Daftar Isi
6 min read

Wajib Pajak Pribadi: Ketentuan dan Kewajiban Perpajakannya

Tayang 20 May 2019
Wajib Pajak Pribadi: Ketentuan dan Kewajiban Perpajakannya
Wajib Pajak Pribadi: Ketentuan dan Kewajiban Perpajakannya

Penyumbang terbesar penerimaan negara adalah subjek pajak atau yang bisa disebut wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi. Penerimaan negara digunakan sebaik-baiknya untuk membangun dan memakmurkan negara.

Tanpa adanya wajib pajak, pemerintah tidak mungkin dapat membangun negara untuk keperluan rakyat.

Lalu, siapa saja yang termasuk wajib pajak pribadi? Bagaimana ketentuan sebagai seorang wajib pajak orang pribadi? Simak pembahasan lengkapnya untuk Anda berikut ini.

Pengertian Wajib Pajak Pribadi

Pengertian wajib pajak secara umum adalah orang pribadi maupun badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak serta pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Perlu Anda ketahui, sebagai subjek pajak, orang pribadi bebas bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Seseorang baru disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menurut kriterianya, Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP terbagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).

Lalu, apa perbedaan antara kedua jenis Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini? Mari simak uraian di bawah ini.

Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria Wajib Pajak subjek Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia
  • Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria disebut Wajib Pajak subjek Luar Negeri adalah sebagai berikut ini:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi?

1. Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam segala urusan administrasi perpajakan. Apa tujuan dari penggunaan NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Peneribitan Nomor Pokok Wajib Pajak bukan bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pinjaman Bank maupun mendapatkan KPR atau Leasing.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau mendapatkan penghasilan atau pendapatan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarakan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak.

Pendaftaran untuk memiliki NPWP dapat Anda lakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP atau Mobile Tax Unit di mana wilayahnya meliputi tempat tinggal wajib pajak, atau lebih mudah secara elektronik (online).

2. Hitung Besar Pajak yang Terutang

Penghitungan besaran pajak terutang atau Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, telah ditetapkan berdasarkan tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.

Berikut ini adalah uraian mengenai besaran tarif PPh Pasal 17.

a. Tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi:

  • Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Rp50.000.001 s.d. Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 s.d. Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.001 30%
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%

a. Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)

b. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

c. Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

d. Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.

e. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.

f. Dengan PP, dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat 1.

Baca juga: Menghitung PPh Badan Terutang yang Tepat dan Benar

3. Membayar Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung. Tahapan pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak harus membuat kode billing atau ID Billing terlebih dahulu. Membuat kode billing dapat dilakukan dengan mengakses website DJP Online atau ASP resmi seperti Klikpajak.
  2. Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS Banking, Internet Banking, dan Mesin EDC. Artinya, membayar pajak tidak harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

4. Laporkan SPT Pajak Tahunan

Selain wajib menghitung dan membayar pajak, Wajib Pajak Pribadi juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menggunakan sistem self-assessment.

Apa itu sistem self-assessment? Sistem self-assessment merupakan sebuah aktivitas pemungutan pajak yang memberikan kewenangan, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besarnya pajak yang terutang ke kantor pajak secara langsung dan mandiri.

Kini pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi e-Filing Online dari Klikpajak.

Berbagai ketentuan perpajakan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah, mewajibkan Anda sebagai subjek pajak atau wajib pajak untuk memahami secara jelas dan rinci.

Tidak kalah penting, setiap wajib pajak pribadi diharapkan dapat menunaikan kewajiban dan hak perpajakannya.

Kini adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan secara cepat dan tepat.

Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online yang dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung yang terpadu mulai dari hitung, bayar, hingga lapor pajak.

Gabung dan registrasikan akun Anda di Klikpajak sekarang juga untuk lapor pajak mudah, aman, dan gratis selamanya!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak