e-SPT PPh Final Klikpajak

Cara Praktis Buat dan Lapor SPT PPh 4 Ayat 2

Lapor PPh Final lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.

espt pph

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online & Terintegrasi

Kelola SPT Masa PPh 4 Ayat 2 lebih praktis tanpa perlu install aplikasi

logo hydroclean
PJAP, Mitra Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 4 Ayat 2 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP

logo hydroclean
Data Perpajakan Tersimpan Aman

Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman

logo hydroclean
Mudah Digunakan

Lapor PPh 4 Ayat 2 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan

Cara Mudah Kelola SPT Masa PPh 4 Ayat 2

Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi

e-filing online

Hitung hingga lapor PPh 4 Ayat 2 lebih praktis

  • Lapor PPh Final tanpa perlu ribet download dan install aplikasi e-SPT Masa
  • Aplikasi e-SPT Online dari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Upload secara resmi dengan Klikpajak secara online yang merupakan PJAP, mitra resmi DJP
Lapor PPh 4 Ayat 2 lebih praktis dengan e-SPT Online Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Seseorang sedang memegang dokumen pajak

Proses pengelolaan data pajak yang memakan waktu

  • Data CSV pajak yang dihasilkan berpotensi tidak terbaca di komputer lain
  • Perlu download dan install aplikasi terlebih dahulu
  • Perlu update patch aplikasi secara berkala mengikuti peraturan yang berlaku
Beralih ke cara efisien dengan e-SPT Online Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Terintegrasi dengan e-Bupot Unifikasi

Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi

daftar bukti potong

Kelola berbagai jenis SPT Masa lebih praktis hanya di satu aplikasi

  • Kalkulasi pajak otomatis untuk menghindari salah input data persiapan bukti potong
  • Lapor hingga buat bukti potong pajak lebih mudah karena e-SPT Online Klikpajak terintegrasi dengan e-Bupot Unifikasi
  • Download bukti potong lebih dari satu dengan fitur bulk download di Klikpajak
Gunakan Klikpajak untuk kelola seluruh proses pelaporan PPh dalam satu aplikasi
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
seseorang sedang mengurusi pajak manual

Proses pengelolaan data pajak yang kurang efisien

  • Kelola bukti potong secara manual akan menyita waktu dan rentan human error
  • Hitung manual rentan human error terutama ketika harus kelola ratusan bukti potong
  • Kesulitan untuk produktif karena aplikasi hanya bisa diakses dari satu perangkat
Beralih ke cara efisien dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bukti Lapor SPT Masa PPh 4 Ayat 2 Resmi dari DJP

Bukti lapor SPT Masa PPh 4 Ayat 2 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

bukti penerimaan elektronik

Lebih Praktis Terima Bukti Pelaporan SPT Masa PPh

  • Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kapan pun
  • Riwayat pelaporan tersimpan aman dalam sistem
Gunakan e-SPT Online Klikpajak untuk kemudahan kelola bukti pajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
bukti spt masa ppn

Dokumen bukti lapor tidak terintegrasi dengan sistem

  • Akses dokumen bukti lapor yang tidak praktis karena hanya terpusat di satu perangkat saja
  • Arsip bukti lapor PPh Final yang tidak tersimpan secara rapi karena tidak terintegrasi dengan sistem
Beralih ke e-SPT Online Klikpajak untuk kemudahan akses bukti pajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

Aplikasi Perpajakan Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Icon-ebupot

eFaktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran & prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Icon-efaktur

eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak

  • Satu format untuk persiapan hingga upload bukti potong
  • Lapor semua jenis PPh dalam satu SPT Masa PPh
  • Duplikasi bukti potong sejenis untuk menghemat waktu
  • Lebih praktis kirim bukti potong secara online

Apa itu aplikasi e-SPT Masa PPh 4 Ayat 2?

Aplikasi e-SPT Masa PPh 4 Ayat 2 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 4 Ayat 2. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan kuasa wajib pajak.

Aplikasi e-SPT PPh dari Klikpajak berbasis web-based sehingga dapat langsung digunakan tanpa perlu download dan install aplikasi terlebih dahulu. Anda bisa mengakses nya melalui browser yang terkoneksi dengan internet.

Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Fitur Aplikasi PPh 4 Ayat 2 Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan update versi terbaru.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2 dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi PPh 4 Ayat 2. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPh 4 Ayat 2.

Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2 menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.

Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Hubungi Sales