Daftar Isi
4 min read

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!

Tayang 10 Jan 2020
Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!
Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!

Masih ada sebagian orang yang tidak tahu dengan jelas apa kegunaan dari faktur pajak dan faktur/invoice dalam transaksi jual beli. Keduanya memiliki arti dan fungsi faktur yang jelas berbeda. Namun sebagian orang seringkali menganggap bahwa keduanya sama. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini Klikpajak akan memberikan beberapa hal penting terkait perbedaan faktur pajak dan invoice.

Apa itu Faktur Pajak & Invoice?

  • Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Hal penting yang perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
  • Faktur/invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli. Informasi yang ada di dalam invoice biasanya tergantung kebutuhan setiap perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, lembar pertama diserahkan kepada pembeli yang sudah melunasi transaksinya, lembar kedua untuk arsip penjualan, dan lembar ketiga digunakan sebagai laporan kepada bagian keuangan.

Perbedaannya Faktur Pajak & Invoice

Secara garis besar, perbedaan antara faktur pajak dan invoice terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut ini beberapa poin yang membedakan keduanya:

  • Pada invoice tidak terdapat pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah pasti ada pungutan pajak.
  • Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak bersifat opsional. Apabila Anda bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk menerbitkannya.
  • Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau penjualan jasa. Sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) saja.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran; merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika menjual BKP.
  2. Faktur Masukan; yaitu kebalikan dari faktur  keluaran, yang merupakan faktur yang didapat PKP dari PKP lainnya saat membeli BKP.
  3. Faktur Gabungan; faktur ini tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Sebagai contoh, selama periode 1 bulan kalender baru dapat dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual. Kemudian dapat dicatat secara tergabung dalam faktur tersebut.
  4. Faktur Pengganti; dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur yang sudah dibuat, yang bertujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
  5. Faktur Cacat; merupakan faktur yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur cacat ini dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pengganti.
  6. Faktur Batal; biasanya dianggap batal akibat pengisian nomor NPWP yang salah atau ketika konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP ketika faktur sudah dibuat.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, telah diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice atau faktur penjualan yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang. Oleh karena itu, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur. Faktur tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat berikut ini:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat terjadi penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Itulah penjelasan tentang faktur pajak dan perbedaannya dengan invoice yang harus Anda pahami dalam berbisnis. Dapatkan informasi tentang perpajakan lainnya secara lengkap dan update hanya di Klikpajak. Anda dapat memanfaatkan berbagai kemudahan bayar dan lapor pajak secara gratis, di sini

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak