Klikpajak by Mekari

2 Perspektif PPh Final Sewa Bangunan 2019

Pembayaran pajak atas penghasilan yang berasal dari hasil sewa bangunan masuk dalam perhitungan final. Artinya, pajak yang dikenakan tarifnya adalah tetap dan tidak berubah atau berdasarkan hitungan progresif seperti PPh 21. PPh Final Sewa Bangunan 2019 sendiri masih mengacu pada beberapa peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, karena dianggap belum terlalu urgent untuk dikaji ulang dan diberikan pembaruan.

Dalam kondisi penghitungan PPh Final atas sewa bangunan, bisa dilihat dari dua sisi. Yakni dari sisi Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan kepala KPP dan statusnya sebagai penyewa dan Anda sebagai pemilik tanah atau bangunan. Tentu yang harus dilakukan untuk kedua posisi tersebut berbeda karena perbedaan status keduanya.

Baca juga: Perbedaan PPh 23 Jasa Konstruksi dan PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Final Sewa Bangunan 2019 dari Sisi Pertama

Untuk mengetahui beberapa hal yang perlu dilakukan jika Anda berada pada posisi pertama, Anda bisa melihat detilnya pada penjelasan di bawah ini.

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 yang telah dipotong dengan membuat kode billing. Penyetoran tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui DJP Online atau aplikasi penyedia jasa perpajakan lain yang menjadi mitra resmi DJP.

Beberapa hal di atas harus dilakukan sebagai syarat pemenuhan kewajiban yang dimiliki Anda sebagai wajib pajak pada posisinya sebagai penyewa serta pemotong PPh Final sewa bangunan. Perlu dipahami secara detil bahwa setiap proses yang melibatkan dokumen harus dipastikan berisi informasi yang benar dan valid.

PPh Final Sewa Bangunan 2019 dari Sisi Kedua

Sedikit berbeda dengan apa yang harus dilakukan ketika Anda berada dalam posisi sebagai penyewa, ketika Anda berada dalam posisi pemilik tanah atau bangunan maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Ketika transaksi dilakukan dengan orang pribadi maka harus melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan membuat kode billing NPWP. Penyetoran dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui DJP Online atau aplikasi penyedia layanan perpajakan yang menjadi mitra resmi DJP.
  • Ketika transaksi dilakukan dengan wajib pajak badan atau pemotong PPh pasal 4 Ayat 2, maka Anda harus memastikan bahwa Anda menerima bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 sebagai bukti otentik pelaksanaan kewajiban pajak telah dilakukan.

Sama dengan yang disebutkan pada bagian pertama, bahwa setiap data yang dimasukkan dalam setiap berkas harus merupakan data asli, benar dan valid sehingga dapat diarsipkan sebagai data acuan untuk pelaporan berikutnya. Jika terjadi kesalahan, direkomendasikan untuk segera melakukan perbaikan agar ke depat tidak ada lagi kesalahan yang terjadi terkait data yang digunakan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengenai Cara Cetak Billing Pajak di e-Billing

Penggunaan Aplikasi Resmi

Tentu dengan keberadaan berbagai aplikasi resmi yang disediaka pemerintah melalui DJP, misalnya e-SPT, e-Bupot dan aplikasi lain, pelaksanaan kewajiban perpajakn bisa dilakukan jauh lebih depat dan efektif. Tanpa harus mendatangi KPP berkali-kali dengan setumpuk berkas, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih cepat.

Selain itu, keberadaan aplikasi ini juga dinilai akan sangat meringankan beban petugas pajak karena tidak perlu secara manual memasukkan informasi dan data yang diperlukan. Cukup dengan melakukan rekap data yang sudah dimasukkan secara mandiri oleh wajib pajak, petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi validitas data tersebut dengan lebih cepat.

Pengarsipan data juga dapat diproses dengan lebih mudah karena setiap data yang masuk akan dikategorikan berdasarkan kolom yang tersedia. Tentu saja pada waktunya nanti, regulasi juga akan menyesuaikan dengan keadaan di lapangan sehingga tetap dapat menjadi peraturan baku yang aktual dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: PPh Final Jasa Konstruksi, Berapa Pengenaan Tarif Pajaknya?

Penghitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Final Sewa Bangunan 2019 ini bisa dilakukan dengan lebih cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berupa aplikasi yang disediakan pemerintah. Di hampir setiap sisi, kehadiran aplikasi ini menjadi terobosan yang sangat disambut baik oleh masyarakat karena dapat memudahkan proses yang harus dilakukan.

PPh Final sewa bangunan 2019 sendiri masih menggunakan beberapa peraturan lama sebagai dasar hukumnya. Nah, untuk lebih memudahkan Anda dalam urusan pajak ini, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses menghitung, membayar dan melaporkan dapat dilakukan dengan cepat, terarsip rapi dan gratis tanpa dipungut biaya apapun serta dijamin valid karena telah menjadi mitra resmi DJP.


PUBLISHED05 Nov 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: