi pajak dari RDN Consulting, dalam Webinar Bincang Pajak Maybank x Mekari Klikpajak dengan tema ‘Perubahan Kebijakan Pajak Retail Tahun 2021’ menjelaskan bahwa perubahan regulasi pajak memang memengaruhi banyak sektor, termasuk retail.
Intinya, aturan pajak retail mengikuti aturan pajak umum. Jadi, jika ada perubahan pada aturan pajak secara keseluruhan, pelaku usaha retail juga harus menyesuaikan.
Oleh karena itu, yang perlu dicermati adalah bagaimana wajib pajak khususnya pebisnis dapat memahami implikasi dari perubahan kebijakan pajak tersebut terhadap kewajiban perpajakannya.
“Pada dasarnya, aturan pajak retail itu mengikuti aturan pajak umum. Aturan-aturan itu (peraturan perpajakan secara umum) akan pengaruhi perpajakan sektor retail juga,” kata Limarta.
Artinya, peretail akan dikenakan kewajiban pajak sekaligus hak yang sama terkait perpajakan yang diatur dalam regulasi pajak yang berlaku umum tersebut.
Baca Juga: Strategi Kelola Pajak Industri Retail untuk Jaga Profit
Beberapa Perubahan Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Retail
Berikut beberapa perubahan peraturan perpajakan yang juga memengaruhi kewajiban pajak bagi pajak retail:
1. Penurunan Tarif PPh Badan
Wajib pajak badan dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 diberikan penurunan tarif pajak penghasilan, dari sebelumnya 25% menjadi 22% dari penghasilan kena pajak.
Sedangkan untuk perusahaan Tbk bisa mendapat tambahan diskon 3% jika memenuhi syarat tertentu.
2. Penurunan Tarif PPh Pasal 26
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021, tarif pajak atas bunga obligasi turun dari 20% menjadi 10% untuk wajib pajak luar negeri (non-BUT), atau sesuai dengan perjanjian pajak (P3B).
3. Dividen Tidak Kena Pajak (Syarat Tertentu)
Dalam PP 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dividen tidak dikenakan pajak apabila memenuhi ketentuan dan syarat berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenai pajak jika:
- Dividen diinvestasikan di Indonesia.
- Dilaporkan di SPT Tahunan.
- Tidak dipotong PPh jika tidak ada SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak.
b) Wajib Pajak Badan:
- Tidak dipotong PPh tanpa syarat.
- Dividen dari dalam negeri tidak perlu dilaporkan di SPT sebagai objek pajak.
4. Pajak Masukan Bisa Dikreditkan Meski Belum Ada Penyerahan
Sesuai PMK 18/2021, berikut ketentuan mengkreditkan pajak masukan:
- Pajak Masukan bisa dikreditkan meski barang/jasa belum diserahkan, asal sesuai ketentuan.
- Tapi jika dalam jangka waktu tertentu belum ada penyerahan, atau usaha ditutup/dicabut, maka tidak bisa dikreditkan.
5. Faktur Pajak retail Tidak Perlu Identitas Pembeli
Sesuai aturan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Retail bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama pembeli khusus untuk konsumen akhir, bentuknya termasuk:
- Bon Kontan
- Faktur penjualan
- Struk kasir
- Kuwintansi, dan sejenisnya
Konsumen akhir didefinisikan sebagai pembeli yang memakai barang/jasa untuk konsumsi pribadi, bukan untuk usaha.
6. Insentif Pajak
Beberapa insentif pajak tetap diberikan oleh pemerintah untuk mendukung industri.
7. Kenaikan Tarif PPN Mulai 2025
Melalui PMK No 131 Tahun 2024, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai Januari 2025 untuk jasa dan barang mewah.
Namun untuk barang non-mewah dilakukan perhitungan dasar pengenaan PPN dengan 11/12 dari harga jual, sehingga beban tetap ringan.
8. Pelaksanaan Coretax dan Digitalisasi
Melalui PMK No. 81 Tahun 2024, pemerintah meluncurkan sistem perpajakan baru, yaitu Coretax System.
Melalui sistem ini, wajib pajak perlu memperbarui data, memahami simulasi, dan mengikuti ketentuan agar proses administrasi pajak lancar.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Retail: Jenis, Contoh, Cara Kelola
Dampak Perubahan Regulasi untuk Pelaku Usaha Retail
Beberapa perubahan peraturan pajak tersebut memengaruhi kewajiban pajak retail yang harus dipenuhi pealu usaha di sektor ini, yang artinya:
- Tarif PPN memang mengalami kenaikan, namun untuk barang pokok dan kendaraan tidak termasuk di dalamnya.
- PKP retail harus diap beradaptasi dengan sistem Coretax dan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan faktur pajak dan administrasi digital.
- Faktur pajak eceran tetap sederhana, namun perlu hati-hati saat ada pelanggan UMKM atau pembeli tertentu yang harus dibuatkan faktur pajak pada umumnya.
- Pastikan memanfaatkan insentif pajak yang ada untuk mengurangi biaya pajak.
- Pastikan pengelolaan administrasi pajak selalu mengikuti atau sesuai dengan repulasi pajak terbaru yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Pajak Transaksi e-Commerce Online Retail dan Marketplace
Kesimpulan
Setiap pelaku usaha termasuk retail, termasuk pedagang eceran, tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Penting untuk terus mengikuti perubahan regulasi agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Khususnya perubahan regulasi pada 2025, mempertegas bahwa pelaku usaha retail wajib menyesuaikan diri dengan tarif PPN, administrasi digital, sistem Coretax, dan lainnya. Wajib pajak diharapkan memahami ketentuan terbarunya.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online resmi seperti Mekari Klikpajak yang sudah menyesuaikan dengan fitur dan sistem Coretax terbaru dengan semua perubahan yang ada.
Selain itu, integrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, pengelolaan keuangan sekaligus perpajakannya dapat dilakukan secara otomatis, sehingga dapat menghemat proses bisnis dan memenuhi kepatuhan pajak dengan baik.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN ata Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“