Pemerintah Indonesia, seperti yang kita ketahui, menganut sistem pemungutan pajak self assessment. Salah satu implementasinya adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk menghitung tarif pajak, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang sendiri. Kewajiban perpajakan tidak terkecuali untuk wajib pajak badan.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dilakukan koreksi fiskal. Perhitungan PPh badan Terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak penghasilan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
Apa Pengertian Badan?
Menurut ketentuan perpajakan, badan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, dengan tujuan melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha. Bentuk-bentuk badan antara lain terdiri dari perseroan komanditer, perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kongsi, dana pensiun, firma, koperasi, organisasi massa, lembaga, yayasan, organisasi sosial politik, perhimpunan, asosiasi, ikatan, dan bentuk lainnya.
Dasar Hukum PPh Badan Terutang
Sebagai subjek pajak dalam negeri, setiap badan memiliki kewajiban membayar pajak sejak didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban membayar pajak berakhir ketika badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Pajak penghasilan dan semua jenis pajak, tidak sama dengan utang pajak. Berikut ini adalah uraian peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum penerapan pajak penghasilan badan.
- Undang-Undang KUP Pasal 1 Ayat 10
- Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
Di dalam undang-undang ini berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Peraturan ini merupakan pembaruan dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Tarif Pajak Badan dan Fasilitas Penurunan Tarif
Indonesia menganut prinsip world wide income dalam konsep pemahaman penghasilannya. Maksud konsep ini adalah bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik berasal dari dalam maupun luar Indonesia, secara keseluruhan diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh Wajib Pajak Badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu Wajib Pajak Badan skala mikro, kecil, menengah maupun besar.
1. PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b
Tarif PPh ini diterapkan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pada tahun 2009, tarif tunggal ditetapkan sebesar 28% dan diturunkan menjadi 25% pada tahun 2010. Tarif sebesar 25% efektif berlaku untuk tahun 2010 dan seterusnya.
Rumus = 25% × Penghasilan Kena Pajak (taxable income)
Contoh:
Jumlah Peredaran Bruto Tahun 2018 = Rp54.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 = Rp5.000.000.000
PPh Badan Terutang = 25% × Rp5.000.000.000 = Rp1.250.000.000
2. PPh Pasal 17 ayat 2b
Pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal yang diterapkan kepada wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) berbentuk perseroan terbuka. Wajib pajak harus memenuhi syarat berikut ini:
- Paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.
- Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
- Ketentuan dari poin-poin di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
3. Tarif Pajak Final 0,5%
Pemerintah telah mengatur tarif PPh yang dibedakan berdasarkan skala bisnis suatu badan. Seperti halnya wajib pajak badan (peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar serta belum wajib melakukan pembukuan) diberi fasilitas untuk memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Wajib Pajak Badan Mendapat Fasilitas Penurunan Tarif Pajak
Fasilitas berupa penurunan tarif pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2013 dan berlaku sejak tahun pajak 2013. PP Nomor 77 Tahun 2013 ini juga merupakan amanat dari Pasal 17 ayat 2b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka. Bagi setiap wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara mandiri (self assessment) pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan dengan melampirkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan layanan perpajakan online yang dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru yang bisa diakses di websitenya. Segera daftar dan gunakan layanan Klikpajak untuk menggunakan layanan hitung, setor, dan lapor pajak dengan mudah, cepat, dan praktis!