Daftar Isi
6 min read

Rumus Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Sewa dan Dividen

Tayang 08 Nov 2022
Rumus Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Sewa dan Dividen

Masih bingung bagaimana cara pemotongan PPh 23 dan rumus untuk menghitung pajaknya?

Dalam perhitungan PPh Pasal 23, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan, salah satunya jenis objek pajaknya agar perhitungannya benar.

Mengingat dari masing-masing objek pajak PPh 23 ini dikenakan besar tarif yang berbeda-beda sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

PPh 23 ini dikenakan pada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan pihak yang bisa memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, BUT, Orang Pribadi dan penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan luar negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, wajib membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi.

Ingin langsung gunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk kelola bukti pemotongan PPh 23 Anda?

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.


Ingin mengetahui lebih lanjut penggunaan sistem e-Bupot API untuk pengelolaan pajak bisnis Anda?


Ketentuan Penyetoran dan Pemotongan PPh 23

Penyetoran pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tercantum pada peraturan perundang-undangan perpajakan didasarkan saat terutang pajak.

Saat terutang sebagaimana diatur dalam pasal 15 (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 di antaranya:

  • Royalti jasa teknik dan sebagainya: saat terutangnya pada akhir bulan dibayarkan penghasilan.
  • Dividen: saat terutangnya pada akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut
  • Bunga atau sewa: saat terutangnya pada akhir bulan jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan

Dari ketiga kondisi saat terutang tersebut, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.

Sebab dalam pemotongan pajak PPh Pasal 23 itu prinsipnya mana yang terjadi lebih dahulu.

Berikut ini beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan saat mengelola pemotongan pajak penghasilan pasal 23:

Apa yang dimaksud istilah dibayarkan?

Istilah tersebut mengacu pada cash basis. Dalam pengertiannya cash basis adalah perbuatan memberikan uang. Selesai jasanya, lalu diberikan uang.

Apa yang dimaksud istilah disediakan untuk dibayarkan?

Misalnya perusahaan yang non go public ketika dia membukukan sebagai utang yang akan dibayarkan pada saat pembagian dividen atau saat RUPS, maka perusahaan itu sudah menyediakan untuk dibayarkan.

Telah jatuh tempo pembayaran artinya saat kewajiban untuk melakukan pembayaran, yang didasarkan atas kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian.

Ketahui mengenai Ketentuan dan Tarif Dividen Badan Usaha 

Contoh jika sebuah kontrak jatuh tempo pada 30 Mei, maka itu yang menjadi patokannya.

Kapan saat penyetoran pajaknya?

PPh Pasal 23 paling lama disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Misalnya 10 November 2022, maka paling lambat disetorkan pada 10 Desember 2022.

Kapan pelaporannya?

Ini wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Misalnya 10 November 2022, maka paling lambat PPh 23 disetorkan pada 10 Desember 2022 dan dilaporkan paling lambat 20 Desember 2022.

Cara Menghitung PPh 23 dan Contoh Perhitungan PPh 23Ilustrasi cara menghitung PPh 23

Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.

Rumus dan Contoh Soal Perhitungan PPh 23


Rumus PPh 23 = Tarif Pajak PPh Pasal 23 x Jumlah Bruto


Penjelasan mengenai apa itu jumlah bruto dan yang dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan pasal 23, selengkapnya baca Istilah Jumlah Bruto dan Pengecualian PPh Pasal 23.

Sedangkan tarif PPh 23 sendiri dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajaknya.

Berikut contoh soal perhitungan PPh Pasal 23 sesuai jenis objek pajaknya:

A. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.

Perlu diketahui, sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Contoh soal;

PT BBB menyewa alat berat dari CV AAA dengan biaya sewa sebesar Rp50.000.000.

Berapa besar PPh Pasal 23 atas sewa yang harus dipotong PT BBB sebagai pemberi penghasilan atas sewa dari CV AAA?

Tarif PPh Pasal 23 atas sewa = 2%
Biaya sewa alat berat = Rp50.000.000
Besar pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa:
= 2% x Rp50.000.000
= Rp1.000.000
Jadi, CV AAA hanya akan menerima pembayaran sewa dari PT BBB seteah dipotong pajak PPh 23 sebesar Rp50.000.000 – Rp1.000.000 = Rp49.000.000

Baca juga: Simak Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

B. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen sebesar 15% dari jumlah bruto.

Tarif ini juga diberlakukan pada penghasilan atas bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Contoh soal;

Pak Kelik menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000.

Berapa besar pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti yang diberikan pada Pak Kelik?

maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

Tarif PPh Pasal 23 atas royalti = 15%
Besar royalti = Rp10.000.000
Besar pemotong PPh Pasal 23 atas royalti:
= 15% x Rp10.000.000
= Rp1.500.000
Jadi, besar pemotongan PPh 23 atas royalti yang diterima Pak Kelik sebesar Rp1.5000.000.

 

C. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa Perancang

Jasa perancang merupakan jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto.

Contoh soal;

Tuan A menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000.

Berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan Tuan A?

Tarif Pasal 23 atas jasa = 2%
Jumlah bruto jasa merancang busana = Rp15.000.000
Besar pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa:
= 2% x Rp15.000.000
= Rp300.000
Jadi, Tuan A sebagai pihak yang menerima penghasilan atas jasa merancang busana, harus membayar atau dipotong PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp300.000.

 

Baca juga: Ketahui Tarif PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajaknya

D. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 jika Tidak Memiliki NPWP

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan dikenakan PPh 23 tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar dua kali lipat dari tarif normalnya.

Contoh soal;

Jika jumlah PPh yang harus dibayar oleh seorang WP pemilik NPWP sebesar Rp1.000.000, maka PPh yang harus dibayar oleh WP yang tidak punya NPWP adalah Rp1.000.000 +(100% x Rp1.000.000) = Rp2.000.000.

Baca juga tentang Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Pemotongan PPh 23 Harus Membuat Bukti Potong, Setor dan Lapor Pajaknya

Sebagai pemotong pajak PPh 23, wajib membuat bukti pemotongannya serta menyetorkan dan melaporkan SPT pajaknya.

Pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan pajak penghasilan pasal 23 dilakukan secara online melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Berikut langkah-langkah cara membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23:

Cara menyetorkan pemungutan PPh 23 juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Billing.

Sebelum membayar pajak PPh 23, terlebih dahulu harus membuat Kode Billing, setalah itu menyetorkan ke bank persepsi.

Berikut langkah-langkah cara menyetorkan pemungutan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23:

Itulah penjelasan tentang rumus dan contoh perhitungan PPh Pasal 23 hingga cara mengelola bukti pemotongan pajaknya. Semoga membantu Anda!

Cheat Sheet - Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran PPh Pasal 23 dan Pasal 26 | Mekari Klikpajak

 

 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak