Daftar Isi
3 min read

Apa Saja Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN?

Tayang 22 Dec 2022
Apa Saja Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN?

Perusahaan kami bergerak di bidang ekspor impor. Selain itu perusahaan cabang kami juga di sektor jasa. Apakah ada peraturan terbaru tentang pembebasan PPN? Jika ada, apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN tersebut?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, ada peraturan terbaru yang mengatur tentang jenis barang dan jasa dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Jenis barang dan jasa bebas PPN tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang:

PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Beleid ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers nomor SP-66/2022 menegaskan, aturan turunan UU HPP tersebut merupakan kemudahan perpajakan dengan membebaskan pengenaan PPN ataupun tidak dipungut PPN.

Namun kebijakan ini ke depannya masih akan terus dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap negara.

Adapun objek pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN serta tidak dipungut PPN dalam PP 49/2022 di antaranya:

A. Dibebaskan dari pengenaan PPN

Objek atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:

  1. Vaksin polio
  2. Buku dan kitab suci
  3. Mesin dan peralatan pabrik
  4. Barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan
  5. Listrik, air bersih, senjata, amunisi
  6. Kendaraan darat khusus bagi TNI/Polri
  7. Satuan rumah susun milik tetap

B. Tidak dipungut PPN

Objek atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN:

  1. Alat angkutan di air dan alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkapan ikan, pesawat udara
  2. Barang untuk penyandang disabilitas
  3. Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
  4. Barang pribadi penumpang dan barang kiriman hingga batas jumlah tertentu
  5. Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

Dalam PP ini juga ditetapkan jenis barang yang sebelumnya bukan merupakan barang kena pajak (non-BKP) dan bukan jasa kena pajak (non-BKP), diubah menjadi barang dan jasa tertentu yang diberikan kemudahan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari pengenaan dan tidak dipungut PPN tersebut di antaranya:

  1. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang.
  2. Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
  3. Jenis palayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  4. Minyak tanah, gas bumi (gas dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu.
  5. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Selengkapnya Anda juga dapat membaca artikel negative list PPN dan ketentuannya dalam UU HPP.

Sekadar untuk diketahui, dengan berlakunya PP 49/2022 ini, maka PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 49/2022 ini.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak