Lapor PPh Final lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 4 Ayat 2 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Lapor PPh 4 Ayat 2 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan
Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 4 Ayat 2 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi e-SPT Masa PPh 4 Ayat 2 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 4 Ayat 2. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan kuasa wajib pajak.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2 dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi PPh 4 Ayat 2. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPh 4 Ayat 2.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2 menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.